Kejari Gresik Penuhi Janji, Tahan PPBJ di Diskoperindag Gresik, Terduga Korupsi Hibah Barang UMKM Gresik

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik memenuhi janji untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial J.P. Sekitar pukul 17.22 WIB lelaki yang menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa atau PPJB, bukan pejabat pembuat komitmen di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik itu digiring ke mobil tahanan kejaksaan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Tersangka dalam dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik mengenakan rompi dengan tangan terborgol ke depan itu terus merunduk. Selain tersangka berinisial J.P, penyidik seksi pidana khusus atau Pidsus Gresik menghadirkan tersangka berinisial FDAP, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik yang telah ditahan sejak Kamis malam, 10 Oktober 2024.

“Kehadiran tersangka FDAP untuk klarifikasi barang bukti dan konfrontasi keterangan dengan tersangka berinisial JP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana kepada wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024. Kajari Nana Riana yang  didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki melanjutkan kehadiran tersangka FDAP untuk menuntaskan pemberkasan dengan harapan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya. 

“Karena perkara sebelumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” imbuh Kajari Nana Riana. Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Sekitar pukul 15.45 WIB, pemeriksaan terhadap tersangka berinisial J.P. dihentikan untuk menjalankan Salat Asar. Tersangka di kawal oleh tiga orang jaksa. Saat itu, tersangka masih belum memakai rompi warna merah dengan ornamen warna hitam. Setelah itu, tersangka J.P kembali ke ruang penyidik. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim dokter RSUD Ibnu Sina Gresik berjumlah tiga orang keluar dari kantor kejaksaan. “Semuanya dalam kondisi sehat,” ujar seorang paramedis menjawab pertanyaan wartawan di teras kantor Kejari Gresik.

Pernyataan paramedis semakin menguatkan sinyalemen bahwa tersangka berinisial J.P akan dilakukan pascapemeriksaan sebagai tersangka. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, tersangka J.P,  jaksa penyidik di seksi Pidsus berencana melakukan penahanan bersamaan dengan tersangka FDAP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik. Akan tetapi, penahanan terhadap tersangka J.P ditangguhkan karena kondisi kesehatan tidak fit. Asam lambung tinggi. Sehingga, penahanan baru dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. (yad)

Kejari Gresik Penuhi Janji, Tahan PPBJ di Diskoperindag Gresik, Terduga Korupsi Hibah Barang UMKM Gresik Selengkapnya

Satu Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik Dikabarkan akan Ditahan Kejari Gresik

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik dikabarkan akan melakukan penahanan satu tersangka lagi dalam dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM.

Tersangka yang bakal ditahan itu berinisial J.P. Ia adalah pejabat pembuat komitmen di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik. Tersangka JP telah memenuhi panggilan dari penyidik seksi pidana khusus atau Pidsus Kejari Gresik. “Tadi jam 1-an (13.00 WIB) tersangka datang. Sekarang masih proses pemeriksaan,” kata sumber 1minute.id pada Senin, 14 Oktober 2024. 

“Tunggu saja, nanti pak kajari (Nana Riana,Red) yang akan rilis,” imbuhnya. Pada Kamis malam, 10 Oktober 2024, Kepala Seksi atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda sempat mengabarkan akan ada satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah UMKM di Diskoperindag Gresik. “Senin nanti (14 Oktober 2024) akan ada penahanan lagi,” katanya pada Kamis malam, 14 Oktober 2024.

Sekitar pukul 15.00 WIB ini sejumlah wartawan mulai berdatangan di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Suasana di lobi kantor Korp Adhyaksa masih lengang. Bila benar, lelaki berinisial J.P, pejabat pembuat komitmen di Diskoperindag Gresik ditahan akan menambah jumlah aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang menjadi pesakitan. 

Tersangka J.P akan menyusul pejabat sebelumnya yang berinisial FDAP.  Ia adalah Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik. Tersangka perempuan ini ditahan pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.20 WIB. Sebelum ditahan, tersangka FDAP menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB. 

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548. 

Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. (yad)

Satu Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik Dikabarkan akan Ditahan Kejari Gresik Selengkapnya

Giliran Kabid Koperasi, UKM Diskoperindag Gresik Ditahan Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik on fire. Setelah menahan Kepala Desa ; Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pada Kamis malam, 10 Oktober 2024 Korp Adhyaksa menahan Kepala Bidang Koperasi dan UKM di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik berinisial FDAP.

