Jelang Ramadan, Polres Gresik Ciptakan Kamseltibcarlantas Gelar Ops Keselamatan Semeru 2026

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 2 Februari 2026. Apel Ops Keselamatan Semeru sebagai ikhtiar menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah di pimpin oleh Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Peserta apel adalah personel gabungan lintas sektoral yang terdiri dari unsur TNI (Kodim 0817, Denpom, Garnisun), Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Dalam amanatnya, Kompol Shabda Purusha menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tergolong tinggi.

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 531 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Jawa Timur dengan 10 korban meninggal dunia. “Tingginya angka kecelakaan ini berkorelasi dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Perilaku pengendara yang tidak disiplin menjadi faktor dominan penyebab fatalitas kecelakaan,” ujarnya saat membacakan amanat Kapolda Jawa Timur.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan melibatkan 5.020 personel gabungan di seluruh wilayah Jawa Timur.

Operasi ini mengusung tema, “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.” Tiga strategi utama menjadi fokus pelaksanaan operasi, yakni:

* Preemtif, melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pengusaha otobus (PO) terkait manajemen keselamatan berlalu lintas.

* Preventif, dengan pelaksanaan ramp check kendaraan serta tes urine bagi pengemudi di terminal untuk memastikan kelayakan kendaraan dan pengemudi bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba.

* Represif, berupa penegakan hukum berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan penindakan selektif terhadap pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot tidak standar (brong), melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Menutup arahannya, Waka Polres Gresik menekankan kepada seluruh personel agar selalu mengedepankan keselamatan masyarakat, profesionalisme, serta etika dalam bertugas. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana alam akibat kondisi cuaca yang tidak menentu dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada sinergi dan soliditas seluruh unsur, baik TNI, Polri, maupun pemerintah daerah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan niatkan sebagai ibadah,” pungkasnya. Usai apel, kegiatan dilanjutkan Latihan Pra Operasi (Latpraops) guna memantapkan kesiapan teknis dan taktis personel dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di lapangan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Jelang Ramadan, Polres Gresik Ciptakan Kamseltibcarlantas Gelar Ops Keselamatan Semeru 2026 Selengkapnya

Warga & Keluarga Korban Perampokan Mengakibatkan Agen BRILink Tewas Geruduk PN Gresik Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati

GRESIK,1minute.id – Ratusan warga bersama keluarga Wardatun Toyyibah, 28, korban dugaan perampokan yang menyebabkan meninggal dunia kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 2 Februari 2026.

Mereka ngeruduk Pengadilan Negeri Gresik dengan satu tujuan yakni menuntut keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Midhol kepada  agen BRILink pada Maret 2024 lalu dihukum mati atau seumur hidup. Sebab, mereka kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik karena menuntut Midhol dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Kedatangan kali kedua warga dan keluarga korban ke kantor PN Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ipni untuk memberikan support moral kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa Midhol ini.

Massa tiba pukul 10.45 WIB. Sidang memasuki agenda Replik, tanggapan atau sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap isi pledoi digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Gresik sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang hanya berlangsung tidak lebih dari 10 menit.

Massa yang tidak bisa masuk ruang sidang akhirnya membentang sejumlah poster yang isinya, antara lain, ” Jika Hukum Negara Tidak Bisa Ditegakkan, Hukum Rimba yang Berjalan ; Tegakkan Hukum Seadil-adilnya ; Sudah Merampok dan Membunuh #Hukum Mati ; Kok Iso 14 Tahun dan Kami Ingin Midhol Dihukum Mati “.

Mahfudi, suami korban Wardatun Toyyibah  mengatakan, dirinya akan terus mencari keadilan agar terdakwa Midhol mendapat hukuman setimpal. Dia bersikukuh bahwa Midhol adalah pelaku utama dan otak perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya.

“Warga yang datang ke pengadilan ini murni atas kemauan mereka sendiri. Kami dan warga yang datang ke sini tidak terima kalau sampai Midhol tidak dihukum mati atau seumur hidup,” ujar Mahfud usai sidang kepada wartawan pada Senin. 2 Februari 2026. Mahfudi dengan didampingi para kerabatnya.

