Pandemi, Pelantikan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah sebagai Bupati dan Wabup Gresik di Kantor Gubernur Jatim

GRESIK,1minute.id – Rapat koordinasi sekretaris dewan di Gedung Grahadi Surabaya menyempati pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilbup serentak pada Rabu, 17 Februari 2021.

Ketua DPRD Gresik Moh Abdul Qodir mengatakan plantikan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah digelar Gedung Grahadi Surabaya. Pelantikan Bupati dan Wabup terpilih dalam Pilbup 2020 bersamaan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim. 

“Masa pandemi pelantikan tidak dilakukan di gedung DPRD Gresik,”kata Abdul Qodir  Rabu 27 Januari 2021. Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Ridwan usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Gresik dengan Acara Pengumuman Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021 dan Pengumuman Pengangkatan /Pengesahan Bupati Wakil Bupati Terpilih periode 2020 di Gedung DPRD Gresik, Rabu 27 Januari 2021.

Pelantikan pasangan calon yang diusung oleh enama partai yakni PDI-P, PPP, NasDem, Partai Demokrat, Partai Golkar dan PAN itu  bersama 16 kabupaten/kota di Jatim lainnya. “Saya ucapkan selamat,””ujar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik itu.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Ridwan menambahkan Pilbup serentak diikuti 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. “Tiga kabupaten/kota masih sengketa Pilkada jadi pelantikan hanya diikuti 16 kabupaten/kota saja,”ujar politisi PDI-P ini.  Pelantikan Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani dan Bu Min-panggilan-Aminatun Habibah ini rencananya akan dihadiri pimpinan DPRD Gresik. “Saya akan hadir dalam pelantikan (Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah),”tegas Mujib.  (*)

Pandemi, Pelantikan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah sebagai Bupati dan Wabup Gresik di Kantor Gubernur Jatim Selengkapnya

DPRD Mengumumkan Pemberhentian Sambari – Qosim serta Menetapkan NIAT sebagai Bupati dan Wabup Gresik


GRESIK, 1minute.id – DPRD Gresik memutuskan memberhentikan Bupati – Wakil Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto – Moh Qosim, Rabu 17 Februari 2021 nanti.  Legislator berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik itu juga mengumumkan pengangkatan atau mengesahkan Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih sebagai penggantinya. 

Pengumuman pemberhentian Bupati/Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021 dan Pengumuman Pengangkatan /Pengesahan Bupati Wakil Bupati Terpilih periode 2020 melalui rapat paripurna virtual di Gedung DPRD Gresik, Rabu 27 Januari 2021.

Rapat paripurna virtual dipimpin Ketua DPRD Gresik Moh Abdul Qodir itu dihadiri 40 dari 50 anggota DPRD.  Dalam rapat paripurna virtual itu mengundang Bupati-Wakil Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim dan Bupati dan Wabup Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah.  Mereka mengikuti sidang di tempatnya masing-masing. 

Ketua DPRD Gresik Moh Abdul Qodir mengatakan sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan masa bupati dan  wakil bupati periode 2016-2021 akan berakhir 17 Februari 2021.  Selain mengumumkan pemberhentian Bupati Sambari dan Wakilnya, Moh Qosim, rapat paripurna itu mengumumkan, mengesahkan dan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilu 2020.  “Penetapan dan pengesahan akan dikirim kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim,”kata Abdul Qodir. 

Wakil Bupati Gresik Moh Qosim mewakili Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyatakan permohonan maaf Bupati Gresik Sambari dalam rapat paripurna virtual itu.  Wabup Qosim mengatakan Bupati Sambari masih proses penyembuhan setelah terpapar virus corona.  Wabup Moh Qosim meminta kepada seluruh masyarakat Gresik untuk mendoakan kesembuhan Bupati Sambari. “Sehingga pak Bupati Sambari bisa melakukan aktivitas lagi,”kata Qosim. 

