Pasang Pengumuman Meresahkan, Tiga Terdakwa Divonis 5 Bulan Penjara 

GRESIK,1minute.id – Tiga terdakwa dugaan pencemaran nama baik divonis penjara selama 5 bulan. Ketiga terdakwa itu Agus Suryo Widodo, Masrur, dan Sukardi. Majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana  dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dilalukan dengan tulisan atau gambaran yang dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 331 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. Menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama 5 bulan,”tegas Ida Ayu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 7 Juni 2022.

Vonis tersebut sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah Wirajaya pada sidang sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

Pada amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. Berdasarkan alat bukti dan saksi, ketiga terdakwa telah memasang papan pengumuman di 3  rumah milik saksi Lailatul  Maftukhah dan saksi Enggar Sumijaya di Jalan Baja XIV Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, di Jalan Beton Raya No. 13, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan di Jalan Beton V No. 03,  Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Papan pengumuman itu membuat kedua saksi tercederai harkat, martabat serta nama baiknya. Tidak hanya itu, ketiga terdakwa telah melampaui atau bertindak seolah-olah seperti pejabat yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Emil Ma’ruf Wahyudi menyatakan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik  karena diduga telah mencemarkan nama baik Lailatul Maftukhah maupun Enggar Sumijaya lewat papan pengumuman pada 11 Desember 2020 lalu. Isi papan pengumuman itu adalah 

“Pengumuman Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan berdasarkan : 1. Laporan Polisi No. LBB-B/758/IX/2020/UM/SPKT Polda Jatim Tanggal 28 September 2020, 2. Perkara Perdata No. 105/PDT.G/2020/PN. Gresik Tanggal 05 Nopember 2020, Barang Siapa Yang Merobek, Merusak, dan Menghilangkan Pengumuman Ini Terancan Hukuman Pidana, Apabila Ada Pihak Yang Berkepentingan Hubungi Kantor Hukum : Sukardi & Partners No. Handphone : 081333244XXX Atau 081216647XXX, Lahan Ini Diawasi CCTV”.

Pengumuman itu dipasang di tiga unit rumah milik dua orang saksi. Padahal rumah tersebut masih dalam proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. (yad)

Pasang Pengumuman Meresahkan, Tiga Terdakwa Divonis 5 Bulan Penjara  Selengkapnya

Rumah Kontrakkan Terduga Pasangan Selingkuh di Manyar Digerebek

GRESIK,1minute.id – Supomo sudah terlanjur murka. Bapak dua anak itu akhirnya menggerebek istrinya yang sedang bersama pria lain di salah satu rumah kontrakkan di kawasan Kecamatan Manyar. Istri Supomo bernisial WN  bersama pria idaman lain (PIL) berinisial SCIM, 24, asal Rangel, Tuban.  Mereka menyewa rumah kontrakkan dengan tarif selama 3 jam Rp 100 ribu.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 pada Jumat, 3 Juni 2022. Supomo bersama puluhan warga setempat langsung mendobrak pintu rumah kontrakkan yang disewakan seperti hotel itu. Bisa sewa harian bahkan per jam. Kedatangan Supomo membuat perempuan berinisial WN itu gelapan. Ibu dua anak berusia 56 tahun itu bisa menyembunyikan kepanikannya. Kembali tepergok bersama brondong 24 tahun yang juga telah memiliki istri itu. 

WN dan SCIM, sama-sama bekerja di pabrik consumer good di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. “Yang cowok sif 1. Istri saya sif 2,”kata Supomo pada Sabtu, 4 Juni 2022. Sif 1 mulai pukul 07.00-15.00. Sif 2 masuk mulai pukul 15.00-23.00. Dugaan perselingkuhan WN dengan SCIM diduga terjadi cukup lama. Namun, Supono masih berusaha menjaga keutuhan rumah tangganya. Ia telah menjalani bahtera rumah tangga selama 15 tahun dan memiliki dua anak. Si sulung kelas IX SMP dan bungsu duduk di bangku taman Kanak-kanak. 

