Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Mutasi 22 Maret 2024, Potensi Pelanggaran

Oleh: A Fajar Yulianto 

(Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

HIRUK pikuk pasca Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Suratnya bernomor : 100.2.1.3/ 15551/ SJ. Tanggal 29 Maret 2024, pokok intinya perihal kewenangan Kepala Daersh yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Didalamnya tersurat penjelasan bahwa penetapan calon peserta pilkada yaitu 22 September 2024, sehingga larangan adanya mutasi di lingkungan pejabat 6 bulan sebelum penetapan tersebut. Artinya sejak 22 Maret 2024 larangan itu berlaku. 

Jadi  bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah sampai Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dalam pencalonan Pilkada.

Ini jelas sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. Larangan mutasi tersebut tegas sebagaimana dimaksud  Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dan kemudian berdasarkan pasal 190 UU 10/2016 itilu, jika hal tersebut dilanggar maka ada ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Bagaimana jika ada Pejabat Aparatur yang membuat dan melakukan mutasi pas di tanggal 22 Maret 2024 ? Kita jangan gegabah untuk melakukan “menggoreng” informasi menjadi konsumsi isu politik. Ketentuan larangan melakukan mutasi jabatan sejak  tanggal 22 Maret 2024 tersebut, kita cek dan konfirmasi data sebenarnya Surat Keputusan itu dibuat oleh pejabat pada tanggal berapa ?. Dan apakah sudah ada izin dari kementerian apa belum ?.

Kemudian perlunya menyatukan difinisi dari kata “pergantian”  sebuah jabatan dalam kepegawaian  itu batasannya sejak Surat Keputusan itu di buat atau saat dilakukan Pelantikan.  Jika parameter dan difinisi sebuah Pergantian itu dari saat pelantikan maka jelas Mutasi (22 Maret 2024) tersebut sudah  berdasar hukum seharusnya segera di batalkan.

Semisal Mutasi dibatalkan,  maka terang akan menuai banyak kekecewaan bagi para pegawai yang secara eselonisasi mengalami kenaikan dan akhirnya batal, sehingga bisa jadi akan berpotensi besar Bupati / Pejabat Aparatur Negara akan di PTUN kan oleh para pegawainya yang merasa kecewa terhadap  dianulirnya keputusan kenaikan tersebut. (*/yad)

Mutasi 22 Maret 2024, Potensi Pelanggaran Selengkapnya

Lagi, Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Raih Juara  Nasional

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik kelas 1A kembali menorehkan prestasi. Tahun 2022, Posbakum PN Gresik berhasil menjadi juara 1 lomba posbakum tingkat nasional untuk klasifikasi PN Kelas 1 A. 

Tahun ini, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Gresik berhasil meraih juara 3 tingkat nasional pada lomba yang diadakan oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Pada lomba kali ini tidak ada klasifikasi tipe pengadilan. Akan tetapi, lomba ini untuk semua kategori kelas yakni kelas II, I A, B maupun kelas I A khusus.

Untuk juara 1 diraih Posbakum Pengadilan Negeri Jember dengan nilai 92, Juara 2 Pengadilan Negeri Kepahiang dengan nilai 90, dan Juara 3 diperoleh Pengadilan Negeri Gresik dengan nilai 89,50. Awarding lomba Posbakum Nasional ini digelar di Pendapa Bupati Jember pada Senin, 11 Desember 2023. Piagam penghargaan juara 3 Posbakum tingkat nasional diserahkan lansung oleh YM Ketua MARI didampingi YM Waka MA Yudisial, dan beberapa YM Ketua kamar MARI serta Dirjen Badilum kepada Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono. 

Ketua PN/PHI Gresik Kelas 1 A Agus Walujo Tjahjono mengucapkan banyak terima kasih kepada pengelolah Posbakum PN Gresik, YLBH Fajar Trilaksana atas kerja keras dan jerih payahnya sehingga Posbakum PN Gresik berhasil meraih juara 3 tingkat Nasional.

“Menjadi juara 3 dari ratusan Pengadilan Negeri di Indonesia menjadi kebanggaan dan prestasi yang luar biasa diraih oleh PN Gresik,” ujar Agus Walujo Tjahjono kepqda wartawan pada Rabu, 13 Desember 2023. 

Lebih lanjut dikatakan, Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan dukungan dari aparat kepaniteraaan hukum PN Gresik yang aktif dan inten menjalin hubungan kerjasama dengan posbakum PN Gresik. Tidak hanya itu, peran serta partisipasi masyarakat Gresik yang aktif menggunakan inovasi – inovasi posbakum untuk memperoleh konsultasi hukum secara gratis dari Posbakum PN Gresik.

“Piagam penghargaan untuk Posbakum PN Gresik ini diraih untuk yang kedua kalinya, sebelumnya tahun 2022 Posbakum PN Gresik memperoleh juara 1 tingkat Nasional untuk PN volume perkara 1001-2000 kelas 1 A,” jelasnya. “Piagam penghargaan juara 3 tingkat nasioanal pada lomba posbakum ini merupakan piagam penghargaan yang ke 15 untuk Pengadilan Negeri Gresik pada saat kepemimpinan saya pada bulan Februari 2022 – Desember 2023,” tambahnya.

