Terbukti Setubuhi Anak Tetangga, Sugianto Diganjar 7 Tahun Penjara. Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir

GRESIK,1minute.id – Sugianto, terdakwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur divonis 7 tahun penjara. Sidang agenda pembacaan putusan lelaki 51 tahun asal Benjeng itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa 27 Oktober 2020.

Sidang pembacaan putusan dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, diikuti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nurul Istiana dan penasihat hukum korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm. 

Dalam amar putusan tersebut, hakim Rina Indrajanti menegaskan terdakwa LT melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/ 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan. Denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan,”kata hakim Rina. 
Putusan hakim Rina itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istiana.

Jaksa Nurul menuntut terdakwa Sugianto hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan. 
Pertimbangan hakim menghukum lebih ringan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah di hukum. 

Sementara, hal yang membetatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak sesuai norma kesusilaan di masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa merusak harkat dan martabat anak serta keluarga korban. 

Atas putusan tersebut, jaksa Nurul Istiana menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm Lukman menyatakan pikir-pikir. “Kita juga pikir-pikir,” kata Lukman. 

Diketahui, perbuatan asusila dilakukan Sugianto kepada korban sebut saja Adinda (samaran), 16, itu sejak Februari 2019. Hubungan badan dilakukan di sejumlah tempat. Mulai rumah Sugianto hingga area persawahan dekat kandang ayam. ”Kalau di rumah korban tidak pernah,” tegas Sugianto ketika Mapolres Gresik waktu itu.

Rumah Sugianto dengan korban berbeda kampung dalam satu desa di Kecamatan Benjeng. Dalam berita acara pemeriksaan Sugianto mengaku awalnya korban diminta mengambil kue dirumahnya. Selanjutnya, sampai di rumah terdakwa, korban diajak ke kamar di suruh minum pil KB dan diminta untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Setelah selesai, korban diberi uang. 
Perbuatan itu tidak hanya sekali. Dalam satu bulan bisa dua kali. Bahkan, perbuatan tersebut juga dilakukan di dekat kandang ayam, di area rumah korban. Perbuatan itu terungkap ketika korban hamil. Adinda kini telah melahirkan anak perempuan hasil hubungan dengan Sugianto itu. (*)

Terbukti Setubuhi Anak Tetangga, Sugianto Diganjar 7 Tahun Penjara. Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir Selengkapnya

Bupati Ingatkan ASN Tidak Lakukan Perjalanan ke Zona Merah Saat Libur Panjang

GRESIK,1minute.id – Pemerintah memutuskan libur panjang mulai Rabu, 28 Oktober hingga 1 November 2020. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto berpesan kepada semua ASN Pemkab Gresik agar tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada.

“Saya harap Anda tidak melakukan perjalanan ke wilayah yang berindikasi zona merah,”kata Bupati Sambari dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin 26 Oktober 2020.

Selama ini, tambahnya, Gresik sudah menunjukkan perbaikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Mari kita jaga diri kita, keluarga kita dan masyarakat kita bersama agar terhindar dari Covid. Kalaupun kita sekadar jalan-jalan boleh lah, asal tidak keluar dari mobil. Bawalah bekal makanan dari rumah,”pesannya.

Apel Senin pagi itu terasa beda. Sebab, peserta apel ada memakai kostum ala pejuang, santri hingga petani. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) membawa sayur mayur dan buah-buahan. Hasil pertanian itu tentu tidak di konsumsi sendiri. 

Tapi, berikan kepada peserta apel pagi lainnya. Saking antusiasnya, para abdi negara, pelayan masyarakat itu rebutan untuk menikmati buah atau membawa sayur mayur sebagai buah tangan keluarga dirumah. 

Apel pagi ini, bertujuan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Santri, Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan dan Hari Tani. “Sengaja kami memperingati bersamaan kali ini karena masih belum ada petunjuk tentang peringatan hari besar tersebut, baik perayaannya maupun upacaranya,”kata Bupati Sambari Halim Radianto didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi.

