Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual pada perempuan. Kali ini, kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Ujungpangkah yang digiring ke rumah tahanan Polres Gresik.

Sebelumnya, ayah melakukan rudapaksa kepada anaknya selama 4 tahun, sejak anak masih di bangku sekolah menengah pertama pada 2021. Sedangkan, kejadian di Ujungpangkah ini, korbannya, anak berkebutuhan khusus berusia 20 tahun. Dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah kakek berinisial S itu. Pelaku dan korban bertetanga. 

Kronologi Kejadian, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban bermain ke rumah pelaku. Bukan kali pertama korban yang ABK bermain ke rumah pelaku berinisial S, 75 tahun itu. Sebab, korban dan pelaku adalah bertetanga. Saat kejadian yang memilukan itu terjadi, rumah kakek S dalam kondisi sepi. Entah setan apa yang merasuki pikiran lelaki lanjut usia itu. Pelaku memberi uang Rp 2.000 kepada korban agar korban menurutinya.

Orang tua korban melihat anak gadisnya keluar dari kamar pelaku pun curiga. Apalagi selama dua hari pascakejadian, kondisi anak juga berbeda. Pada 30 Oktober 2025, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik dengan Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso melakukan serangkaian penyelidik dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelakunya, berinisial S, 75 tahun pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Ujungpangkah.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 18 November 2025. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.

Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas.Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi. “Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tutupnya. (yad)