“Pertama saya gerebek di kawasan Randuagung (Kecamatan Kebomas). Ia tidak minta maaf. Ya, kedua disini  ini,”ucapnya. Kali pertama Supono memaafkan sehingga tidak memperpanjang persoalan. Namun, kali dua ia melaporkan dugaan perzinaan istrinya itu ke Polsek Manyar. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dugaan perzinaan itu. “Kami masih lakukan pemeriksaan yang berkaitan,”kata Windu Priyo Prayitno. (yad)

Rumah Kontrakkan Terduga Pasangan Selingkuh di Manyar Digerebek Selengkapnya

Usai Diperiksa 7 Jam, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di UPC Pegadaian Tambak, Pulau Bawean  Ditahan Kejari Gresik

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan dua tersangka dugaan korupsi di PT.Pegadaian unit Pembantu Cabang Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik pada Selasa, 31 Mei 2022. 

Dua tersangka itu adalah Boedi Tjahyanto (BT) dan Quratul Aini (QA). BT adalah mantan Kepala Unit PT. Pegadaian unit cabang pembantu Kecamatan Tambak, Pulsu Bawean. Sedangkan, QA adalah broker. Perbuatan kedua tersangka itu  mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

Sekitar pukul 13.30 WIB kedua tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan di seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Mereka datang nyaris bersamaan. QA yang tinggal di 

Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak lebih dulu. Kemudian disusul oleh BT yang tinggal di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Burengan, Kediri. Mereka menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Kabar penahanan kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai beredar sekitar pukul.14.30. Saat itu, dua orang dokter dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba kantor kejaksaan di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Kedatangan dua dokter itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka yakni Boedi dan Aini.

ROMPI ORANYE : Quratul Aini, Tersangka dugaan korupsi di UPC Pegadaian Tambak ketika dibawa menuju mobil tahanan Kejari Gresik pada Selasa, 31 Mei 2022 ( Foto ist)

Kajari Gresik M.Hamdan S., mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian unit Pembantu Cabang Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

“Tersangka BT merupakan pimpinan di Pegadaian unit pembantu Tambak telah mengeluarkan jaminan berupa emas kepada tersangka QA tanpa melalui prosedural,”kata Hamdan kepada wartawan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Jaminan gadai, lanjut Hamdan berupa emas itu diberikan kepada QA. “Padahal kewajiban uang di Pegadaian belum terlunasi. Bahkan dengan cara itu keduanya mengelabui seolah-olah sudah lunas,”jelas Kajari.

Lebih lanjut dikatakan, peran QA merupakan broker (swasta) dengan modus investasi untuk mengumpulkan emas dari puluhan warga dengan janji sebagai investasi. Padahal faktanya, emas itu dijadikan anggunan oleh QA ke Pegadaian untuk mendapatkan uang.

“Dari dua alat bukti yang kita miliki kami menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian dengan kerugian negara sekitar 3.5 milyar lebih. Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tegas mantan Kajari Batu Licin ini.

Masih menurutnya, perkara ini akan terus berkembang karena hasil pemerikasaan lanjutan ada beberapa warga yang belum melaporkan ulah tersangka QA dengan modus investasi yang menggandeng perusahaan milik negara PT. Pegadaian.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka QA M.Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Untuk upaya hukum selannutknya kami akan koordinasi dengan tim dan tersangka. “Salah satu upaya kita akan melakukan permohonan penangguhan penahanan,” jelasnya. (yad)

Usai Diperiksa 7 Jam, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di UPC Pegadaian Tambak, Pulau Bawean  Ditahan Kejari Gresik Selengkapnya

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Tim Intelejen Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung menangkap terpidana Amir Djoewito.

Terpidana penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap ketika makan malam di restoran sebuah rumah makan di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng, Surabaya pada Rabu,  25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.

Amir Djoewita diburu tim gabungan setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pascaputusan kasasi pada 2012. Penangkapan DPO mendapatkan apreasiasi dari Kejaksaan Agung. Tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun lalu oleh Majelis hakim Kasasi telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih.  Akan tetapi belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada saat penangkapan tim gabungan melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022. Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel  Deni Niswansyah mengatakan bahwa terpidana setelah tiba di Kejari Gresik lansung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai terpidana  Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

“Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar,”ujar Dani Niswansyah kepada wartawan pada Kamis, 26 Mei 2022.

