GRESIK,1minute.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kunker Febrie Andriansyah ini untuk merilis hasil ungkap dugaan ilegal loging yang telah dilakukan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) di Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora diamankan. Kayu ribuan kubik itu hasil pembalakan yang disinyalir dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di hutan Sipora yang hendak dikirim ke perusahaan kayu berlokasi di Gresik. Kurun waktu Juli sampai Oktober 2025 diperkirakan kayu dijual ke perusahaan berlokasi di Gresik sebanyak 12 ribu meter kubik. Luasnya 730 hektar. Negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 240 miliar.
Menurut Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto, hutan di Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki luas 3 ribu hektare. Selama kurun waktu 2 tahun atau sejak 2023 pembalakan liar hutan Sipora mencapai 730 hektare. “Masyarakat resah dan khawatir kemudian melaporkan ke Satgas PKH Garuda,” ujar mantan anggota Tim Mawar itu.
Ribuan kubik kayu berbagai jenis, antara lain, Meranti, Keluing dan campuran lainnya. “Ini (barang bukti yang diamankan) adalah pengiriman ketiga,” ujarnya. Secara nasional, penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar oleh Satgas PKH Garuda yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto itu sebanyak empat kali.
Data yang diperoleh wartawan 1minute.id hingga awal Oktober 2025, Satgas PKH Garuda bersama tim gabungan melakukan 21 kali operasi pembalakan liar mengamankan 34 tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan, kawasan hutan yang diamankan seluas 227.985 hektare, 686 m³ kayu sitaan. Total Satgas PKH Garuda seluas 3,4 juta Ha kawasan hutan ditertibkan.
Dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diduga dilakukan oleh PT BRN ini, Satgas PKH Garuda bersama tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan ini membutuhkan waktu hampir sebulan. Mulai penyelidikan, penggerebekan hingga penangkapan kapal tongkang yang mengangkut kayu gelondong itu.
Perjalanan Sipora – Gresik, imbuhnya, membutuhkan waktu selama 19 hari. “Lazim perjalanan (Sipora, Kepulauan Mentawai-Gresik) selama 13-14 hari. Ada dinamika di lapangan di Jepara, Jawa Tengah mesin tagboat rusak,” terangnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan apresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas PKH Garuda yang dipimpin oleh Mayjen TNI Dodi Triwinarto itu.
Febrie Adriansyah mengatakan, pembentukan Satgas PKH Garuda diperlukan untuk menjaga hutan kita. Ia mencontohkan hasil pengungkapan dugaan ilegal logging Yang dilakukan oleh PT BRN di hutan kayu Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
“Asal kayu dari Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai dirambah 730 ha. Bayangkan kalau kita diamkan akan habis,” kata Febrie Adriansyah didampingi Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Sebanyak 14 awak tagboat masih dilakukan pemeriksaan intensif dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 230 miliar. Kerugian tersebut berpotensi lebih besar karena ada kerusakan ekosistem dan alam. “Ini menjadi penting karena untuk mengembalikan tidak mudah. Luas (kerusakan hutan) sampai 700 hektare. Proses penyelidikan, perlu waktu karena mulai ujung di Mentawai hingga Gresik,” tegas Febrie Adriansyah. (yad)

