Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup

GRESIK,1minute.id –  Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut  terdakwa Syahrama, 36, hukuman seumur hidup. Sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan terdakwa dugaan pembunuhan driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026.

Tuntutan seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu satu dekade di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini. 

Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin dihadapan majelis hakim Aunur Rofiq menyatakan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia, 30, asal Sidoarjo. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan diubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya.

Jaksa penuntut menganggap perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. “Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya. 

Untuk diketahui  warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean pada Senin 28 Juli 2025. Belakangan diketahui mayat tersebut berinisial SAC, driver ojol asal Sidoarjo. Terduga pelaku adalah Syahrama, 36, warga Sidoarjo. Pelaku dan korban sama-sama berprofesi sebagai driver ojek online alias ojol.

Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup Selengkapnya

Terbukti Otak Pembunuhan Agen BRILink, Majelis Hakim PN Gresik Menvonis Midhol Hukuman 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa 

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Sri Hariyani melakukan terobosan hukum di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Dalam sidang putusan dengan terdakwa Ahmad Midhol warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun memvonis terdakwa Midhol hukuman selama 18 tahun. 

Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik selama 14 tahun. Pada amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Midhol terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama dengan saksi Asrofin.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 479 ayat (4) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun,” tegas Sri Hariyani saat membacakan putusan pada Kamis, 12 Februari 2026. Sidang pembacaan putusan yang mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian dan pengamanan dalam (pamdal) ini karena ada ratusan warga dan keluarga korban yang ingin menyaksikan langsung sidang agenda pembacaan putusan ini. 

Diuraikan pada putusan, bahwa terdakwa Akhmad Midhol terbukti sebagai otak dari tindak pidana pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan korban Wardatun Thoyibah meninggal dunia.

“Berdasarkan fakta dipersidangan dengan jelas bahwa yang memikiki inisiatif melakukan pencurian di rumah korban adalah terdakwa Akhmad Midhol. Terdakwa yang menyuruh Asrofin untuk mengecek kondisi rumah korban. Terdakwa juga yang menyiapkan linggis kecil (kubut) dan juga menyiapkan pisau untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Tidak hanya itu, yang masuk ke rumah korban dan mengambil uang serta melakukan pembunuhan sadis agen BRILink bernama Wardatun Toyyibah adalah terdakwa Akhmad Midhol. Pembunuhan itu dilakukan ketika terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil uang sebesar Rp160 juta diketahui oleh korban Wardatun Thoyibah. Seketika terdakwa melakukan penusukan di leher sebanyak dua kali dan diperut dua kali dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan.

“Peran terdakwa dalam perkara ini yang berinisiatif melakukan pencurian dan mengajak saksi Asrofin untuk membantunya. Bahkan uang untuk top up dana juga milik terdakwa yang diberikan Asrofin untuk mengecek keberadaan uang di tempat Brilink milik korban,” jelasnya.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima. Sementara itu, suami korban Mahfud mengapresiasi atas putusan 18 tahun penjara meskipun itu tidak sesuai dengan keinginannnya.

“Hakim sudah menvonis terdakwa, saya hargai putusan itu. Aspirasi sudah didengar oleh hakim dengan menaikkan putusan 18 tahun dari tuntutan Jaksa 14 tahun,” ungkapnya usai sidang. 

Masih menurut Mahfud, perjuangan untuk mencari keadilan dengan melakukan aksi di PN Gresik atas ringannya tuntutan jaksa didengar oleh Majelis Hakim. Aksi tersebut dilakukan untuk mencari rasa keadilan atas perkara ini. “Pada putusan terbukti, bahwa Midhol adalah otak dari kasus ini.” tegasnya.

Sementara itu, juru bicara PN Gresik Aninur Rofiq mengatakan bahwa Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah menvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. “Majelis hakim sependapat dengan pasal 479 ayat (4) KUHP baru yang didakwakan Jaksa. Akan tetapi majelis hakim tidak sependapat lamanya pidana pada tuntutan. Majelis berpendapat tuntutan 14 tahun tersebut dinilai terlalu ringan. Sehingga Majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun,” jelasnya.