Majelis hakim akan membacakan putusan pada Kamis, 12 Februari 2026. Pada sidang putusan ini, massa diperkirakan semakin banyak. Seperti diberitakan, dugaan perampokan agen BRILink yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah meninggal dunia ini terjadi pada 14 Maret 2024 lalu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri.

Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. 

Pada Senin, 19 Januari 2026, jaksa penuntut Imamal Muttaqin menuntut terdakwa Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026. (yad)

Warga & Keluarga Korban Perampokan Mengakibatkan Agen BRILink Tewas Geruduk PN Gresik Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati Selengkapnya

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo, Pengedar Ngontrak di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggagalkan peredaran ribuan butir pil koplo. Selain menyita ribuan butir pil dobel L alias LL, polisi juga mengamankan seorang terduga pengedar berinisial KH, 33, yang ngontrak  di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Polisi masih berusaha mengembangkan hasil penangkapan ini untuk mencari bandar besar (BeDe) alias pengedar kakapnya. Penangkapan pengedar pil koplo untuk wilayah Gresik Kota ini dilakukan pada Selasa,13 Januari 2026. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku. “Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi. “Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Polres Gresik mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo, Pengedar Ngontrak di Gresik  Selengkapnya

Lansia 58 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun di Poskamling di Kebomas 

GRESIK, 1minute.id – Kasus dugaan perbuatan asusila di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik kembali terjadi. Setelah begal payudara di exit Tol Bunder, kini, Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang lansia berinisial L, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Yang membuat ngulus dada, lelaki berusia 58 tahun yang telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 12 tahun di Poskamling masih wilayah Kebomas.

Perbuatan tercela itu dilakukan oleh pelaku pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Seperti pepatah, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga.

“Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik. Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial L, 58, diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun. 

AKP Arya Widjaya mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar AKP Arya Widjaya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)

Lansia 58 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun di Poskamling di Kebomas  Selengkapnya

BMW X3 Terbakar di Pintu Masuk Tol Belahanrejo, Kedamean, Pengemudi Selamat

GRESIK,1minute.id – Mobil BKW X3 dikabarkan terbakar area pintu masuk Tol Belahanrejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Jumat, 30 Januari 2026.

Untungnya tidak ada korban jiwa dalam musibah yang terjadi pada pukul 09.10 WIB itu. Erik Ertanto, pengemudi BMW bernomor polisi B 199….. berhasil menyelamatkan diri sebelum mobil ludes terbakar. 

Menurut penuturan petugas Pemadam Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik pada pukul 09.13 WIB menerima pengaduan melalui call center 112 ada kebakaran mobil di pintu masuk Tol Belahanrejo, Kecamatan Kedamean.  Pelapor petugas pintu Tol belahanrejo.

“Petugas kami tiba lokasi pukul 09.41 WIB. Mobil BMW sudah terbakar,” ujar Kepala Dinas Damkarmat Gresik Suyono pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebanyak 7 personil dengan satu mobil pemadam dan satu unit mobil suplai kemudian melakukan upaya pemadaman. “Sekitar pukul 10.18 WIB proses pemadaman selesai,” katanya. 

Bagaimana kronologi kebakaran mobil mewah itu? Petugas damkar menyatakan, berdasarkan keterangan dari Erik Ertanto pagi itu berangkat dari Driyorejo tujuan Gresik. Erik sendirian. Ketika memasuki pintu Tol Belahanrejo, Ia melihat ada asap dari kap mobil. Selang beberapa detik kemudian ada ledakan dan membuat mobil terbakar. Erik lalu keluar menyelamatkan diri. “Kebakaran sangat cepat,” katanya. (yad)

BMW X3 Terbakar di Pintu Masuk Tol Belahanrejo, Kedamean, Pengemudi Selamat Selengkapnya

Satu Gengster DPO Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Gresik

GRESIK1minute.id –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membekuk satu lagi buronan terduga pelaku mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng.

Satu daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial PRP. Genster berusia 19 tahun  warga Benowo,   Surabaya ini ditangkap oleh anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. 

