PPAG Siap Patuhi Prokes dan Jadwal Ngelapak untuk Dukung Pemerintah Cegah Persebaran Covid-19


GRESIK,1minute.id – Komitmen pedagang kaki lima di Alun-alun Gresik membantu mencegah persebaran Covid-19 patut diapresiasi. PKL yang tergabung dalam Paraniaga Pedagang Alun-alun Gresik (PPAG) sepakat memenuhi anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan membuka lapak sesuai surat edaran dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

Pendamping PPAG Bagas Hariyanto menyatakan, pedagang sudah berkomitmen untuk ikut mencegah persebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dengan menerapkan protokol kesehatan. “Komitmen anggota PPAG sudah kita sampaikan ke Diskoperindag,”kata Bagas ketika menghubungi 1minute.id pada Senin, 21 Juni 2021.

Selain penerapan prokes, tambahnya, anggota PPAG juga mematuhi anjuran dari Diskoperindag untuk berjualan mulai Jumat hingga Senin. Aturan berjualan itu sudah kami sosialisasikan kepada anggota. “Dan kita sudah ada jadwal untuk buka tutupnya,”tegas aktivis salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kota Santri -sebutan lain-Kabupaten Gresik itu. 

SURAT EDARAN : Diskoperindag mengeluarkan surat edaran untuk PKL Alun-alun Gresik wajib mematuhi Prokes ( foto : ist )

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik Abu Hasan mengatakan, penertiban PKL di Alun-alun Gresik berdasarkan kesepakatan pedagang dengan pemerintah. Mereka, kata Abu Hasan, bersurat ke Pemkab Gresik meminta kelonggaran berjualan selama empat hari dalam sepekan. Yakni, Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin. Permohonan berjualan selama empat hari diajukan oleh PKL.

“Penertiban dilakukan sesuai dengan pengajuan mereka hanya boleh berjualan 4 hari dalam seminggu,”ujar Abu Hasan dikonfirmasi pada Minggu, 20 Juni 2021. Pihaknya, tambah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB), telah mensosialisasikan pembatasan berjualan di Alun-alun hanya empat hari yakni Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin. “Hari Selasa hingga Kamis  di Alun-alun harus bersih dari PKL,”tegasnya.

Dalam surat dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro periode kesepuluh karena adanya peningkatan kasus corona virus disease 2019 di Gresik, untuk menekan persebarannya kegiatan perdagangan tidak terjadi kerumunan  sehingga harus dilakukan pembatasan. Pada Jumat, Sabtu dan Senin, buka mulai pukul 16.00 hingga 22.00. Sedangkan, Minggu mulai pukul 06.00 – 21.00. (yad)