Yanuar Utomo Jabat Kajari Gresik

GRESIK,1minute.id – Tongkat komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik berganti dari Nana Riana kepada Yanuar Utomo. Pisah sambut pejabat lama dan baru dilakukan di Graha Kartini pada Kamis malam, 23 Juli 2025.

Tampak hadir di acara tersebut, diantaranya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Ahmad Rifai. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Nana Riana atas sinergi dan dukungan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum. “Terima kasih atas pengabdian luar biasa yang telah diberikan kepada masyarakat Gresik. Dan kepada Kajari yang baru, kami di Pemkab Gresik menyambut hangat kehadiran Anda. Semoga dapat melanjutkan kolaborasi yang solid dalam menjaga marwah penegakan hukum di daerah ini,” ujar Fandi Akhmad Yani yang didampingi istrinya, Nurul Haromaini Ali. 

Nana Riana menjabat sebagai Kajari Gresik selama 2 tahun, 5 bulan, 15 hari. Nana mendapatkan promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan posisi digantikan oleh Yanuar Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Yanuar adalah senior Nana Riana di Korp Adyaksa. 

Nana Riana menyampaikan kesan mendalam selama menjalankan amanah di Kota Santri, sebutan lain Kabupaten Gresik ini. “Terima kasih kepada Pemkab Gresik atas komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang terjalin sangat baik selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Gresik Yanuar Utomo, menyampaikan arah kebijakan dan semangat baru yang akan diusung selama masa jabatannya. “Kami diminta untuk segera melakukan konsolidasi internal, menghadirkan nuansa kejaksaan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta turut menyukseskan program-program pemerintah daerah,” tegasnya. Yanuar menyatakan akan melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan oleh Nana Riana, antara lain, penindakan perkara korupsi. (yad)

Yanuar Utomo Jabat Kajari Gresik Selengkapnya

Afan, Terdakwa Pembunuh Anak Divonis Penjara Seumur Hidup 

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan pada Kamis, 28 Desember 2023. Ial terdakwa pembunuhan buah hatinya, sebut saja, Delima, 9 tahun. 

Ketua majelis hakim Mohammad Aunur Rofiq menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Afan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sungguh tidak pantas dilakukan. Karena anak merupakan amanah Allah yang harus di jaga. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata ketua majelis Mohammad Aunur Rofiq.

Vonis seumur hidup ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana. Atas putusan majelis, itu jaksa penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu seminggu untuk menyatakan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Putusan majelis hakim seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di Pengadilan Negeri Gresik ini.

Seperti diberitakan, pada Jumat malam, 28 April 2023 Afan tidur bersama anaknya, Delima, 9 tahun. Tengah malam Afan bangun. Lelaki bertubuh ramping itu melihat putrinya, Delima tidur nyenyak dalam posisi tengkurap. Entah setan apa yang menyelinap dalam hatinya waktu itu, Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan mengambil pisau dapur. Lelaki 29 tahun itu menghabisi buah hatinya dengan 24 tusukan, tiga diantaranya bagian punggung hingga mengenai organ jantung putrinya. Afan seakan tidak menyesali perbuatannya. Ia mengakui lega karena bisa mengirim anaknya ke surga. (yad)

Afan, Terdakwa Pembunuh Anak Divonis Penjara Seumur Hidup  Selengkapnya

5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Sebanyak lima anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dugaan pengeroyokan kepada aparat kepolisian di halaman Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) masing-masing-masing di vonis 1 bulan penjara. Lima bocil alias bocah cilik itu berinisial KWP, 16, dan ARD, 17. Keduanya warga Kecamatan Kebomas. Kemudian, APM, 16, warga Kecamatan Gresik ; MFRA, 17, warga Kecamatan Menganti dan PGM, 16, warga Kabupaten Jember. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa ABH terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Dari pasal yang dilanggar para ABH tersebut, hal yang meringankan yaitu para ABH mengakui kesalahannya; menyesali perbuatannya; masih berstatus sebagai siswa aktif sehingga perlu menyelesaikan pendidikan formal yang sedang dijalani. 

Selain itu, perbuatan para ABH telah dimaafkan oleh para korban dari anggota Polri dan hasil rekomendasi Balai Pemasyarakat (Bapas) terhadap para ABH berupa pidana dengan syarat pengawasan. 