Pemuda tersebut merupakan salah satu dari 8 gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu. Sebanyak 5 pelaku sudah tertangkap dan satu lainnya menyerahkan diri. Kini, tersisa dua buronan lagi. Polisi menghimbau kedua DPO untuk menyerahkan diri daripada ditangkap. Sebab, identitas telah dikantongi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka PRP menjadi DPO setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah kost yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Ia mengungkap, bahwa aksi pengeroyokan itu diinisiasi tersangka YF , 26, warga Kebomas. Ia ditangkap di wilayah Mojokerto dan dihadiahi timah panas akibat melawan petugas. “Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban,” kata AKP Arya. 

Selain 8 orang yang terlibat, terdapat 5 anak di bawah umur yang sempat diamankan lantaran berada di dalam konvoi. Namun, mereka hanya diberi sanksi wajib lapor, sebab tak ikut dalam aksi pengeroyokan. 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap satu orang DPO dari 3 terduga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO. “Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya,” kata Ipda Andi di Mapolres Gresik pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kepada penyidik, ia mengaku handphone tersebut telah diserahkan kepada dua orang DPO lainnya. Yakni DVT dan RZL yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisan. “Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar,” ungkapnya. (yad)

Satu Gengster DPO Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Gresik Selengkapnya
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Demi Keadilan, Hakim Dapat Memutus Lebih Tinggi dari  Tuntutan Jaksa

GRESIK,1minute.id – Perjuangan keluarga korban dan warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik memohon majelis hakim menghukum berat terdakwa Midhol mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto, hakim berwenang untuk menghukum terdakwa Midhol, terduga pelaku perampokan yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah, 28, agen BRILink meninggal dunia lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 14 tahun penjara. 

“Demi rasa keadilan dan terobosan hukum Majelis hakim dapat memutus perkara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Dan itu sah-sah saja tentunya dengan pertimbangan saksi dan bukti waktu diperiksa di persidangan,” kata Fajar Trilaksana pada Selasa, 27 Januari 2026.

Pendapat pengacara juga Advokat senior itu menanggapi aksi keluarga korban dan warga yang kecewa terhadap jaksa karena menuntut terdakwa Midhol hanya 14 tahun. Keluarga korban menyakini Midhol adalah otak perampokan yang mengakibatkan ibu satu anak itu tewas. Keluarga korban dan warga mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gresik untuk memohon keadilan agar terdakwa Midhol dihukum berat. Hukuman mati.

Perampokan terjadi pada Maret 2024. Selain korban meninggal, para pelaku juga membawa uang tunai Rp 196 juta serta gawai milik istri Mahfudi itu.

“Perkara pencurian dan pemberatan yang menyebabkan korban pengusaha BRILink Wardatun Thoyyibah dua tahun lalu sempat menjadi viral dan sorotan masyakarat Gresik. Pasalnya, pelaku yang membunuh sempat melarikan diri dan menjadi DPO setahun lebih. Hal tersebut bisa jadikan pertimbangan berat Majelis hakim untuk memutus terdakwa dengan hukuman tinggi,” jelas Fajar.

Masih menurut dia, tuntutan 14 tahun dari Jaksa membuat protes keras dari keluarga korban sangat wajar. Karena kerugian yang diderita bukan hanya harta tapi nyawa.

“Pada tuntutan jaksa, Akhmad Midhol dituntut pidana selama 14 tahun dan terbukti pasal 479 ayat (4) KUHP baru mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama/bersekutu, dan memenuhi unsur keadaan memberatkan. Pada pasal itu jelas mengatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari tuntutan pasal yang dijerat Jaksa pada terdakwa Midhol, majelis hakim dapat memutus perkara lebih dari tuntutan jaksa tentunya dengan pertimbangan yang memberatkan salah satunya terdakwa membunuh korban dan melarikan diri selama satu tahun lebih.

“Tindak pidana pemberatan (verzwaarde delict) adalah suatu tindak pidana yang memiliki unsur-unsur dasar yang sama dengan tindak pidana dasar, namun memiliki unsur tambahan yang memperberat pidana yang ditandai “faktor rencana”, “faktor kekerasan”, “dan faktor kesengajaan”, tentu dengan pemberatan, apalagi ternyata Midhol juga sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sebuah bukti terang tidak terbantahkan adanya tindakan tambahan pemberat,” urainya.

