Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Penistaan Agama,Perkawinan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu, 16 November 2022. Pelimpahan tahap dua perkara perkawinan manusia dengan kambing.

Usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (barbuk) Kejari Gresik melakukan penahanan keempat tersangka perkara nyeleneh yang menjadi perhatian masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu. Keempat tersangka itu adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, oknum anggota DPRD Gresik juga pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. 

Tersangka berikutnya adalah Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik Polres Gresik bersama empat tersangka tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan.

TAHAP DUA : Nur Hudi Didin Ariyanto, tersangka dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing di kantor Kejari Gresik pada Rabu, 16 November 2022 ( Foto: Istimewa)

Tim Jaksa Penuntut melakukan pemeriksaan administratif keempat tersangka dan barang bukti (Barbuk). Barbuk diantaranya, seekor kambing betina bernama “Sri Rahayu”, mempelai wanita dalam perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing itu.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, ke empat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh Polres Gresik lansung dilakukan penahanan badan oleh JPU selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Ke empat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan,”kata Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.

“Sedangkan, barbuk berupa handphone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian dipersidangan,”imbuh Ludy.

Masih menurutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan. Masing-masing tersangka akan kami sangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE.

“Dari indentitas yang diterima salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan di kirim ke Rutan Banjarsari,”jelasnya.

Seperti diberitakan, pernikahan manusia dengan kambing dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada Minggu, 5 Juni 2022. Pesanggerahan itu milik oknum anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan pernikahan seorang lelaki dengan seekor kambing secara Islam itu adalah penistaan terhadap agama. 

Penyidik Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka, yaitu  Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Selama proses penyidikan penyidik Polres Gresik melakukan proses penahanan keempat tersangka. Namun, proses penyidikan dan masa penahanan selama 60 kali keempat tersangka mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. (yad)

Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Penistaan Agama,Perkawinan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

Empat Orang Terduga Terlibat Pernikahan Manusia dengan Kambing, Komisi Fatwa MUI Gresik Nyatakan Penistaan Agama Islam 

GRESIK,1minute.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik memutuskan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama Islam. Keempat orang yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik murtad. 

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertambah dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, PCNU Gresik diwakili KH Rofiq, ketua PD Muhammadiyah Gresik M In’am dan Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik KH Abdul Muiz Zuhri. 

PERMOHONAN MAAF: (ki-ka) Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Syaifullah, Syaiful Arif dan Kresna ketika menyatakan permohonan maaf dan mengucapkan syahadat di saksikan oleh tokoh agama dari empat ormas keagamaan di Aula Masjid Agung Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Rakor Komisi Fatwa MUI Gresik dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir menjelang Azan Duhur, sekitar pukul 11.45 WIB. “Setelah melalui pembahasan dapat disimpulkan pernikahan manusia dengan kambing adalah perbuatan penodaan agama,”kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq dalam Konferensi Pers di Aula Kantor MUI Gresik di Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis,9 Juni 2022.

Berikut hasil pendapat dan sikap MUI Gresik:

Rekomendasi Komisi Fatwa MUI Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022

PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN

MUI KABUPATEN GRESIK BERSAMA ORMAS ISLAM KABUPATEN GRESIK TENTANG MENYIKAPI PERNIKAHAN MANUSIA DENGAN DOMBA

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan adanya pernikahan manusia dengan domba yang terjadi di Pesanggrahan Kramat Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik pada Hari Ahad, 05 Jul 2022 pukul 15:00 WIB dengan menggunakan tata cara nikah secara Agama Islam yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik bersama Ormas Islam Kabupaten Gresik tekah melakukan karifikasi dan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut :

1. Melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam 

2. Penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan shighot dan tatalaksana dalam pernikahan di atas adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusian, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik

yang merupakaan kota santri

3. Jika kesemuanya diyalaki sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua yang terlibat di dalamnya dihukumi keluar dari Islam 4. Semua yang terlibat aktif didalamnya wajib; 

    a Bertobat dengan taubat Nauha. 

    b. Meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan tersebut dikategorikan sebagai penodaan agama Islam. Untuk itu MUI Gresik bersama Orman felam Kabupaten Gresik merekomendasikan 

1. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut 3. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secars tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum. 

