Satu Gengster DPO Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Gresik

GRESIK1minute.id –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membekuk satu lagi buronan terduga pelaku mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng.

Satu daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial PRP. Genster berusia 19 tahun  warga Benowo,   Surabaya ini ditangkap oleh anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. 

Pemuda tersebut merupakan salah satu dari 8 gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu. Sebanyak 5 pelaku sudah tertangkap dan satu lainnya menyerahkan diri. Kini, tersisa dua buronan lagi. Polisi menghimbau kedua DPO untuk menyerahkan diri daripada ditangkap. Sebab, identitas telah dikantongi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka PRP menjadi DPO setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah kost yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Ia mengungkap, bahwa aksi pengeroyokan itu diinisiasi tersangka YF , 26, warga Kebomas. Ia ditangkap di wilayah Mojokerto dan dihadiahi timah panas akibat melawan petugas. “Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban,” kata AKP Arya. 

Selain 8 orang yang terlibat, terdapat 5 anak di bawah umur yang sempat diamankan lantaran berada di dalam konvoi. Namun, mereka hanya diberi sanksi wajib lapor, sebab tak ikut dalam aksi pengeroyokan. 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap satu orang DPO dari 3 terduga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO. “Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya,” kata Ipda Andi di Mapolres Gresik pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kepada penyidik, ia mengaku handphone tersebut telah diserahkan kepada dua orang DPO lainnya. Yakni DVT dan RZL yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisan. “Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar,” ungkapnya. (yad)

Satu Gengster DPO Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Gresik Selengkapnya
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Demi Keadilan, Hakim Dapat Memutus Lebih Tinggi dari  Tuntutan Jaksa

GRESIK,1minute.id – Perjuangan keluarga korban dan warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik memohon majelis hakim menghukum berat terdakwa Midhol mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto, hakim berwenang untuk menghukum terdakwa Midhol, terduga pelaku perampokan yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah, 28, agen BRILink meninggal dunia lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 14 tahun penjara. 

“Demi rasa keadilan dan terobosan hukum Majelis hakim dapat memutus perkara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Dan itu sah-sah saja tentunya dengan pertimbangan saksi dan bukti waktu diperiksa di persidangan,” kata Fajar Trilaksana pada Selasa, 27 Januari 2026.

Pendapat pengacara juga Advokat senior itu menanggapi aksi keluarga korban dan warga yang kecewa terhadap jaksa karena menuntut terdakwa Midhol hanya 14 tahun. Keluarga korban menyakini Midhol adalah otak perampokan yang mengakibatkan ibu satu anak itu tewas. Keluarga korban dan warga mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gresik untuk memohon keadilan agar terdakwa Midhol dihukum berat. Hukuman mati.

Perampokan terjadi pada Maret 2024. Selain korban meninggal, para pelaku juga membawa uang tunai Rp 196 juta serta gawai milik istri Mahfudi itu.

“Perkara pencurian dan pemberatan yang menyebabkan korban pengusaha BRILink Wardatun Thoyyibah dua tahun lalu sempat menjadi viral dan sorotan masyakarat Gresik. Pasalnya, pelaku yang membunuh sempat melarikan diri dan menjadi DPO setahun lebih. Hal tersebut bisa jadikan pertimbangan berat Majelis hakim untuk memutus terdakwa dengan hukuman tinggi,” jelas Fajar.

Masih menurut dia, tuntutan 14 tahun dari Jaksa membuat protes keras dari keluarga korban sangat wajar. Karena kerugian yang diderita bukan hanya harta tapi nyawa.

“Pada tuntutan jaksa, Akhmad Midhol dituntut pidana selama 14 tahun dan terbukti pasal 479 ayat (4) KUHP baru mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama/bersekutu, dan memenuhi unsur keadaan memberatkan. Pada pasal itu jelas mengatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari tuntutan pasal yang dijerat Jaksa pada terdakwa Midhol, majelis hakim dapat memutus perkara lebih dari tuntutan jaksa tentunya dengan pertimbangan yang memberatkan salah satunya terdakwa membunuh korban dan melarikan diri selama satu tahun lebih.