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim,  kami berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnya. (yad)

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam Selengkapnya

Korban Sempat Syok, Motor Ditemukan Polisi  Semringah 

GRESIK,1minute.id – Albert Setiawan Tanojo semringah. Pasalnya, motor pemuda 25 tahun yang raib digondol maling bisa ditemukan oleh anggota Polsek Manyar. Polisi kemudian menyerahkan kepada pemuda asal Jalan Wiraatmaja, Desa Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah yang indekos di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Rabu,18 Mei 2022.

Albert tidak menyangka motor matik dengan nomor polisi (nopol) R 4055 DJ yang raib digasak maling itu bisa ditemukan oleh Polisi. Polisi kemudian menyerahkan kepada Albert. Informasi yang dihimpun motor kelir putih strip merah itu hilang ketika di tinggal oleh Albert mudik lebaran ke Banyumas, Jateng. Albert baru ngeh ketika balik mudik melihat motor di parkir di kamar kosnya di Desa Yosowilangun hilang pada Jumat, 6 Mei 2022.

Albert kemudian melaporkan kejadian nahas yang dialami ke Polsek Manyar. Sehari, dua hari, sampai seminggu belum ada kabar dari kepolisian. Albert pun pasrah. Namun, polisi tidak menyerah. Patroli digencarkan. Memasuki hari ke-12, anak buah AKP Windu Priyo Prayitno melihat motor matik tergeletak semak-semak. Polisi yang kepo membawa sepeda motor yang kunci starter telah rusak itu. Polisi semakin curiga kemudian mencocokkan nomor mesin, dan nomor rangka motor itu. 

Hasilnya? Motor matik itu milik Albert. “Hari ini  kami serahkan kepada pemiliknya di tempat kos setelah mencocokkan bukti kepemilikan,”ujar Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno pada Rabu, 18 Mei 2022.

“Karena yang bersangkutan butuh motor tersebut untuk bekerja maka kami sengaja menyerahkannya, mengantar ke tempat kos,”imbuhnya. Apa reaksi Albert? Ia mengaku awalnya sempat kaget tempat kosnya didatangi polisi. Namun, perasaan syok itu hanya hitungan detik setelah mengetahui motor ditemukan. “Good job Polsek Manyar. Terima kasih atas respon cepat,”pujinya. (yad)

Korban Sempat Syok, Motor Ditemukan Polisi  Semringah  Selengkapnya

Dari Anggota Penyidik Korupsi, Kini Alifin Menjabat Kasi Pidsus Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id –  Alifin N Wanda kembali ngantor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Bila sebelumnya ia pernah menjadi anggota penyidik sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Gresik. Kali ini, Alifin dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. 

Alifin menggantikan Dimas Adji Wibowo yang mendapat tugas baru sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Probolinggo. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gresik M.Hamdan S., di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu,18 Mei 2022.

Acara sakral yang dihadiri para kepala seksi dan staf itu berlangsung khidmat. Kajari Gresik M.Hamdan S dalam sambutannya berpesan kepada Kasi Pidsus yang baru agar meneruskan dan mempertahankan kinerja yang lama dan dapat ditingkatkan menuju Kejaksaan yang profesional.

“Untuk Kasi Pidsus yang baru agar menjalankan kinerja sesuai dengan SOP dan segera bisa beradaptasi dengan lingkungan kerja di Kejari Gresik,”ujar Hamdan.
Lebih lanjut, ia menambahkan, menjalin hubungan dengan bidang lain sangat diperlukan untuk menjaga kekompakan dan saling mengisi dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. “Selamat buat kasi Pidsus yang baru, kami menunggu karya-karya terbaru anda. Mengingat anda adalah stok lama di Kejari Gresik,” tegasnya.

Data yang dihimpun 1minute.id, pada 2019 sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Gresik sempat ditangani oleh Alifin. Saat itu, Alifin menjadi jaksa penyidik di Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik. Alifin menjadi anggota tim penyidiknya. Perkara korupsi ikut ditangani diantaranya di Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, pungutan dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.

