Satlantas Polres Gresik Ingatkan Pengendara, Menyalip Sebelah Kiri Berbahaya

GRESIK,1minute.id – Puluhan banner himbauan tidak nyalip di sebelah kiri di pasang Satuan Polisi Lalu atau Satlantas Polres Gresik di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik.

Kampanye meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Keselamatan nomor satu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran atau Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, bersama sejumlah anggotanya.  

Banner imbauan dipasang di titik-titik strategis yang selama ini dikenal rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya aksi menyalip dari kiri yang kerap membahayakan pengguna jalan lain. Pemasangan banner ini merupakan salah satu bentuk upaya preventif yang diambil oleh jajaran Satlantas untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, kampanye ini ditujukan agar pengendara lebih memahami bahaya manuver menyalip dari sisi kiri.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa menyalip dari kiri sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Rizki pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Ia berharap kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi berkelanjutan yang mampu mengubah perilaku pengendara menjadi lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. “Semoga langkah preventif ini mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Gresik,” tambahnya. 

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib, demi keselamatan semua pengguna jalan. (yad)

Satlantas Polres Gresik Ingatkan Pengendara, Menyalip Sebelah Kiri Berbahaya Selengkapnya

Dicekoki Miras, Lalu Disetubuhi, Terduga Pelaku Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap pria berinisial FA alias Songol di Kecamatan Benjeng.

Pemuda 20 tahun di sergap karena diduga telah melakukan perbuatan asusila. Menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Delima (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun. 

Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan ibu korban pada 6 Mei 2025. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, mengaku menjadi korban persetubuhan oleh pelaku dalam dua kesempatan, yakni akhir Maret 2025 dan 5 Mei 2025 di sebuah gubuk di Kecamatan Benjeng. 

Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka FA alias Sogol.

“Korban pada saat di setubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras dan pelaku membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban tidak berdaya dan di setubuhi oleh pelaku,” ujar Kompol Danu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan teman korban yang mengajak korban minum-minuman keras jenis arak sebelum melakukan perbuatan bejatnya. Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi, dan yang kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan. Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum diperkosa.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, apabila menemukan tindak pidana bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau Melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik. 

“Awasi aktivitas mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana,” tambahnya. (yad)

Dicekoki Miras, Lalu Disetubuhi, Terduga Pelaku Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Selengkapnya

Raimas Kalam Munyeng Polres Gresik Gagalkan Rencana Tawuran Antar Geng

GRESIK,1minute.id – Tim Raimas Kalam Munyeng dari Sat Samapta Polres Gresik kembali menggagalkan aksi tawaran pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025. Sebanyak dua remaja diamankan karena membawa senjata tajam jenis clurit raksasa. Sajam itu diduga akan digunakan untuk tawuran antargeng.

Mereka diamankan di wilayah Randegan Sari, Kecamatan Driyorejo.Dua remaja itu berinisial M. TAZ, 17, dan ARW, 16. Keduanya warga Kecamatan Driyorejo itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik. 

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut merupakan bagian dari Geng Remaja Cemeng. Mereka diduga tengah menuju lokasi bentrokan untuk menghadapi kelompok lawan yang menamakan diri Geng Kampung Misteri dari Surabaya.

“Langkah cepat kami lakukan untuk mencegah aksi kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban. Keberadaan senjata tajam semakin memperkuat dugaan bahwa tawuran ini direncanakan secara serius,” ungkap AKP Heri.

Kasat Samapta turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau meresahkan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik demi menjaga keamanan bersama,” tutupnya. (yad)

Raimas Kalam Munyeng Polres Gresik Gagalkan Rencana Tawuran Antar Geng Selengkapnya

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025

GRESIK,1minute.id – Kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi kejadian di wilayah hukum Polres Gresik selama bulan April 2025. Posisi runner, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Selama bulan April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik dan Polsek jajaran Polres Gresik mengungkap 15 kasus dan mengamankan sebanyak 22 tersangka. 