“Iya kita tahan. Ini melanjutkan perkara sebelumnya,” ujar Kajari Gresik Nana Riana kepada wartawan di kantor Kejaksaan pada Kamis malam, 10 Oktober 2024. 

Tersangka FDAP tiba di kantor kejaksaan di Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis, 10 Oktober 2024. FDAP tidak sendirian. Ia bersama tersangka lainnya berinisial J.P, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Gresik. Akan tetapi, tersangka J.P urung tahan karena sedang dalam kondisi tidak sehat. 

Sekitar pukul 19.30.WIB pemeriksaan terhadap FDAP selesai. Tersangka kemudian makan malam di ruang penyidik Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Gresik. Dalam sebuah video yang sempat dilihat wartawan 1minute.id tersangka FDAP terlihat lahap menyantap makanan. Setelah selesai makan malam, atau sekitar pukul 20.20 WIB tersangka FDAP dengan tangan diborgol keluar dari ruangan menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan atau Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Tersangka dikawal sejumlah petugas kejaksaan di antaranya ada Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda masuk mobil. Sempat terjadi ketengangan antara jurnalis dengan oknum kejaksaan. Sebab, wartawan dilarang mengambil foto dari jarak dekat. “Nanti Senin ada (penahanan) lagi. Silakan mendekat. Kalau yang malam ini tersangka perempuan punya anak kecil. Dan tersangka korporatif,” kata oknum jaksa tersebut.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548. 

Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. (yad)

Giliran Kabid Koperasi, UKM Diskoperindag Gresik Ditahan Kejari Gresik  Selengkapnya

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta

GRESIK,1minute.id – Ryan Febrianto, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Surabaya. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik pekan ini. 

Sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU,  terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran atau Pokir di Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022 itu mengembalikan uang kerugian negara yang diembatnya kepada Kejari Gresik. 

Uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp.860, 2 juta tepatnya Rp 860.211.600. Uang ratusan juta dalam nominal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diserahkan melalui kuasa hukumnya, Rizal Hariyadi dan Patner. Meski telah menggembalikan uang kerugian negara, tidak menghapus pidana dalam perkara dugaan korupsi yang membelit Ryan itu.  

Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja seksi Pidana Khusus atau Pidsus dan Seksi Perdata, Tata Usaha alias Datun Kejari Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pihak kami Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi senilai Rp 860.211.600,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024.

Ia melanjutkan uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang di korupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Rizal Hariyadi, kuasa hukum Ryan Febrianto menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara ini bagain dari ikhtikad baik dari kliennya.

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” ucapnya.

Ditempat sama, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pokir untuk usaha kecil dan menengah atau UKM di Diskoperindag Gresik tidak berhenti pada dua terdakwa yakni Ryan Febrianto, penyedia barang dan  MF, mantan Kepala Diskoperindag Gresik. 

Untuk dua tersangka lainnya,  yakni JP yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa atau PPBJ Diskoperindag Gresik dan FDAP, menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.

Setelah audit, ia memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir dilanjutkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Rencana pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadukan Negri (PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(yad) 

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta Selengkapnya

Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Jadi 4 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM DI Diskoperindag Gresik 

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik bertambah dua orang menjadi empat orang. Dua tersangka baru itu adalah Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Gresik dan  Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM di Diskoperindag Gresik.

“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yakni tersangka Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Senin, 26 Februari 2024. Kedua tersangka itu, imbuhnya, diduga kuat ikut bersama-sama dan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi hibah UMKM.

“Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan,” katanya. 

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, sudah ada 4 tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 itu. Dua diantaran empat tersangka dilakukan penahanan adalah Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi berinisial RF, sebagai penyedia jasa ditahan sejak 28 November 2023, dan mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah ditahan sejak 22 Februari 2024.

Seperti diberitakan,  Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548. (yad)

Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Jadi 4 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM DI Diskoperindag Gresik  Selengkapnya

Bambang Suhartono, Tersangka Pokmas Jatim Kembalikan Kerugian Negeri Rp 1,3 Miliar, Tunai!

GRESIK,1minute.id – Bambang Suhartono, tersangka dugaan korupsi anggaran Pokmas Pemprov Jatim 2013 mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,3 miliar. Mantan anggota DPRD Jatim itu mengembalikan kerugian negara melalui kuasa hukum Purwadi. 

“Alhamdulilah, hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar secara tunai,” jelas Kajari Gresik Nana Riana di Kantor Kejari Gresik pada Kamis, 7 September 2023.

