GRESIK, 1minute.id – Usia GBA masih 14 tahun. Akan tetapi, perbuatan bocah cilik (bocil) asal Surabaya seperti anak yang sudah dewasa. Anak berhadapan hukum (ABH) ini kini menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik karena diduga telah menyetubuhi anak 14 tahun.
Dugaan persetubuhan anak terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah ABH pelaku di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sore itu, ABH korban yang masih berusia 14 tahun diajak jalan-jalan oleh ABH pelaku. Di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah ABH pelaku dalam kondisi rumah sedang sepi. Saat berada di dalam kamar, ABH pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban.
Korban sempat menolak, namun ABH pelaku mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya pada Minggu, 28 Desember 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Modus yang dilakukan ABH pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu dan mengancam korban agar menuruti keinginannya.
“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Minggu, 15 Februari 2026. Motif sementara, ABH pelaku diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan ABH pelaku saat kejadian.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban.
Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar.
Korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga pascakejadian.
ABH pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan Polres Gresik, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