Kasus-kasus yang berhasil ditangani antara lain pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 7 kasus  dengan 8 tersangka;  Curanmor 3 kasus dengan 5 tersangka;  Pencurian ringan 1 kasus dengan 1 tersangka; Pengeroyokan 2 kasu dengan 6 tersangka; pembuangan bayi 1 kasus dengan 1 tersangka;  penipuan dan penggelapan 1 kasus penipuan dengan 1 tersangka.

“Selama bulan April 2025, Satreskrim bersama jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 22 tersangka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 Mei 2025.

Barang bukti yang disita pun beragam, termasuk uang tunai Rp 85 juta, sepeda motor, perhiasan emas, mobil, senjata tumpul, serta berbagai alat bantu kejahatan seperti linggis dan kunci L. Selain itu, dalam kasus curanmor saja berhasil diamankan lima unit sepeda motor.

Beberapa kasus menonjol seperti pembuangan bayi dan pengeroyokan menjadi perhatian publik. “Semua berhasil kami ungkap dengan cepat berkat laporan masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan,” kata AKP Abid Uais Al Qarni Aziz. 

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Di antaranya dengan mengaktifkan kembali ronda malam, tidak main hakim sendiri, serta bijak menggunakan media sosial.

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan Gresik agar tetap kondusif, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkas AKP Abid. (yad) 

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025 Selengkapnya

Polsek Cerme Bongkar Kasus Penipuan Modus Jomblo di Medsos, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta

GRESIK,1minute.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polisi Sektor Cerme, Gresik mengamankan pasangan suami-istri. Mereka berinisial FAW, 27 dan WRSW, 24. Pasutri ditangkap di Kediri. 

Mereka diburu oleh polisi karena disinyalir melakukan tindak pidana penipuan. Modus mencari pasangan di media sosial alias medsos melui aplikasi perjodohan Tinder. Pelaku berhasil menguras uang korban berinisial C, 24, warga Kecamatan Cerme sebesar Rp 47 juta.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo pada Ahad, 4 Mei 2025.

Kronologi kejadian pada Oktober 2024, korban C, lelaki lajang asal Cerme sedang mencari jodoh melalui aplikasi Tinder. Tinder adalah aplikasi kencan daging dan jejaring sosial yang memungkinkan pengguna untuk mencari dan berinteraksi dengan orang lain berdasarkan lokasi dan minat. 

Nah, saat itu korban C berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW, 24, yang mengaku berprofesi sebagai perawat yang masih jomblo. Mereka pun intens berinteraksi lewat dunia maya. Suatu hari, WRSW curhat bahwa orang tuanya sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Korban pun empati dengan memberikan uang hingga akhir April 2025 total sebesar Rp 47 juta.

Belakangan korban C memiliki firasat buruk. Ia pun melakukan verifikasi bahwa ayah sang pacar tidak sakit. Lebih menyakitkan lagi, WRSW telah memiliki suami bernisial FAW, 27. Korban C yang merasa menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan ke Polsek Cerme.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terlapor berada di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kediri. Anggota Satreskrim Polsek Cerme meluncur ke rumah perempuan yang mengaku single tapi sudah bersuami itu. 

Pada Rabu, 30 April 2025 pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Cerme yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan WRSW dan suaminya, FAW, 27, yang diduga turut terlibat. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban. 

Kapolsek Cerme mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Andik. (yad)

Polsek Cerme Bongkar Kasus Penipuan Modus Jomblo di Medsos, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Selengkapnya

Hardiknas, Police Goes to School Polre Gresik ke Ponpes At-Tanwir SMAMIO Gresik

GRESIK,1minute.id – “Police Goes To School” kini menyasar Pondok Pesantren Pondok Pesantren At-Tanwir di Kompleks SMA Muhammadiyah 10 Gresik pada Jumat, 2 Mei 2025.

Sejumlah personil Satuan Polisi Lalu Lintas atau Satlantas Polres Gresik dan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Gresik menyapa para pelajar dengan kegiatan edukatif di peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas itu.  