Ditambahkannya, perbuatan terdakwa dinilai oleh Majelis hakim sebagai perbuatan yang yang keji dan sadis. Atas pertimbangan itulah, Majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. “Sesuai fakta dalam persidangan, bahwa otak dari pencurian dan pemberaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah terdakwa Akhmad Midhol,” pungkas Aunur Rofiq. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Terbukti Otak Pembunuhan Agen BRILink, Majelis Hakim PN Gresik Menvonis Midhol Hukuman 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa  Selengkapnya

Kejari Gresik Pasang Gelang Detection kit Kaki Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memasang gelang detection kit kepada satu dari tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren  Pemprov Jatim pada Rabu, 11 Februari 2026. Tersangka itu berinisial MR. 

Tersangka MR menjadi tahanan rumah karena sakit. Sekitar pukul 19.35 WIB  tersangka MR keluar dari kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Tersangka digendong ke dalam mobil oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifn N Wanda mengatakan,  tersangka MR tidak ditahan di rutan Gresik seperti dua tersangka lainnya. Sebab, tersangka berdasarkan resume dokter, pasien tidak bisa melakukan aktivitas normal, pasien hanya bisa beraktivitas diatas tempat tidur dan membutuhkan bantuan orang lain. 

“Selama ini kami melakukan pemeriksaan mendatangi ke rumah tersangka dan membawa peralatan laptop dan printer,” kata Alifin didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dua tersangka lainnya yakni RKA dan FR digiring ke Rutan Gresik sekitar pukul 16.35 WIB. Sedangkan, tersangka MR baru keluar kejaksaan pukul 19.35 WIB ? Alifin mengatakan, pemasangan gelang detection kit sempat mengalami troubel. “Sehingga tadi kami harus melakukan restrat lagi,” katanya. 

Gelang gelang detection kit untuk tersangka MR ini dipasang di bagian kaki. Sumber di kejaksaan menyebutkan tersangka MR tidak bisa keluar dari rumah. “Ketika di luar rumah alarm gelang berbunyi,” katanya. 

Seperti diberitakan, menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp 400 juta dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2019. Tiga tersangka itu berinisial RKA, FR dan MR. Mereka adalah ketua dan pengasuh di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Modus operandi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membangun asrama santri digunakan oleh tersangka untuk membeli dua bidang tanah. Pembangunan asrama menggunakan iuran dari santri dan wali santri.

“SPJ (surat pertanggungjawaban) pembangunan 100 persen selesai. BPKP menyebut total loss,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifn N Wanda didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 11 Februari 2026.

Alifin mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, pihaknya menahan tiga orang tersangka. “Dua orang ditahan di rutan Gresik (RKA dan FR). Satu tersangka tahanan rumah karena sakit (MR),” tegas Alifin yang bakal menduduki posisi baru sebagai Kasi Intel Kejari Lampung ini. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Kejari Gresik Pasang Gelang Detection kit Kaki Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik  Selengkapnya

Kejari Gresik Tahan Ketua dan Dua Pengasuh Ponpes di Manyar, Diduga Korupsi Dana Hibah Ponpes

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp 400 juta dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2019 

Tiga tersangka itu berinisial RKA, FR dan MR. Mereka adalah ketua dan pengasuh di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Modus operandi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membangun asrama santri digunakan oleh tersangka untuk membeli dua bidang tanah.  Pembangunan asrama menggunakan iuran dari santri dan wali santri.

“SPJ (surat pertanggungjawaban) pembangunan 100 persen selesai. BPKP menyebut total loss,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifn N Wanda didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 11 Februari 2026.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tiga orang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ke kantor Kejari Gresik di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sekitar pukul 16.35 WIB, dua tersangka yakni RKA dan FR keluar memakai rombi warna pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan. 

Alifin mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, pihaknya menahan tiga orang tersangka. “Dua orang ditahan di rutan Gresik (RKA dan FR). Satu tersangka tahanan rumah karena sakit (MR),” tegas Alifin yang bakal menduduki posisi baru sebagai Kasi Intel Kejari Lampung ini. 