4. Masyarakat muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam 

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum seraya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktifitas penodaan agama dan melaporkannya kepada yang berwenang. (yad)

Empat Orang Terduga Terlibat Pernikahan Manusia dengan Kambing, Komisi Fatwa MUI Gresik Nyatakan Penistaan Agama Islam  Selengkapnya

AMPG Lapor ke Polisi, Potensi Menimbulkan Zoophilia, Ritual Nyeleneh Perkawinan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) melaporkan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing ke Polres Gresik pada Rabu, 8 Juni 2022. Sebagaian warga lainnya melaporkan ke DPRD Gresik karena diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Gresik.

AMPG menempuh jalur hukum karena ritual di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik oknum anggota DPRD Gresik di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu telah mencedarai perasaan umat beragama. Selain itu, ritual yang dilakukan pada Minggu sore, 6 Juni 2022 berpotensi menimbulkan disorietasi seksual kepada orang tua hingga anak-anak. 

“Kami mengecam ritual itu. Sudah kami laporkan ke Polres Gresik,”tegas Umi Khulsum, juru bicara AMPG ditemui di Gedung DPRD Gresik pada Rabu, 8 Juni 2022. “Apa pun alasannya ritual itu tidak mendidik dan mencedarai umat beragama,”lanjutnya.

Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik itu diterima oleh Briptu Titin. “Kami juga punya video ritual tersebut,”tegasnya. Aktivis pembela anak dan perempuan di Kota Wali ini, menganggap ritual yang kemudian berdalih untuk konten media sosial itu tidak mendidik masyarakat. “Riitual itu malah bisa menimbulkan Zoophilia,”katanya. 

Zoophilia adalah penyimpangan seksual manusia kepada binatang. Ada juga menyebut Kitsao Gona yakni seorang pria yang melakukan hubungan seks menyimpang dengan seekor kambing. “Ini tentu meracuni psikologis orang. Terutama anak-anak setelah melihat video tersebut,”katanya.  Video ritual beredar luas. (yad)

AMPG Lapor ke Polisi, Potensi Menimbulkan Zoophilia, Ritual Nyeleneh Perkawinan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

DPRD Tunjuk Mujib Ridwan, Koordinator Penyelidikan Oknum Anggota Dewan di Perkawinan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Pimpinan DPRD Gresik menunjuk Mujib Ridwan sebagai koordinator di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.  Penunjukan Wakil Ketua DPRD Gresik itu 

karena ada dugaan oknum pimpinan di BK hadir dalam ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan seekor kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu sore, 6 Juni 2022.

Pernikahan tak lazim antara manusia dengan seekor kambing itu mendapat banyak kecaman. Mulai dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir hingga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH Mansoer Shodiq. 

Sejumlah elemen warga di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik juga mengutuk acara tersebut. Mereka mendesak BK DPRD Gresik melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi berat kepada oknum anggota DPRD Gresik itu. Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik ngeluruk gedung parlemen berlokasi di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik pada Rabu, 8 Juni 2022. Aliansi WC Gresik ini membawa seekor kambing ke dalam gedung parlemen. 

Sementara Aliansi Masyarakat Peduli Gresik melaporkan ritual pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu ke Polres Gresik pada Rabu, 8 Juni 2022. 

Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menegaskan pihaknya bersama pimpinan DPRD Gresik sepakat untuk menuntaskan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota DPRD Gresik. “Untuk penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD akan dipimpin oleh pak Mujib (Mujib Ridwan, Wakil Ketua DPRD Gresik,,Red),”kata Abdul Qodir ketika menui para pengunjuk rasa dari Aliansi WC Gresik pada Rabu, 8 Juni 2022.

Dalam proses penyelidikan nanti, legislator PKB asal Kecamatan Wringinanom itu berjanji akan transparan kepada masyarakat sesuai dengan tata tertib DPRD Gresik. “Ada sidang terbuka dan ada sidang tertutup. Silakan masyarakat mengikuti bila sidang terbuka tersebut,”kata Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu. 

