Kejari Gresik Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Driver Ojol Perempuan, Tersangka Peragakan 50 Adegan

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik bersama penyidik Polres Gresik melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan korban berinisial SAC, 30, driver ojol perempuan yang dilakukan oleh tersangka Syahrama, 36, warga Sidoarjo pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Rekonstruksi dilakukan Tim Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersama Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik dilakukan di dua tempat yakni, Sidoarjo dan lokasi penemuan mayat korban di tepi Jalan Raya Kedamean-Legundi, Gresik. Jenazah korban dibungkus dengan kardus. 

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Syahrama memperagakan 50 adegan terungkap jelas niatan tersangka Syahrama membunuh korban SAC, seorang driver ojek online (ojol) asal Desa Pecantingan, Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo itu. 

Mulai saat menagih hutang kepada korban SAC yang tidak kunjung dibayar. Sehingga, tersangka memanggil korban ke tempat percetakan tempatnya bekerja.

Ketika ditanya oleh Jaksa Nurul Istianah terkait niat mendatangkan korban ke tempat kerja tersangka di Perum Griya Bhayangkara Permai, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan menyiapkan perlengkapan untuk menghabisi nyawa korban.

Perlengkapan yang telah disiapkan oleh tersangka mulai  besi pemotong kertas, kayu untuk memukul kepala SAC. Sampai akhirnya, korban tersungkur di depan kamar dan diseret ke dalam kamar. Kemudian, memeriksa denyut nadi pada tangan korban. 

“Kalau denyut nadi masih ada. Apa korban masih anda bekap mulutnya. Iya, agar sampai mati. Sebab, korban sudah luka berdarah pada kepala dan agar tidak berteriak,” kata Syahrama, menjawab pertanyaan Jaksa Nurul. Setelah dipastikan korban SAC tidak bernafas, tersangka mengambil pisau untuk mengambil tas berisi uang Rp 1,1 juta dan 3 buah handphone milik korban. 

“Tas korban saya ambil pakai pisau. Kemudian, saya duduk di samping korban, untuk mengambil isi tas berupa uang Rp 1,1 juta dan tiga handphone,” imbuhnya. Adegan berikutnya, tersangka langsung mengambil tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian, mengemasnya dengan plastik hitam pembungkus sampah dan kardus.

Selanjutnya, korban memanggil ojek online, untuk membantu mengangkat jasad korban yang telah dikemas dalam kardus. Setelah iru, tersangka membawa jasad korban menggunakan motor untuk membuang jasad di wilayah Kedamean, Gresik. “Jasad korban saya masukkan kardus untuk dibuang,” katanya. 

Sementara, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra mengatakan, dari rekontruksi tersebut, Jaksa imgin melihat niatan tersangka membunuh korban. “Ada 50 adegan dalam rekonstruksi. Niatan tersangka membunuh terlihat dari perlengkapan yang telah disiapkan. Mulai memancing korban datang ke tempat kerja. Kemudian menyiapkan alat pukul, sampai memeriksa denyut nadi korban dan perlengkapan untuk mengemas jasad korban,” kata Bram Prima Putra.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari rekonstruksi tersebut, akan dirapatkan dan dikoordinasikan dengan penyidik Polres Gresik. “Hasil rekonstruksi ini kita koordinasikan dengan penyidik Polres Gresik untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” katanya. 

Sementara itu, Kanit Pidum Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Muh. Asyraf Gunawan mengatakan, dari rekontruksi ini untuk membantu jaksa dalam melihat niatan tersangka membunuh korban. “Dari rekontruksi ini, tidak ada adegan yang berubah. Dan Jaksa melihat langsung niatan tersangka membunuh korban. Setelah itu, akan kita rapat koordinasi untuk segera dilimpahkan,” kata Asyraf Gunawan. 

Diketahui, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean pada Senin 28 Juli 2025. Belakangan diketahui mayat tersebut berinisial SAC, driver ojol asal Sidoarjo. (yad)

Kejari Gresik Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Driver Ojol Perempuan, Tersangka Peragakan 50 Adegan Selengkapnya

Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Eks Kabid UMKM & PPBJ Diskoperindag Gresik Selama 1 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan kedua terdakwa Fransiska Dyah Ayu dan Joko Pristiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM Gresik tahun 2023. 

“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan putusan pada Rabu,  10 September 2025.

Terdakwa Fransiska Dyah Ayu adalah eks Kepala Bidang Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik. Sedangkan, Joko Pristiwanto adalah Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik. 

Ia melanjutkan, untuk terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 116 juta dengan ketentuan selama 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum untuk dilelang, dan apabila tidak ada harta untuk disita maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 03 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai majelis hakim.

Atas putusan ini, terdakwa Fransiska Dyah Ayu menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Joko Pristiwanto menerima putusan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menyatakan pikir-pikir. 

