Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Gagalkan Balap Motor Liar, 4 Motor & 6 Pemuda Diamankan

GRESIK,1minute.id – Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik  mengamankan enam pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu, 20 Juli 2025. 

Aksi cepat anak buah AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik itu dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kejadian bermula sekitar pukul 01.40 WIB, saat tim Raimas Kalamunyeng tengah melakukan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait potensi balap liar. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang mendorong sepeda motor dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi standar.

Melihat gelagat mencurigakan, anggota Raimas segera melakukan pemeriksaan. Para pemuda sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan dua unit motor Honda Tiger hasil modifikasi dan memberikan keterangan palsu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Dua unit motor yang dimodifikasi ditemukan di tempat terpisah, satu tersimpan di semak-semak bahu jalan, dan satu lagi di bawah rerimbunan pohon sekitar 10 meter dari lokasi pertama. Total, empat sepeda motor diamankan, terdiri dari dua Honda Tiger berknalpot brong dan dua unit Vario matic tanpa pelat nomor.

Enam pemuda yang diamankan berasal dari wilayah Gresik dan Surabaya. Mereka berinisial ERF, IIP, PPR, EAS, MFL, dan MABP. Empat di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho mengatakan seluruh kendaraan yang diamankan akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kendaraan kami amankan untuk proses Tipiring,” tegasnya.

Mengingat ada pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan memberikan tindakan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. “Untuk anak-anak yang masih di bawah umur akan kami lakukan pembinaan lebih lanjut,” tambah AKP Heri. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Laporan bisa disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau hotline Lapor Kapolres Gresik. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Heri. (yad)

Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Gagalkan Balap Motor Liar, 4 Motor & 6 Pemuda Diamankan Selengkapnya

Ganggu Kamtibmas, Polres Gresik Himbau Tak Gunakan Sound Horeg

GRESIK,1minute.id –  Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat Kabupaten Gresik untuk tidak menggunakan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.

AKBP Rovan menegaskan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dapat merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban lingkungan, dan memicu potensi gangguan kamtibmas.

“Suara keras yang ditimbulkan sound horeg bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga bisa merusak sarana dan prasarana publik serta menimbulkan konflik antarwarga,” tegas AKBP Rovan pada Jumat,18 Juli 2025.

Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam merayakan kegiatan tidak menggunakan perangkat audio berdaya tinggi di ruang publik. “Mari kita jaga bersama situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Gresik. Saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama adalah kunci utamanya,” pesan AKBP Rovan. (yad)

Ganggu Kamtibmas, Polres Gresik Himbau Tak Gunakan Sound Horeg Selengkapnya

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Toko Penjual Miras dan Rokok Tanpa Cukai

GRESIK,1minute.id – KomitmenKalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik dalam menjaga ketertiban masyarakat berlanjut. Pada Rabu malam, 18 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan berbagai jenis rokok tanpa cukai dalam operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali melaksanakan patroli ke lokasi yang dicurigai, dan menemukan sebuah toko kelontong yang diduga kuat menjual miras secara ilegal.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 botol arak Bali dan berbagai merek rokok tanpa cukai, yang disimpan dalam kardus dan tas. Pemilik toko berinisial R turut diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: 44 botol Arak Bali,  dan Rokok tanpa cukai diantaranya 1 slop Anker, 1 slop Smit,  slop Tali Jaya, 1 slop Newcestel merah, 9 bungkus Newcestel hijau, 5 bungkus Sanmarino, 5 bungkus Lexie, 10 bungkus Nero, 1 slop Balver, 1 slop Mancaster, 1 slop Hummer dan 1 slop Granomax.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. “Operasi semacam ini akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan barang ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan hotline ‘Lapor Cak Roma’,” tegas AKP Heri Nugroho. (yad)

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Toko Penjual Miras dan Rokok Tanpa Cukai Selengkapnya

Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak

GRESIK,1minute.id – Perbuatan pria berinisial H.A. tidak patut di tiru oleh siapa pun. Sebagai ayah tiru seharusnya melindungi anaknya. Tapi, lelaki 38 tahun asal Kecamatan Wringinanom itu malah “memakan” anaknya.

Kini, terduga pelaku kekerasan seksual itu meringkuk di tahanan Polres Gresik. Tersangka ditangkap setelah digebuki oleh warga yang tidak bisa menahan emosi karena perbuatan tersangka dianggap mencederai keamanan dan ketertiban desa.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.