Kemudian, penyalagunaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gresik dan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan. Hasilnya, pengadilan tindakan pidana korupsi (Tpikor) Surabaya di Sidoarjo menvonis terdakwa terbukti melakukan pidana korupsi.  (yad)

Dari Anggota Penyidik Korupsi, Kini Alifin Menjabat Kasi Pidsus Kejari Gresik  Selengkapnya

Kalau Tidak Ngantuk, Ya Rem Blong, Truk Kontainer Lindas Suzuki Ertiga

GRESIK,1minute.id – Kecelakaan lalu lintas kembali menelan korban jiwa. Sebuah truk kontainer yang diduga mengalami rem blong melindas mobil Suzuki Ertiga di simpang 3 Raya Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada Rabu, 18 Mei 2022. 

Akibat serudukan truk kontainer itu bodi mobil Suzuki Ertiga kelir merah itu rusak berat. Bodi minibus tidak terbentuk. Pengemudi Suzuki Ertiga bernama Sudiyono tergencet bodi mobil yang dikendarainya. Untuk mengevaluasi pensiunan guru berusia 60 tahun tinggal di Dusun Dukuh, Desa/Kecamatan Bungah itu butuh waktu 2 jam.

Menurut cerita Sekamto, 51, sekitar pukul 11.00 truk kontainer nomor polisi (nopol) L 9367 UX yang disopiri Suwarno, 44, warga Widang, Tuban melaju dari arah Raya Sidayu menuju ke Manyar, Gresik. Memasuki jalan menurun Raya Bungah tepatnya simpang 3 Raya Bungah, sopir truk kontainer tidak bisa mengendalikan laju kendaraan beratnya itu. Nahas di depan ada mobil Suzuki Ertiga nopol W 1743 CW.

Kendaraan berat itu langsung melindas bodi mobil Suzuki Ertiga yang kendarai Sudiyono. Minibus terseret karena truk kontainer warna hijau terus melaju menabrak tiang telkom dan berhenti setelah menabrak sebuah toko.
Menurut saksi mata kejadian memilukan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Truk kontainer nomor polisi (Nopol) L 9367 UX melaju dari arah  Sidayu ke Manyar. Setelah melewati jalan tanjakan Raya Bungah kemudian jalan menurun. Nah, saat jalan menurun itu, diduga truk kontainer yang disopiri oleh 

“Kayaknya (sopir kontainer) kalau ngak ngantuk ya (rem) ngeblong. Tiba-tiba menabrak begitu saja,”ungkap Sekamto,51, petugas penyebrangan jalan di simpang 3 Raya Bungah itu kepada wartawan. Sopir Suzuki Ertiga meninggal di lokasi kejadian (TKP) akibat tertabrak truk kontainer dan tertimpa tiang telkom. Sementara sopir truk kontainer selamat dan telah dilarikan ke rumah sakit islam (RSI) Mabarrot NU Bungah. 

Hingga pukul 12.30, ketika berita ini ditulis petugas kepolisian dari Polsek Bungah bersama warga masih  melakukan proses evakuasi korban yang tergencet di dalam mobil. Cuaca hujan deras disertai banyaknya lilitan kabel di lokasi menjadi penghambat proses evakuasi. Kecelakaan itu mengakibatkan jalan Deandles di Pantai utara (Pantura) Kabupaten Gresik itu macet dua arah, yakni dari arah Sidayu tujuan Manyar dan sebaliknya. (yad)

Kalau Tidak Ngantuk, Ya Rem Blong, Truk Kontainer Lindas Suzuki Ertiga Selengkapnya

Pasutri Korban Laka Bus Pariwisata Ardiansyah Dimakamkan, Andik di TPU Katimoho, Istrinya di TPU Benowo

GRESIK,1minute.id – Suasana duka menyelimuti keluarga Andik Suyanto di Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Selasa,17 Mei 2022. Andik bersama istrinya, Anita Agustina adalah s korban kecelakaan tunggal di ruas Tol Sumo KM 712 yang menawaskan 15 orang pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 06.15 WIB itu. 

Kabar Andik dan istrinya, Anita Agustina itu membuat warga desa setempat seakan ikut merasakan duka. Puluhan warga setempat mengalir ke rumah duka untuk bertakziah. Diantaranya, Aipda Febriyanto. Febriyanto adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dab Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Katimoho. Febriyanto tidak sendirian. Ia bersama Kepala Unit (Kanit) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Kedamean Aipda Eko Subandi.

“Kami Polres Gresik mengucapkan bela sungkawa kepada korban meninggal,”kataKapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kedamean Iptu Dante Anam Irawanto pada Selasa,17 Mei 2022.

Diketahui Andik dan istrinya, Anita Agustina adalah dua dari 14 korban meninggal dalam kecelakaan maut di Ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712 pada Senin,16 Mei 2022. Andik dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Katimoho. Sedangkan, Anita Agustina dimakamkan di TPU Benowo, Surabaya.  
Bus pariwisata Ardiansyah perjalanan pulang ke Benowo dari wisata di Gunung Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah menabrak rambu jalan atau variable message sign/VMS) di KM 712.400A Tol Sumo.

Sebanyak 14 penumpang meninggal dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan. Ade Firmansyah, diantaranya yang selamat dalam kecelakaan  bus pariwisata bernomor polisi (nopol) S 7322 UW itu.

Siapa Ade Firmansyah? Ia adalah sopir bus pariwisata Ardiansyah yang mengalami kecelakaan di Tol Sumo KM 712 pada Senin,16 Mei 2022. Kecelakaan tunggal pukul 16.15 WIB, itu mengakibatkan 14 penumpang meninggal.Sopir berusia 28 tahun itu asal Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Ade Firmansyah adalah sopir pengganti. Ade Firmansyah diduga mengantuk. Satlantas Polresta Mojokerto masih melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan maut itu. (yad)

Pasutri Korban Laka Bus Pariwisata Ardiansyah Dimakamkan, Andik di TPU Katimoho, Istrinya di TPU Benowo Selengkapnya

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Pariwisata Ardinsyah Menabrak Rambu Jalan Tol Sumo, 13 Penumpang Meninggal

MOJOKERTO,1minute.id – Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Sumo KM 712 arah Surabaya pada Senin pagi, 16 Mei 2022. Kecelakaan tunggal pada pukul 06.15 WIB, itu mengakibatkan 13 orang meninggal dunia. Korban meninggal itu adalah penumpang bus pariwisata Ardiansyah.

Informasi yang dihimpun bus pariwisata Ardiansyah perjalanan pulang dari berwisata Gunung Dieng, Wonosobo, Jateng. Bus bernomor polisi (nopol) S 7322 UW tujuan Surabaya. Bus pariwisata yang disopiri Ade Firmansyah, 29, itu mengangkut 25 penumpang tujuan Benowo, Surabaya. Bus melaju ke arah Surabaya. Memasuki Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) KM 712, bus pariwisata oleng ke kiri. Diduga sopir bus Ade Firmansyah tidak kuat menahan kantuk. 

Bus kemudian menabrak rambu lalu lintas atau variable message sign/VMS) di KM 712.400A Tol Sumo hingga ambruk. Akibat benturan itu bentuk moncong dengan rambu lalu lintas ditengarai sangat kencang hingga bodi bus pariwisata rusak parah. Bodi bus tidak terbentuk. Ringsek. Akibatnya, 13 penumpang meninggal dunia. Sedangkan, 12 penumpang lainnya luka-luka berat dan ringan.

Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sujio Budiono mengatakan bus pariwisata membawa rombangan wisatawan asal Benowo, Surabaya. Mereka perjalanam pulang dari Gunung Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah. ” Bu hendak kembali ke Surabaya setibanya di lokasi mengalami laka tunggal,”kata AKP Heru Sujio Budiono dikutip dari inilahmojokerto.com

Korban laka tunggal dibawa ke lima rumah sakit di Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik. Lima rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Emma Kota Mojokerto, RS Citra Medika (Ciko), Tarik, Sidoarjo, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudiro Husodo serta RSUD RA Basuni Gedeg Mojokerto dan RS Petrokimia Gresik.

