Ayo Patuhi Prokes, Pagebluk Covid Kembali Menelan Korban Jiwa

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membagikan dan mengajak masyarakat di Kampung Kramatlamgon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik untuk memakai masker dalam beraktivitas beberapa waktu lalu (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)


GRESIK,1minute.id – Pagebluk corona virus disease 2019 (Covid-19) semakin mengkhawatirkan. Pasien terpapar virus corona terus bertambah. Jumlah kasus baru lebih banyak dari kasus sembuh. Pada Senin, 21 Juni 2021 merujuk data Satgas Covid-19 Gresik ada penambahan kasus baru 15 orang sehingga terakumulasi menjadi 5.813 kasus.

Sedangkan, Pasien sembuh bertambah 4 orang menjadi 5.331 kasus. Meninggal dunia bertambah satu menjadi genap 360 orang dan isolasi 122 orang. Rincian tambahan kasus konfirmasi itu yakni Kecamatan Manyar  ada 6 kasus tersebar di Desa Yosowilangun dan Suci, masing-masing 3 kasus. Kemudian, Kecamatan Sidayu ada satu kasus dari Desa Wadeng dan Kecamatan Gresik ada 8 yakni dari Desa Pekauman 2 kasus ;  Kroman (1), Sukodono (1), Tlogopojok (3) dan Karangturi (1)

Sementara kasus sembuh yakni Kecamatan Driyorejo dari Desa Petiken 3 kasus ; Kecamatan Dukun dari Desa Lowayu 1 kasus. Konfirmasi meninggal di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas. 

Dalam laman www.yankes.kemkes.go.id sejumlah rumah sakit di seluruh Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik prosentasi  Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di sejumlah rumah sakit di Gresik semakin tinggi. 

Misalnya, RSUD Ibnu Sina Gresik pukul 14.00, ruang isolasi tanpa tekanan negatif ada 30 bed dan tersisa 3 bed ;  NICU khusus Covid-19, ada  8 bed, tersisa 5 bed. Hampir semua rumah sakit berdasarkan laman itu, prosentase BOR lebih dari 70 persen. Hanya RS Umar Mas’ud di Pulau Bawean yang tergolong aman karena 6 bed yang disediakan belum terisi.

Kondisi mengkhawatirkan itu, membuat Bupati Gresik mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan. Surat bernomor 360/81/437.34/2021 tertanggal 20 Juni 2021 itu diteken oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

SURAT BUPATI : Surat himbauan pembatasan kegiatan untuk menekan angka persebaran covid-19.

Isinya, diantaranya melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan) ; Menerapkan pengaturan jam malam terhitung mulai 20 Juni 2021. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam setiap kesempatan selain mengajak masyarakat mematuhi prokes dan berdoa untuk masyarakat Gresik untuk diberikan kesehatan dan Covid-19 cepat berakhir. “Patuhi protokol kesehatan, karena covid belum berakhir,”kata mantan Ketua DPRD Gresik itu. (yad)