Bupati Sambari menambahkan, kegiatan ini bentuk refleksi dari hasil pertanian yang ada di Gresik. Meski sebagian besar adalah kawasan Industri. Namun pertanian di Gresik sangat menggembirakan. “Ada 35 ribu hektare luas areal merupakan bukti Gresik masih tetap potensi sebagai wilayah agraris,”tegas bupati berlatar pengusaha itu.

Bupati menyebutkan, luas tanam padi di Gresik mencapai 64 ribu hektere pertahun dengan produksi beras sebesar 264 ribu ton. “Gresik masih surplus beras pada setiap tahun,”tegasnya. (*)

Bupati Ingatkan ASN Tidak Lakukan Perjalanan ke Zona Merah Saat Libur Panjang Selengkapnya

Gelar Operasi Zebra untuk Keselamatan

GRESIK, 1minute.id – Operasi Zebra Semeru mulai digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Gresik, Senin 26 Oktober 2020. 
Ada delapan target operasi keselamatan berlalu lintas dilakukan hingga 8 November 2020 itu.

Delapan prioritas itu, pertama tidak mengunakan helm standar SNI ; kedua boncengan tiga dan ketiga knalpot racing. Kemudian, ke empat tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt) ; kelima melawan arus. Berikutnya, enam menggunakan HP saat berkendara ; ketujuh kelebihan muatan dan kedelapan over dimensi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, operasi tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pola kegiatan operasi zebra  45 persen preemtif, 45 persen preventif, dan 10 persen penegakkan hukum atau penindakan.

Tidak hanya pelanggaran lalu lintas yang akan tindak. Operasi Zebra di tengah pandemi covid-19 ini akan memberikan sanksi kepada pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan. “Termasuk, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker,”ujar AKP Yanto.

“Selain mengurai angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami berharap dengan adanya operasi Zebra Semeru 2020 ini diharapkan dapat menekan penyebaran penularan Covid-19 khusunya di Kabupaten Gresik,”imbuhnya. (*)

Gelar Operasi Zebra untuk Keselamatan Selengkapnya

KPU Sediakan Bilik Khusus Pemilih Suhu Badan Diatas 37,5 Derajat Celcius. Pemilih Terkonfirmasi Korona Petugas Datangi Pakai Hazmat

GRESIK, 1minute.id – Potensi adanya klaster baru, pemilihan bupati (Pilbup) masih menjadi momok bagi penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha keras mengantisipasi.

Bahkan, untuk mencegah adanya klaster baru itu, kerja komisioner bagai petugas satuan gugus tugas (satgas) Covid-19. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Gresik Akhmad Roni dalam sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati Gresik di Hotel Aston Inn Gresik, Senin 26 Oktober 2020.

“Pilbup ini tantangan bagi kami. Karena aturan cukup rigit terkait protokol kesehatan. Bahkan, kami bagai satgas Covid-19 meski tidak punya kompetensinya,”kata Akhmad Roni dalam sosialisasi kerjabareng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik.

Sosialiasi dimoderatori Ketua PWI Gresik Sholahuddin itu berlangsung gayeng. Roni menjelaskan semua kegiatan terkait tahapan pilbup harus dilakukan dengan protokol kesehatan. “Seperti satgas covid. Ngurusi prokes itu ribet. Karena tidak ada keahlian untuk penanganan covid,”imbuhnya.

Dia mencontohkan rencana hari pencoblosan 9 Desember 2020. Seluruh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lebih 22 ribu anggota itu harus menjalani rapid test. Anggaran tes cepat itu berasal dari APBN setiap anggota dianggarkan maksimal Rp 150 ribu. “Anggarannya sekitar Rp 3,4 miliar,”tegasnya. 