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu para ABH melawan petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugas dan mengakibatkan luka-luka pada beberapa petugas. “Menjatuhkan hukuman penjara terhadap para anak berhadapan hukum dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata Bagus Trenggono. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik A.A Ngurah Wirajaya mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Sebab, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan. “Menerima yang mulia,” kata Ngurah Wirajaya. 

Penasihat hukum 5 ABH,  Pua Wirawan R Fikri mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. “Kami menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang memberikan hukuman seringan-ringannya sesuai pembelaan. Para anak berhadapan hukum ini segera bebas, sebab sudah dihukum sejak akhir bulan Nopember 2023,” kata Pua.

Seperti diberitakan laga lanjutan Liga 2 antara Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) berujung ricuh pada Minggu, 19 November 2023. Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan mengakibatkan 17 orang (7 suporter dan 10 aparat kepolisian) luka-luka. Untuk meredam aksi anarkitis oknum suporter itu polisi menembakkan gas air. Polisi menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka.Dari delapan tersangka itu, lima diantaranya adalah anak atau anak berhadapan hukum (ABH). (yad)

5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara Selengkapnya

Kepala Pegadaian UPC Legundi Ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Gresik, Diduga Korupsi Rp 2,3 Miliar

 GRESIK,1minute.id – Tim Kejaksaan Negeri Gresik menangkap Harto Noercahyo (HN), Kepala Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi non aktif di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Harto Noercahyo diburu tim Kejaksaan Negeri Gresik karena diduga menggarong uang perusahaan pelat merah sebesar Rp 2,3 miliar. 

Ada lima modus operandi yang digunakan oleh tersangka Harto Noercahyo untuk menilap uang perusahaan bertagline “menyelesaikan masalah, tanpa masalah”. Diantaranya, menggunakan identitas nasabah Pegadaian yang sudah lunas untuk mencairkan pinjaman.  Kedua menggunakan identitas palsu atau kredit fiktif. Dan, ketiga melakukan mark up gram emas pinjaman nasabah. 

Pembobolan keuangan PT Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo itu terungkap berdasarkan hasil audit internal perusahaan. Mengetahui ulahnya tercium manajemen Pegadaian, Harto Noercahyo, menjabat sebagai Kepala Pegadaian UPC Legundi sejak 2021 itu menghilang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di Pegadaian UPC Legundi sejak Agustus 2023. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. 

“Namun, terduga pelaku korupsi berinisial HN berulang kali dipanggil tidak datang,” kata Alifin N Wanda didampingi Ketua tim penangkapan Bonar Satriyo Wicaksono yang juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Tim penyidik kemudian melakukan pencarian sejak Agustus 2023. Tim penangkapan mengidentifikasi terduga berada di apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis, 12 Oktober 2023. Penyidik Kejaksaan Negeri Gresik dibantu oleh Polda Metro Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku korupsi tersebut. 

“Malam itu tersangka sedang istirahat. Ia bersama dengan seorang teman laki-laki,” kata Alifin N Wanda. Malam itu juga Harto Noercahyo digelandang ke kantor Kejari Gresik 

di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas, Gresik. Tersangka Harto Noercahyo menjalani periksaan.  Sekitar pukul 15.00 WIB tersangka Harto Noercahyo mengenakan ropi warna oranye dijebloskan ke Rutan Gresik. (yad)

Kepala Pegadaian UPC Legundi Ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Gresik, Diduga Korupsi Rp 2,3 Miliar Selengkapnya

Nana Riana Jabat Kajari Gresik, Bupati Gresik : Semoga Kerasan 

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berganti dari Muhamad Hamdan Saragih kepada Nana Riana. Hamdan menempati pos baru sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati, Kalimantan Selatan. Sedangkan, Nana Riana sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara (Sulut).

Serah terima jabatan (Sertijab) Kajari Gresik dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis, 9 Februari 2023. Usai sertijab dilanjutkan pisah sambut di Aula Nawa Adhyaksa Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis malam, 9 Februari 2023. 

Pisah sambut dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Gresik. Pisah sambut terasa cair dan penuh kekeluargaan dan saling mendoakan.

“Kami jajaran Forkopimda menyambut dengan baik Kajari yang baru dan semoga betah (kerasan) di Gresik. Acara kali ini juga bukan berarti saling berpisah, tapi saling mendoakan,”  ujar Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani.