Kajari Nana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky melanjutkan, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidananya.Akan tetapi, pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. “Perkara akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

“Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliqr pada perkara ini,” katanya. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. “Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman. Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adanya potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar. (yad)

Bambang Suhartono, Tersangka Pokmas Jatim Kembalikan Kerugian Negeri Rp 1,3 Miliar, Tunai! Selengkapnya

Diperiksa 5 Jam, Jaksa Kejari Gresik Langsung Menahan Rusdiyanto, Kades Roomo

GRESIK,1minute.id – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menahan Rusdiyanto pada Senin, 29 Agustus 2022.

Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Desa (Kades) dua periode itu memakai masker biru donker dengan tulisan BUMN dibagian kanan. Tangannya diborgol tapi ditutupi dengan rompi warna oranye. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) periode 2016, 2017 dan 2018. 

“Saya luruskan ya.Tersangka R (Rusdiyanto,Red) diduga menyalagunakan APBDes. Bukan Anggaran Dana Desa (ADD),”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantornya pada Senin, 29 Agustus 2022.

Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik ada potensi kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Namun, Alifin enggan menjelaskan detailnya modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Rusdiyanto. ‘Nanti, dalam persidangan akan dibeberkan melalui surat dakwaan di muka persidangan,”katanya. 

Seperti diberitakan, tersangka Rusdiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022. Rusdi-panggilan-Rusdiyanto tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri,  Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB.

Pukul 13.30 WIB tim dokter berjumlah 3 orang dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba di kantor Kejari Gresik. Sekitar pukul 15.06 WIB selesai melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka. 

Sebelumnya  tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes (bukan Anggaran Dana Desa/ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah 

kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. (yad)

Diperiksa 5 Jam, Jaksa Kejari Gresik Langsung Menahan Rusdiyanto, Kades Roomo Selengkapnya

Hitung Potensi Kerugian Negara, Kejari Gresik Sinergi dengan Inspektorat dan DPUTR Melakukan Cek Fisik di Desa Roomo

GRESIK,1minute.id – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan penyelisikan dugaan korupsi di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.  Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Kini, jaksa penyidik mulai melakukan kerugian negara dalam perkara penyelewengan Dana Desa (DD) periode 2016-2018. Untuk menghitung kerugian negara, penyidik Kejari Gresik meminta bantuan inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. 

Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) itu dilibatkan untuk melakukan cek fisik sejumlah pekerja yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar itu. Cek fisik dilakukan selama 3 hari mulai Senin sampai Rabu, 7-9 Februari 2022. Pada Senin, 7 Februari 2022, tim dari inspektorat dan DPUTR mengawali dari aset kantor Desa. Mulai dari alat elektronik seperti komputer hingga peralatan kantor lainnya.

Hari kedua, pada Selasa, 8 Februari 2022 tim inspektorat dan DPUTR berfokus pada pekerjaan infrastruktur jalan. Pekerjaan pavingisasi di RT 01 sampai 05. Selain pavingisasi jalan, pengecekan menyasar pembangunan sarana dan prasarana pemakaman, sumur bor dan drainase. 

Hari ketiga, pada Rabu , 9 Februari 2022 mengagendakan melakukan pengecekan fisik lainnya. Akan tetapi,  rencana tersebut urung dilakukan. 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, pengecekan fisik sarana, prasarana serta aset desa untuk menghitung potensi kerugian negara. Apakah pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan RAB (Rencana anggaran biaya).

“Setelah pemeriksaan fisik selesai dilakukan, kemudian dilakukan perhitungan adanya kerugian negara oleh Inspektorat,”kata Dymas kepada wartawan pada Rabu, 9 Februari 2022. Untuk diketahui, korp Adyaksa turun melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket dan puldata) setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. 

Masyarakat menengarai adanya patgulipat atau dugaan penyalahgunaan anggaran di desa tersebut. Dugaan penyelewengan uang negara antara lain adalah dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan khusus (BK) , sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA)  periode 2016-2018. 

Pasalnya, masyarakat merasa janggal terkait pembangunan dilakukan oleh  pemerintah desa setempat selama 3 tahun terakhir. “Kami berharap kepada kejaksaan untuk segera mengungkap semua dugaan penyelewengan di sana,”kata seorang warga setempat itu. Masyarakat melaporkan ke kejaksaan sejak 2020. (yad)

Hitung Potensi Kerugian Negara, Kejari Gresik Sinergi dengan Inspektorat dan DPUTR Melakukan Cek Fisik di Desa Roomo Selengkapnya