GRESIK,1minute.id – Sebanyak 9,86 juta batang rokok dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan di kantor Bupati Gresik pada Selasa, 9 Desember 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang memimpin langsung pemusnahan barang ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,63 miliar itu.
Gerakan nyata memberantas peredaran rokok ilegal melalui Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pemusnahan barang bukti berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal merupakan hasil operasi kolaboratif Sat Pol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta berbagai unsur penegak hukum. Lewat kegiatan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 9.630.179.900.
Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat.
“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik Agustin Halomoan Sinaga, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi edukasi ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Ia menyebut bahwa penyatuan pandangan publik mengenai bahaya rokok ilegal adalah langkah penting agar masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari pengawasan.
“Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono menegaskan bahwa implementasi pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah. Menurutnya, kolaborasi Sat Pol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Untung Basuki, menyampaikan bahwa pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya. “Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya. (yad)