Ia menjelaskan, Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi mendapatkan dana hibah pembangunan asrama santri sebesar Rp 400 juta dari Pemprov Jatim pada 2019. Dana ratusan juta seharusnya digunakan untuk membangun asrama santri. “Akan tetapi dana hibah itu digunakan oleh membeli dua bidang tanah atas nama pribadi,” kata Alifin.

Pembangunan asrama, mereka menggunakan iuran dari santri dan wali santri. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren ini kali pertama mencuat pada Februari 2025. 

Kejaksaan kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ini, kejaksaan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan kemudian menetapkan tiga orang tersangka. 

Terpisah, tersangka RM Khoirul Atho’ atau Gus Atho’ menyatakan, pihaknya akan tuntut hingga ke akhirat. “Apa yang saya lakukan ini untuk kepentingan agama,” tegas Gus Atok sebelum masuk mobil tahanan kejaksaan. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kejari Gresik Tahan Ketua dan Dua Pengasuh Ponpes di Manyar, Diduga Korupsi Dana Hibah Ponpes Selengkapnya

Warga & Keluarga Korban Perampokan Mengakibatkan Agen BRILink Tewas Geruduk PN Gresik Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati

GRESIK,1minute.id – Ratusan warga bersama keluarga Wardatun Toyyibah, 28, korban dugaan perampokan yang menyebabkan meninggal dunia kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 2 Februari 2026.

Mereka ngeruduk Pengadilan Negeri Gresik dengan satu tujuan yakni menuntut keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Midhol kepada  agen BRILink pada Maret 2024 lalu dihukum mati atau seumur hidup. Sebab, mereka kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik karena menuntut Midhol dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Kedatangan kali kedua warga dan keluarga korban ke kantor PN Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ipni untuk memberikan support moral kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa Midhol ini.

Massa tiba pukul 10.45 WIB. Sidang memasuki agenda Replik, tanggapan atau sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap isi pledoi digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Gresik sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang hanya berlangsung tidak lebih dari 10 menit.

Massa yang tidak bisa masuk ruang sidang akhirnya membentang sejumlah poster yang isinya, antara lain, ” Jika Hukum Negara Tidak Bisa Ditegakkan, Hukum Rimba yang Berjalan ; Tegakkan Hukum Seadil-adilnya ; Sudah Merampok dan Membunuh #Hukum Mati ; Kok Iso 14 Tahun dan Kami Ingin Midhol Dihukum Mati “.

Mahfudi, suami korban Wardatun Toyyibah  mengatakan, dirinya akan terus mencari keadilan agar terdakwa Midhol mendapat hukuman setimpal. Dia bersikukuh bahwa Midhol adalah pelaku utama dan otak perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya.

“Warga yang datang ke pengadilan ini murni atas kemauan mereka sendiri. Kami dan warga yang datang ke sini tidak terima kalau sampai Midhol tidak dihukum mati atau seumur hidup,” ujar Mahfud usai sidang kepada wartawan pada Senin. 2 Februari 2026. Mahfudi dengan didampingi para kerabatnya.

Majelis hakim akan membacakan putusan pada Kamis, 12 Februari 2026. Pada sidang putusan ini, massa diperkirakan semakin banyak. Seperti diberitakan, dugaan perampokan agen BRILink yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah meninggal dunia ini terjadi pada 14 Maret 2024 lalu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri.

Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. 

Pada Senin, 19 Januari 2026, jaksa penuntut Imamal Muttaqin menuntut terdakwa Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026. (yad)

Warga & Keluarga Korban Perampokan Mengakibatkan Agen BRILink Tewas Geruduk PN Gresik Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati Selengkapnya

Terdakwa Ahmad Midhol, Otak Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink Dituntut 14 Tahun

GRESIK,1minute.id –  Ahmad Mudhol, 39 tahun, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dugaan perampokan agen BRILink yang berujung korban meninggal dunia ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 19 Januari 2026.

Jsksa penuntut Imamal Muttaqin menyakini, bahwa terdakwa Ahmad Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Midhol melalui penasihat hukumnya yaitu Muhammad Rudi Irawan menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. 

“Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis dan akan menyampaikan fakta-fakta persidangan. Termasuk keterangan ahli dan keterangan saksi dari pelaku lainnya,” kata Rudi Irawan dengan didampingi Supaat. 

Donald Everly Malubaya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara ini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata Donald. 

Seperti diketahui, kawanan perampok menyatroni rumah agen BRILink Mahfudi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 16 Maret 2025. Aksi pencurian dengan keras (curas) itu mengakibatkan Wardatun Toyyibah, 28, istri Mahfudi meninggal dunia akibat luka sayatan di bagian leher dan tusukan  senjata tajam (sajam) di bagian dada. 

Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. Tiga pelaku itu, yakni Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri. (yad)

Terdakwa Ahmad Midhol, Otak Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink Dituntut 14 Tahun Selengkapnya

Pemandu Lagu Terbukti Bawa 1,4 Gram Sabu-sabu Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding

GRESIK, 1minute.id – Sidang kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1,4 gram dengan terdakwa Yuyun Oktavia, 40, warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memasuki babak akhir pada Kamis, 8 Januari 2026.

Mejelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun. Selain hukuman penjara, majelis juga memberikan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kepada terdakwa yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara, terdakwa Yuyun Oktavia menyatakan menerima atas putusan majelis. Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis SS.

“Terdakwa melanggar pasal 114 UU ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan,” jelas Donald saat membacakan putusan pada Kamis, 8 Januari2026.

Majelis hakim pada amar putusan sependapat dengan pasal yang disangkakan akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman dari tuntutan pidana dari jaksa. Jaksa penuntut Paras Setio menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun danda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Atas vonis ini, JPU Kejari GresiK Paras Setio akan melakukam upaya banding. “Kami mengajukan banding karena putusan Majelis hakim separoh dari tuntutan,” ujar Paras kepada wartawan usai sidang. 

Untuk diketahui, terdakwa Yuyun Oktavia pada Minggu 29 Juni 2025 menghubungi saksi Cicik Kristianto (dilakukan penuntutan terrpisah) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya disepakati pembelian sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.100.000 dan dibayar oleh terdakwa melalui transfer. Tidak hanya itu, saksi Cicik juga menawarkan sisa sabu setengah gram seharga Rp 550.000 miliknya secara tunai. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Pemandu Lagu Terbukti Bawa 1,4 Gram Sabu-sabu Divonis 4 Tahun, Jaksa Banding Selengkapnya

Juragan Besi Tua Surabaya Didakwa Mencuri Pipa Gas PT Pertamina Gas Senilai Rp 291,5 Juta 

GRESIK,1minute.id – Profesi Sunari Syaiful adalah juragan besi tua. Profesi itulah yang ditengarai menyeretnya ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Sunari ditengarai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas).

Sebanyak enam pipa gas yang digasak. Pipa yang bernilai ratusan juta milik PT Pertagas itu diangkut menggunakan truk trailer. Untuk mengangkat pipa itu terdakwa menyewa forklift. Dua alat berat itu, telah disita dan menjadi barang bukti dalam proses sidang. 

Pada Senin, 8 Desember 2025, sidang pencurian pipa milik perusahaan pelat merah itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agenda sidang yakni pembuktian oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Immamal Muttaqin. Sedikitnya ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. 

Mereka adalah Iwan, selaku Penjabat Sementara (Pjs) Manajer Material PT. Pertamina Gas. Kemudian, Matius Petrus selaku legal PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Lalu Hidayatullah, penjaga gudang dan Deni Ikhwanudin, karyawan PT. Pertamina Gas.

Menurut keterangan saksi Iwan, selaku Pjs Manajer Material di PT Pertagas kehilangan 6 pipa gas. Pipa tersebut hilang ketika saksi datang ke lokasi penyimpanan pipa di Jalan Raya Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan,  Kabupaten Gresik. “Hilangnya pipa, kemudian Saya melaporkan ke Polres Gresik,” ujarnya di depan Majelis Hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya.

Ditambahkan saksi Iwan, PT Pertagas memiliki rekanan yakni PT ACM yang bergerak di bidang kontraktor. Pipa gas yang hilang dari proyek pemasangan saluran pipa gas Gresik – Semarang,” ungkapnya.

