Sebulan Pulbaket dan Puldata Pelantikan 47 Kades, Kasi Intelijen Kejari Gresik ; Tidak Menemukan Unsur Pidana di Dinas PMD

GRESIK,1minute.id – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) merampungkan proses pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket dan puldata) terkait dugaan pungutan liar dalam pelantikan 47 kepala desa (Kades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. 

Setiap Kades dibebani pembelian atribut hingga pigura senilai Rp 900 ribu. Rinciannya, untuk pembelian barang pangkat dinas upacara (PDU) Kades Rp150 ribu, tanda jabatan PDU Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, nametag Rp 25 ribu, cetak foto dan pigura 16R serta penyerahan SK Rp 250 ribu, cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp 250 ribu, compact disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.

Selama sebulan tepatnya 14 hari efektif, tim seksi Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah 

melakukan pulbaket dan puldata telah memintai keterangan 54 orang saksi. Termasuk Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono. Jaksa juga melakukan penelisikan rancangan anggaran belanja (RAB) anggaran pelantikan 47 kepala desa yang dilakukan di Hall Parkir Selatan Kantor Bupati Gresik pada Rabu, 20 April 2022.

Hasilnya? “Kami belum menemukan adanya indikasi tindak pidana didalamnya (penarikan atribut dalam pelantikan 47 kepala desa),”ujar Deni Niswansyah dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 21 Juni 2022.

Karena unsur dugaan tindak pidana tidak ditemukan, lanjut Deni, pihaknya akan menyerahkan hasil pulbaket dan puldata yang telah dilakukan kepada Inspektorat Kabupaten Gresik.  “Dalam 2 hari atau 3 hari kedepan, hasil pulbaket dan puldata kami serahkan ke Inspektorat,”tegasnya.  Mengapa hasil pulbaket dan puldata diserahkan kepada Inspektorat? Deni menyatakan, salah satu kewenangan Inspektorat adanya pengendalian internal terhadap aparatur sipil negara (ASN). 

Deni menyebutkan pulbaket dan puldata yang dilakukan membutuhkan waktu lama. Sebab, pihaknya harus memeriksa 54 orang saksi, mencari dan membandingkan harga atribut ke Surabaya. “Karena itu lah pulbaket dan puldata cukup lama. Sekitar 1 bulan. Tapi, lebih tepatnya 14 hari kerja,”tegas.

Seperti diberitakan, Pelantikan 47 kades hasil pemilihan serentak menimbulkan polemik. Pasalnya, dalam prosesi pelantikan yang sakral itu setiap kepala desa (Kades) terpilih dibebani biaya Rp 900 ribu. Uang tersebut digunakan untuk pembelian atribut dan kelengkapan lainnya. Dinas PMD Gresik menyebutkan pembelian atribut itu usulan dari para kepala desa terpilih. Sehingga proses pelantikan yang sakral bagi kades terpilih bisa memakai kelengkapan yang seragam. Kejaksaan Negeri Gresik turun tangan untuk melakukan penelisikan terkait dugaan adanya pungutan liar. Setelah menjalani penelisikan selama sebulan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana. 

Data dan Fakta Kades Terpilih 

Jumlah  : 47 47 Kepala Desa (Kades) Jenis Kelamin  : 2 perempuan, 45 Laki-laki Pendidikan : 5 SMP ;  30 SMA ; 5 Diploma-1 ; 6 Sarjana dan 1 Pasca Sarjana Tertua  : Khambali,  63, Kades Randuagung, Kecamatan Kebomas Termuda : Leo Wira Hardiono, 27, Kades Madumulyorejo, Kecamatan Dukun. (yad)

Sebulan Pulbaket dan Puldata Pelantikan 47 Kades, Kasi Intelijen Kejari Gresik ; Tidak Menemukan Unsur Pidana di Dinas PMD Selengkapnya

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor 

GRESIK,1minute.id – Pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing menjadi perhatian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gresik (LKBH Unigres). Lembaga bantuan hukum berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik itu ditunjuk sebagai kuasa pelapor dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Penunjukan LKBH UniGres diberikan usai acara Ngopi Hukum disebuah kafe di Jalan Panglima Sudirman,Gresik pada Minggu malam, 19 Juni 2022. Ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Informasi dari Rakyat (IDR) dan lainnya. 

