GRESIK, 1minute.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik terus mendorong perusahaan, dunia usaha untuk peduli kepada pekerja sekitar. Caranya, mendaftarkan pekerja rentan sekitar mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program anyar “Ayo Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” atau SERTAKAN untuk menghindari terjadinya kemiskinan ekstrem bagi pekerja rentan. Pekerja informal, antara lain, Asisten Rumah Tangga, sopir, tukang kebun atau pengurus tempat ibadah.
Jamiman perlindungan Ketenagakerjaan, antara lain, Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Premi “hanya” Rp 16.800 per bulan atau Rp 210. 000 per tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi menegaskan, pentingnya pekerja non formal untuk ikut serta sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Menurutnya, keikutsertaan tersebut akan memastikan keluarga pekerja tetap mendapat manfaat perlindungan, terutama jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Kita tidak tahu kapan insiden itu terjadi. Tapi kalau sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir karena seluruh manfaat sudah dijamin, mulai dari perawatan hingga santunan kepada ahli waris,” ujar Bunyamin dalam Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan pada Kamis, 27 November 2025.
“Kami terus mendorong pekerja non-formal memanfaatkan jaminan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, kebutuhan keluarga serta pendidikan anak tetap dapat terjamin ketika risiko terjadi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Den Imam D.P, menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebenarnya sudah memberikan perlindungan kepada sekitar 8.600 pekerja rentan bidang transportasi. Antara lain, tukang ojek pangkalan, sopir, tukang becak, pengemudi delman, serta pekerja di sektor keagamaan.
Bila dibandingkan dengan jumlah pekerja rentan di Kota Industri, julukan lain, Kabupaten Gresik. Data BPJS Ketenagakerjaan, dari 715.619 angkatan kerja, terdapat sebanyak 553.977 pekerja non-ASN dan non-TNI/Polri. Rinciannya, pekerja penerima upah (PU) yang masih belum terdaftar tercatat 141.469 orang. Lalu di sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) sebanyak 143.066 orang belum terdaftar.
“Untuk kategori BPU yang terlindungi sekitar 21% atau 36.652 peserta,” tegas Den Imam. Sektor informal termasuk kelompok dengan tingkat risiko tinggi, namun kepesertaannya masih rendah. Misalkan petani, pedagang, nelayan, pengemudi ojek dan sopir harian. Kemudian pekerja serabutan, pekerja rumah tangga, usaha mikro dan perorangan lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa perlindungan jaminan sosial untuk kelompok ini harus terus dipercepat, agar tidak banyak keluarga jatuh miskin ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan pun menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sosialisasi ke berbagai instansi, komunitas pekerja, dan elemen masyarakat. Juga mendorong Pemkab Gresik untuk kembali memperluas dukungan terhadap kelompok rentan, agar Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bisa tercapai lebih cepat. Dari total 715.619 penduduk angkatan kerja ber-KTP Gresik, capaian UCJ sebesar 40,82% per 26 November 2025. Target BPJS Ketenagakerjaan 52,69%, atau kekurangan sekitar 84.960 peserta.
“Kami terus bersinergi dengan Pemda Gresik agar semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Ini penting, bukan hanya untuk keselamatan pekerja, tapi juga mendukung penurunan kemiskinan ekstrem di daerah,” katanya. (yad)