Pada surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sunari Syaiful bersama dengan terdakwa Djawahir Affandi diduga telah melakukan pencurian pipa gas besi milik PT. Pertagas. Diterangkan pada dakwaan, perbuatan Sunari dilakukan pada 22 November 2023 dengan terdakwa Djawahir Affandi berkas terpisah. Akibat perbuatannya PT Pertamina Gas mengalami kerugian sebesar Rp 291,5 juta atau Rp 291.563.394. Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa Sunari Syaiful didakwa oleh Jaksa Immamal Muttaqin dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pencurian. 

“Terdakwa Sunari bersama dengan 3 orang pekerja berangkat dari Surabaya dengan menggunakan 2 mobil menuju lokasi Workshop atau Stockyard di Jl. Raya Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik sekitar pukul 08.30 WIB. Sedangkan, terdakwa Djawahir Affandi langsung menuju ke lokasi. Kemudian terdakwa menawarkan bantuan untuk menyewa forklift dan truk trailer warna hijau dan berhasil mengangkut enam pipa besi lalu keluar dari lokasi dan dibawa di lokasi kosong di Jaya Mix Asemrowo Surabaya,” urainya. (yad)

Juragan Besi Tua Surabaya Didakwa Mencuri Pipa Gas PT Pertamina Gas Senilai Rp 291,5 Juta  Selengkapnya

Optimalisasi GCG dan Jamin Kelancaran Pupuk Bersubsidi Petrokimia Gresik Gandeng Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. MoU yang ditandatangani oleh Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johanes Barus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Yanuar Utomo, di Gresik, baru-baru ini.

MoU ini untuk mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang semakin baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka semakin memperlancar penyaluran pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia.

Johanes menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Kejari Gresik terhadap kinerja Petrokimia Gresik. Petrokimia Gresik bersama Kejari Gresik telah menjalin kerja sama sejak tahun 2014, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman tahun 2016, 2019, 2022 dan dilanjutkan melalui penandatanganan kali ini.

“Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Gresik,” ujar Johanes.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Petrokimia Gresik perlu terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Gresik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selama ini berperan penting dalam memberikan dukungan hukum kepada perusahaan, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan dalam penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kolaborasi di bidang hukum sekaligus mendukung upaya preventif perusahaan dalam memitigasi risiko hukum dan potensi sengketa,” tandasnya.

Selain itu, Kejari juga memberikan pembekalan materi kepada para pejabat Grade I bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta kewaspadaan pejabat dalam pengambilan keputusan yang memiliki implikasi hukum. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memperkokoh fondasi hukum perusahaan dan mendorong budaya kepatuhan di seluruh lini organisasi.

“Kami berharap sinergi antara Petrokimia Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik tidak hanya berhenti pada penandatanganan Nota Kesepahaman ini, tetapi terus berkembang menjadi kerja sama yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi korporasi, para pemangku kepentingan, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya swasembada pangan nasional,” tutup Johanes. (yad)

Optimalisasi GCG dan Jamin Kelancaran Pupuk Bersubsidi Petrokimia Gresik Gandeng Kejari Gresik  Selengkapnya

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik memasuki tahapan akhir. Pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ruang sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik penuh pengunjung. Sebagian ada memilih berdiri. Sebagaian lagi, ada memilih nguting di luar ruang sidang. Suhu pendingin ruangan diturunkan dibawah 20 derajat celsius. Mereka penasaran ingin mengetahui hasil putusan perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini.

Sebab, sidang beberapa pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menuntut terdakwa Resa, yang berprofesi sebagai notaris ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Deva yang eks juru ukur BPN Gresik dituntut 3 tahun penjara. 

Hal itu lah yang menjadikan masyarakat penasaran sehingga ingin mengetahui vonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarudi tersebut. Setelah majelis menetapkan sidang terbuka untuk umum kemudian majelis membacakan amar putusan setebal lebih kurang 10 centimeter. Butuh waktu lebih kurang 20 menit, majelis membacakan amar putusan untuk kali pertama yakni terdakwa Resa Andrianto. 