“Modus pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses hukum secara tegas,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu pada Selasa, 3 Juni 2025.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit handphone milik tersangka. Pasal yang Disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

Perwira dua melati di pundak itu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar. “Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual,” imbuh alumnus Akpol 2006 itu.

Dugaan perkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri berisial H.A, 38 tahun itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 31 Mei 2025. 

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial S.H., 20 tahun asal Gresik. Ia melaporkan ayah tirinya, tersangka berinisial H.A., 38, asal Tarik, Sidoarjo, pemerkosaan. Ceritanya, saat itu,  ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku. 

Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan.

Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun. Namun keesokan paginya, Ahad, 1 Juni 2025, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi. Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik. (yad)

Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak Selengkapnya

Polres Gresik Ajak Pegiat Medsos Bersinergi, Jaga Kamtibmas, Cegah Penyebaran Hoaks 

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menginisiasi pertemuan silaturahmi dengan para penggiat media sosial se-Kabupaten Gresik dalam sebuah forum diskusi santai di Ruang Rapat Utama (Rupatama) SAR Polres Gresik pada Senin, 2 Juni 2025. 

Kegiatan ini menjadi ajang memperkuat sinergitas antara kepolisian dan masyarakat digital guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melawan penyebaran informasi hoaks di media sosial.

Dalam sambutannya, AKBP Rovan menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan netizen dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan informatif. Menurutnya, kecepatan dan ketepatan informasi di era media sosial menjadi kunci dalam respons terhadap gangguan kamtibmas.

“Melalui jaringan informasi yang cepat dan akurat, penanganan gangguan kamtibmas bisa dilakukan lebih responsif. Peran aktif netizen sangat kami harapkan untuk menjaga kondusivitas wilayah Gresik,” ungkap lulusan Akpol 2006 tersebut.

Ia mengingatkan  netizen tentang bahaya informasi palsu yang beredar luas di media sosial dan mengajak para pegiat medsos untuk menjadi agen literasi digital dan penyampai informasi yang valid kepada masyarakat. “Hoaks yang disebar berulang bisa membentuk opini salah. Maka yang harus kita dorong adalah penyebaran informasi yang benar, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwira dua melati di pundak itu.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Gresik turut memperkenalkan berbagai program unggulan Polres Gresik yang mengedepankan layanan publik berbasis digital dan komunikasi dua arah, di antaranya: Hotline Lapor Pak Kapolres, Layanan ambulans gratis untuk warga, Konten informatif dan edukatif di kanal media sosial resmi Polres Gresik.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk transformasi Polri menuju institusi yang transparan dan adaptif di era digital. Hefsi, salah satu perwakilan netizen Gresik, mengapresiasi inisiatif Kapolres Gresik dalam menjalin komunikasi langsung dengan warganet. Ia menyebut keterbukaan informasi dan pelayanan yang proaktif sebagai bentuk nyata perubahan positif Polri. “Kami mengapresiasi program-program yang telah dijalankan Kapolres Gresik. Terutama layanan hotline dan ambulans gratis yang sangat membantu masyarakat,” kata Hefsi.

Silaturahmi ini juga diisi dengan sesi diskusi terbuka, di mana para penggiat media sosial menyampaikan informasi lapangan, kritik konstruktif, dan saran untuk perbaikan pelayanan. Kapolres Rovan menyambut baik setiap masukan yang disampaikan dan berkomitmen membangun komunikasi yang sehat dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, AKBP Rovan Richard Mahenu mendorong percepatan program smart city bersama Pemkab Gresik, termasuk pemanfaatan teknologi seperti pemasangan CCTV di titik-titik strategis. “Gresik adalah kota besar dengan dinamika yang kompleks. Maka, dukungan teknologi seperti CCTV sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (yad)

Polres Gresik Ajak Pegiat Medsos Bersinergi, Jaga Kamtibmas, Cegah Penyebaran Hoaks  Selengkapnya

Oknum Kades dan Nelayan di Bawean Nyabu Jalani Rehabilitasi

GRESIK,1minute.id – Seorang oknum kepala desa di Pulau Bawean, Gresik diamankan Satuan Reserse Narkoba atau Satnarkoba Polres Gresik. Saat diamakan, oknum itu bersama seorang nelayan dan perempuan belakangan diketahui penjual pakaian keliling.