Ngopi Hukum itu mengusung tema “Kawin Manusia dengan Domba antara Konten, Seni dan Penistaan Agama” berlangsung gayeng selama 3 jam. Wakil Rektor Unigres Soeyanto mengatakan, kendati masih belum ada penetapan tersangka pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Namun Soeyanto mendorong polisi lebih aktif berkomunikasi dengan media setiap progress dari kasus ini.

“Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada terlapor dan pelapor,”ujar Soeyanto.

Sebab, lanjut Soeyanto, hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya sejak menaikan statusnya menjadi penyidikan. “Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP),”katanya. Kepada siapa SPDP diberikan? Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres itu, 

SPDP diberikan kepada penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Jika polisi mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses. 

“Dalam pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya,”tambahnya. Selanjutnya, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian. 

“Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Ketua LKBH UniGres Mashudi. 

Sementara perwakilan AMPG Umi Khulsum mengajak kaum muda mahasiswa yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak mengawal kasus ini. “Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai Kota Santri, kota Wali. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari organisasi Kemahasiswaan,”katanya. 

Saat ini, masih menunggu mendapatkan SPDP dari Polres Gresik. Kabarnya, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing dilakukan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 17 Juni 2022. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Sesuai dengan ketentuan itu, SPDP paling lambat diterima pada Rabu, 22 Juni 2022. “Kalau belum dapat, kami akan jemput bola ke Polres Gresik untuk meminta SPDP,”katanya. Seperti diketahui, Polres Gresik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait perkawinan manusia dengan kambing. Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan. 

“Penyidik sudah memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hari ini sudah naik sidik (menjadi penyidikan),”tegas Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Gresik telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat dinyatakan murtad dan harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.  Empat itu ada pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, penghulu atau yang memimpin prosesi pernikahan Kresna, dan pembuatan konten kreatif Arif Syaifullah.  (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor  Selengkapnya

Harga Meroket, Bhabinkamtibmas Polsek Manyar Bagikan Bibit Cabai ke Warga

GRESIK,1minute.id – Harga cabai semakin pedas. Kini, mencapai Rp 100 ribu per kilogram di tingkat pedagang. Bhabinkamtibmas Polsek Manyar Bripka Hadi Supriyanto punya solusinya. Ia mengajak masyarakat untuk menanam tanaman cabai di rumahnya. Medianya, polybag. 

Hadi Supriyanto telah menyiapkan bibit cabai. Dan, telah dibagikan kepada masyarakat di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang menjadi wilayah hukum dalam pengamanan kamtibmas. 

Benih cabai yang dibagikan usianya sekitar satu bulan. Bripka Hadi membawanya ke desa menggunakan sepeda motor dinas dengan keranjang dibagian jok belakang.

Ia tidak sendiri, didampingi mitra kerjanya Serda Triyanto Babinsa dari Koramil 0817/06 Manyar dan perangkat desa setempat sengaja mendatangi warga dari rumah ke rumah memberikan bibit cabai.

“Bu, ini bibit cabai bisa ditanam di pot atau di pekarangan rumah. Dua atau tiga bulan kedepan Insya Allah bisa dipanen untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jadi ibu tidak perlu susah-susah beli cabai,”terang Hadi pada Kamis, 16 Juni 2022.

Rukhaniyah, salah satu penerima bantuan bibit cabai itu. Ibu satu anak berusia 33 tahun yang awalnya kaget karena didatangi aparat penegak hukum (APH) di tokonya berubah semringah. Bukan kertas tilang yang diterimanya. Sebab, Polres Gresik sedang menggelar operasi Patuh Semeru 2022. Melainkan bibit cabai yang diberikan oleh Bripka Hadi Supriyanto. 

“Alhamdulillah Pak Polisi Pak TNI saya kira ada apa. Terima kasih telah memberi saya bibit cabai sehingga nanti saya bisa panen cabai.” ucapnya. Selain Rukhaniyah yang istri driver ojek online, Bripka Hadi Supriyanto memberikan kepada tujuh warga lainnya. Semuanya, warga Desa Tebalo.

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan bentuk kepedulian Bhabinkamtibmas.

“Mensikapi harga cabai yang melambung akhir-akhir ini, Bhabinkamtibmas Polsek Manyar sengaja memberikan bibit cabai untuk warga desa binaan. Hari ini Bripka Hadi Supriyanto bersama Babinsa mengantarkan bibit cabai didepan rumah warga Desa Tebalo,”kata AKP Windu.

