GRESIK,1minute.id – Kabar gembira bagi warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Di HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan diskon Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 80 persen.
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan sebab stimulan yang diberikan pada masa kepemimpinan Fandi Akhmad Yani- Asluchul Alif ini sudah tersistem. Selain diskon PBB P-2, Pemkab Gresik juga membebaskan denda pajak daerah itu. Program diskon pajak ini berlaku sebulan, mulai 17 Agustus sampai September 2025.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, sebenarnya stimulan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sudah diberlakukan sejak 2023 lalu. “Akan tetapi, stimulan ini belum falimier di masyarakat,” kata Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani usai acara Resepsi Kenegaraan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Gus Yani didampingi oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Andhi H. Wijaya melanjutkan, dalam kurun selama 20 tahun terakhir atau dua dekade Pemkab Gresik Gresik tidak menaikkan pajak daerah, antara lain, PBB P2. “Pada 2023, Pemkab Gresik menaikkan pajak untuk niaga sebesar 50 persen dan masyarakat sebesar 30 persen,” terang Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya ini.
“Akan tetapi, saat itu juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) memberikan stimulan terkait diskon pajak tersebut. Tetapi kan, perbup belum falimiler di masyarakat karena kurang sosialisasi,” ujar Mantan Ketua DPRD Gresik itu. Nah, di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkab Gresik kembali memberikan stimulan berupa diskon pajak daerah hingga 80 persen.
“Stimulan diskon PBB P2 dan NOP (Nomor Objek Pajak) hingga 80 persen berdasarkan Perbup tahun 2023,” tegasnya. Diskon PBB P2 tidak gebyah uyah alias pukul rata. Pemkab Gresik memberikan sejumlah kriteria. “Mudah-mudahan ini untuk masyarakat Gresik silakan dimanfaatkan Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” kata Gus Yani.
Ia menjlentrehkan, untuk PBB P2 sebesar Rp 0 hingga Rp 1 juta diskon 80 persen. “Dari jumlah penduduk total 98,31 persen wajib pajak. Masyarakat bisa dapat diskon 80 persen,” tegasnya. Kemudian, PBB P2 sebesar Rp 1 juta – Rp 5 juta diskon 50 persen ; PBB P2 sebesar Rp 5 juta – Rp 10 juta diskon 30 persen dan PBB P2 Lebih dari Rp 10 juta – 15 juta diskon 20 persen.
“Waris hibah dari orang tua kepada anak atau hibah wasiat juga mendapatkan diskon 80 persen,” katanya. Kreterianya, Nilai Objek Pajak (NOP) antara Rp 0 sampai Rp 1 miliar diskon sampai 80. ” NOP antara Rp 1 Miliar sampai Rp 2 Miliar diskon 25 persen dan NOP diatas Rp 2 Miliar diskon sebesar 15 persen,” urai suami Nurul Haromaini Ali itu.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menambahkan, stimulan berupa diskon pajak daerah ini juga diberikan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak antara 2023 hingga 2024. “Kami membebaskan denda pajak. Jadi, ayo segera bayar pajak,” tegasnya. (yad)