“Tindak pidana pemberatan (verzwaarde delict) adalah suatu tindak pidana yang memiliki unsur-unsur dasar yang sama dengan tindak pidana dasar, namun memiliki unsur tambahan yang memperberat pidana yang ditandai “faktor rencana”, “faktor kekerasan”, “dan faktor kesengajaan”, tentu dengan pemberatan, apalagi ternyata Midhol juga sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sebuah bukti terang tidak terbantahkan adanya tindakan tambahan pemberat,” urainya.

Dijelaskan lebih lanjut, walaupun beberapa ketentuan Majelis Hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun demi keadilan, proposionalitas, dan terobosan hukum, hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hal tersebut dapat dilakukan jika dalam rumusan tuntutan jaksa memang terdapat kurang dalam mengkonstruksikan faktor pemberatnya. (yad)

Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Demi Keadilan, Hakim Dapat Memutus Lebih Tinggi dari  Tuntutan Jaksa Selengkapnya

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Silaturahmi ke MUI dan DPRD Gresik

GRESIK,1minute.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan tradisi baik, silaturahmi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik dan DPRD Gresik pada Senin, 26 Januari 2026.

Tradisi silaturahmi ke MUI wujud komitmen Polres Gresik dalam memperkuat sinergi antara umara dan ulama sebagai pilar penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Dan, kunjungan ke DPRD Gresik untuk memperkuat sinergitas lintas lembaga. 

Silaturahmi kali pertama ke kantor MUI Gresik di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas dilakukan badal Salat Duhur.

Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha, Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, Kasat Binmas AKP Alimudin Nasution, Kasat Intelkam Iptu Bagas Indra Wicaksono, serta Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza disambut oleh Ketua MUI  Gresik KH Ainur Rofiq Toyyib serta pengurus lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi nyata antara ulama dan kepolisian, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. “Kami berharap ada kerja sama konkret dalam menangani narkoba. Pendekatan religi seperti mengaji dan zikir bersama di tingkat sekolah, baik Aliyah maupun Muhammadiyah, perlu didampingi oleh pihak kepolisian agar lebih efektif,” ujarnya.

Sementara itu, MUI Kabupaten Gresik juga menyatakan kesiapan mendukung program nasional Presiden terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). MUI berharap dapat dilibatkan dalam pengawasan aspek kehalalan makanan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan syariat Islam. 

Silaturahmi ke DPRD Gresik

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir saat silaturahmi ke pimpinan DPRD Gresik pada Senin, 26 Januari 2026 ( Foto: Istimewa)

Sedangkan, silaturahmi dengan pimpinan DPRD Gresik dilakukan di ruang pertemuan Ketua DPRD Gresik. Kapolres AKBP Ramadhan Nasution disambut Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, dan tiga Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Achmad Nurhamim; Mujid Riduan dan Lutfi Dhawam.

Pada silaturahmi itu, AKBP Ramadhan Nasution menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kerja sama yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap DPRD Gresik dapat terus bersinergi dengan Polres Gresik, khususnya dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat secara bersama-sama.

“Kami mohon dukungan dan kolaborasi dari DPRD Kabupaten Gresik. Kami ingin bersinergi, terutama dalam menampung aspirasi dan keluhan masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti secara bersama,” ujar AKBP Ramadhan.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi komitmen Kapolres Gresik yang baru. Ia berharap sinergitas yang selama ini terjalin antara DPRD dan Polres Gresik dapat semakin diperkuat demi menjaga kondusivitas wilayah.

Selain sebagai ajang silaturahmi dan perkenalan, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas isu strategis yang tengah menjadi perhatian publik, yakni sengketa lahan di kawasan PT Bungah Industrial Park (BIP). Pimpinan DPRD Gresik menitipkan harapan agar Kapolres Gresik turut mengawal proses penyelesaian pemberian tali asih kepada warga terdampak, khususnya masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat proyek tersebut.

