Polres Gresik Amankan Pemuda Pasuruan Diduga Pelaku TPKS Anak di Panceng 

GRESIK,1minute.id – Entah apa yang ada dibenak pemuda berinisial A.R, 28 tahun. Pemuda asal Pasuruan itu tega melakukan perbuatan asusila kepada anak berusia 8 tahun. Kini, pemuda A.R, harus meringkuk di rumah tahanan (rutan) Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, dugaan tindak pidana asusila yang dialami anak korban berinisial N.K. berusia 8 tahun terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Panceng.

Orang tua anak korban yang melaporkan dugaan tindak pidana asusila itu ke Polres Gresik pascakejadian. Berdasarkan laporan itu, kata AKP Arya, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kejadian itu bermula saat korban berjalan pulang usai bermain di sekitar lokasi kontrakan pelaku.

Saat melintas di bagian belakang rumah, pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Setelah pintu dikunci, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Untuk melancarkan aksinya sekaligus membungkam korban, pelaku menggunakan modus pemberian uang dan susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya. Anak korban yang polos tidak mempan ancaman pelaku tetap menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Laporan kemudian dibuat secara resmi ke Polres Gresik dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/POLRES GRESIK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan warga bersama anggota Polsek Panceng kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. “Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan mudah percaya kepada orang asing maupun orang di sekitar lingkungan yang menunjukkan perilaku mencurigakan,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual. “Segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat, melalui hotline 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Keamanan anak merupakan tanggung jawab kita bersama dan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (yad)

Polres Gresik Amankan Pemuda Pasuruan Diduga Pelaku TPKS Anak di Panceng  Selengkapnya

Polres Gresik Ungkap 92 Kasus, 136 Tersangka, Curat Kasus Paling Menonjol Selama 2025

GRESIK,1minute.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik meliris hasil ungkap kasus selama 2025. Januari hingga 20 Desember 2025. Selama 12 bulan di era kepemimpinan AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik berhasil mengungkap 92 kasus dengan 136 tersangka. 

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi perkara yang bisa diungkap di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik yakni 24 kasus dengan 37 tersangka. Diurutan kedua, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 23 kasus dan 36 tersangka. Berikutnya di posisi ketiga, perjudian 21 kasus dengan 28 tersangka ; persetubuhan anak terdapat 8 kasus dengan 8 tersangka, serta kasus pengeroyokan 6 kasus dengan 16 tersangka. 

Tingginya, kasus persetubuhan dan pengeroyokan adalah fenomena baru di Kabupaten yang memiliki julukan Kota Santri ini. Padahal tahun sebelumnya, 2024, perkara 3C (curat, curanmor dan curas) masih mendominasi perkara yang bisa di ungkap oleh korp Bhayangkara ini. 

Kasus pencurian dengan kekerasan alias Curas ada 3 kasus dengan 4 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap dua tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) 2 kasus dengan 2 tersangka, pencabulan anak 2 kasus dengan 2 tersangka, pembuangan bayi 1 kasus dengan 1 tersangka, dan hubungan darah 1 kasus dengan 1 tersangka. 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Polres Gresik mencatat berbagai capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Serta perlindungan terhadap warga di wilayah hukum Kabupaten Gresik,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Jumat lalu, 19 Desember 2025.

Keberhasilan itu, alumnus Akpol 2006 ini, hasil kerja sama lintas sektor dari Polres Gresik dan Forkopimda kita berhasil mengamankan ratusan tersangka. Ia mencontohkan salah satu kasus yang berhasil diungkap kurang dari 24 jam yakni pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia yang jasadnya dibuang di Kedamean, Gresik.

Untuk kasus yang ditangani baru-baru ini, lanjutnya, pihaknya mengungkap kasus aplikasi Go matel R4 dan menetapkan 2 orang tersangka. “Aplikasi tersebut sangat meresahkan masyarakat. Karena bisa digunakan debt collector atau pelaku kejahatan yang mengaku debt collector untuk mencuri kendaraan dari nasabah yang gagal bayar,” ujar AKBP Rovan.

Di aplikasi tersebut, tambahnya, ternyata ada 1,7 juta data nasabah yang sangat rentan apabila digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena itu, Satreskrim Polres Gresik hadir untuk memberikan keamanan untuk melindungi privasi data pribadi kepada seluruh pelanggan agar tidak disalah gunakan,” tegasnya. (yad)

Polres Gresik Ungkap 92 Kasus, 136 Tersangka, Curat Kasus Paling Menonjol Selama 2025 Selengkapnya

Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025 & Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

GRESIK,1minute.id –  Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2025 di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 19 Desember 2025.  Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya kesiapsiagaan penuh aparat keamanan dalam mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Gresik.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu serta dihadiri, di antaranya Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari, Dandenpom Gresik Lettu (CPM) I Nyoman Gede, Ketua Umum MUI Gresik KH Ainur Rofiq Toyyib, Kepala Kesbangpol Nanang Setiawan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik.

Kehadiran lintas elemen ini mencerminkan kuatnya sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama momentum Nataru.

