GRESIK,1minute.id – Sebanyak 43 bangunan liar (bangli) di atas sempadan saluran air di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik pada Rabu, 8 April 2026.
Puluhan bangli itu dirobohkan dengan alat berat, ekskavator karena berpotensi menyebabkan banjir di kawasan tersebut. Selain itu, puluhan bangunan itu dianggap melanggar Perda Nomor 02 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat ; Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Pemanfaatan tanah yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Gresik dan Perbup 96 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dalam penertiban bangli ini, Pol PP Gresik dikawal ketat oleh puluhan anggota Kodim 0817/ Gresik dan personil dari Polres Gresik. “Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan serta menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal dan tidak menimbulkan potensi banjir,” ujar Kepala Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Rabu, 8 April 2026.
Sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan aparat gabungan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga telah berada di lokasi. Mereka kemudian melakukan pengosongan isi bangunan. Butuh waktu selama 3 jam proses pengosongan barang. Barang-barang tersebut ada yang dibawa oleh pemilik bangunan. Ada juga dibawa menggunakan truk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. Sekitar pukul 13.00 WIB, sekitar tiga ekskavator merobohkan bangunan semi permanen itu. Sekitar pukul 15.00 WIB, Puluhan bangli itu rata dengan tanah. “Penertiban berlangsung lancar,” tegas Sinaga. (*)
Editor : Chusnul Cahyadi

