GRESIK,1minute.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan tiga anggota gengster yang melakukan pengeroyokan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu, yakni MYS alias Somad, 26, warga Kebomas, Gresik, YS, 18, dsn MK, 21. Keduanya warga Sidayu. Ketiga tersangka ini ditangkap ditempat yang berbeda. Satu tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri.
Sedangkan, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan gengster tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana, 22, yang tengah berboncengan sepeda motor.
Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. “Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang,” terang AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 9 Januari 2026. AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit. Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng.
Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga.
“Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” terang alumnus Akpol 2006 itu. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.
“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas perwira dua melati di pundak ini.
Identitas tiga tersangka adalah MS, 18, warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian. Tersangka MYS alias Somad, 26, warga Kecamatan Kebomas, ditangkap di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 7 Januari 2026.
Tersangka MK, 21, warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.
Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Dalam kesempatan itu juga, Polres Gresik meminjampakaikan handphone kepada korban untuk digunakan bekerja.
Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana. “Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Rovan. (yad)
Editor: Chusnul Cahyadi