Data didapat 1minute.id  pilbup Gresik ini ada 2.264 tempat tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS rata-rata 7 petugas. Total petugas yang terlibat sekitar 15.848 orang.  Ditambah Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai 22 ribuan. Anggaran Covid-19 sebesar Rp 150 ribu per anggota dibutuhkan anggaran Rp 2,4 miliar.

Roni mengatakan, setiap TPS akan disiapkan tiga bilik suara. Dua bilik suara untuk pemilih yang suhu tubuhnya di bawah 37 derajat celcius. “Satu bilik suara untuk pemilih yang hasil pengecekan thermo gun diatas 37,5 derajat celcius,”terangnya.

SOSIALISASI : Ketua KPU Gresik Akhmad Roni dalam sosialisasi Pilbup Gresik kerjabareng PWI Gresik, Senin 26 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Saat ini, pihaknya sedang mengusulkan tinta tetes bagi pemilih yang telah melaksanakan hak pilihnya. “Pemilu sebelumnya pemilih mencelup jari ke wadah tinta,”katanya.

Bagaimana dengan pemilih yang terkonfirmasi korona? Mereka ada melakukan isolasi mandiri, dirawat di rumah sakit atau di pondok rehabilitasi korona di Stadion Gelora Joko Samudro (G-Jos).

Roni mengatakan, pemilih yang terkonfirmasi korona tetap memiliki hak untuk partisipasi dalam pilbup. “Nanti ada petugas memakai hazardous materials (hazmat) yang mendatangi pemilih yang terkonfirmasi korona,”tegasnya. Perkembangan korona di Kota Santri menunjukkan indikasi tertangani semakin baik.

Saat ini, status Gresik di zona oranye akan terus baik hingga zona hijau. “Saat pencoblosan wabah korona telah terselesaikan,”harapnya. 

Sehingga partisipasi masyarakat dalam pilbup ini bisa mencapai standar nasional yakni 77,5 persen. “Target itu memang sulit. Apalagi saat ini kegiatan dibatasi,”tegasnya.
Sebagai ilustrasi pemilu 2010 tingkat partisipasi masyarakat “hanya” 70,1 persen. Pad 2015 meningkat menjadi 70,10 persen. Pada pemilu 2019 menjadi 85,18 persen. (*)

KPU Sediakan Bilik Khusus Pemilih Suhu Badan Diatas 37,5 Derajat Celcius. Pemilih Terkonfirmasi Korona Petugas Datangi Pakai Hazmat Selengkapnya

Satu Komando, Menangkan NIAT. Mbalelo Siapkan Sanksi Pemecatan

GRESIK, 1minute.id – Kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) semakin dekat. Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gresik terlihat semakin solid untuk memenangkan pasangan calon (paslon) Bupati – Cawabup, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT).

Seluruh pengurus  partai yang mengusung paslon nomor urut dua itu menyatakan akan all out untuk memenangkan NIAT. 
Sekretaris DPC PPP Gresik Khoirul Huda mengatakan, dalam pertemuan dilakukan Minggu, 25 Oktober 2020, pimpinan pusat telah menginstruksikan kepada pengurus mulai kabupaten hingga desa untuk memenangkan paslon NIAT.

“Semua jajaran PPP Gresik mulai tingkat kabupaten hingga desa harus satu komando memenangkan Niat. Hal ini tak bisa ditawar-tawar lagi,”tegas Ketua DPC PPP Gresik Ahmad Nadlir, Senin 26 Oktober 2020.

Dia menanbahkan pihaknya telah menginstruksikan semua pengurus dan kader PPP agar satu suara, satu tujuan, satu perjuangan untuk mewujudkan kemenangan Niat di Pilbup Gresik. “Alhamdulillah, semua kader dan pengurus sudah bulat, satu suara siap memenangkan Niat,”ujar Nadlir.