“Kami juga menyatan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)Kejari Gresik Alifin N Wanda.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran DPRD Gresik untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. Barang yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi.

Sebanyak empat orang yang terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah di vonis selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Vonis putusan dibacakan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Berikutnya, adalah eks Ksbid UMKM Fransiska Dyah Ayu dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik Joko Pristiwanto. (yad)

Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Eks Kabid UMKM & PPBJ Diskoperindag Gresik Selama 1 Tahun Penjara Selengkapnya

Pemkab Gresik dan Kejari Gresik Teken MoU, Fokus pada Pengembalian Aset Daerah

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kesepakatan bersama ini terkait Penanganan Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ditandatangani oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Yanuar Utomo di di Kantor Bupati Gresik. Kejaksaan Negeri Gresik melalui Bidang Perdata dan TUN akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemkab Gresik, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Fokus utama kerja sama ini adalah memaksimalkan upaya pengembalian aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Yanuar Utomo menyampaikan bahwa pengembalian aset merupakan prioritas utama Kejari di bidang Perdata dan TUN. “Kami akan memaksimalkan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat. Ini adalah bentuk pengamanan terhadap kekayaan negara agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar mantan Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara itu.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kami sangat terbuka untuk didampingi oleh Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Terlebih terkait aset, ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan tanggung jawab negara,” tegas Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Pemkab Gresik, serta pejabat Kejari Gresik yang turut memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kerja sama lintas kelembagaan tersebut.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Gresik berharap setiap langkah hukum yang diambil pemerintah daerah dapat berjalan secara legal, terukur, dan tuntas, sehingga berbagai potensi pendapatan dari aset daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat Gresik. (yad)

Pemkab Gresik dan Kejari Gresik Teken MoU, Fokus pada Pengembalian Aset Daerah Selengkapnya

Kejari Gresik Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp 64 Miliar di KPU Gresik  

GRESIK,1minute.id – Pengembalian dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar dari total anggaran Pilkada Gresik 2024 sebesar Rp 64 miliar menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menyelisik dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. 

Sebab, Pengembalian sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dilakukan tatkal korp Adhyaksa berkantor di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu melakukan penggumpulan bahan keterangan atau bisa disebut Pulbaket memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu, 16 Juli 2025.

Nana yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gresik melanjutkan, pengembalian uang tidak bisa menghapus pidana. Kejaksaan Negeri akan terus menyelisik perkara dugaan korupsi di institusi penyelenggara coblosan itu. “Kami akan terus melakukan pendalaman. Saat ini, masih tahap pulbaket,” tegas Nana Riana. 

Sumber 1minute.id menyebutkan sisa lebih anggaran sebesar Rp 7,8 juta itu awalnya tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2024. Sisa lebih baru dikembalikan setelah Kejaksaan melakukan pulbaket. 

Pada Pilkada 2024, KPU Gresik mendapatkan alokasi hibah anggaran dari Pemkab Gresik sebesar Rp 64 miliar (bukan Rp 67 miliar yang diberikan sebelumnya). Anggaran tersebut dicairkan tiga termin. Meski, anggaran cukup besar, tapi, partisipasi pemilih di pesta demokrasi itu tergolong minim. 

Data KPU Gresik, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Gubernur Jatim sebesar 66,90 persen dan pemilihan bupati lebih sedikit lagi yakni 66,85 persen. Ada tengara minimnya partisipasi pemilih itu dikarenakan komisi kurang all out dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gresik Nanang Setiawan membenarkan KPU Gresik telah mengembalikan anggaran Pilkada Gresik sebesar Rp 7,8 miliar. “Pengembalian langsung ke rekening kas Umum Daerah,” kata Nanang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 17 Juli 2025. Komisi Pemilihan Umum, imbuhnya, mengembalikan sisa anggaran pada 30 April 2025. (yad)

Kejari Gresik Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp 64 Miliar di KPU Gresik   Selengkapnya

Kejari Gresik Naik Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Pembangunan Asrama Santri ke Penyidikan

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama pondok pesantren di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik meningkatkan pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan.  Namun, kejaksaan belum menetapkan para tersangka karena menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengungkapkan, dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu berasal anggaran Pemprov Jatim pada 2019. Saat itu, pengurus pondok mengajukan proposal pembangunan asrama santri sebesar Rp 400 juta. 

“Setelah anggaran cair, dana hibah digunakan oknum pengurus membeli aset tanah untuk pribadi,” terang Kajari Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kajari Nana Riana didampingi oleh Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Barang Bukti, dan Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari. Nana melanjutkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilaporkan pembangunan telah selesai 100 persen. “Jadi pembangunan asrama itu fiktif,” tegasnya. Ia mengatakan, asrama santri yang telah ada itu dibangun sebelumnya. 

