Pura-pura Tarik Tunai, Lalu Gasak Uang Kasir 

GRESIK,1minute.id – Mini market waralaba, Indomaret di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik disantroni maling. Pelaku menggasak uang tunai di meja kasir Rp 3 juta. 

Nahas, belum sempat menikmati uang hasil kejahatan, pelaku yang bernisial MAK, 34, warga Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta disergap anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial MAK, 34, warga Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta.

“Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abid Uais pada Senin, 27 Oktober 2025. 

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu karyawan Indomaret, Lina Febriana, 23, sedang berjaga bersama rekannya Vika. Seorang pria masuk ke toko dengan mengenakan kaus hitam, celana pendek hitam, dan tas ransel warna hitam.

Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan. Pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.

Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

“Selain mengamankan pelaki, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Polres Gresik terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Abid Uais.

Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (yad)