Untuk korban meninggal berjumlah 13 orang dibawa ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kordinator rawat inap RSUD Wahidin Sudiro Husodo dr Alvin Humaidi mengatakan, 13 orang korban kecelakaan bus pariwisata sebanyak 4 orang yang identitasnya dapat diidentifikasi yakni, Titis Hermi, Ainur Rofiq, Edi Purnomo, dan Andik. Keempat orang tersebut beralamat di Jalan Benowo, Surabaya.

Sementara, 10 orang dirujuk ke RS Citra Medika yakni, Jefri Adi, Yati Nanik, Bayu, Adi, Adrian Maulana, Suudi, Sujono, Ade Firrmansyah, Saqila (4 tahun) dan satu orang meninggal dunia belum diketahui identitasnya.

Sedangkan korban yang dirujuk di RS Emma Kota Mojokerto berdasarkan Senkom Tol Sumo (Surabaya – Mojokerto) ada 4 orang yakni Muhammad Noval Al Habib, laki-laki usia 13 tahun, warga Benowo, Surabaya kondisinya diduga mengalami patah lengan kiri.

Sementara Mujiana, perempuan berusia 54 tahun, warga Benowo, Surabaya kondisinya sadar tapi belum bisa diajak komunikasi, diduga mengalami patah tulang di paha. Sedangkan Nur Ali, laki-laki usia 57 sampai 59 tahun, warga Benowo, Surabaya. kondisinya tidak sadarkan diri. Mujiana dan Nur Ali adalah sepasang suami istri. Anak laki-laki berusia sekitar 6 tahun, memakai kaos hitam dan celana olah raga hitam putih. Kondisinya cedera dan tidak sadarkan diri. (yad)

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Pariwisata Ardinsyah Menabrak Rambu Jalan Tol Sumo, 13 Penumpang Meninggal Selengkapnya

Polisi Tahan Mantan Staf Keuangan yang Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 0,5 Miliar

GRESIK,1minute.id- Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial LP. Perempuan 38 tahun itu diamankan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 0,5 miliar. Ia mantan staf keuangan PT Adiprima Suraprinta. Kini, tersangka yang tinggal di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Iptu Wahu Riski Syaputra melalui Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Gresik Ipda Joshua Krisnawan mengatakan terlapor sudah kita amankan tetapkan jadi tersangka. “Tersangka usai ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan,”katanya kepada wartawan pada Minggu, 15 Mei 2022. Tersangka berinisial LP dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Coporate legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto membenarkan terlapor sudah diamankan di Polres Gresik. “Kita memberikan apresiasi Polres Gresik,”kata Bagus. Seperti diberitakan, manajemen pabrik kertas, PT Adiprima Suraprinta melaporkan staf bagian keuangan ke Polres Gresik. Terlapor berinisial LP, 38 tahun. Perempuan asal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 554,5 juta. 

Perbuatan culas yang dilakukan terlapor berinisial LP itu diketahui Desember 2021. Saat itu, terlapor menjabat sebagai staf keuangan perusahaan berada di Jalan Raya Wringinanom Km-30, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kronologis kejadiannya sekitar Desember 2021.

Pihaknya mendapat informasi dari Ahmad Burhan (saksi) yang juga merupakan karyawan keuangan bahwa PT Adripima Suraprinta mendapat tagihan dari sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto KM 31,2 Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ada kekurangan bayar.  

Manajemem PT Adiprima Suraprinta kemudian melakukan pengecekan dan klarifikasi. Terrnyata ada sejumlah uang yang tidak dibayarkan oleh terlapor berinisial LP yang saat itu menjabat sebagai karyawan keuangan PT Adiprima Suraprinta. “Ada tagihan yang belum dibayarkan oleh terlapor denga total sebesar Rp 554.590.136 juta,”ujar Bagus Setyo Herdiyanto, Coporate Legal PT Adiprima Suraprinta pada Jumat, 13 Mei 2022.

Atas kejadian tersebut pihak melakukan pelaporan ke SPKT Polres Gresik dan di terima oleh Aiptu Riono. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana. (yad)

Polisi Tahan Mantan Staf Keuangan yang Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 0,5 Miliar Selengkapnya