Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Jadi 4 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM DI Diskoperindag Gresik 

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik bertambah dua orang menjadi empat orang. Dua tersangka baru itu adalah Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Gresik dan  Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM di Diskoperindag Gresik.

“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yakni tersangka Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Senin, 26 Februari 2024. Kedua tersangka itu, imbuhnya, diduga kuat ikut bersama-sama dan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi hibah UMKM.

“Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan,” katanya. 

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, sudah ada 4 tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 itu. Dua diantaran empat tersangka dilakukan penahanan adalah Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi berinisial RF, sebagai penyedia jasa ditahan sejak 28 November 2023, dan mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah ditahan sejak 22 Februari 2024.

Seperti diberitakan,  Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548. (yad)