Tiga orang tersebut berinisial SA, 49 , warga Kecamatan Tambak, dan AA, 54, warga Kecamatan Sangkapura.  Dan, SN, perempuan penjual pakaian. Mereka ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat berada di rumah SA.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti, di antaranya, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.

Kepada petugas, SA mengaku bahwa sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp 300 ribu. Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai “vitamin” agar lebih kuat bekerja. 

Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menyampaikan bahwa kedua pelaku, SA dan AA dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Namun demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, SA dan AA direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang kecil, status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Iptu Joko Suprianto mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran pengaduan resmi maupun hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran kepolisian setempat. (yad)

Oknum Kades dan Nelayan di Bawean Nyabu Jalani Rehabilitasi Selengkapnya

Guru dan Siswa SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik Berprestasi Dapat Apresiasi dari AKBP Rovan

GRESIK,1minute.id – Penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari atau YKB Cabang Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan apresiasi kepada guru dan siswa SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik pada Senin, 26 Mei 2025.

Acara dipusatkan di Aula Rupatama SAR lantai III Markas Polisi Resor atau Mapolres Gresik. Puluhan guru dan siswa SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik terlihat semringah

Mereka terlihat ceria karena bisa bertemu langsung dengan Penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari atau YKB Cabang Gresik juga Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Ketua YKB Cabang Gresik Ny Miranda Rovan, Wakil Ketua Ny. Ferrani Danu Anindhito, Kepala SLB Dede Idawati, serta pengurus lainnya. 

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan mutu pendidikan yang berintegritas, inklusif, dan berkualitas. Penasehat YKB Cabang Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan pentingnya peran YKB dalam mendukung dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

“SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik merupakan bagian dari upaya luhur mencerdaskan kehidupan bangsa. Dibutuhkan dedikasi dan profesionalisme tinggi dari para pendidik untuk mewujudkan pendidikan yang menyeluruh dan manusiawi,” ungkap AKBP Rovan yang juga Kapolres Gresik itu dalam sambutannya.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasi, AKBP Rovan menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah guru dan siswa yang telah menorehkan prestasi di berbagai ajang daerah, mulai dari lomba cerita bergambar, film pendek, fashion show, hingga bidang teknologi informasi dan olahraga.

Beberapa penerima penghargaan di antaranya : Muhdi (Juara 1 Cerita Bergambar) ;  M. Ainun Nuha (Juara 1 Fashion Show) ;  Tim Generasi Hebat (Juara 1 Film Pendek) dan M. Ilham Maula Dzikri (Juara 1 Melukis). Kemudian, Tim Nusa Wira  (Juara 1 Menari) ; Nazulia Hayati (Juara 1 Kreasi Barang Bekas) ; Ashila Majis Arinda (Juara 1 Membatik) ; Maulana Duzfikri Putra (Juara 1 Teknologi Informasi) serta Sya’adah Rizkiyah Nandani (Juara 1 Lompat Jauh).

“Penghargaan ini bukan hanya simbol keberhasilan, tetapi juga semangat untuk terus maju dan memberikan yang terbaik. Semoga ini menjadi motivasi bagi seluruh insan pendidikan di SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik untuk terus berkarya dan berprestasi,” pungkas alumnus Akpol 2006 itu. 

Dengan semangat kolaboratif antara kepolisian dan dunia pendidikan, kegiatan ini menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan tanggung jawab bersama dalam membangun masa depan generasi bangsa. (yad)

Guru dan Siswa SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik Berprestasi Dapat Apresiasi dari AKBP Rovan Selengkapnya

Mencari Anggota di Gresik, Admin Facebook Cinta Sedarah Ditangkap Polres Gresik dan Polda Jatim di Bali

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik bersama Polda Jatim menangkap admin grup Facebook “Cinta Sedarah” di Bali. Admin yang juga berprofesi sebagai pemandu wisata berinisial IDG, 44, itu diamakan ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dunia maya di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik gaduh.

Sejumlah  warga melaporkan adanya aktivitas grup sedang mencari anggota di Kota Gresik kepada Polres Gresik. Sebab, aktivitas b grup tersebut di dunia maya membuat masyarakat takut, dan khawatir keluarganya menjadi anggota grup yang menyimpang itu.

