GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna Pelantikan Pengganti Antarwaktu Pimpinan dan Anggota DPRD Gresik Sisa Masa Jabatan 2024-2029 pada Jumat, 4 September 2026.
Rapat paripurna digelar dua kali secara maraton dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir ini berlangsung khidmat. Rapat paripurna, kali pertama yakni pelantikan Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Achmad Rifa’i.
Sedangkan, pelantikan atau pengambilan sumpah janji Kusno sebagai anggota DPRD Gresik menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir.
Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Gresik Kusno menindaklanjuti turunnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Gresik. Sedangkan, paripurna Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik sisa masa jabatan 2024-2029, menindaklanjuti SK Gubernur Jatim No: 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Paripurna Pelantikan Pengganti Antarwaktu Pimpinan dan Anggota DPRD Gresik Sisa Masa Jabatan 2024-2029 disaksikan oleh dua Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Mujid Riduan dan Lutfi Dhawam, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik serta seluruh anggota DPRD Gresik.
Pelantikan Wongso Negoro dan Kusno menjadi bagian dari proses pengisian jabatan pimpinan dan anggota DPRD Gresik setelah wafatnya Achmad Nur Hamim. Wongso yang anggota DPRD Gresik terpilih periode 2024-2029 juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar. Sedangkan, Kusno, calon legislatif (caleg) yang berada satu daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Kebomas sama almarhum Nurhamim.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir juga membacakan penempatan Kusno sebagai anggota Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Gresik. Syahrul menyampaikan, setelah dilantik, Kusno menjadi anggota DPRD Gresik Komisi II dan anggota Badan Musyawarah (Banmus).
Setelah itu, paripurna dilanjutkan dengan agenda pemilihan Ketua Komisi II. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan diumumkan bahwa Atek Riduan sebagai Ketua Komisi II menggantikan Wongso Negoro.
Usai pelantikan Wongso Negoro menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dengan sebaik-baiknya.
“Semoga setelah pelantikan pagi hari ini saya bisa amanah. Karena tugas yang menanti ke depan cukup besar dan bagaimana tugas ini bisa memberikan manfaat bagi orang banyak, khususnya bagi warga Kabupaten Gresik,” ujar Wongso.
Ia menyadari bahwa jabatan tersebut membawa tanggung jawab besar, terutama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Gresik. Wongso juga menegaskan bahwa amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari tugasnya di lembaga legislatif. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