Pengunjung sidang terdiam mencermati pertimbangan majelis yang dibacakan oleh tiga hakim secara bergantian itu. Majelis menjlentrehkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Diuraikan pada putusan, tidak ada bukti bahwa terdakwa Resa Andrianto menggunakan atau surat dokumen pengurusan sertifikat yang ajukan saksi korban Tjon Cien Sin. 

BEBAS ; (ki-ka) Terdakwa Deva mengalami kuasa hukumnya dan Terdakwa Resa Andrianto mengalami tim kuasa hukumnya usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 23 Oktober 2025 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Semua dokumen dan surat pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko SHM No.149 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar dimana ada tanda tangan saksi korban dipalsukan semuanya dilakukan oleh Budi Ryanto, ayah terdakwa Resa.

“Tidak ada saksi dan bukti yang dapat menerangkan kalau tanda tangan milik pemohon Tjon Cien Sin dipalsukan oleh terdakwa. Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan pada pasal 263 KUHP tidak terbukti,” jelasnya. Terkait adanya kerugian yang ditumbulkan, Majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak BPN kabupaten Gresik telah mengembalikan semula luas tanah milik saksi korban dari 32.750 M² berkurang menjadi 2291 M² sehingga menjadi 30.459 M².

“Fakta dipersidangan mengatakan bahwa Sertifikat No.149 milik saksi korban Tjon Cien Sin sudah dilakukan pengukuran ulang dan luas tahahnya dikembalikan semula menjadi 32 759 M². Dengan demikian unsur kerugian atas perkara tersrbut tidak terbukti,” jelasnya. Ditambahkannya, pada perkara ini terdakwa tidak terbukti melakukan permohonan pengukuran ulang pada BPN. Kantor notaris milik terdakwa dijadikan tempat oleh Budi Ryanto yang merupakan ayah kandung terdakwa. 

Saat penerimaan berkas permohonan dan tidak ada bukti kalau paraf berkas permohonan ditanda tangani oleh terdakwa Resa Andrianto. Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Resa Adrianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsun dokumen pengurusan SHM yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dihadapan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Sarudi saat membacakan putusan. Pengunjung sidang yang mayoritas kolega terdakwa Resa pun mengucapkan rasa syukur. “Alhamdulillah,” teriak seorang pengunjung di luar ruang sidang. 

Usai jeda azan Maghrib, majelis melanjutkan sidang berikutnya dengan terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer). Pertimbangan hukum yang sama juga diuriaikan Majelis hakim atas terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer) 

“Tidak ada bukti dan fakta dipersidangan kalau terdakwa Adhienata Putra Deva melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” jelas Sarudi.

Atas Vonis ini, kedua terdakwa menerima. Sedangkan JPU Immamal Mutaqin mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Usai sidang, Retno Sari Sandra Lukito selaku juru bicara kuasa hukum terdakwa Resa mengatakan bahwa putusan Majelis hakim sangat mewakili rasa keadilan. Pasalnya dari fakta-fakta dipersidangan sangat jelas bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kami mewakili terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan bebas ini. Pada amar putusan sangat jelas bahwa hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum dari Majelis hakim mewakili rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Djohan Widjaja selaku kuasa hukum dari Tjong Cien Sin mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas ini. Akan tetapi menurutnya, ada peristiwa hukum yang diabaikan dalam pertimbangan Mejelis hakim. “Terdakwa Resa itu sangat jelas ada peran pada perkara ini. Seharusnya Resa bisa dipidana karena telah membiarkan ayahnya Budi Ryanto yang saat ini menjadi tersangka dan DPO untuk melakukan perbuatan pidana memakai kantor Notarisnya,” jelasnya.

Masih menurutnya, pihaknya menghormati putusan hakim dan mendukung langkah JPU untuk melakukan upaya kasasi. “Pada perkara ini sangat jelas ada unsur pidananya. Akan tetapi pertimbangan Majelis hakim beda dan kita dukung langkah kasasi dari Jaksa,” pungkasnya. (yad)

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva Selengkapnya