“Atas dasar itu, Polres Gresik menerjunkan tim melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Perwira dua melati di pundak itu menyebut tersangka yang diamankan berinisial IDG, warga Denpasar, Bali. Ia pemandu wisata alias guide. “Tersangka warga Denpasar dan berprofesi sebagai pemandu wisata,” terang alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polres Gresik jajaran Polda Jatim. “Benar, terduga pelaku admin grup FB yang meresahkan masyarakat itu sudah diamakan oleh Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules saat dikomfirmasi melalui seluler pada Minggu, 25 Mei 2025. 

Kombes Pol Abast mengatakan admin grup Facebook Cinta Sedarah itu sempat berganti nama menjadi “Suka Duka”. “Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, untuk mendalami motif dan cara pelaku menjalankan grup yang menyimpang tersebut,” pungkas Kombes Abast. (yad)

Mencari Anggota di Gresik, Admin Facebook Cinta Sedarah Ditangkap Polres Gresik dan Polda Jatim di Bali Selengkapnya

Satnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran SS 19 Gram, Dua Pengedar Diamankan

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik gagalkan peredaran sabu-sabu dengan berat 19 gram. Selain menyita barang haram, anak buah Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskoba Polres juga mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo, yang diduga sebagai pengedar.

Dua tersangka itu bernisial MAAA, 23, dan TY alias Gosong, 28. Kedua warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Menurut polisi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat digeledah, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku Annas. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ±19,174 gram.

“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto pada  Senin, 19 Mei 2025. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. “Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko. (yad)

Satnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran SS 19 Gram, Dua Pengedar Diamankan Selengkapnya

Tim Dokkes Polres Gresik Selamatkan Bayi Mahesa yang Sempat Kritis

GRESIK,1minute.id –  Suhu tubuh bayi Mahesa Aprillia Salsabilla demam tinggi disertai diare. Bayi yang lahir 20 April 2025 dengan berat 2,5 kilogram mengarah gejala awal dehidrasi.

Mahesa menangis. Tubuhnya menggigil karena demam. Orang tua Mahesa, Muh Dian Arwinda, 30 dan Ulmi Muslihah, 26  ikut bingung. Sebab, beberapa hari terakhir, omzet tempe penyet lelaki yang tinggal di Dusun Gancung, Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik terjun bebas. 

Di saat kebingungan untuk membawa Mahesa ke rumah sakit, tiba-tiba datang satu unit mobil ambulans milik Polres Gresik. Dalam mobil itu, ada tim  Kedokteran dan Kesehatan atau Dokkes Polres Gresik di pimpin oleh Kasie Dokkes  Iptu Sugioto. Tim Dokkes Polres Gresik tiba di rumah Mahesa pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Umi Muslihah, ibunda Mahesa mberebes mili. Menangis haru karena harapan baru terhadap kesehatan Mahesa. “Tanpa pikir panjang, saya langsung menerjunkan Sie Dokkes Polres Gresik untuk segera turun tangan mengecek kondisi bayi Mahesa,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. 

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan, bayi Mahesa kemudian dilarikan ke RSUD Ibnu Sina menggunakan ambulans Polres. Di instalasi gawat darurat, Mahesa mendapatkan penanganan intensif berupa pemasangan infus, pemberian obat-obatan, serta observasi ketat. Setelah proses rehidrasi selesai, bayi Mahesa dipindahkan ke ruang NICU dan kini dalam kondisi stabil.

“Saya pastikan seluruh biaya pengobatan akan kami bantu sampai Mahesa benar-benar sembuh. Ini bagian dari komitmen Polri untuk hadir bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tapi juga sebagai penolong saat masyarakat membutuhkan,” tambah alumnus Akpol 2006 itu. 

Biaya perawatan Mahesa ditanggung melalui BPJS, namun kehadiran Polres Gresik memberikan bantuan pendampingan dan kemudahan akses medis yang sangat berarti bagi keluarga kecil ini. “Semoga Mahesa segera pulih dan keluarganya diberi kekuatan menghadapi ujian ini,” kata perwira dua melati di pundak itu.  

Langkah cepat dan empati dari jajaran Polres Gresik menyelamatkan nyawa kecil yang sangat berarti. (yad) 

Tim Dokkes Polres Gresik Selamatkan Bayi Mahesa yang Sempat Kritis Selengkapnya