GRESIK,1minute.id – Pemuda asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan. Ia berinisial S, 41 tahun. Pelaku ditangkap karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ia gelap mata, mengasak sepeda motor milik Ratinah, 45 tahun, tetangganya. Identitas pelaku terungkap setelah polisi mencermati rekaman CCTV di sekitar perlintasan Kereta Api di Duduksampeyan. Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial S, 41, warga Desa Tambakrejo. Tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik korban, Ratinah, 45, tetangganya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat rakitan 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC di depan rumahnya. Selang 30 menit kemudian korban keluar rumah. Tetapi, motor sudah raih. “Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” jelas AKP Hendrawan.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno serta rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku mengarah kepada S. “Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun kendaraan diparkir di depan rumah sendiri. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