Pasukan apel terdiri dari gabungan personel TNI-Polri, meliputi Denpom, Kodim 0817, Garnisun, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Polairud, Intelkam, dan Satreskrim. Selain itu, sejumlah instansi pendukung turut dilibatkan, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, RAPI, Senkom, hingga Pramuka Saka Bhayangkara.

Dalam amanatnya, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa Operasi Lilin Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini difokuskan pada pengamanan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan, dengan estimasi pergerakan nasional mencapai 119,5 juta orang.

“Apel ini merupakan pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana prasarana. Kita dituntut memberikan pelayanan maksimal, terutama menghadapi tantangan cuaca ekstrem dan potensi bencana alam yang diperkirakan meningkat pada periode Nataru,” ujar AKBP Rovan saat membacakan amanat Kapolri.

Beberapa penekanan strategis dalam pengamanan Nataru antara lain penerapan rekayasa lalu lintas di jalur arteri dan kawasan wisata, pengamanan dan sterilisasi tempat ibadah, antisipasi potensi terorisme melalui langkah preventive strike, serta kesiapsiagaan penanggulangan bencana dengan menyiagakan tim SAR dan posko terpadu di wilayah rawan banjir dan longsor.

Sebelum amanat disampaikan, Kapolres Gresik mengajak seluruh peserta apel untuk menundukkan kepala dan memanjatkan doa bersama bagi para korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera dan daerah lainnya.

“Jadikan pengamanan Nataru ini sebagai kebanggaan dan niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ladang ibadah. Keberhasilan operasi ini merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. yad)

Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025 & Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh Selengkapnya

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

GRESIK,1minute.id – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. 

Aplikasi tersebut kerap kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam. “Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Jumat, 19 Desember 2025.

AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue. “FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail. Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya. Ironisnya, data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan. “Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal. (yad)

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4 Selengkapnya

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres Gresik mengamankan empat orang yang diduga menjual data pribadi tanpa izin. Ada 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin. Pencurian data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Gresik. 

Kejahatan siber ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dari patroli tersebut, petugas mendapati informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat. Data debitur tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik. Termasuk data debitur yang berada di luar Kabupaten Gresik turut disebarkan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu  (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang di Mapolres Gresik pada Kamis, 18 Desember 2025.

Iptu Komang menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut.

“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya. Hingga saat ini, data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Iptu Komang.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi debt collector ilegal. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, segera melapor ke kepolisian. “Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (yad)

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur Selengkapnya

Polres Gresik dan Polsek Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis,  Liburan Panjang Nataru Aman dan Nyaman

GRESIK,1minute.id – Libur panjang Nataru di mulai Sabtu, 20 Desember 2025 hingga Minggu, 4 Januari 2026. Bila warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik sudah merencanakan liburan luar kota tak perlu risau.

Sebab, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik untuk menjamin keamanan harta benda masyarakat. Polres Gresik resmi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak bepergian atau mudik, sebagai langkah preventif menekan potensi tindak kriminalitas selama musim liburan.

Layanan penitipan kendaraan ini dipusatkan di Gedung Parkir Wicaksana Laghawa Mapolres Gresik, serta tersedia di seluruh area parkir Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Gresik. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya apa pun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, program ini merupakan bentuk kehadiran Kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya saat banyak rumah ditinggal kosong karena pemiliknya mudik.

“Penitipan kendaraan gratis ini kami sediakan agar masyarakat bisa menjalani libur Nataru dengan tenang. Kendaraan yang dititipkan akan berada di lingkungan kantor polisi dengan pengawasan petugas selama 24 jam,” ujar AKBP Rovan di Mapolres Gresik pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menambahkan, layanan tersebut juga menjadi upaya konkret Polres Gresik dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meningkat saat momen libur panjang.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu datang ke Mapolres Gresik atau Polsek terdekat, melapor kepada petugas jaga, serta menunjukkan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Prosedur yang sederhana ini diharapkan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan.

Kehadiran layanan penitipan kendaraan gratis ini mendapat apresiasi sebagai wujud pelayanan prima Polri kepada masyarakat. Selain memberikan kenyamanan bagi para pemudik, program ini juga diharapkan mampu mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gresik selama perayaan Nataru. (yad)

Polres Gresik dan Polsek Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis,  Liburan Panjang Nataru Aman dan Nyaman Selengkapnya

Jelang Nataru, Satlantas Polres Gresik Lembur Nyemprot Jalan Bopeng di Ruas Jalan Deandles 

GRESIK,1minute.id –  Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) volume kendaraan semakin padat. Pun di ruas jalan Deandles, di Gresik bagian Utara atau pantura.

Sayangnya kondisi jalan nasional itu banyak bopeng. Rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Wabil khusus pengendara sepeda motor. Kondisi itu yang membuat Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik harus ngelembur melakukan survei sekaligus penandaan jalan rusak. Jalan yang berlubang kemudian disemprot cat warna putih agar pengguna jalan terhindar dari kecelakaan. 

