Pemuda Asal Madiun Diduga Pelaku Asusila Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial DF ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Pemuda 21 tahun asal Kabupaten Madiun ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila yakni menyetubuhi anak dibawah umur.

Kini, DF harus meringkuk di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka kami amankan. Kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik,” kataKapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada  Jumat, 19 September 2025.

Perbuatan dugaan perbuatan asusila ini terungkap setelah orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik. Ceritanya, 

pada Juli 2025, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Awalnya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan, namun dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Korban pun akhirnya menuruti bujuk rayu pelaku.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik. Modusnya tersangka menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan tanggung jawab penuh kepada korban apabila terjadi kehamilan. Dengan alasan tersebut, korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Penyidik Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik melakukan penyidikan. “Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah. (yad)