“Fokus kami adalah warga yang rumahnya terdampak karena itu merupakan satu-satunya tempat tinggal mereka. Kami berharap kesepakatan dapat segera tercapai,” tegas Syahrul Munir. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Silaturahmi ke MUI dan DPRD Gresik Selengkapnya

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban dan Warga Datangi Kantor PN Gresik Mohon Midhol Dihukum Mati

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan dengan terdakwa Midhol memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 26 Januari 2026. Akan tetapi, massa yang datang ke kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik riuh.

Ada puluhan warga datang. Mereka adalah keluarga korban dan warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Mayoritas warga emak-emak. Mereka datang naik tiga mobil untuk memberikan dukungan moral kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik agar menghukum terdakwa seberat-beratnya. Hukaman mati. 

Sebab, keluarga dan warga mengaku kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) “hanya” menuntut terdakwa Midhol hukuman selama 14 tahun penjara. “Hutang beras, Bayar Beras. Hutang Nyawa, Bayar Nyawa,” bunyi sebuah poster yang dibentangkan Mahfudi, suami korban Wardatun Toyyibah, 28 tahun.

Tidak ada orasi dalam aksi ini. Warga hanya membentang sejumlah poster, antara lain bertuliskan, “Kami Ingin Terdakwa Midhol Dihukum Mati ; Kami Butuh Keadilan Hukum Midhol Seberat-beratnya dan Midhol Pelaku Utama dan Otak Pembunuhan Harus Di Hukum Mati”.

Dugaan perampokan agen BRILink yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah meninggal dunia ini terjadi pada 14 Maret 2024 lalu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri. Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. 

Mahfudi, mengaku selama dua tahun menantikan keadilan atas meninggalnya istrinya, Wardatun Toyyibah. Namun, ia mendapatkan kabar terdakwa Midhol hanya dituntut selama 14 tahun penjara. “Kedatangan warga kesini untuk memohon dan memberikan dukungan kepada hakim agar menghukum berat terdakwa. Hukuman mati,” tegasnya.

Nukhin Effendi, 53, keluarga korban juga sangat prihatin dengan tuntutan ringan jaksa. “Lihat mereka (suami korban) tidak bisa berdiri. Sakit. Jadi, kami meminta keadilan hukum terdakwa seberat-beratnya. Hukum mati,” tegasnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Uwais Daffa mengatakan, terdakwa Midhol bukan otak dalam perampokan yang menewaskan Wardatun Toyyibah. “Otaknya adalah Asrofin,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di Pengadilan Negeri Gresik. 

Otak perampokan itu, terungkap pasca terdakwa Asrofin divonis hukuman selama 12 tahun. Jaksa penuntut telah melakukan konfrontasi antara saksi Asrofin dengan tersangka Midhol. “Asrofin mengakui bahwa dirinya adalah perampokan itu,” katanya. 

Seperti diberitakan sidang tuntutan terdakwa Midhol dibacakan oleh jaksa penuntut Imamal Muttaqin pada Senin, 19 Januari 2026. Jaksa Imamal Muttaqin

menyakini, bahwa terdakwa Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026. (yad)

Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban dan Warga Datangi Kantor PN Gresik Mohon Midhol Dihukum Mati Selengkapnya

Polres Gresik Berikan Reward 63 Polisi Berprestasi

GRESIK,1minute.id –  Kepolisian Resor (Polres) Gresik memberikan reward kepada 63 anggotanya. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang menyerahkan langsung kepada anggota yang berprestasi di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 26 Januari 2026.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi institusi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta kinerja melampaui tugas pokok dan fungsi yang diemban. “Penghargaan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga, menjadi teladan, serta memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Jogo Gresik,” tegas alumnus Akpol 2007 itu.

Upacara berlangsung khidmat, selain penghargaan prestasi, AKBP Ramadhan Nasution juga menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian sebagai bentuk penghormatan negara kepada anggota Polri yang telah menunjukkan kesetiaan dan pengabdian tanpa catatan pelanggaran selama masa dinasnya.