Hal ini dilakukan sambung Windu, untuk mengurangi beban masyarakat mencukupi kebutuhan keluarga. Menurut mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu,  dengan masyarakat menanam sendiri cabai dirumah tidak lagi terbebani dengan naiknya harga cabai dipasaran.

“Upaya itu dinilai sangat tepat ditengah kondisi harga cabai yang tinggi. Minimal dapat mencukupi kebutuhan cabai bagi keluarga sendiri,”pungkasnya. (yad)

Harga Meroket, Bhabinkamtibmas Polsek Manyar Bagikan Bibit Cabai ke Warga Selengkapnya

Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Korneles Korisen, 54, terancam menghabiskan sisa umurnya di hotel prodeo. Terdakwa dugaan persebutuhan anak tinggal di Kecamatan Menganti itu, terancam hukuman penjara selama 15 tahun. 

Perkara dugaan persetubuhan anak yang membelit Korneles Korisen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu,15 Juni 2022. Sidang asusila ini dilakukan secara tertutup. Sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Indah Rahmawati di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi. 

Jaksa menyebut perbuatan Korneles diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan bukti hasil visum et Repertum. Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut menyebut bermula saat anak korban 12 tahun, menginap di rumah terdakwa Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat berkunjung ke rumah terdakwa, anak korban bersama kedua orang tuanya.

Karena ngantuk, anak korban bersama kakak kandungnya tertidur di ruang tengah bersama putri terdakwa.  Orang tua anak korban pun menitipkan kepada terdakwa untuk menginap.

Saat tengah malam, terdakwa melihat anak korban yang tengah tidur, kemudian terdakwa membalikkan posisi  anak korban menjadi terlentang dan merabah tubuh serta organ intim anak korban.

Dua hari kemudian, kembali anak korban diajak putri terdakwa menginap dirumahnya. Melihat kesempatan itu terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya hingga anak korban nyaris disetubuhi. “Dengan berpura-pura terdakwa ikut tidur bersama putrinya yang bersebelahan dengan anak korban,”kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Rangan terdakwa menyentuh organ vital anak korban hingga nafsu bejat terdakwa memuncak, terdakwa melepas baju anak korban yang kemudian menyetubuhi anak korban.

Anak korban yang takut dengan terdakwa hanya bisa terdiam dan pasrah, saat pagi hari anak korban hendak pulang, terdakwa memberikan uang saku pada anak korban sebesar Rp.100 ribu. Perbuatan yang tidak patut ditiru oleh siapa pun itu oleh terdakwa dilakukan kembali. Sebanyak dua kali di bulan yang sama, Agustus 2021. Hanya berbeda hari. Akibatnya anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di organ intimnya.

Hakim Ketua Agung Ciptoadi melanjutkan  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diantaranya, saksi korban dan dua saksi lainnya. Keterangan para saksi dilakukan secara daring. 

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Fajar Trilaksana) PN Gresik Rudi Suprayitno membenarkan terkait agenda sidang dengan perkara yang menjerat Korneles Korisen. “Saksi korban tadi datang, pernyataannya seperi yang ada di dakwaan,”kata Rudi  dikonfirmasi wartawan usai sidang di PN Gresik. (yad)

Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun  Selengkapnya

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik terus melakukan penyelidikan dugaan penistaan agama dalam perkara manusia nikahi kambing. Setelah memeriksa 3 orang saksi pelapor. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik memeriksa 18 orang saksi lainnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 13 Juni 2022. Menurut AKBP Moch Nur Azis, pihaknya serius melakukan pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Sebanyak 4 laporan yang masuk dalam ritual tak lazim perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo terjadi pada Minggu lalu, 6 Juni 2022 itu. Pengaduan masyarakat itu akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

“Hari Sabtu lalu, kami telah memintai tiga orang saksi. Mereka saksi pelapor. Hari ini (Senin) kami memintai keterangan 18 orang saks,”kata AKBP Moch Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kasi  Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono.

Tidak dijelaskan, puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut. “Sampai saat ini, mereka para saksi masih dimintai keterangan,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu. Mantan Kapolres Ponorogo itu menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah mendapat kabar kejadian nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing itu. “Kita sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Kita juga intens koordinasi dengan MUI,”tegasnya. 