Lebih lanjut Gus Yani mengatakan, kunci sukses dalam bekerja adalah melalui koordinasi yang tepat. Hal ini yang akan dapat menentukan pembangunan Kabupaten Gresik di masa mendatang.

“Mudah-mudahan dengan silaturahim yang kuat ini, dapat menjadi dasar membangun Gresik yang lebih baik. Nantinya, apapun persoalannya kita duduk bersama-sama, dan mencari solusi bersama-sama,” katanya.

Mantan Kajari Gresik Muhamad Hamdan mengatakan saat dirinya menjabat selama sebelas bulan, tidak pernah sekalipun dapat bekerja secara individu. Melalui gencarnya koordinasi yang dia lakukan, membawa Kejari Gresik mencapai banyak prestasi. Di antaranya menjalin kerjasama dengan banyak perusahaan seperti PT. Pelindo dan PT. Petrokimia di bidang hukum, peningkatan PAD Gresik sebanyak Rp 103 miliar, dan peresmian rumah rehabilitasi Napza.

“Karena mustahil bekerja sendiri di Gresik ini tanpa bantuan jajaran yang lain. Saya juga berterima kasih karena telah diterima di lingkungan kabupaten Gresik, serta maaf yang sedalam-dalamnya apabila masih banyak yang kurang maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Gresik baru Nana Riana mengatakan dirinya akan berupaya semaksimal mungkin dalam membantu pembangunan dan pemberdayaan Kabupaten Gresik. “Saya pasti akan berusaha menjadi lebih baik untuk Gresik kedepannya. Komitmen saya sama, bagaimana menciptakan pendekatan hukum dalam mensupport pembangunan yang masif di Kabupaten Gresik ini.” pungkasnya. (yad)

Nana Riana Jabat Kajari Gresik, Bupati Gresik : Semoga Kerasan  Selengkapnya

Persaja Gresik Laporkan Alvin Liem, Pemilik Konten Chanel Quotient TV ke Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dipenuhi karangan bunga pada Sabtu, 24 September 2022. Karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Korp Adhyaksa untuk melakukan upaya hukum terhadap ucapan Alvin Liem itu berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Ratusan karangan bunga itu mengalir ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu mulai Jumat malam hingga Sabtu pagi, 24 September 2022. Karangan bunga diantaranya dari LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR). Lembaga Swadaya Masyarakat yang dipimpin oleh Aris Gunawan itu memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Gresik untuk melaporkan Alvin Liem kepada kepolisian. 

Pada karangan bunga tersebut bertuliskan ”Kami LSM FPSR sangat mendukung Kejaksaan RI untuk menyikapi secara tegas ucapan Alvin Liem di media sosial yang sudah mendegradasi atau merendahkan Marwah Institusi Kejaksaan RI”.

Ketua LSM FPSR Aris Gunawan mengatakan bahwasanya kiriman bunga ini adalah bentuk dukungan kami kepada Kejaksaan Agung RI agar tegas menindak ucapan Alvin Liem.

“Dimana Alvin Liem ini pada kanal YouTube Quotient TV yang berjudul ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ jelas- jelas sudah merendahkan Institusi Kejaksaan RI,”ucap Aris pada Sabtu, 24 September 2022.

Menurutnya, pernyataan Alvin Liem yang menyebut kejaksaan sarang mafia termasuk menyebar berita menyesatkan. ” Saya anggap ucapannya pada konten tersebut sudah mengandung ujaran kebencian dan Hoax. Oleh sebab itu kami atas nama LSM FPSR mendukung agar Alvin Liem segera di hukum karena telah mencoreng marwah Kejaksaan RI,”tegas aktifis asal Kabupaten Gresik ini.

LAPOR POLISI : Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah (kanan) menunjukkan surat laporan Polisi dengan terlapor Alvin Liem di kantor Kejari Gresik pada Sabtu, 24 September 2022 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Hamdan Saragih melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, dukungan masyarakat ini membuat terharu. Dukungan dari organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, imbuhnya, Kejaksaan Negeri Gresik terima kasih karena kinerja dalam penanganan perkara masyarakat menganggap tindakan yang dilakukan oleh terlapor sudah kelewat batas.

“Hari ini, kami dari Persaja Gresik melaporkan Alvin Liem kepada Polres Gresik,”katanya pada Sabtu, 24 September 2022.

