Nelayan dan Polisi Air Bawean Amankan Nelayan Menggunakan Cantrang 

GRESIK,1minute.id- Perang penggunaan alat tangkap cantrang terus dilakukan nelayan Pulau Bawean. Bahkan, nelayan di kepulauan terluar di Kabupaten Gresik itu harus memburu nelayan yang masih  menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan itu. 

Beberapa waktu lalu, nelayan Pulau Bawean menangkap perahu nelayan yang sedang menangkap ikan di perairan Pulau Bawean. Tepatnya di Pantai Tenggen Dusun Tanjung Anyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Perahu itu berasal dari luar Gresik.  Melihat ada perahu nelayan menggunakan jaring trawl yang telah dilarang oleh pemerintah itu, nelayan Bawean mengejarnya. Mereka kabur.

Nelayan Pulau Bawean tidak melarang nelayan lain mencari ikan di Perairan Bawean. “Tapi, jangan menggunakan jaring cantrang karena alam rusak. Kami yang merasakan kesusahan mencari ikan bila alam rusak,”kata seorang nelayan.  Muhdar, nelayan lain menambahkan masyarakat nelayan Tanjung Anyar serius untuk memberantas cantrang.

“Karena sangat dirasakan sekali dampak dari cantrang terhadap nelayan. Semakin hari semakin dekat dengan pesisir pantai dan berpengaruh dengan hasil tangkapan ikan nelayan sekitar. Maka kami sebagai nelayan berkomitmen bagaimana pulau Bawean bebas dari pada cantrang,”tegas Muhdar pada wartawan pada Selasa, 14 Maret 2022.  Ia menyebut, perahu nelayan yang menggunakan cantrang itu di buru karena dua kali beroperasi menggunakan cantrang. “Sudah kami ingatkan tapi tidak digubris,”katanya. 

Ketua Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Ridwan H.S., sangat menyayangkan tindakan cantrang di Pulau Bawean. Selain itu perahu tersebut sudah terhitung dua kali melakukan aktivitas cantrang di Pulau Bawean. “Bahkan pernah ada saling lempar batu dan es batu antar nelayan Bawean dengan nelayan cantrang,” jelasnya. 

Para nelayan dan KNB  melaporkan ke petugas penegak hukum, Sat Polair Bawean. Dikabarkan, polisi air sudah mengamankan 15 kru termasuk nakhoda kapal yang menggunakan cantrang itu. (yad)

Nelayan dan Polisi Air Bawean Amankan Nelayan Menggunakan Cantrang  Selengkapnya

Dituntut 2 Tahun, Nelayan Cantrang Minta Keringanan Hukuman

GRESIK,1minute.id – Ifan Suparno, 32, terdakwa perkara perikanan, larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl kembali di sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan digelar ruang Tirta dengan ketua majelis Wiwin Arodawanti yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang lanjutan mendengar pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa Ifan, Fasichatus Sakdiyah. Dalam pledoi Sakdiyah meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan. Sebab, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian selama 2 tahun dianggap terlalu berat oleh terdakwa Ifan Suparno. 

“Sebab, terdakwa adalah tulangpunggung keluarga,”kata perempuan berjilbab itu. Selain itu, Sakdiyah mendalihkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan hasil tangkapan cantrang ikan 2 ton tidak ditangkap di Perairan Pulau Bawean melainkan di wilayah Slumbu. Usai pembacaan pledoi, majelis meminta JPU untuk melakukan tanggapan atas pledoi terdakwa. Jaksa penuntut akan memberikan replik secara tertulis pada sidang berikutnya pada Kamis lusa, 28 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, Ifan Suparno ditangkap polisi air bersama nelayan Pulau Bawean karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18/ 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian menuntut terdakwa kapten kapal Ifan Suparno, 32, dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp 30 juta subsider 3 bulan atas tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dilarang cantrang yang dapat merusak ekosistem laut.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Amandemen UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun,”tegas Arga saat membacakan tuntutan pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin. 

Dalam penangkapan itu, pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Guci tersimpan di Pulau Bawean. Akan tetapi, dua buah guci diduga peninggalan Dinas Ming tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan.(yad)

Dituntut 2 Tahun, Nelayan Cantrang Minta Keringanan Hukuman Selengkapnya

Guci Kuno Diduga Era Dinasti Ming Terjaring Nelayan Cantrang, Hebohkan Pegiat Lingkungan Bawean


GRESIK,1minute.id – Pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Penemu Guci itu adalah seorang nelayan cantrang. Nelayan itu menggunakan alat penangkap ikan pukat harimau-nama lain-cantrang atawa trawl.

Siapa nelayan itu belum diungkap identitasnya. Pasalnya, nelayan itu kini sedang dalam proses penyidikan di Polair Polres Gresik. Proses hukum karena nelayan tersebut menggunakan alat penangkap ikan yang telah dilarang oleh pemerintah karena dianggap bisa merusak ekosistem laut. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

Ketua Bidang Pengembanagan Sumberdaya Laut dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean Abd.Saddam Mujib menyatakan, guci namanya martaban jar atau storage jar diduga berasal dari Tiongkok. “Kebanyakan dari masa Dinasti Qing dan Ming. Tapi banyak juga yang kayak gini produksi Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam,”kata Saddam dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu,11 Agustus 2021.

Ia mengatakan tempat penemuan martaban jar itu dari dulu menjadi alur pelayaran yang ramaidilalui kapal-kapal dari China, Timur Tengah. Juga, dari kerajaan Majapahit sama Sriwijaya biasa lalu lalang dengan membawa muatan berupa komoditas dagang seperti keramik dan tembikar sama produk rempah kita atau tekstil India. “Guci atau martaban jar itu sekarang disimpan di rumah seorang warga Bawean,”katanya.

GUCI KUNO : Guci kuno atau Martaban Jar itu terjaring alat penangkap ikan menggunakan cantrang diperkirakan Pulau Bawean. Penggunaan cantrang dilarang karena merusak ekosistem laut. (foto : pegiat Konservasi Bawean for 1minute.id)

Saddam menambahkan penemuan Guci kono tersebut sebagai indikasi bahwa perairan laut Bawean kaya akan harta karun bawah laut. “Apalagi penemuannya di perairan barat pulau Bawean dimana di daerah tersebut ada BMKT,”kata Saddam. 

Untuk diketahui Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam  (BMKT) adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun.

Saddam melanjutkan perairan laut Jawa merupakan daerah lalu lalangnya kapal kapal China, Portugis, dan lain pada sekitar abad ke-17 sampai pertengahan abad ke-19. “Penemuan guci tersebut bisa menjadi daya tarik wisatawan nantinya dan sebaiknya dibuatkan semacam museum barang antik yang ditemukan di perairan Bawean,”harap Saddam.

Kabarnya,penemuan guci kuno itu telah dilaporkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto. Namun, perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 sehingga belum melakukan penelitian terkait penemuan guci kuno itu.  “Iya kami sudah melaporkan temuan guci kuno ke BP3 Trowulan,”kata Muhammad, Ketua Perkumpulan Konservasi Bawean. (yad)

Guci Kuno Diduga Era Dinasti Ming Terjaring Nelayan Cantrang, Hebohkan Pegiat Lingkungan Bawean Selengkapnya