Beli 5 Poket SS untuk Konsumsi Sendiri, Jaksa Dakwa Penyalahgunaan

GRESIK,1minute.id – Mujaidin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 24 Januari 2022. Ia didakwa penyimpan, menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 5 poket atau 1,54 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Anas Huda S., menghadirkan saksi Ferry Yunianto dan Fahrudin dari Polres Gresik.Keduanya adalah saksi penangkap terdakwa Mujaidin. Pada keterangannya saksi mengatakan bahwa pertama yang ditangkap adalah Ade Chandra (berkas terpisah), kemudian dilakukan pengembangan dan saksi Ade Chandra menyebut nama terdakwa Mujaidin, selaku pembeli. 

“Terdakwa berhasil tangkap dan menyita 5 poket SS,”kata saksi dalam sidang dipimpin oleh hakim ketua Eni Martiningrum itu. Barang bukti (BB) 5 poket itu disimpang bungkus rokok kemudian ditaruh di bawah jok sepeda motor. Saksi menyebutkan, 5 poket SS itu dibeli dari Ade Chandra seharga Rp 500 ribu . “Pengakuan dipakai sendiri,”kata saksi. 

Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum sempat bertanya pada saksi  petugas apakah terdakwa memili surat asesment lalu dijawab oleh saksi tidak ada.
Sementara itu, Jaksa sempat bertanya apakah SS itu digunakan untuk sendiri, “Ya pak, SS itu saya gunakan sendiri untuk menambah stamina karena saya sering lembur,”terang terdakwa Mujaidin. Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU dari Kejari Gresik.

Untuk diketahui, terdakwa Mujaidin diseret ke meja hijau atas kepimilikan SS sebanyak 5 poket masing-masing berisi, ± 0,33 : ± 0,32 : ± 0,31 : ± 0,30 dan ± 0,28 gram. Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Gresik hasil pengembangan dari Ade Chandra yang ditangkap sebagai penjual. Dalam pengembangan, Ade Chandra menyanyi barang haram itu dijual kepada terdakwa. 

Pada surat dakwaan disebutkan, terdakwa didakwa dua pasal yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yakni penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk kepentinhan sendiri. (yad)