Dalam perkara ini, penyidikan seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah memeriksa puluhan saksi. Mulai pengurus Yayasan Ponpes, Pemprov Jatim, Kepala Desa, Santri dan tiga orang konsultan. “Saat ini, kami menunggu hasil audit kerugian negaranya. Setelah diketahui kerugian negaranya akan ditetapkan para tersangkanya,” katanya. (yad)

Kejari Gresik Naik Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Pembangunan Asrama Santri ke Penyidikan Selengkapnya

Kejari Gresik Selidiki 3 Dugaan Korupsi, Dana Hibah Jatim untuk Ponpes hingga KPU Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai memanasi “mesin” seksi pidana khusus (Pidsus). Sebanyak tiga perkara yang sedang dipelototi oleh seksi pidsus yang dikomandoi oleh Arifin Nurahmana Wanda itu.

Tiga perkara dugaan korupsi adalah dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Manyar pada 2019. Perkara ini memasuki tahapan penyidikan. “Belum ada tersangka karena kami masih menunggu hasil audit kerugian negaranya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Barang Bukti,  dan Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari. Perkara kedua, adalah pemanfaatan lahan sepadan di Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo yang berada di wilayah Kabupaten Gresik. “Perkara ini, kami tingkatkan ketahapan penyelidikan karena ada dugaan kuat unsur pidananya,” tegasnya. 

Berikutnya, perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik terkait hibah dari Pemkab Gresik sebesar Rp 67 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024 lalu. “Perkara ini masih tahapan pengumpulan data dan keterangan,” ujar Nana Riana. Saat puldata dan pulbaket ini, imbuhnya, telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7 miliar. “KPU telah mengembalikan uang ke Kas Daerah melalui Kesbangpol,” jelas Nana Riana. 

Akan tetapi, pengusutan perkara di Komisi penyelenggara coblosan Presiden, Gubernur dan Bupati Gresik itu akan terus dilanjutkan. “Kami akan terus lakukan penyelidikan,” tegas Nana. (yad)

Kejari Gresik Selidiki 3 Dugaan Korupsi, Dana Hibah Jatim untuk Ponpes hingga KPU Gresik  Selengkapnya

Pasangan Pornografi Ichlas, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Viska Divonis 1,5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa perkara pornografi masing-masing selama 1,5 tahun dan denda Rp 30 juta. Dua terdakwa itu adalah Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks pegawai BUMN dan selebgram Viska Dhea Ramadhani alias VDR. Vonis kedua terdakwa itu, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Agus Sugiarto menyatakan pikir-pikir. “Saya akan berunding lebih dulu dengan terdakwa apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya. Setali tiga uang, JPU Kejari Gresik juga menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini akan disampaikan ke pimpinan,” kata jaksa penuntut Galih. 

Sidang pembaca putusan perkara pornografi dengan dua terdakwa Ichlas dan Viska digelar di PN Gresik pada Rabu, 25 Juni 2025. Majelis hakim yang mensidangkan perkara yang sempat viral di media sosial ini diketuai oleh Bagus Trenggono. 

Ketua majelis Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Diantaranya belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf. Setelah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 30 juta. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula laporan POD, istri sah IBP yang menduga adanya tindak pidana perzinahan dengan antara VDR kepada polisi pada 26 Januari 2025. Tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Laporan tersebut tidak hanya mengungkap dugaan video syur perselingkuhan antara Ichlas dan Viska, tetapi dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ichlas terhadap pelapor. Selain di tahan Ichlas juga dipecat dari perusahaan BUMN. (yad)

Pasangan Pornografi Ichlas, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Viska Divonis 1,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Ketua Arisan Tilap Uang 142 Peserta Rp 1,6 Miliar Dituntut 3 Tahun, 11 Bulan

GRESIK,1minute.id – Nasib Retnowati Wulandari kini ditangan majelis hakim. Sebab, Ketua arisan asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu dituntut oleh Muthia Novany, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) hukuman selama 3 tahun dan 11 bulan.

Perempuan 35 tahun dianggap oleh jaksa penuntut bersalah  melakukan penipuan  terhadap 142 peserta arisan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa menyatakan terdakwa Retnowati Wulandari terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana. Uang sebanyak Rp 1,6 miliar itu, dipergunakan untuk membayar hutangnya ke bank. Sebab terdakwa ini memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa nyicil. Sehingga terdakwa menggunakan beberapa nama fiktif yang tidak ikut arisan.

“Mohon ketua majelis hakim Donald Everly Malubaya yang mengadili perkara ini agar Retnowati Wulandari diputus sesuai tuntutan kami, 3 tahun 11 bulan. Sebab terdakwa ini telah merugikan para korban jumlah uang fantastis sebesar Rp 1,6 milliar. Selain itu terdakwa Retnowati Wulandari berbelit-belit tidak mengakui kesalahannya,” tegas jaksa Muthia Novany.