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan yang diprediksi meningkat selama arus libur akhir tahun tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan 

dengan menyasar sepanjang Jalan Raya Deandles, Kecamatan Manyar ini dipimpin langsung oleh Ipda Andreas Dwi A, selaku Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik, bersama personel Unit Kamsel.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan sejumlah titik jalan berlubang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Untuk meminimalkan risiko, Satlantas Polres Gresik segera melakukan tindakan cepat dengan memberi tanda berupa lingkaran menggunakan cat semprot (pylox) pada lubang-lubang jalan tersebut. Penandaan ini berfungsi sebagai peringatan visual agar pengendara lebih waspada saat melintas.

Selain penanganan awal di lapangan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi aktif antara Polres Gresik dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sebagai pihak berwenang, guna percepatan perbaikan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat. “Kami telah melakukan survei jalur dan berkoordinasi dengan BBPJN agar perbaikan segera dilakukan. Penandaan jalan berlubang ini adalah langkah cepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang arus mudik dan balik Nataru yang diperkirakan meningkat,” ujar AKP Nur Arifin.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan kendaraan, terutama saat melintasi jalur rawan dan kondisi jalan yang belum sepenuhnya diperbaiki. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. (yad)

Jelang Nataru, Satlantas Polres Gresik Lembur Nyemprot Jalan Bopeng di Ruas Jalan Deandles  Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom 

GRESIK,1minute.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengerebek rumah terduga pengedar narkoba di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YH, 20 tahun dan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 9,1 gram.

Barang bukti lain yang ikut sita dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 pukul 14.00 WIB itu, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani melalui Sie Humas Polres Gresik pada Kamis, 11 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas Kasat Resnarkoba. (yad)

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom  Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik dan Dishub Lakukan Ramcheck, Ipda Andreas : Jangan Main-main Soal Keselamatan Penumpang 

GRESIK,1minute.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur bersama Dishub Gresik dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar pengecekan keselamatan kendaraan (ramcheck) terhadap sejumlah armada bus di Terminal Bunder pada Selasa, 9 Desember 2025.

Pengawasan terhadap moda transportasi publik diperketat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini menjadi salah satu upaya preventif dalam mengantisipasi tingginya arus perjalanan masyarakat saat libur akhir tahun, sekaligus memastikan angkutan umum yang beroperasi dalam kondisi layak, aman, dan siap mengangkut penumpang jarak jauh.

Pelaksanaan ramcheck dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, mewakili Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin. Sedikitnya 10 unit bus antarkota dan tujuan wisata menjalani pemeriksaan menyeluruh. Pengujian teknis meliputi kondisi pengereman, ban, lampu, wiper, dan kelengkapan alat keselamatan penumpang. Selain itu, petugas memverifikasi dokumen laik jalan (KIR), perizinan trayek, serta persyaratan operasional lainnya.

Tidak hanya inspeksi teknis, tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada sopir dan awak bus mengenai pentingnya menjaga kesiapan armada selama periode libur panjang. Mereka diminta memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan guna meminimalkan potensi kecelakaan.

“Ramcheck ini bentuk langkah preventif menyambut libur Nataru 2026. Kami minta tidak ada yang main-main soal keselamatan penumpang. Mulai dari kondisi teknis kendaraan hingga kelengkapan dokumen harus 100 persen laik jalan,” tegas Ipda Andreas.

Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan tindakan tegas apabila ditemukan armada yang tidak memenuhi standar keselamatan. Hal itu dinilai penting sebagai bentuk perlindungan dan jaminan keamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum.

Melalui kegiatan ramcheck yang dilaksanakan secara rutin dan intensif ini, pemerintah daerah bersama kepolisian berharap layanan transportasi di wilayah Gresik dapat berjalan aman, nyaman, serta bebas dari ancaman gangguan keselamatan sepanjang periode Nataru tahun ini. (yad)

Satlantas Polres Gresik dan Dishub Lakukan Ramcheck, Ipda Andreas : Jangan Main-main Soal Keselamatan Penumpang  Selengkapnya

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id –  Tindak pidana asusila terhadap anak kembali terjadi di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berinisial S. Lelaki 59 tahun itu tinggal di Kecamatan Sidayu.

Korban seorang anak berusia 16 tahun. Ia masih pelajar Sekolah Menengah Atas. Korban adalah tetangga pelaku itu saat ini sedang hamil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah menangkap pelaku pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso dilakukan sehari setelah orang tua korban melaporkan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh semua lelaki itu ke Polres Gresik. Korban melapor pada Kamis, 4 Desember 2025. Respon cepat anak buah AKP Arya Widjaja, Kasatreskrim Polres Gresik ini patut mendapatkan apresiasi. 

“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri di Mapolres Gresik pada Senin, 8 Desember 2025. Menurut keterangan polisi, korban berinisial AK, 16 tahun. Ia berstatus pelajar. Sedangkan, tersangka adalah tetangga korban. 

Polisi menerima laporan  pada Kamis, 4 Desember 2025. Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang meyakinkan. Sehari kemudian, tetapnya 20 jam polisi menjemput terduga pelaku berinisial S, 59 tahun dirumahnya.

Kasus ini, bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus ini terbongkar.

Polisi turut mengamankan beberapa pakaian korban, kerudung abu-abu, Bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, Singlet putih. “Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Ipda Hendri. 

Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut. Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.

“Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya. (yad)

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi Selengkapnya