Dijelaskan lebih lanjut, walaupun beberapa ketentuan Majelis Hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun demi keadilan, proposionalitas, dan terobosan hukum, hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hal tersebut dapat dilakukan jika dalam rumusan tuntutan jaksa memang terdapat kurang dalam mengkonstruksikan faktor pemberatnya. (yad)

Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Demi Keadilan, Hakim Dapat Memutus Lebih Tinggi dari  Tuntutan Jaksa Selengkapnya

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Silaturahmi ke MUI dan DPRD Gresik

GRESIK,1minute.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan tradisi baik, silaturahmi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dan DPRD Gresik pada Senin, 26 Januari 2026.

Tradisi silaturahmi ke MUI wujud komitmen Polres Gresik dalam memperkuat sinergi antara umara dan ulama sebagai pilar penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Dan, kunjungan ke DPRD Gresik untuk memperkuat sinergitas lintas lembaga. 

Silaturahmi kali pertama ke kantor MUI Gresik di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas dilakukan badal Salat Duhur.

Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha, Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, Kasat Binmas AKP Alimudin Nasution, Kasat Intelkam Iptu Bagas Indra Wicaksono, serta Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza disambut oleh Ketua MUI  Gresik KH Ainur Rofiq Toyyib serta pengurus lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi nyata antara ulama dan kepolisian, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. “Kami berharap ada kerja sama konkret dalam menangani narkoba. Pendekatan religi seperti mengaji dan zikir bersama di tingkat sekolah, baik Aliyah maupun Muhammadiyah, perlu didampingi oleh pihak kepolisian agar lebih efektif,” ujarnya.

Sementara itu, MUI Kabupaten Gresik juga menyatakan kesiapan mendukung program nasional Presiden terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). MUI berharap dapat dilibatkan dalam pengawasan aspek kehalalan makanan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan syariat Islam. 

Silaturahmi ke DPRD Gresik

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir saat silaturahmi ke pimpinan DPRD Gresik pada Senin, 26 Januari 2026 ( Foto: Istimewa)

Sedangkan, silaturahmi dengan pimpinan DPRD Gresik dilakukan di ruang pertemuan Ketua DPRD Gresik. Kapolres AKBP Ramadhan Nasution disambut Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, dan tiga Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Achmad Nurhamim; Mujid Riduan dan Lutfi Dhawam.

Pada silaturahmi itu, AKBP Ramadhan Nasution menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kerja sama yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap DPRD Gresik dapat terus bersinergi dengan Polres Gresik, khususnya dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat secara bersama-sama.

“Kami mohon dukungan dan kolaborasi dari DPRD Kabupaten Gresik. Kami ingin bersinergi, terutama dalam menampung aspirasi dan keluhan masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti secara bersama,” ujar AKBP Ramadhan.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi komitmen Kapolres Gresik yang baru. Ia berharap sinergitas yang selama ini terjalin antara DPRD dan Polres Gresik dapat semakin diperkuat demi menjaga kondusivitas wilayah.

Selain sebagai ajang silaturahmi dan perkenalan, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas isu strategis yang tengah menjadi perhatian publik, yakni sengketa lahan di kawasan PT Bungah Industrial Park (BIP). Pimpinan DPRD Gresik menitipkan harapan agar Kapolres Gresik turut mengawal proses penyelesaian pemberian tali asih kepada warga terdampak, khususnya masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat proyek tersebut.

“Fokus kami adalah warga yang rumahnya terdampak karena itu merupakan satu-satunya tempat tinggal mereka. Kami berharap kesepakatan dapat segera tercapai,” tegas Syahrul Munir. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Silaturahmi ke MUI dan DPRD Gresik Selengkapnya

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban dan Warga Datangi Kantor PN Gresik Mohon Midhol Dihukum Mati

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan dengan terdakwa Midhol memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 26 Januari 2026. Akan tetapi, massa yang datang ke kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik riuh.

Ada puluhan warga datang. Mereka adalah keluarga korban dan warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Mayoritas warga emak-emak. Mereka datang naik tiga mobil untuk memberikan dukungan moral kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik agar menghukum terdakwa seberat-beratnya. Hukaman mati. 