Data didapat 1minute.id, laporan Persatuan Jaksa (Persaja) Gresik tercatat dengan nomor LP/B/627/IX/2022/SPKT/Polres Gresik tertanggal 24 September 2022. Pelapor adalah Rifqy el Farabi itu diterima oleh Aiptu Ahmad, petugas SPKT Polres Gresik. Terlapor adalah Alvin Liem, pemilik konten Chanel Quotient TV dengan judul “Kejagung Sarang Mafia” dengan sangkaan melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1]  jo Pasal 45, Pasal 3 jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Kami Persaja Gresik merasa profesi kami didiskriminasikan atau dilecehkan oleh terlapor,”tegasnya.  (yad)

Persaja Gresik Laporkan Alvin Liem, Pemilik Konten Chanel Quotient TV ke Polres Gresik  Selengkapnya

Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas

GRESIK,1minute.id – ArtisTikTok bernisial DYM menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, kasus hukum yang menimpah ibu muda asal Kecamatan Menganti yang memiliki pengikut 30 ribu itu dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur. 

Terdakwa adalah suaminya berinisial E.P, 39 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Gresik menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23/2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dan pasal alternatif pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a. Bunyi pasal 44 ayat 1 : ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Sedangkan, Pasal 44 ayat 4 berbunyi: “Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan, KDRT itu terjadi April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, korban DYM memakai daster sedang mengawasi karyawannya. Tiba-tiba terdakwa E.P, suami menarik tangan korban. Korban diajak “main” di kamar mandi. Korban sempat berontak.

Namun, terdakwa yang sudah  terlanjur bernafsu terus memaksa korban. Dalam kamar mandi itu, kekerasan dalam rumah tangga diduga dilakukan oleh terdakwa, E.P. Terdakwa memasukkan dua jarinya ke organ intim istri yang telah memberinya dua anak itu. “Pa sakit pa,”protes korban namun terdakwa E.P menjawabnya, “Nggak ngurus”.

Korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa yang tidak lain adalah suaminya itu. Apa yang terjadi? Ternyata, “burung” terdakwa lemas. Tidak bisa tegak. Terdakwa kemudian meninggalkan korban di  kamar mandi. Kejadian dalam kamar mandi itulah diduga membuat korban sakit hati kemudian melaporkan ke polisi atas dugaan terdakwa E.P melakukan kekerasan seksual. Karena bagian organ intim korban bengkak akibat dua jari terdakwa E.P.

Sidang perkara dugaan KDRT ini akan dilanjutkan pada Selasa depan, 8 Maret 2022 dengan agenda keterangan terdakwa.  Kuasa hukum terdakwa E.P, Sulton Sulaiman mengatakan, kasus ini bermula dari gugatan cerai antara korban dengan terdakwa di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Gugatan cerai ini masih berproses terkait harta gono-gini setara Rp 5 miliar. 

“Sebenarnya ada kejadian sebelumnya. Tapi, peristiwa yang  dilaporkan hanya fokus kekerasan di dalam rumah saja,”ungkap Sulton ketika dikonfirmasi selulernya pada Jumat, 4 Maret 2022. Sulton mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Yang menjadi kejanggalan tuntutan maksimal 4 bulan dilakukan penahanan oleh jaksa. “Makanya saya minta pada hakim untuk dikeluarkan dari rutan,”katanya. (yad)

Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas Selengkapnya

Beli 5 Poket SS untuk Konsumsi Sendiri, Jaksa Dakwa Penyalahgunaan

GRESIK,1minute.id – Mujaidin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 24 Januari 2022. Ia didakwa penyimpan, menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 5 poket atau 1,54 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Anas Huda S., menghadirkan saksi Ferry Yunianto dan Fahrudin dari Polres Gresik.Keduanya adalah saksi penangkap terdakwa Mujaidin. Pada keterangannya saksi mengatakan bahwa pertama yang ditangkap adalah Ade Chandra (berkas terpisah), kemudian dilakukan pengembangan dan saksi Ade Chandra menyebut nama terdakwa Mujaidin, selaku pembeli. 

“Terdakwa berhasil tangkap dan menyita 5 poket SS,”kata saksi dalam sidang dipimpin oleh hakim ketua Eni Martiningrum itu. Barang bukti (BB) 5 poket itu disimpang bungkus rokok kemudian ditaruh di bawah jok sepeda motor. Saksi menyebutkan, 5 poket SS itu dibeli dari Ade Chandra seharga Rp 500 ribu . “Pengakuan dipakai sendiri,”kata saksi. 

Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum sempat bertanya pada saksi  petugas apakah terdakwa memili surat asesment lalu dijawab oleh saksi tidak ada.
Sementara itu, Jaksa sempat bertanya apakah SS itu digunakan untuk sendiri, “Ya pak, SS itu saya gunakan sendiri untuk menambah stamina karena saya sering lembur,”terang terdakwa Mujaidin. Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU dari Kejari Gresik.

Untuk diketahui, terdakwa Mujaidin diseret ke meja hijau atas kepimilikan SS sebanyak 5 poket masing-masing berisi, ± 0,33 : ± 0,32 : ± 0,31 : ± 0,30 dan ± 0,28 gram. Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Gresik hasil pengembangan dari Ade Chandra yang ditangkap sebagai penjual. Dalam pengembangan, Ade Chandra menyanyi barang haram itu dijual kepada terdakwa. 

Pada surat dakwaan disebutkan, terdakwa didakwa dua pasal yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yakni penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk kepentinhan sendiri. (yad)

Beli 5 Poket SS untuk Konsumsi Sendiri, Jaksa Dakwa Penyalahgunaan Selengkapnya

Dinkes Gresik Targetkan 20 Ribu Vaksin Sehari

GRESIK,1minute.id – Percepatan vaksin semakin gencar dilakukan. Kali ini vaksin masal digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 9 Juli 2021. Korp Adhyaksa menargetkan 500 orang yang mendapatkan vaksinasi produksi Sinovac asal Tiongkok itu. Percepatan vaksin harus dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto mengatakan, vaksinasi ini dikhususkan untuk masyarakat sekitar kantor Korp Adhyaksa di Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

“Kalau masyarakat sehat, bisa mencegah persebaran Covid-19,”kata Kajari Heru Winoto didampingi Kadinkes Gresik drg Syaifuddin Ghozali dan Sekretaris Kecamatan Kebomas Zainul Arifin pada Jumat, 9 Juli 2021. Vaksinasi masal untuk memperingat Hari Adyaksa ke-61 dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ini disambut antusias masyarakat. “Lindungi Diri dan Keluarga dengan vaksinasi,”kata Kajari.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, Pemkab Gresik menetapkan gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) menjadi pusat vaksinasi bagi masyarakat. “Vaksinasi dilakukan setiap hari. Pendaftaran via online,”ujar Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani.

Cara mendaftar dengan mengunduh aplikasi GresikPedia lalu pilih Layanan Publik kemudian pilih info Covid-19 selanjutnya isi formulir pendaftaran. 

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Gresik drg Syaifuddin Ghozali mengatakan, saat ini sudah 250 ribu diantara 1,13 juta jiwa penduduk Gresik telah mendapatkan vaksinasi. Dua produksi vaksin Sinovac dan AstraZaneca. “Target kami, vaksknasi 20 ribu orang setiap hari. Itu target nasional,”kata Ghozali. (yad)

Dinkes Gresik Targetkan 20 Ribu Vaksin Sehari Selengkapnya
Camat Duduksampeyan, Gresik menutupi wajah dengan topi dari jepretan para wartawan di kantor kejaksaan negeri Gresik pada Senin, 15 Februari 2021

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD

GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan Suropadi telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 
Mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean itu diduga melakukan penyalagunaan keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurun waktu tiga tahun.

Yakni, 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik kerugian negara sekitar Rp 1.041.108.960.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan, pemeriksaan terduga tindak pidana korupsi yang membelit Suropadi, Camat Duduksampeyan membutuhkan waktu hampir 10 bulan. 

Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil,  dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.  “Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat, baik Kades, Camat, Kepala OPD maupun penyelenggara negara,  agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” tegas Dimas kepada wartawan pada Senin, 15 Februari 2021.

Terpisah,  Kuasa hukum tersangka Fajar Yulianto menegaskan bahwa klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda. 

“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan serta penangguhan penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya.

Masih menurut Fajar, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan jaksa dalam sidang nanti. 

“Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya di kasih enam pertanyaan.  Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka,” tegas pemilik LBH Fajar Trilaksana. (*)

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD Selengkapnya