Pada periode Januari 2026, sebanyak 12 personel menerima penghargaan atas prestasi khusus, sementara 51 personel dianugerahi Satyalancana Pengabdian. Adapun prestasi yang mendapatkan apresiasi di antaranya personel Satpolairud yang berhasil mengevakuasi jenazah nelayan hilang di perairan Gresik, personel Satlantas yang menggagalkan aksi kriminal perampasan ponsel, serta personel Polsek jajaran yang meraih peringkat terbaik dalam pengisian aplikasi Ops Lilin, yakni Polsek Gresik, Polsek Panceng, dan Polsek Kebomas.

Sementara itu, Satyalancana Pengabdian diberikan kepada personel dengan masa bakti beragam, mulai dari pengabdian delapan tahun hingga pengabdian maksimal 32 tahun.

Menutup rangkaian upacara, Kapolres Gresik menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta moralitas sebagai anggota Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. “Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa. Mari terus menjaga soliditas, meningkatkan sinergi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Polres Gresik Berikan Reward 63 Polisi Berprestasi Selengkapnya

Hanya Butuh 10 Jam Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Begal Payudara asal Cerme

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pemuda berinisial DW. Pemuda 21 tahun itu diciduk di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ia diduga pelaku begal payudara di exit Tol Bunder, Jalan Raya DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas pada Jumat, 23 Januari 2026.

Korban anak pelajar berinisial BI, asal Gresik. Akibat perbuatan pemuda mesum itu, korban mengalami trauma. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.

“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Menurut keterangan korban kepada polisi peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI, 18, seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban aksi bejat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Pelaku mendekati korban dari samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.

Mendapat laporan tersebut, Team Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur. Hasilnya ? 

Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan hunting di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku berinisial DW, 21, berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, Handphone, Rekaman CCTV di sekitar TKP. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.

“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Hanya Butuh 10 Jam Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Begal Payudara asal Cerme Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Surabaya Dikendalikan Pemuda 19 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus tiga orang diduga pengedar  narkoba. Mereka berinisial CA, 27 tahun ; AI, 47 tahun ; dan GZ, 19 tahun. Semuanya warga Tandes, Surabaya. Dari ketiga pengedar itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, sabu-sabu (SS) 7,9 gram dan uang jutaan rupiah hasil dari transaksi haram.

Jaringan pengedar sabu-sabu asal Surabaya itu bisa dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik bermula dari penangkapan terduga berinisial CA. Pemuda berusia 27 tahun asal Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya itu ditangkap di Jalan Raya Boboh, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Minggu malam, 4 Januari 2026. 

Dalam pemeriksaan, tersangka CA akhirnya “menyanyi” mendapatkan kristal bening dari dari GZ dengan perantara  berinisial AI, 47 tahun yang tinggal di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Polisi bergerak menuju rumah AI. Dari rumah AI, aparat menuju rumah GZ. Pemuda 19 tahun ini diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, Uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, Satu pak plastik klip kosong, Tas selempang, Dua unit ponsel, masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28, yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik juga mengimbau warga agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan narkoba. Masyarakat bisa menghubungi melalui layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa selama 24 jam, atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, termasuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Surabaya Dikendalikan Pemuda 19 Tahun  Selengkapnya

Gemas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Gresik Diamuk Massa, 1 Tewas, 1 Kelenger 

GRESIK,1minute.id – Waspada! Kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bergentayangan. Terbaru, dua pemuda di duga pelaku curanmor beraksi di salah satu rumah kos di Jalan R.A.Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026.

Pelaku diketahui berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Mereka mencuri sepeda motor matik nomor polisi (nopol) S 5671 ACA. Nahasnya, sebelum menikmati hasil kejahatannya, aksi kejahatan mereka diketahui warga. Warga yang gemas, kemudian menghakimi kedua terduga pelaku curanmor itu. Satu pelaku berinisial H tewas di lokasi kejadian. Sedangkan, rekannya berinisial S kelenger dan menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina Gresik. 

Polisi membenarkan adanya kejadian tersebut. Satreskrim Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Cak Rama”. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan piket fungsi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Asyraf, mengatakan bahwa saat petugas tiba di lokasi, dua terduga pelaku sudah diamankan warga. “Dapat kami sampaikan bahwasanya kami dari Satreskrim Polres Gresik, dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menerima laporan dari masyarakat melalui kanal Lapor Pak Kapolres dan Lapor Cak Rama terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Ipda Andi Asyraf.

Ia menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati satu terduga pelaku telah meninggal dunia, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis akibat dihakimi warga. “Pada saat kami berada di TKP, telah ditemukan satu dari terduga pelaku dalam keadaan meninggal dunia dan satu lainnya kritis. Selanjutnya kami bersama piket membawa terduga pelaku tersebut ke rumah sakit,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan awal, dua terduga pelaku diketahui berjalan kaki menyasar sepeda motor yang diparkir di luar rumah. Keduanya kemudian mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha matic bernopol S 5671 ACA dengan cara didorong sejauh kurang lebih lima meter.

Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian berteriak meminta bantuan, hingga akhirnya kedua terduga pelaku dikerumuni dan diamankan warga.

Dari lokasi kejadian, Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik terduga pelaku, empat anak kunci T, satu kunci T, serta tiga kunci duplikat lengkap dengan magnet yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Terduga pelaku H dinyatakan meninggal dunia, sedangkan S masih menjalani perawatan medis.

Polres Gresik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga membawa terduga pelaku ke RSUD Ibnu Sina Gresik serta pembuatan visum et repertum (VER). Ipda Andi Asyraf juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana.

“Jika menemukan hal yang serupa atau tindak pidana lainnya, jangan ragu untuk menghubungi layanan 110 maupun kanal Lapor Pak Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006,” pungkasnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Gemas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Gresik Diamuk Massa, 1 Tewas, 1 Kelenger  Selengkapnya

Mbandel, Ugal-ugalan di Jalan, Satlantas Polres Gresik Tilang Driver Bus TransJatim 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menilang driver bus TransJatim pada Selasa, 20 Januari 2026. Pasalnya, driver yang bernisial SH, 48, asal Kabupaten Jombang itu mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan. 

Aksi driver yang tidak patut ditiru oleh siapa pun dianggap membahayakan bagi penumpang dan pengendara lainnya. Tindakan tegas yang dilakukan korp sabuk putih ini karena sebelumnya telah memberikan sosialisasi terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di markas perusahaan otobus (PO) TransJatim di terminal Bunder, Gresik pada Sabtu Lalu, 17 Januari 2026.

Bus yang melayani salah satu koridor TransJatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan itu terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet.

Selain sanksi tilang, oknum driver itu bakal menghadapi sanksi dari manajemen TransJatim. Sanksi Internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin yang diharapkan membuat jera dan tidak ditiru oleh driver lainnya. 

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi. “Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Mbandel, Ugal-ugalan di Jalan, Satlantas Polres Gresik Tilang Driver Bus TransJatim  Selengkapnya

Terdakwa Ahmad Midhol, Otak Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink Dituntut 14 Tahun

GRESIK,1minute.id –  Ahmad Mudhol, 39 tahun, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dugaan perampokan agen BRILink yang berujung korban meninggal dunia ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 19 Januari 2026.

Jsksa penuntut Imamal Muttaqin menyakini, bahwa terdakwa Ahmad Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Midhol melalui penasihat hukumnya yaitu Muhammad Rudi Irawan menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. 

“Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis dan akan menyampaikan fakta-fakta persidangan. Termasuk keterangan ahli dan keterangan saksi dari pelaku lainnya,” kata Rudi Irawan dengan didampingi Supaat. 

Donald Everly Malubaya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara ini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata Donald. 

Seperti diketahui, kawanan perampok menyatroni rumah agen BRILink Mahfudi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 16 Maret 2025. Aksi pencurian dengan keras (curas) itu mengakibatkan Wardatun Toyyibah, 28, istri Mahfudi meninggal dunia akibat luka sayatan di bagian leher dan tusukan  senjata tajam (sajam) di bagian dada. 

Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. Tiga pelaku itu, yakni Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri. (yad)

Terdakwa Ahmad Midhol, Otak Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink Dituntut 14 Tahun Selengkapnya