Sementara itu, terdakwa Retnowati Wulandari melalui penasehat hukumnya Faridatul Bahiyah mengajukan pembelaan atau pleidoi. Menurutnya, tuntutan itu terhadap Retnowati Wulandari seharusnya tidak terjadi, sebab Retnowati Wulandari berkeinginan untuk mengembalikan.

“Beberapa aset yang dimiliki masih tahap lelang. Sehingga untuk mengembalikan uang para korban masih menunggu aset-aset yang masih tawar menawar oleh calon pembeli,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

Diberitakan sebelumnya, pada 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 terdakwa Retnowati Wulandari menawarkan arisan kepada pada 142 korban dengan sistem undian yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp  21.150.000. 

Setiap minggunya, peserta  menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150 ribu, dan langsung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman. (yad)

Ketua Arisan Tilap Uang 142 Peserta Rp 1,6 Miliar Dituntut 3 Tahun, 11 Bulan Selengkapnya

Gelapkan Aset Desa, Abdul Halim, Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk Divonis 5 Bulan Penjara 

GRESIK, 1minute.id – TerdakwaAbdul Halim, mantan kepala desa “miliarder” Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur di vonis 5 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Sidang pembacaan putusan kasus penggelapan aset desa itu digelar di Pengadilan Negeri atau PN Gresik pada Rabu, 23 April 2025. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya dan diikuti JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati serta terdakwa Abdul Halim dan penasihat hukumnya. 

Majelis hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya menyatakan, terdakwa Abdul Halim terbukti melanggar Pasal 372 KUHP Pidana. Sebab, terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. 

“Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan,” kata Donald Everly Malubaya. 

Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 Sertifikat Tanah diserahkan Kepada Pemerintah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah melalui saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.

Sementara itu, JPU Indah Rahmawati menyatakan pikir atas majelis hakim yang lebih rendah 2 bulan dari tuntutan. “Kami pikir-pikir dulu,” kata jaksa Indah. 

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa Abdul Halim, M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, sangat menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarga. “Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Dan kami perlu kordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, atas putusan ini, terdakwa segera bebas,” kata Machfudz. (yad)

Gelapkan Aset Desa, Abdul Halim, Mantan Kades “Miliarder” Sekapuk Divonis 5 Bulan Penjara  Selengkapnya

PN Gresik Gelar Sidang Arisan Fiktif, Korban 82 Orang, Kerugian Ditaksir Rp 1,7 Miliar

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar sidang perkara arisan fiktif (bodong) pada Senin, 21 April 2025. Terdakwa dalam adalah Retnowati Wulandari (35) warga Dusun Brak RT 03 RW 09 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang sidang Cakra PN Gresik. Terdakwa Retnowati dianggap merugikan para korban lebih dari Rp 1,7 miliar. 

Ruang sidang Cakra pun disesaki oleh para korban arisan bodong itu. Korban sempat berteriak “kembalikan uang kami” saat petugas menggelendeng terdakwa di ruang sidang.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau  JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Immamal Muttaqin mengungkapkan bahwa terdakwa pada 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif (bodong).

“Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp 21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak142,” urai Jaksa Immamal saat membacakan dakwaan

Ia melanjutkan, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150.000, dan lansung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

“Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman,” ujarnya.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

“Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar satu miliar enam ratus, enam puluh dua juta, lima ratus lima puluh rupiah (Rp 1.662.550.000,Red) ,” jelas Jaksa Immamal saat membacakan dakwaan. Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

“Dikarenakan kuasa hukum terdakwa tidak melakukan Eksepsi (keberatan) atas dakwaan, maka sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Donald.

Terpisah, kuasa hukum para korban Welem Mintarja mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang perdana itu semua benar sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polres Gresik.

“Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot tiap minggunya. Untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilogram dan minyak goreng untuk peserta. Dengan membayar uang Rp 150 ribu per minggu, terdakwa mengundi arisan akan tetapi nama yang keluar bukan nama para peserta, nama yang keluar adalah nama fiktif,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, para korban berharap kerugian yang diderita dikembalikan oleh terdakwa. Ada 82 korban dari arisan fiktif ini, satu korban kerugiannya sebesar Rp 21.150.000. Sehinggan total ketugian dari hitungan kami sebesar Rp.1.796.675.000.

“Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat memberikan kerugian yang dialami korban,” harapnya.

Ditambahkan Welem, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian para korban, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata. “Kami telah menelusuri ada beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyitaan saat kita layangkan gugatan jika kerugian korban tidak dibayarkan,” pungkas Welem. (yad)

PN Gresik Gelar Sidang Arisan Fiktif, Korban 82 Orang, Kerugian Ditaksir Rp 1,7 Miliar Selengkapnya