Kegiatan edukatif itu bertajuk “Road Safety Pondok Pesantren” sebuah langkah upaya merangkul generasi muda demi masa depan yang lebih aman dan bebas dari bahaya. Para personel kepolisian hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan sahabat pelajar, menanamkan kedisiplinan berlalu lintas dan menyadarkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas atau Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro mengajak para pelajar untuk memahami pentingnya menjadi pengendara yang taat aturan, khususnya pengguna sepeda motor. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri dan orang lain.

Paparan Ipda Andreas yang santai sesakali diselingi guyonan membuat para pelajar senang. “Harapannya, para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi muda yang bertanggung jawab saat berada di jalan raya,” ungkapnya.

Sementara Kasat Binmas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi memberikan penyuluhan terkait bahaya narkoba. Ia mengingatkan, “potensi ancaman terhadap masa depan bisa datang dari pergaulan bebas dan ketergantungan pada zat adiktif.” ia pun mengajak siswa untuk merenung akan pilihan hidup mereka ke depan. “Kenali bahaya, jaga diri, dan pilih masa depan yang sehat,” pesan Ali Fauzu. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putra Buna menyampaikan pesan mendalam mengenai pentingnya kehadiran polisi di dunia pendidikan.

Berharap agar generasi muda tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga memiliki karakter yang kuat sebagai pelajar yang berprestasi dan menjunjung tinggi hukum. “Keselamatan di jalan raya dimulai dari lingkungan sekolah,” tegasnya.

Kegiatan “Road Safety Pondok Pesantren” ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi menjadi bentuk kepedulian dan kolaborasi antara kepolisian dan dunia pendidikan. Dengan semangat membangun karakter, kegiatan ini diharapkan mampu mencetak pelajar yang tak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sadar hukum dan memiliki kepedulian sosial tinggi.

Polres Gresik terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, terutama di kalangan pelajar, sebagai mitra dalam menciptakan generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab. Karena keselamatan dan masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama.

Polres Gresik Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara dan Bahaya Narkoba bagi Pelajar di Pesantren. (yad) 

Hardiknas, Police Goes to School Polre Gresik ke Ponpes At-Tanwir SMAMIO Gresik Selengkapnya

Lagi, Pelaku Curanmor asal Surabaya Apes Beraksi di Gresik

GRESIK1minute.id – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor digebuki massa.  Pelaku nahas itu berinisial MH, 18, warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan AM, 29, warga Wonokusumo, Surabaya.

Mereka menjadi sasaran amuk massa ketika beraksi di Jalan Sunan Girib, Kecamatan Kebomas,  Kabupaten Gresik,  Jawa Timur pada Selasa, 29 April 2025 pukul 01.00 WIB. Beruntung polisi cepat tiba di lokasi kejadian. 

Saat kejadian korban bernama Muhammad Fiton Zulfikar, 41, tengah berada di rumah saat melihat dua orang pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Soul L 5136 LM miliknya yang terparkir di depan rumah. Korban segera berteriak maling. Bagai sebuah komando, massa berhamburan mengejar pelaku.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi dalam keterangannya menyebutkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi L 5136 LM juga telah diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya. Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Lagi, Pelaku Curanmor asal Surabaya Apes Beraksi di Gresik Selengkapnya

Hanya Butuh 11 Jam, Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pembobol Brankas Minimarket 

GRESIK,1minute.id – Pemuda berinisial ARR, 26, asal Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan ditangkap oleh Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng pada Minggu, 27 April 2025.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu diamankan polisi karena diduga telah membobol brankas Alfamart di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Ia menggasak uang tunai Rp 12,2 juta lebih. 

Kejadian pembobolan brankas minimarket waralaba di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng itu dilakukan oleh tersangka ARR pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka adalah karyawan minimarket tersebut. Ia melakukan skenario mematikan aliran listrik dan 

merusak plafon minimarket kemudian membuka brankas yang berisi uang hasil penjualan sehari sebelumnya sebesar Rp 12, 2 juta lebih.  Mengetahui kejahatan itu, Dewi Wulandari, seorang karyawati asal Lamongan lainnya kemudian melaporkan ke Polsek Benjeng terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.

Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng yang dipimpin oleh Kanit I alias Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Seperti pepatah, tidak ada skenario tindak kejahatan yang sempurna. Pelaku mengarah kepada pemuda berinisial ARR. 

Sekitar pukul 15.00 WIB atau 11 jam pascakejadian tim yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf menangkap pelaku. “Tidak ada perlawanan ketika kami tangkap di sekitar Alfamart,” ujar polisi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, tersangka ARR tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Gresik berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga rasa aman, serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang mengganggu ketentraman masyarakat. (yad)

Hanya Butuh 11 Jam, Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pembobol Brankas Minimarket  Selengkapnya

Warkop Jadi Ajang Judi Sabung Ayam di Ujungpangkah Digerebek, Polisi Aman 17 Orang, 21 Motor

GRESIK,1minute.id – Polisi Resor atau Polres Gresik gerebek sebuah warung kopi di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Warung itu digerebek dikarekan sebagai kedok untuk arena sabung ayam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 17 orang, 21 unit kendaraan roda dua, dan 14 unit handphone yang digunakan para pelaku. Kini, puluhan pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ujungpangkah.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB  oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro. 

Berdasarkan laporan masyarakat yang resah, kegiatan perjudian tersebut kerap berlangsung di Warung Kopi milik lelaki berinisial K. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam tersebut.

Saat penggerebekan, para pelaku tengah asyik menyaksikan dan mengikuti aksi judi sabung ayam. Suasana mendadak panik saat petugas datang dan berhasil mengamankan para pelaku yang tak sempat melarikan diri. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat dan tegas aparat dalam menindak segala bentuk aktivitas perjudian di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik perjudian yang meresahkan warga. Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujungpangkah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari praktik ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Warkop Jadi Ajang Judi Sabung Ayam di Ujungpangkah Digerebek, Polisi Aman 17 Orang, 21 Motor Selengkapnya

4 Anggota LSM Diduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudro atau G-JOS pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu membuahkan hasil.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menangkap sebanyak empat dari 9 orang terduga pelaku pengeroyokan itu. Para pelaku itu, berinisial MYA, 30, dibekuk di Pasuruan; YSD, 25, diringkus di Malang ; tersangka HJ, 27, disergap di Pandaan, Pasuruan dan SA, 35, diamankan di Sukorejo. Keempat tersangka itu mengaku anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang disinyalir sebagai beking jasa pengamanan kendaraan bermotor yang bermasalah. 

Kasus ini berawal saat korban Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, dan Irsyadul Ibad menemukan mobil Toyota Calya nopol W-1031-CV miliknya  yang sempat hilang berada di depan Stadion G-JOS di Jalan Veteran, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Ketika korban berusaha mengambil mobilnya, pihak pengemudi menolak menyerahkan karena mengaku sebagai penerima gadai. Tak lama berselang, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan secara brutal menyerang ketiga korban. Selain dikeroyok, mobil korban yang lain, Toyota Calya nopol W-1070-DF, juga dirusak. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengambil tas milik korban berisi uang tunai Rp 3 juta serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas.

Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Maret 2025, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Abid Uais Al-Qarni kali pertama menangkap terduga tersangka berinisial MYA, 30, di Pasuruan pada 19 Maret 2025 atau beberapa jam pascakorban melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. 

Dari tersangka MYA itu, tim Resmob menangkap tersangka YSD, 25 di Malang pada hari sama, 19 Maret 2025. Aparat terus melakukan perburuan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni HJ, 27, di Pandaan pada 27 Maret 2025. Dan, kali terakhir tersangka berinisial SA, 35, dibekuk di Sukorejo pada 6 April 2025.

Sebanyak lima orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang alias DPO Polres Gresik.  Satreskrim Polres Gresik meminta kepada lima pelaku segera menyerahkan diri karena identitasnya dikantongi oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya warna putih nopol W 1070 DF, dua buah balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian milik tersangka. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak bertindak di luar hukum. “Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu di Mapolres Gresik pada Kamis, 23 April 2025.

Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas aksi premanisme maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu manapun. (yad)

4 Anggota LSM Diduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya