GRESIK,1minute.id – Jumlah aparatur sipil negara (ASN) Gresik memasuki masa purnatugas bertambah 36 orang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik pun menyampaikan apresiasi kepada mereka.
Disisi lain, jumlah pegawai yang mengalami kenaikan pangkat jauh lebih banyak. Jumlah mencapai 200 ASN dan 101 PNS jabatan fungsional penerima SK Kenaikan Jenjang. Ratusan pegawai yang mendapatkan kenaikan pangkat dan jenjang ini bagai suntikan darah segar bagi perjalanan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Pasalnya, mereka yang naik pangkat dan jenjang ini adalah ASN yang lebih muda.
Selain, pemerintah juga memberikan kepada 15 PNS penerima keputusan Tugas Belajar. Sekda Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman menyampaikan bahwa pensiun bukanlah akhir dari segalanya, melainkan pintu gerbang baru menuju babak perjalanan hidup selanjutnya. Masa pensiun bukan berarti akhir dari aktivitas dan pengabdian. Pengabdian tidak berhenti hanya karena memasuki masa purna tugas. Sebaliknya, semangat dan optimisme harus tetap menyala.
“Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh,” tutur Sekda Achmad Washil dalam kegiatan penyerahan SK yang berlangsung di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik pada Senin, 4 Mei 2026.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa pensiun adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akan mengalami masa tersebut, baik pensiun berdasarkan batas usia tugas maupun karena tutup usia.
“Suatu saat, kita semua akan sampai pada tahap tersebut, baik pensiun dalam masa tugas maupun karena dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini sudah ketetapan atau sunnatullah yang berlaku bagi setiap manusia. Ada masa muda dan tua, ada masa kerja, lalu ada masa pensiun,” terangnya
Sementara itu, ASN penerima SK Kenaikan Pangkat, Sekda Achmad Washil menyampaikan selamat atas dedikasi mereka. Selain rasa bangga, ia mengingatkan agar para pegawai bersyukur atas kinerja BKPSDM Kabupaten Gresik yang telah memfasilitasi proses administrasi kenaikan pangkat dan jenjang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa banyak PNS yang sudah waktunya naik pangkat namun terkendala masalah administrasi atau hal lainnya. Bahkan, ada rekan sejawat yang telah berhenti dari status PNS sebelum sempat menerima SK Pensiun.
“Sering saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak PNS, melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Karena bukan merupakan hak, maka tidak serta-merta setiap PNS yang telah memenuhi masa kerja otomatis naik pangkat,” imbuhnya.
Sekda menambahkan bahwa terdapat parameter lain sebagai tolok ukur, antara lain kinerja yang meliputi hasil kerja serta indeks kedisiplinan. “Pada tahun 2026, BKPSDM berkomitmen menjalankan amanah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Yakni, mengubah periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali menjadi 12 kali dalam setahun, atau tersedia setiap bulan,” bebernya.
Dengan perubahan ini, diharapkan setiap PNS dan instansi terkait memahami tahapan serta waktu pengajuan agar proses administrasi berjalan lancar, tertib, transparan, dan akuntabel.
“Harapan utamanya adalah PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya. Percepatan ini diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas pelayanan publik,” harap Sekda.
Selain itu, Pemkab Gresik juga menaruh perhatian besar pada pengembangan kompetensi melalui program Tugas Belajar. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang sama bagi PNS untuk meningkatkan profesionalisme sesuai bidang tugasnya demi pengembangan organisasi.
“Setelah selesai, PNS dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data pegawai (SIASN). Keputusan Tugas Belajar merupakan prasyarat administratif agar kualifikasi pendidikan tersebut diakui secara kedinasan,” jelas Achmad Washil.
Hal menarik lainnya, dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana amanat Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon, setiap PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat diwajibkan membawa surat keterangan penanaman pohon.
“Saya berharap kegiatan ini memperkuat komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan,” pungkasnya. (yad)
Editor: Chusnul Cahyadi

