Tak Lebih 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Perempuan dalam Kardus

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik akhir berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia, driver ojek online (ojol) yang mayatnya di temukan di semak pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Senin, 28 Juli 2025.

Pelaku berinisial SR, 36, ditangkap di rumah kontrakannya Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kini, tersangka dugaan pembunuhan berencana itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.  Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 24 jam sejak mayat perempuan terbungkus kardus berusia 30 tahun asal Sidoarjo ditemukan pada Minggu, 27 Juli 2025.

“Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu pada Senin, 28 Juli 2025. 

Lalu apa motif pembunuhan driver ojol perempuan itu? Kapolres AKBP Rovan menjlentrehkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021. Profesi korban dan pelaku sama, yakni driver ojol. Akan tetapi, ia melanjutkan, hubungan pertemanan itu retak menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.

Permasalahan bermula pad 2023, ketika korban Sevi menjanjikan kepada tersangka SR bisa membantu memasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta. Setelah 2 tahun menunggu korban tidak bisa menetapi janjinya. Sedangkan, istri pelaku sedang hamil. 

Pelaku pun meminta korban agar mengembalikan uangnya. Namun, korban selalu menjawab “besok, besok, dan besok’. Pelaku yang jengkel kemudian merencanakan menghabisi korban. SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihak keluarga mulai cemas ketika korban Sevi tak kunjung pulang hingga pukul 22.00 WIB. Keluarga mencoba menghubungi handphone korban tidak aktif. “Korban Sevi berpamitan kepada ibunya pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan,” terang perwira dua melati di pundak itu. 

AKBP Rovan Richard Mahenu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan mencurigakan atau tindak pidana. “Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yad)