Wabup Qosim mengatakan masa kepemimpinan Bupati Sambari – Wakil Bupati Gresik Qosim akan berakhir 17 Februari 2021. Bupati Sambari mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Gresik yang turut serta mewujudkan kabupaten lebih baik dan maju segala bidang. “Dengan harapan peran dan konstribusi terus dilanjutkan untuk mendukung program pembangunan periode bupati dan wakil bupati berikutnya,”ujar Wabup Qosim. (*)

DPRD Mengumumkan Pemberhentian Sambari – Qosim serta Menetapkan NIAT sebagai Bupati dan Wabup Gresik Selengkapnya

Abdul Qodir Nakhoda Baru DPRD Gresik. Fandi Akhmad Yani Pun Legawa

Suasana sidang paripurna agenda usulan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) di ruang Paripurna DPRD Gresik, Senin, 24 Agustus 2020. ( foto : 1minute.id)

GRESIK,1minute.id—Nakhoda pimpinan DPRD Gresik berganti. Fandi Akhmad Yani digantikan Abdul Qodir. Pergantian ketua DPRD Gresik itu dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) pada Senin, 24 Agustus 2020.

Dalam rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyatakan keputusan perganggatian pimpinan DPRD Gresik itu merupakan hak dari DPC PKB Gresik. Partai pengusung Fandi Akhmad Yani dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019.  Dan, partai pengusung telah mengusulkan PAW berdasarkan surat keputusan DPP PKB bernomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik. Saat Nurhamim, yang juga Ketua DPD Partai Golkar membacakan surat keputusan tersebut, Fandi Akhmad Yani-biasa disapa-Gus Yani tidak hadir. 

”Setelah ini DPRD Gresik punya waktu 7 hari untuk berkirim surat ke Bupati Gresik (Sambari Halim Radianto,Red). Kemudian, Bupati melanjutkan ke Gubernur Jatim,”kata Nurhamim sambil mengutip pasal 49 Peraturan DPRD Gresik nomor 1/ 2019 tentang Tata Tertib Anggota Dewan.

Untuk sementara, tugas-tugas ketua DPRD nanti digantikan para wakil pimpinan.  ”Sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kita kolektif kolegial sampai menunggu dilantiknya ketua pengganti yang baru,”ujarnya.  Proses PAW dari Fandi Akhmad Yani kepada Abdul Qodir, sebelumnya ketua FPKB ini, tambah Nurhamim, diperkirakan membutuhkan waktu selama sebulan.

Sementara itu, Abdul Qodir mengatakan, dirinya siap menjadi pimpinan DPRD Gresik. Tentang prioritas utama tugas yang akan dilakukan, Abdul Qodir mengaku akan melanjutkan program dari Ketua DPRD lama, Fandi Akhmad Yani.  ” Khususnya yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat,”kata Abdul Qodir.

Pihaknya menegaskan akan siap menjalankan amanah tersebut. “Yang jelas jabatan ini menjadi beban tersendiri bagi saya. Sebab banyak dari masyarakat Gresik secara umum memberikan harapan besar kepada kami yang selalu wakil rakyat,” tutur politisi senior PKB itu.

Terpisah, melansir Jawa Pos, Fandi Akhmad Gus Yani mengaku memahami atas keputusan partai tersebut.  ”Sebab terkait mekanisme struktur pimpinan itu merupakan kewenangan partai. Jadi tidak ada rasa kecewa dan menghormati penuh,”jelasnya.

Sebenarnya, tambahnya, tanpa hal tersebut pun pihaknya memang berniat untuk mundur dari kursi legislatif.  ”Sesuai syarat dari KPU untuk pencalonan peserta Pilkada nanti. Segala persyaratan lain juga segera saya proses sebelum masa pendaftaran nanti,”ungkapnya. (*)

Abdul Qodir Nakhoda Baru DPRD Gresik. Fandi Akhmad Yani Pun Legawa Selengkapnya