SOLID : Pengurus DPC PPP Gresik siap menangkan NIAT pada Pilbup Gresik ( foto : NIAT for 1minute.id)

Sementara Sekretaris DPC PPP Gresik Khoirul Huda menambahkan proses penentuan rekomendasi oleh DPP kepada Gus Yani-Bu Min di Pilbup Gresik 2020 membutuhkan waktu cukup panjang. “Makanya, kenapa akhirnya DPP menjatuhkan pilihan kepada Niat, sebab DPP menilai Niat yang terbaik untuk pemimpin Gresik lima tahun mendatang,”kata Huda.

Karenanya, DPC PPP telah menginstruksikan kepada semuanya pengurus dan kader wajib memenangkan Gus Yani – Bu Min di Pilbup 2020,”imbuh Huda yang juga Ketua Tim Pemenangan Niat ini.

“Insya Allah, semua infrastruktur untuk berikhtiar memenangkan Paslon Niat sudah siap. Insya Allah ikhtiar kami ini akan berbuah hasil, Niat yang akan memenangkan Pilbup 2020 untuk mewujudkan Perubahan Gresik Baru yang lebih baik,”tambahnya. (*)

Satu Komando, Menangkan NIAT. Mbalelo Siapkan Sanksi Pemecatan Selengkapnya

Libur Panjang Sebentar Lagi. Ini Destinasi Bisa Anda Kunjungi

GRESIK, 1minute.id – Libur panjang segera tiba. Pemerintah memutuskan untuk tetap menjadikan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020. Liburan tahun ini berbeda. Sebab, pagebluk korona belum berakhir. Di tambah krisis ekonomi membuat daya beli masyarakat menurun.

Tapi, jangan khawatir. Hidup bahagia itu tidak mahal. Ada banyak destinasi di Kota Santri alias Kawasan Industri bisa Anda kunjungi sebagai destinasi alternatif.

1. Selo Tirto Giri ( Setigi) 

JEMBATAN PERADAPAN karena menghubungkan fonomena modern dan lama ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Destinasi memanfaatkan bekas tambang kapur di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Area bukit kapur di sulap pemerintah desa sebagai wahana wisata instragramble

2. Wisata Gosari (Wagos)

SEGAR : Aneka warna tumbuhan membuat mata terasan segar ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Destinasi ini berjarak tidak lebih 3 kilometer dari Setigi. Lokasi tepatnya di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah ini memanjakan pengunjung dengan aneka tanaman bunga

3. Dolen Mburi Omah dan Jembatan Karangkiring

PESONA DAMARKURUNG ini bisa dinikmati wisatawan pada malam hari ketika berkunjung ke destinasi Dolen Mburi Omah di Kelurahan Lumpur, Gresik ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )
KARANGKIRING : Destinasi susur pantai di Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Gresik ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Ketiga destinasi memiliki kesamaan yakni susur pantai. Wisatawan bisa naik perahu atau menikmati suasana pesisir lautan. 

4. Pulau Bawean

GILI NOKO : Salah satu destinasi andalan di Pulau Bawean. Untuk menuju pulau itu wisatawan harus naik perauh selama 30-45 menit ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Di pulau terluar Kota Santri ini. Banyak destinasi bisa Anda kunjungi. Menghabiskan waktu lima hari liburan panjang bisa tidak cukup menikmati eksotis pulau berjarak 80 mil laut itu. Anda bisa naik kapal cepat dari pelabuhan Gresik dengan lama perjalanan 3 jam. Atau, pesawat perintis dar Bandara Juanda, Sidoarjo. (*)

Libur Panjang Sebentar Lagi. Ini Destinasi Bisa Anda Kunjungi Selengkapnya

Bocor…Bocor…Air PDAM itu Mengalir Jauh Bercampur Lumpur ke Jalan Raya

GRESIK,1minute.id – Air bercampur lumpur itu terus mengalir jauh ke Jalan Sunan Giri, Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Jumat 23 Oktober 2020.

Sekitar pukul 19.45 empat orang petugas berusaha menguras genangan air dengan pompa air. Mesin pompa air itu seperti sedang “malas” nyedot air. “Sejak sore pipa bocor itu,”ujar seorang warga ditemui Jumat malam. 

Pekerja perbaikan pipa air di Jalam Sunan Giri, Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jumat 23 Oktober 2020 (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Belum diketahui pipa air yang bocor itu berukuran berapa dim. Pasalnya, lubang galian tertutup genangan air. Pipa bocor, air mampet seakan pemandangan lumrah. Sebelumnya pipa PDAM Giri Tirta juga mengalami kebocoran di Gresik Kota Baru. (*)

Bocor…Bocor…Air PDAM itu Mengalir Jauh Bercampur Lumpur ke Jalan Raya Selengkapnya

Mimpi Punya Rumah Mewah, Penjual Mi Ayam yang Indekos Nyambi Jualan Sabu-sabu, Akhirnya Huni Hotel Prodeo

GRESIK,1minute.id – Bagi Wahyu Jaya Nugraha berjualan mi ayam tidak membuat ekonomi berkecupan. Pemuda 22 tahun akhirnya nyambi memasarkan sabu-sabu (SS). Pemuda asal Desa Mulyo Agung, Bojonegoro sudah membayangkan tinggal di rumah mewah.

Mimpi Wahyu itu akhirnya berantakan. Dia dibekuk anggota Satreskoba Polres Gresik ketika berada di sebuah kafe di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. Wahyu harus menginap di hotel prodeo. Hunian tanpa springbed, air condition.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto membeberkan, tersangka diamankan saat berada di kedai kopi di Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. 

Sekitar jam 22.00, polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu melakukan penyelidikan dan meringkus Wahyu. “Saat ditangkap, tersangka Wahyu kedapatan  satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram yang tersimpan di dalam potongan sedotan,”ujar Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto, Jumat 23 Oktober 2020.

Hery menambahkan tersangka Wahyu setiap hari bekerja sebagai penjual mi ayam. Selama di Gresik, Wahyu indekos di Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.

Dari pengakuannya, tersangka menggunakan keuntungan berjualan sabu untuk mendapat penghasilan.”Motifnya untuk menambah pendapatan. Keuntungan dari sekali transaksi Rp 100 ribu,”ujarnya. (*)

Mimpi Punya Rumah Mewah, Penjual Mi Ayam yang Indekos Nyambi Jualan Sabu-sabu, Akhirnya Huni Hotel Prodeo Selengkapnya

Tim Kesehatan Lingkungan Kemenkes dan Hakli Visitasi ke Desa Sekargadung, UMKM Produksi Alkes

GRESIK,1minute.id – Pagebluk korona belum diketahui kapan berakhir. Pemkab Gresik terus berupaya membangkitkan usaha menengah kecil mikro (UMKM). Tentu tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). 

Upaya dilakukan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto sampai ke Kementerian Kesehatan. Tim kemenkes itu bersama himpunan ahli kesehatan lingkungan Indonesia (Hakli) mengunjungi kantor Pemkab Gresik, Kamis 22 Oktober 2020.

Tim kemenkes dipimpin Direktur Kesehatan Lingkungan lmran Agus itu diterima langsung Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di ruang Putri Cempo. Kedatangan Tim Kemenkes dan jajaran pengurus pusat Hakli diketuai Arif Sumantri itu  kulonuwun  untuk melaksanakan  visitasi kegiatan intervensi Kesehatan lingkungan pada pencegahan dan penaganan Covid-19 di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyambut dengan tangan terbuka kedatangan tim kemeskes dan jajaran pengurus Hakli dari pusat, regional hingga kabupaten. “Kami berterima kasih karena tempat yang dipilih untuk kegiatan visitasi ini ada di desa yang jauh dari kota Kabupaten Gresik,” kata Bupati Sambari.

Berdasarkan google map jarak Pemkab Gresik – Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun sejauh 33 kilometer. 

Masih menurut Bupati Sambari. pemilihan visitasi di Desa Sekargadung sangat tepat. “Mengingat, bila yang jauh dari kota Gresik saja bisa berhasil dan baik, maka akan memperbaiki wilayah sekitarnya terutama yang dekat dengan wilayah kota,”kata bupati berlatar pengusaha ini.