Sebab, keluarga dan warga mengaku kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) “hanya” menuntut terdakwa Midhol hukuman selama 14 tahun penjara. “Hutang beras, Bayar Beras. Hutang Nyawa, Bayar Nyawa,” bunyi sebuah poster yang dibentangkan Mahfudi, suami korban Wardatun Toyyibah, 28 tahun.

Tidak ada orasi dalam aksi ini. Warga hanya membentang sejumlah poster, antara lain bertuliskan, “Kami Ingin Terdakwa Midhol Dihukum Mati ; Kami Butuh Keadilan Hukum Midhol Seberat-beratnya dan Midhol Pelaku Utama dan Otak Pembunuhan Harus Di Hukum Mati”.

Dugaan perampokan agen BRILink yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah meninggal dunia ini terjadi pada 14 Maret 2024 lalu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri. Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. 

Mahfudi, mengaku selama dua tahun menantikan keadilan atas meninggalnya istrinya, Wardatun Toyyibah. Namun, ia mendapatkan kabar terdakwa Midhol hanya dituntut selama 14 tahun penjara. “Kedatangan warga kesini untuk memohon dan memberikan dukungan kepada hakim agar menghukum berat terdakwa. Hukuman mati,” tegasnya.

Nukhin Effendi, 53, keluarga korban juga sangat prihatin dengan tuntutan ringan jaksa. “Lihat mereka (suami korban) tidak bisa berdiri. Sakit. Jadi, kami meminta keadilan hukum terdakwa seberat-beratnya. Hukum mati,” tegasnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Uwais Daffa mengatakan, terdakwa Midhol bukan otak dalam perampokan yang menewaskan Wardatun Toyyibah. “Otaknya adalah Asrofin,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di Pengadilan Negeri Gresik. 

Otak perampokan itu, terungkap pasca terdakwa Asrofin divonis hukuman selama 12 tahun. Jaksa penuntut telah melakukan konfrontasi antara saksi Asrofin dengan tersangka Midhol. “Asrofin mengakui bahwa dirinya adalah perampokan itu,” katanya. 

Seperti diberitakan sidang tuntutan terdakwa Midhol dibacakan oleh jaksa penuntut Imamal Muttaqin pada Senin, 19 Januari 2026. Jaksa Imamal Muttaqin

menyakini, bahwa terdakwa Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026. (yad)

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban dan Warga Datangi Kantor PN Gresik Mohon Midhol Dihukum Mati Selengkapnya

Polres Gresik Berikan Reward 63 Polisi Berprestasi

GRESIK,1minute.id –  Kepolisian Resor (Polres) Gresik memberikan reward kepada 63 anggotanya. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang menyerahkan langsung kepada anggota yang berprestasi di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 26 Januari 2026.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi institusi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta kinerja melampaui tugas pokok dan fungsi yang diemban. “Penghargaan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga, menjadi teladan, serta memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Jogo Gresik,” tegas alumnus Akpol 2007 itu.

Upacara berlangsung khidmat, selain penghargaan prestasi, AKBP Ramadhan Nasution juga menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian sebagai bentuk penghormatan negara kepada anggota Polri yang telah menunjukkan kesetiaan dan pengabdian tanpa catatan pelanggaran selama masa dinasnya.

Pada periode Januari 2026, sebanyak 12 personel menerima penghargaan atas prestasi khusus, sementara 51 personel dianugerahi Satyalancana Pengabdian. Adapun prestasi yang mendapatkan apresiasi di antaranya personel Satpolairud yang berhasil mengevakuasi jenazah nelayan hilang di perairan Gresik, personel Satlantas yang menggagalkan aksi kriminal perampasan ponsel, serta personel Polsek jajaran yang meraih peringkat terbaik dalam pengisian aplikasi Ops Lilin, yakni Polsek Gresik, Polsek Panceng, dan Polsek Kebomas.

Sementara itu, Satyalancana Pengabdian diberikan kepada personel dengan masa bakti beragam, mulai dari pengabdian delapan tahun hingga pengabdian maksimal 32 tahun.

Menutup rangkaian upacara, Kapolres Gresik menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta moralitas sebagai anggota Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. “Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa. Mari terus menjaga soliditas, meningkatkan sinergi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Polres Gresik Berikan Reward 63 Polisi Berprestasi Selengkapnya