Kapolres AKBP Nur Azis meminta kepada masyarakat mempercayakan proses penyelidikan pernikahan manusia dengan kambing itu kepada kepolisian. Polres Gresik. Sebab, pihak menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Jangan under estimate, penanganan dilakukan secara profesional. Sesuai SOP. Percayakan penanganan kepada kepolisian,”katanya. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan anarkitis. Bila dalam proses penyelidikan terbukti melakukan dugaan penistaan agama. “Penyidik akan menjerat dengan pasal 156 KUHP,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (yad)

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP Selengkapnya

Tekan Laka Lantas, Polres Gresik, Gelar Operasi Patuh Semeru, Fokus Penindakan Elektronik 

GRESIK,1minute.id – Operasi Patuh Semeru 2022 dimulai Senin, 13 Juni 2022. Operasi bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik dilakukan selama 14 hari atau sampai 26 Juni 2022.

Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis menegaskan, Operasi Patuh Semeru 2022 mengambil tema ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa’. Bertujuan menekan angka laka dan pelanggaran lalu lintas. Operasi dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas.

“Hari ini Opersasi Patuh Semeru 2022 selama 14 hari. Harapan masyarakat Gresik khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.  Pelaksanaan operasi patuh diprioritaskan kepada masyarakat melanggar lalu lintas memakai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Incar (Integrated Node Capture Attitude Record). Penindakan secara elektronik,” tegas AKBP Nur Azis dalam Apel Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Senin, 13 Juni 2022.

Sebanyak 71 perseonel diterjunkan dalam  operasi ini. Target operasi diantaranya, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi lawan arus, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi di bawah umur dan  pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba atau mabuk.

“Berharap masayarakat mematuhi peraturan lalu lintas sesuai SOP. Memakai masker selama perjalanan,”imbuh alumnus Akpol 2002 ini. (yad)

Tekan Laka Lantas, Polres Gresik, Gelar Operasi Patuh Semeru, Fokus Penindakan Elektronik  Selengkapnya

Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Tutup, Tempat Ritual Nyeleneh Manusia Menikahi Kambing 

GRESIK,1minute.id – Seruan Aksi Aliansi Masyarakat Desa Jogodalu “Tolak Melawan Kodrat” urung dilakukan Minggu hari ini, 12 Juni 2022. Seruan aksi tersebar melalui WhatsApp Grup. Dalam pantauan 1minute.id hingga pukul 14.00 WIB tidak ada tanda-tanda massa. Suasana Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik yang rencananya menjadi titik kumpul massa pun lengang.

Sementara itu, Pesanggrahan juga sepi. Gerbang Pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Ariyanto tertutup rapat. Selembar terpal warna kuning dibentangkan menutupi pelakat Pesanggrahan. Terpal bertuliskan kata “Ditutup…”. Ketika wartawan 1minute.id mencoba melongok bagian dalam Pesanggrahan dari pagar tembok setinggi 2 meteran itu tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya. Kondisi itu bertolak belakang pada Minggu, 6 Juni 2022. 

LENGANG : Suasana Pesanggrahan Keramat di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik sepi pada Minggu, 12 Juni 2022 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Pesanggrahan riuh karena ada hajatan ngunduh mantu, manusia nikahi kambing. Hajatan nyeleneh hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan murtad. Mereka pun harus taubat dengan mengucap syahadat di depan para tokoh agama.

Diduga sejak Fatwa MUI Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama, pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” memilih untuk menutup Pesanggrahan itu. 

Kapolsek Benjeng Akp Tulus membenarkan bahwa Pesanggrahan Kramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng sudah dalam keadaan tertutup ditinggal pemiliknya.

” Pesanggerahan di tutup sendiri. Anggota kami dan warga mengecek kerumahnya, bahwa rumah sudah tertutup tidak ada penghuninya,”kata AKP Tulus kepada wartawan.

Seperti diberitakan,  MUI Gresik menyatakan ritual nyeleneh manusia menikahi kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat bertaubat dan mengucapkan syahadat.  Empat itu ada pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, penghulu atau yang memimpin prosesi pernikahan Kresna, dan pembuatan konten kreatif Arif Syaifullah. (yad)

Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Tutup, Tempat Ritual Nyeleneh Manusia Menikahi Kambing  Selengkapnya

Viral Manusia Menikahi Kambing, Polisi Mulai Mintai Keterangan Empat Elemen Pengadu 

GRESIK,1minute.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Polisi mulai melakukan penelisikan perkawinan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 6 Juni 2022.