Pada kesempatan itu, Bupati Sambari tidak lupa juga menyampaikan tentang penaganan Covid-19 di Gresik yang semakin hari semakin sangat menggembirakan.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes lmran Agus Nurali memuji upaya yang dilakukan oleh Pemkab Gresik dalam pencegahan Covid-19. “Kami melihat sungguh sangat baik yang sudah dilakukan Bupati Gresik dan jajarannya. Dengan menyiapkan 15 rumah sakit rujukan Covid-19 ditambah satu rumah sakit lapangan itu sudah menunjukkan keseriusan Pemkab Gresik. Apalagi dari data yang ada tingkat kesembuhannya menunjukkan hasil yang menggembirakan,”kata Imran Agus.

Imran Agus mengatakan tujuan  kegiatannya di Gresik bersama Hakli bertujuan menggerakkan masyarakat serta UKM untuk aktif melaksanakan protokol Kesehatan.

Melakukan pembinaan dan menggerakkan UMKM untuk memproduksi masker, membuat hand sanitizer, membuat desinfektan, tempat cuci tangan dan lain-lain. “Kami ingin UMKM di desa ini tetap eksis ditengah pandemik Covid-19. Bahkan UMKM ini dapat membantu mensukseskan pelaksanaan protokol Kesehatan di wilayahnya,”harap Imran Agus.

Usai bertemu Bupati,  anggota tim ini langsung melaksanakan kegiatannya yaitu visitasi kegiatan intervensi Kesehatan lingkungan pada pencegahan dan penaganan Covid 19 di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun, Gresik. (*)

Tim Kesehatan Lingkungan Kemenkes dan Hakli Visitasi ke Desa Sekargadung, UMKM Produksi Alkes Selengkapnya

Muchtar Divonis Empat Tahun Penjara, BKD Berhentikan Mantan Sekretaris BPPKAD Gresik Secara Tidak Hormat sebagai ASN

GRESIK,1minute.id – Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muchtar berimbas pada karir mantan Pelaksana harian (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Gresik itu.

Mantan bendahara BPPKAD Gresik diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif mengatakan, sejak penahanan dilakukan hingga proses sidang Muchtar telah diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Gresik. 

Sepekan lalu, tambahnya, pihaknya telah menerima salinan putusan MA dari kejaksaan negeri (Kejari) Gresik terkait hasil putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. “Sejak saat itu (minggu lalu) yang bersangkutan (Muchtar,Red) telah diberhentikan secara tidak hormat,”tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik dikonfirmasi selulernya, Kamis 22 Oktober 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Gresik Nadlif
( foto : istimewa )

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11/2017 tentang manajemen PNS, Pasal 250 PNS diberhentikan tidak hormat apabila, diantaranya dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Pemberhentian tidak hormat itu membuat Muchtar tidak mendapatkan hak pensiun sebagai pegawai negeri.

Seperti diberitakan, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik itu.

Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, mantan Sekretaris BPPKAD itu dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960. Bila Muchtar tidak bisa membayar masa hukuman ditambah dua tahun. 

Kajari Heru Winoto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah mengataka terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya, barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian sejumlah saksi yang kecipratan dana haram itu Rp 167.900.000.

Sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muchtar Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP sebulan,”terang Heru Winoto.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo menambahkan, bila kurun waktu sebulan terpidana Muchtar tidak melunasi uang pengganti masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun.

Untuk diketahui, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik 15 Januari 2019. Dalam OTT tim kejaksaan menyita uang Rp 374.186.000. Uang ratusan juta terserakan di sejumlah tempat. Mulai laci hingga kardus. (*)

Muchtar Divonis Empat Tahun Penjara, BKD Berhentikan Mantan Sekretaris BPPKAD Gresik Secara Tidak Hormat sebagai ASN Selengkapnya