2026 : Pemkab Gresik Gunakan Aplikasi GresikSoya, Dinsos Jamin Warga Miskin Menerima Bansos

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan jaminan tidak ada lagi warga miskin yang luput dari bantuan sosial (bansos). Program pengentasan kemiskinan juga tepat sasaran pada tahun depan, 2026.

Komitmen bansos tepat sasaran dan semua warga miskin di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini menerima bansos usai melakukan rapat evaluasi kinerja aplikasi GresikSoya bersama seluruh camat menetapkan batas waktu finalisasi data yang krusial di Ruang Graita Eka Praja lantai II Kantor Bupati Gresik pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif dihadiri Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik Ummi Khoiroh dan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik Titik Ernawati serta camat se-Kabupaten Gresik. 

Aplikasi GresikSoya merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Pemkab Gresik melalui Dinas Sosial. Platform ini berfungsi menyediakan pendataan terpadu dan real-time penduduk miskin berdasarkan 21 indikator yang telah ditetapkan. Melalui sistem ini, data kemiskinan di Kabupaten Gresik dapat diperbarui secara berkelanjutan dan diverifikasi secara langsung di lapangan.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, menekankan bahwa akurasi data adalah kunci efektivitas program bantuan sosial di tahun 2026. Ia meminta Camat di wilayah dengan progres rendah segera mengambil langkah percepatan. “Kami mengapresiasi kecamatan yang telah berprogres cepat. Namun, kami minta agar Camat di wilayah dengan progres rendah segera dipercepat. Data yang terlambat berarti potensi warga miskin tidak terdata dan bisa kehilangan haknya di tahun 2026,” tegas dokter Alif, sapaan, Asluchul Alif. 

Hingga 29 Oktober 2025, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan tercatat sebagai kecamatan dengan progres pendataan tertinggi. Sebaliknya, Kecamatan Manyar, Balongpanggang, dan Gresik menjadi wilayah dengan progres pendataan penduduk miskin paling rendah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik Ummi Khoiroh menjelaskan, bahwa GresikSoya yang telah berjalan 8 bulan, merupakan instrumen vital dalam implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2024. “GresikSoya unik karena menggunakan 21 Indikator Kemiskinan lokal yang ditetapkan dalam Perbup 61/2024,” kata Ummi Khoiroh. 

“21 indikator ini memungkinkan kita memiliki tolok ukur yang lebih sensitif dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Gresik. Data ini nantinya akan menjadi dasar usulan ke dalam DTKS dan perbaikan data kemiskinan di tingkat daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menegaskan komitmen legislatif untuk mendukung penuh upaya validasi data ini. “Data yang akurat dari GresikSoya adalah cerminan kondisi riil masyarakat. Kami di DPRD siap mengawal agar hasil data ini benar-benar menjadi dasar perencanaan yang matang dan adil bagi seluruh warga Gresik yang membutuhkan,” tegas Syahrul.

Berikut hasil dari evaluasi dan menyepakati keputusan yang harus dipatuhi oleh seluruh Camat:

1. Camat wajib segera melakukan koordinasi langsung dengan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di tingkat desa dan kelurahan untuk memonitor dan mempercepat proses pendataan.

2. Disepakati bahwa batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya adalah 15 November 2025.

Data final yang terkumpul per 15 November 2025 akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh Bupati. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar perencanaan resmi untuk penyaluran bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2026. (yad)