Qodir mengakui sejak ritual pernikahan manusia dengan kambing itu viral mendapatkan banyak telepon dari masyarakat yang mengecam perilaku nyeleneh di Pesanggrahan milik oknum anggota DPRD Gresik itu. “Dan, hari ini kami di DPRD Gresik sudah menerima tiga pengaduan dari masyarakat,”ungkapnya. Salah satunya, pengaduan dari Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik. (yad)

DPRD Tunjuk Mujib Ridwan, Koordinator Penyelidikan Oknum Anggota Dewan di Perkawinan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

KH Mansoer Shodiq : Mengecam Pernikahan Manusia dengan Kambing, Haram!

GRESIK,1minute.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengecam pernikahan nyeleneh manusia dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo. MUI berencana menggelar rapat bersama Komisi Fatwa MUI Gresik pada Kamis lusa, 9 Juni 2022. 

Agenda undangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq-Abdul Munif itu adalah Rapat Koordinasi Menyikapi tentang Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing. 

Ketua MUI Gresik KH M. Mansoer Shodiq membenarkan telah mengundang Komisi Fatwa MUI Gresik untuk membahas pernikahan nyeleneh antara manusia dengan seekor kambing itu. “Iya benar. Kami mengundang Komisi Fatwa MUI,”ujarnya.  Selain Komisi Fatwa MUI Gresik, rapat koordinasi itu akan menghadirkan semua yang terlibat dalam hajatan nyeleneh itu. 

Diantaranya, mempelai pria, memimpin pernikahan , pemilik rumah serta sejumlah saksi dalam pernikahan yang menghebohkan warga KotaSantri-sebutanlain-Kabupaten Gresik itu.”Mereka yang terlibat dalam acara itu (hajatan pernikahan manusia dengan kambing) nanti kami undang semua,”kata Kiai Mansoer dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Selasa, 7 Juni 2022.

Menurut Kiai Mansoer, pihaknya menyesalkan dan mengecam adanya hajatan pernikahan antara manusia dengan kambing itu. “Dan apa yang telah terjadi (pernikahan manusia dan hewan) adalah perbuatan haram. Berdosa,”tegas Kiai Mansoer. Yang kedua, tambahnya, apa yang mereka lakukan itu menyalahi kondratnya sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang mulia. 

Menurut ajaran agama pernikahan dilakukan antara laki-laki dengan perempuan. Kiai Shodiq mengutip jargon orang Jawa. Diantaranya, pernikahan antara wong lanang dengan wong wadon (pernikahan dilakukan antara laki-laki dengan perempuan). “Nah iki kok manusia dengan hewan,”katanya. Karena itulah, Kiai Mansoer sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut. Ia mengecamnya. Apalagi, kejadian pernikahan antara manusia dengan hewan itu terjadi di Kabupaten Gresik. “Kabupaten Gresik dikenal sebagai Kota Wali , Kota Santri,”ujarnya dengan nada lirih, prihatin. 

Kabupaten Gresik memiliki dua Waliyullah yakni Syakh Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri. Semestinya sebagai warga Gresik harus menjunjung tinggi norma-norma agama. Dan yang keempat, Kiai Shodiq mendorong yang bersangkutan segera taubat, mohon ampun kepada Allah SWT.

PROSESI PERKAWINAN: Begini suasana prosesi perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo di salah satu Pesanggrahan di Kecamatan Benjeng pada Minggu, 5 Juni 2022 ( Foto skrenshot)

Untuk diketahui perkawinan manusia dengan kambing betina itu digelar pada Minggu, 5 Juni 2022. Hajatan itu dilakukan di salah satu Pesanggrahan di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Pernikahan itu disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar, termasuk salah satu oknum anggota DPRD Gresik. Belakangan kabarnya mengaku pernikahan manusia dengan seekor kambing betina itu konten di medsos. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengecam pernikahan yang tidak lazim itu. Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir berjanji secepatnya meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik untuk melakukan klarifikasi. 

“Ini sangat keterlaluan, artinya kalau LGBT saja di tolak oleh masyarakat. Menungso podo menungso (manusia dengan manusia) ditolak. Dengan alasan apa pun berdalih membuat konten atau alasan apa pun tidak mendidik,”tegas Abdul Qodir kepada wartawan pada Senin, 6 Juni 2022. Belakangan, setelah ritual nyeleneh itu viral di medsos mereka berdalih pernikahan itu dilakukan untuk konten medsos. (yad)

KH Mansoer Shodiq : Mengecam Pernikahan Manusia dengan Kambing, Haram! Selengkapnya