BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsuan SHM, Juru Survey Swasta

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik  Fanani (Foto : Istimewa)

GRESIK,1minute.id –  Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik buka suara terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Adhienata Putra Deva. Terdakwa Deva adalah asisten surveyor di kantor ATR/BPN Gresik.

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik  Fanani menegaskan yang bersangkutan bukan pegawai maupun karyawan internal, melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga. “Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” tegas Fanani kepada wartawan pada  Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.

Fanani menegaskan, ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, ATR/BPN Gresik juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Klarifikasi ini, lanjut Fanani, tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut,” ujarnya. 

Dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Resa Andrianto. Perkara tersebut juga menyeret terdakwa Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Imamal Muttaqin meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Majelis hakim PN Gresik yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan itu diketahui Sarudi. (yad)