Sebanyak empat elemen masyarakat yang telah melapor ke Polres Gresik mulai menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 10 Juni 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 16.00 hingga 19.30. Empat elemen itu diantaranya adalah Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik , Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik. 

Ada empat orang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik yang menggali keterangan dari empat elemen yang melaporkan perbuatan yang oleh MUI Gresik tindakan penistaan agama itu. Masing-masing penyidik memeriksa satu orang pelapor. Pertanyaan yang diajukan penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik masih seputar data awal. 

Diantaranya, barang bukti video berasal dari mana, siapa saja orang yang terlibat dalam video tersebut. Hampir semua saksi pelapor mengenal identitas nama orang yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo tersebut. Nama-nama yang terlibat dalam video yang diakui mereka untuk konten medsos itu sama dengan yang di “sidang” oleh Komisi Fatwa MUI Gresik yang melibatkan empat organisasi keagamaan di Kabupaten Gresik itu. Yakni, MUI Gresik, PCNU Gresik, PD Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik itu.

Menurut Perwakilan Aliansi WC Gresik Abdullah Syafii, pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan kepada para pengadu. Sebab, pihak kepolisian membutuhkan bukti sebagai dasar pengaduan agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami diundang Polres Gresik, untuk dimintai ketarangan terkait pengaduan kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing yang terjadi di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang telah kita layangkan ke pihak kepolisian,”ujar Syafii pada Sabtu, 11 Juni 2022.

“Kita para pengadu oleh pihak kepolisian, tak hanya dimintai keterangan tetapi juga diminta memberikan video atau dokumentasi ritual tersebut, untuk dijadikan dasar pengaduan,”imbuh Syafii yang juga pengacara itu.

Syafii menambahkan bahwa pihaknya bersama tiga ormas lain, yang notabene pengadu telah memberikan semua bukti rekaman video kepada pihak penyidik dari Polres Gresik.

“Kami para pengadu, tadi sudah menyerahkan bukti berupa video terkait ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing, kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi serius Polres Gresik, dalam menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.

Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk para terduga pelaku yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing itu. Diantaranya, pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 (a) KUHP. 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

“Seluruh pihak yang terlibat atau hadir di lokasi kegiatan tersebut, bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun,”tegas Syafii. (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, Polisi Mulai Mintai Keterangan Empat Elemen Pengadu  Selengkapnya

Ini Cerita Pengantin Pria, Usai Menikahi Kambing dengan Mahar 2022

GRESIK,1minute.id – Syaiful Arif mewek. Mempelai laki-laki di pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu meminta maaf kepada umat islam. Ia mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang menjadikan murtad. 

Syaiful pun mengucapkan syahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari organisasi islam di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah menyatakan perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo adalah perbuatan penistaan agama. Fatwa itu dibacakan oleh Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis siang, 9 Juni 2022.

Bagaimana cerita Syaiful Arif mengawini kambing Sri Rahayu itu? Ia menceritakan Sabtu malam, 5 Juni 2022 pukul 23.00 dijemput dirumah di Benjeng. Pria 44 tahun itu kemudian diajak ke Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Arif dan Nur Hudi, saling kenal. “Saya nginep semalam di Pesanggrahan,” katanya. 

Keesokan hari, Minggu, 6 Juni 2022 Arif mulai di rias bak pengantin. Ia memakai busana khas Jawa Tengah-an. Pakaian Jawa, Kanigaran adalah penggunaan songkok yang memanjang ke atas. Seperti yang dikenakan pakaian para Raja. 

khas pakaian Kanigaran yang dikenakan pria adalah penggunaan singkok yang memanjang ke atas.”Semuanya itu sudah disiapkan mereka. Saya tinggal memakai saja,”ungkapnya. Lalu berapa mahar atawa mas kawin. “Maharnya 2022. Itu juga sudah disiapkan,”imbuhnya. Sekitar pukul 15.00 WIB proses akad nikah dilakukan dengan “penghulu” adalah Kresna. 

