Polres Gresik Ungkap 92 Kasus, 136 Tersangka, Curat Kasus Paling Menonjol Selama 2025

GRESIK,1minute.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik meliris hasil ungkap kasus selama 2025. Januari hingga 20 Desember 2025. Selama 12 bulan di era kepemimpinan AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik berhasil mengungkap 92 kasus dengan 136 tersangka. 

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi perkara yang bisa diungkap di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik yakni 24 kasus dengan 37 tersangka. Diurutan kedua, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 23 kasus dan 36 tersangka. Berikutnya di posisi ketiga, perjudian 21 kasus dengan 28 tersangka ; persetubuhan anak terdapat 8 kasus dengan 8 tersangka, serta kasus pengeroyokan 6 kasus dengan 16 tersangka. 

Tingginya, kasus persetubuhan dan pengeroyokan adalah fenomena baru di Kabupaten yang memiliki julukan Kota Santri ini. Padahal tahun sebelumnya, 2024, perkara 3C (curat, curanmor dan curas) masih mendominasi perkara yang bisa di ungkap oleh korp Bhayangkara ini. 

Kasus pencurian dengan kekerasan alias Curas ada 3 kasus dengan 4 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap dua tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) 2 kasus dengan 2 tersangka, pencabulan anak 2 kasus dengan 2 tersangka, pembuangan bayi 1 kasus dengan 1 tersangka, dan hubungan darah 1 kasus dengan 1 tersangka. 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Polres Gresik mencatat berbagai capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Serta perlindungan terhadap warga di wilayah hukum Kabupaten Gresik,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Jumat lalu, 19 Desember 2025.

Keberhasilan itu, alumnus Akpol 2006 ini, hasil kerja sama lintas sektor dari Polres Gresik dan Forkopimda kita berhasil mengamankan ratusan tersangka. Ia mencontohkan salah satu kasus yang berhasil diungkap kurang dari 24 jam yakni pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia yang jasadnya dibuang di Kedamean, Gresik.

Untuk kasus yang ditangani baru-baru ini, lanjutnya, pihaknya mengungkap kasus aplikasi Go matel R4 dan menetapkan 2 orang tersangka. “Aplikasi tersebut sangat meresahkan masyarakat. Karena bisa digunakan debt collector atau pelaku kejahatan yang mengaku debt collector untuk mencuri kendaraan dari nasabah yang gagal bayar,” ujar AKBP Rovan.

Di aplikasi tersebut, tambahnya, ternyata ada 1,7 juta data nasabah yang sangat rentan apabila digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena itu, Satreskrim Polres Gresik hadir untuk memberikan keamanan untuk melindungi privasi data pribadi kepada seluruh pelanggan agar tidak disalah gunakan,” tegasnya. (yad)