Masih menurutnya, kedepan PN Gresik akan lebih berinovasi berbasis Informasi tehnologi untuk lebih mewujudkan pelayanan konsultasi hukum ke seluruh masyarakat Gresik di seluruh wilayah hukum PN Gresik secara gratis melalui teknologi Informasi.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak baik karyawan, staf, hakim dan kepaniteraan serta stakeholder sehingga PN Gresik kembali mendapatkan penghargaan pada skala nasional. Tidak lupa ucapan terima kasih kapada para wartawan yang telah membantu menginformasikan kepada masyarakat Gresik tentang inovasi dari posbakum PN Gresik,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto bangga dan ikut tersanjung Posbakum PN Gresik meraih peringkat III nasional. “Kami sebagai pemegang amanat dalam mengelola layanan Posbakum di PN Gresik ikut tersanjung dan bangga. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama semua pihak serta suport dari ketua PN dan tim posbakum PN Gresik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fajar, kedepan tugas Posbakum tentu justru semakin berat karena harus mampu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Gresik pada umumnya dengan inovasi-inovasi baru yang harus dilakukan di Posbakum Gresik. “Terimakasih kepada semua pihak juga masyarakat pada Gresik yg telah mempercayai posbakum PN Gresik sebagai salah satu akses mencari keadilan,” pungkasnya. (yad)

Lagi, Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Raih Juara  Nasional Selengkapnya

PN Gresik dan Kominfo Gresik Teken MoU Peningkatan Pelayanan Hukum

GRESIK,1minute.id – Guna peningkatkan pelayanan bantuan hukum Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik kelas 1 A melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU) dengan YLBH Fajar Trilaksana dan Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Gresik pada Selasa, 7 Maret 2023.

MoU ini bertujuan sebagai sarana media untuk peningkatan pelayanan bantuan hukum pada masyarakat Gresik. Peran Kominfo sangat diperlukan agar program dan inovasi Posbakum PN Gresik dapat cepat tersebar dan diketahui oleh masyakarat Gresik. 

Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono berterima kasih kepada Kominfo Gresik atas terselenggaranya MoU ini. PN Gresik berharap kerjasama ini berjalan dengan baik dan dapat peningkatan pelayanan bantuan hukum di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik.

“Tujuan MoU dengan Dinas Kominfo untuk memberikan Inovasi terbaru dari Posbakum PN Gresik kepada Masyarakat Kabupaten Gresik untuk mendapatkan bantuan hukum melalui media online dengan program Podcast,”  jelasnya.

Masih menurutnya, PN Gresik berharap melalui Podcast di fasilitasi oleh Dinas Kominfo Gresik dapat berjalan secara maksimal dan tujuan pengenalan pelayanan posbakum PN Gresik kepada masyarakat sepenuhnya tercapai.

Sementara itu, Kadis Kominfo Gresik Ninik Asrukin mendukung dan siap untuk berkolaborasi denga PN Gresik untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Gresik.

“MoU PN Gresik dengan Dinas Kominfo semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Gresik agar sadar hukum dan melek hukum. Tidak hanya itu, mudah-mudahan tujuan kerjasama untuk mewujudkan peningkatan layanan bantuan hukum dapat sepenuhnya tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto mengatakan akan siap membantu dan mendukung semua program inovasi PN Gresik untuk pengelolahan Posbakum. “Kami bersama PN Gresik pada tahun 2022 terpilih menjadi juara 1 tingkat nasional Inovasi pengelolaan Posbakum kelas 1 A. Pada tahun 2023 kami akan mempertahankan prestasi sebagai juara bertahan tentunya dengan program-program inovasi seperti podcast melaui Kominfo Kabupaten Gresik, Aplikasi melalui WA dimana masyarakat dapat dan bisa komunikasi lansung terkait bantuan hukum dan produk-produk hukum,” jelasnya.

Ditambahkan Fajar, tidak hanya itu untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis, pihaknta bersama PN Gresik juga memiliki program Posbakum Masuk Desa dimana kita bisa menyapa secara langsung pada masyararkat desa dan juga memberikan penyuluhan hukum serta bantuan hukum secara gratis.

Kegiatan MoU antara PN Gresik, YLBH Fajar Trilaksanan dan Dinas Kominfo  Gresik ini dihadiri oleh Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kadis Kominfo Gresik Ninik Asrukin, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, Jubir PN Gresik Bagus Trenggono, Humas PN Gresik Agus Yulianto, Panitera PN Gresik Handri Mamudi serta beberapa undangan lainnya. (yad)

PN Gresik dan Kominfo Gresik Teken MoU Peningkatan Pelayanan Hukum Selengkapnya

Kuasa Hukum Pak Eko, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Terduga Pembunuh Janda

GRESIK,1minute.id – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda nota pembelaan pada Rabu,16 Februari 2022. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa. Isi nota pembelaan tersebut menerangkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berangkat dari sebuah asumsi. Tidak ada bukti materiil sebagaimana asas pembuktian dalam pemeriksaan hukum pidana.

“Tidak ada seorang saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan terdakwa. Mulai kapan, di mana dan dengan cara apa terdakwa melakukan perbuatannya,”kata Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana, Rudi Suprayitno usai sidang pada Rabu, 16 Februari 2022.

Tidak hanya itu, dalam perkara tersebut juga tidak ada bukti materiil sidik jari terdakwa yang ditemukan pada mayat korban, Erni Kristianah. Begitu juga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari sidik jari terdakwa. Jaksa penuntut umum juga belum cukup mampu memperkuat dalil-dalil dakwaan dan tuntutannya sehingga terdapat keragu-raguan bagi Majelis Hakim.
“Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau benar, maka sebaiknya diberkan hal yang menguntungkan bagi terdakwa. Yaitu, dibebaskan dari dakwaan,”jelasnya. Atas dasar itulah, serta fakta di persidangan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Abdullah Musyafak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Abdullah Musyafak dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan hukum, mengembalikan terdakwa pada harkat dan martabar serta nama baiknya. 

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk.Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. 

Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut dengan pasal 338 KUHP dengan anacaman hukuman 12 tahun penjara. (yad)

Kuasa Hukum Pak Eko, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Terduga Pembunuh Janda Selengkapnya