Arif pun lancar melaksanakan ijab kabul itu. “Padahal, Saya tidak pakai latihan sebelumnya,”ujarnya. Arif resmi “beristri” Sri Rahayu, seekor wedus atau domba betina. “Setelah prosesi semuanya. Saya pulang. Sri Rahayu, saya tinggal di Pesanggrahan,” ceritanya. “Saya pun istri dan satu anak perempuan berumur 5 tahun,”katanya Ijab kabul itu disaksikan banyak undangan. Termasuk, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Muhammad Nasir.   

Kabar pernikahan manusia dengan kambing itu pun viral di medsos. Arif mengaku istrinya melihat peristiwa yang tak lazim. “Saya dimarahin habis-habisa. Saya jelaskan perkawinan itu untuk konten medsos. Istri percaya,”ujarnya. Namun, sebaliknya warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik malu. Dab, mengecam acara pernikahan manusia dengan kambing itu di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik oknum anggota DPRD Gresik bernama Nur Hudi Didin Ariyanto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut pernikahan manusia dengan kambing itu seperti Prilaku zaman jahilia. Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengecam ritual tersebut. “Ini sangat keterlaluan, artinya kalau LGBT saja di tolak oleh masyarakat. Menungso podo menungso (manusia dengan manusia) ditolak. Dengan alasan apa pun berdalih membuat konten atau alasan apa pun tidak mendidik,”tegas Abdul Qodir kepada wartawan pada Senin, 6 Juni 2022. 

Komisi Fatwa MUI Gresik KH Mansoer Shodiq bersama tokoh agama lainnya, yakni PCNU Gresik diwakili KH Rofiq ; PD Muhammadiyah M In’am ; Ketua LDII Gresik KH Abdul Aziz Zuhri dan tokoh agama Islam memutuskan perbuatan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama Islam. Sebab empat orang yang memiliki peran penting dalam acara yakni pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah telah murtad. 

Mereka diminta meminta maaf dan taubat. Disaksikan puluhan tokoh agama itu, keempat orang tersebut mengucapkan syahadat. Meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Perkara tersebut sudah masuk ke gedung parlemen dan Polres Gresik. Kini, nasib hukum mereka berada di aparat kepolisian. Sedangkan, oknum anggota DPRD Gresik berada tangan Badan Kehormatan DPRD Gresik yang di koordinatori oleh Mujib Ridwan yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik itu. (yad)

Ini Cerita Pengantin Pria, Usai Menikahi Kambing dengan Mahar 2022 Selengkapnya

AMPG Lapor ke Polisi, Potensi Menimbulkan Zoophilia, Ritual Nyeleneh Perkawinan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) melaporkan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing ke Polres Gresik pada Rabu, 8 Juni 2022. Sebagaian warga lainnya melaporkan ke DPRD Gresik karena diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Gresik.

AMPG menempuh jalur hukum karena ritual di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik oknum anggota DPRD Gresik di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu telah mencedarai perasaan umat beragama. Selain itu, ritual yang dilakukan pada Minggu sore, 6 Juni 2022 berpotensi menimbulkan disorietasi seksual kepada orang tua hingga anak-anak. 

“Kami mengecam ritual itu. Sudah kami laporkan ke Polres Gresik,”tegas Umi Khulsum, juru bicara AMPG ditemui di Gedung DPRD Gresik pada Rabu, 8 Juni 2022. “Apa pun alasannya ritual itu tidak mendidik dan mencedarai umat beragama,”lanjutnya.

Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik itu diterima oleh Briptu Titin. “Kami juga punya video ritual tersebut,”tegasnya. Aktivis pembela anak dan perempuan di Kota Wali ini, menganggap ritual yang kemudian berdalih untuk konten media sosial itu tidak mendidik masyarakat. “Riitual itu malah bisa menimbulkan Zoophilia,”katanya. 

Zoophilia adalah penyimpangan seksual manusia kepada binatang. Ada juga menyebut Kitsao Gona yakni seorang pria yang melakukan hubungan seks menyimpang dengan seekor kambing. “Ini tentu meracuni psikologis orang. Terutama anak-anak setelah melihat video tersebut,”katanya.  Video ritual beredar luas. (yad)

AMPG Lapor ke Polisi, Potensi Menimbulkan Zoophilia, Ritual Nyeleneh Perkawinan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya