Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup lelaki berusia 63 tahun terancam tragis. Sebab, kakek asal Krian, Sidoarjo ini terancam hukuman 10 tahun kurungan. Pasalnya, ia tertangkap basah membawa sabu-sabu. Lelaki berinisial M itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. 

Dari tangan kakek 63 tahun itu, anak buah  AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Gresik mengamankan kristal bening diduga SS dengan berat kotor kurang lebih 1,182 gram. “Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui AKP Ahmad Yani pada Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Malam itu, terduga disinyalir sedang transaksi jual beli barang haram tersebut. 

Dalam diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dan mengamankan barang bukti alias barbuk, antara lain, sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang siap edar alias paket hemat (pahe) dengan berat kotor 1,182 gram. 

Kemudian plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong atau alat hisap lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, smartphone seta satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik  Selengkapnya

Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para penjual minuman keras alias minuman beralkohol di Gresik belum membuat jera para pelakunya. Ditengarai sanksi bagi penjual terhadap pelaku tindak pidana ringan atau tipiring ringan. 

Pada Kamis, 27 November 2025, Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik melakukan penertiban peredaran miras di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Ada dua tempat, yakni warung kopi di kawasan perumahan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme dan kios tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.

Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga menjelang dini hari itu, tim Turjawali Samapta Polres Gresik mengamankan dua orang dan menyita puluhan botol mihol berbagai merek. 

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” ujar AKP Satriyono pada Jumat, 28 November 2025.

Di warkop Desa Padeg, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung, berinisial A.P. diamankan bersama barang bukti. Operasi dilanjutkan menuju wilayah Kecamatan Duduksampean. Petugas kemudian menemukan sebuah kios mencurigakan di tepi jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di berbagai sudut dan kolong almari.

“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” tambah AKP Satriyono. Ia menegaskan bahwa penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik tak pernah lelah melakukan edukasi untuk menekan angka kecelakaan lalu di wilayah hukum Polres Gresik. Dalam operasi Zebra Semeru 2025, selain penindakan tilang elektronik dan konvensional. Juga, dilakukan pencegahan melalui sosialisasi untuk keselamatan bagi pengendara.

Pada Rabu, 26 November 2025, Kesatuan yang dipimpin oleh AKP Nur Arifin, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Gresik melakukan sosialisasi kepada komunitas pengemudi ojek online (ojol). Sosialisasi dilakukan di Warung Ojol di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Jajaran Satlantas menyampaikan berbagai imbauan penting terkait keselamatan berkendara dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025.

Pengemudi ojek online dipilih sebagai sasaran utama karena tingginya intensitas mobilitas mereka yang setiap hari berinteraksi langsung dengan dinamika lalu lintas. Keselamatan dalam berkendara tak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada penumpang serta pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini menitikberatkan pada sejumlah pelanggaran prioritas yang dominan terjadi di lapangan. Salah satunya adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara, yang kerap dilakukan pengemudi ojol saat menerima pesanan hingga memantau navigasi. “Kami memahami bahwa ponsel adalah alat kerja utama rekan-rekan ojol. Karena itu, kami mengimbau agar penggunaannya tetap bijak dan aman,” ujar AKP Nur Arifin.

Ia menekankan agar pengemudi selalu menepi di lokasi aman ketika harus mengecek aplikasi atau membaca rute perjalanan. “Berhenti sejenak untuk memastikan arah perjalanan lebih aman daripada memecah konsentrasi di tengah kepadatan jalan,” tambah perwira tiga balok di pundak itu.

Selain itu, korp sabuk putih itu juga mengingatkan pentingnya menjaga kecepatan dalam batas wajar, serta memastikan helm terpasang dengan benar setiap saat. Kedisiplinan mematuhi arus lalu lintas dan rambu-rambu juga menjadi poin utama, mengingat pengemudi ojol sering melintasi kawasan padat yang menuntut kewaspadaan tinggi.

Melalui pendekatan dialogis ini, Satlantas Polres Gresik berharap para pengemudi ojek online dapat meningkatkan kewaspadaan dan konsistensi dalam menjaga keselamatan selama bekerja.

“Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung hingga 30 November mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan. Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Gresik. Semoga setiap perjalanan selalu tiba dengan selamat,” tutup AKP Nur Arifin. Inisiatif kolaboratif antara kepolisian dan komunitas ojol ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam menciptakan ruang lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat. (yad)

Satlantas Polres Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Selengkapnya

Resmob Polres Gresik Bekuk Pemuda Hobi Nyeleneh Fantasi Seksual dengan Pakaian Dalam Wanita asal Lamongan

GRESIK,1minute.id – Pemuda berinisial RAS ini memiliki hobi nyeleneh. Pemuda asal Lamongan itu dikabarkan kerap mencuri pakaian dalam, seperti celana dalam atau bra. Pakaian dalam itu digunakan untuk berfantasi liar. 

Kini, pemuda 27 tahun harus menanggung hobi nyeleneh itu. Ia ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik. Penangkapan RAS dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. “Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melalui siaran pers pada Senin, 24 November 2025.

Dalam pemeriksaan awal, RAS mengakui bahwa dirinya mencuri bra milik korban berinisial DAS di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia juga mengaku bahwa aksinya dilakukan karena dorongan fantasi seksual dan barang-barang hasil curian disimpan di kamar rumahnya.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat mengecek jemuran, korban menemukan salah satu pakaian dalamnya hilang. Setelah meminta rekaman CCTV tetangga, terlihat seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah marun mengambil pakaian tersebut. Korban melaporkan ke Polres Gresik. 

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan memimpin langsung serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan keterangan warga, hingga analisa rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, tim menemukan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh seorang pria bernama RAS, 27, warga Kabupaten Lamongan.

Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy gress rakitan 2025 nopol S-3523-JDC, satu helm warna putih, satu jaket hoodie warna hitam, satu sandal selop hitam–putih, satu bra warna merah hitam, satu bra warna merah marun, satu bra warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Resmob Polres Gresik Bekuk Pemuda Hobi Nyeleneh Fantasi Seksual dengan Pakaian Dalam Wanita asal Lamongan Selengkapnya

Ratusan Peserta Tunjukkan Aksi Terbaik di Kompetisi Marching Band Kapolres Gresik Cup 2025

GRESIK,1minute.id –  Ratusan anak Taman Kanak-kanak (TK) se-Kabupaten Gresik mengikuti Lomba Marching Band Kapolres Gresik Cup 2025 di Gelanggang Olahraga (GOR) Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Gresik pada Sabtu, 22 November 2025. 

Lapangan Indoor berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik sesak peserta dan orang tua serta guru. UMKM pun menuai berkah karena dagangan mereka laris manis. Kompetisi marching band ini dibuka oleh Kapala Bagian SDM Polres Gresik Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto. Tampak hadir pejabat utama Polres Gresik diantaranya, Kabag Logistik Polres Gresik AKP Windu Priyo.

Dalam amanatnya, Kompol Syabain menegaskan bahwa kejuaraan marching band tidak hanya sekadar perlombaan seni dan musik, tetapi juga merupakan wahana yang sarat dengan nilai pembentukan karakter. “Marching Band adalah simbol disiplin, kerja sama, kreativitas, sportivitas, dan semangat juang. Nilai-nilai ini sejalan dengan tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama Polres Gresik dengan Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Kabupaten Gresik diharapkan dapat menciptakan ruang positif bagi generasi muda untuk menunjukkan bakat, memupuk kreativitas, dan menyalurkan energi ke arah yang produktif. “Kami percaya, generasi yang kreatif dan berkarakter adalah pondasi bagi masa depan Kabupaten Gresik yang aman, maju, dan berprestasi,” imbuhnya.

Kompol Syabain pun mengingatkan kepada dewan juri kompetisi untuk fair play, menjaga objektivitas dan integritas dalam proses penilaian. Sedangkan, kepada peserta, perwira satu melati di pundak itu, berpesan agar menjadikan ajang ini bukan hanya tentang meraih kemenangan, tetapi juga sebagai pengalaman membentuk mental dan kedisiplinan.

“Kemenangan terbesar adalah kegigihan, keberanian, dan disiplin dalam setiap proses latihan yang telah kalian jalani,” tuturnya. Kompetisi pun berlangsung seru. Peserta TK/KB Muslimat NU 29 Mahkota Gresik, diantaranya. (yad)

Ratusan Peserta Tunjukkan Aksi Terbaik di Kompetisi Marching Band Kapolres Gresik Cup 2025 Selengkapnya

Jabatan Strategis di Polres Gresik Diisi Wajah-wajah baru, Berikut nama-namanya !

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sebelas perwira mulai pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), Ajun Komisari Polisi (AKP) hingga Komisaris Polisi (Kompol).

Pejabat baru itu menempati posisi strategis. Ada Kapolsek, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) hingga Waka Polres Gresik diisi wajah-wajah baru. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Sertijab berlangsung khidmat. Rotasi jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/1277/X/KEP./2025 serta SPRIN Kapolres Gresik Nomor SPRIN/1261/X/KEP./2025 mengenai pengukuhan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Jawa Timur.

Berikut nama-nama wajah baru yang menempati posisi strategis di Polres Gresik yakni : 

1. Wakapolres Gresik: Kompol Shabda Purusha Putra menggantikan Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro

2. Kasat Lantas: AKP Nur Arifin menggantikan AKP Rizki Julianda Putera Buna

3. Kasat Reskrim: AKP Arya Widjaya menggantikan AKP Abid Uais Al-Qarni

4. Kasat Samapta: AKP Satriyono menggantikan AKP Heri Nugroho

5. Kasat Polairud: AKP I Nyoman Ardita menggantikan Iptu Arifin

Penyegaran jabatan juga dilakukan di enam Polsek wilayah Gresik:

1. Kapolsek Manyar: Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin menggantikan AKP Dante Anan Irawanto

2. Kapolsek Panceng: AKP Khoirul Alam menggantikan Iptu Nasuka

3. Kapolsek Sidayu: Iptu Suharto menggantikan AKP Khoirul Alam

4. Kapolsek Gresik Kota: Iptu Muhammad Kevin Ramadhan menggantikan Iptu Suharto

5. Kapolsek Menganti: AKP Arif Rahman menggantikan AKP Moch. Dawud

6. Kapolsek Wringinanom: Iptu Ahmad Fahri menggantikan Iptu Sutamat

Rotasi ini diharapkan mampu menghadirkan energi baru serta memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban di masing-masing wilayah hukum Polres Gresik.

AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan mengembangkan kompetensi personel sekaligus memperkuat kinerja institusi.

“Mutasi adalah bagian dari dinamika organisasi, dengan semangat pengabdian. Setiap pejabat memiliki peran penting dalam menguatkan kinerja Polres Gresik ke depan,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.

Kapolres juga meminta para pejabat baru untuk segera melakukan penyesuaian, memahami karakteristik wilayah tugas, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat maupun instansi terkait.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada para pejabat lama yang dinilai telah memberikan dedikasi selama bertugas di Polres Gresik. “Semoga pengalaman di Gresik menjadi bekal berharga untuk penugasan selanjutnya,” ujarnya. (yad)

Jabatan Strategis di Polres Gresik Diisi Wajah-wajah baru, Berikut nama-namanya ! Selengkapnya

Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual pada perempuan. Kali ini, kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Ujungpangkah yang digiring ke rumah tahanan Polres Gresik.

Sebelumnya, ayah melakukan rudapaksa kepada anaknya selama 4 tahun, sejak anak masih di bangku sekolah menengah pertama pada 2021. Sedangkan, kejadian di Ujungpangkah ini, korbannya, anak berkebutuhan khusus berusia 20 tahun. Dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah kakek berinisial S itu. Pelaku dan korban bertetanga. 

Kronologi Kejadian, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban bermain ke rumah pelaku. Bukan kali pertama korban yang ABK bermain ke rumah pelaku berinisial S, 75 tahun itu. Sebab, korban dan pelaku adalah bertetanga. Saat kejadian yang memilukan itu terjadi, rumah kakek S dalam kondisi sepi. Entah setan apa yang merasuki pikiran lelaki lanjut usia itu. Pelaku memberi uang Rp 2.000 kepada korban agar korban menurutinya.

Orang tua korban melihat anak gadisnya keluar dari kamar pelaku pun curiga. Apalagi selama dua hari pascakejadian, kondisi anak juga berbeda. Pada 30 Oktober 2025, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik dengan Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso melakukan serangkaian penyelidik dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelakunya, berinisial S, 75 tahun pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Ujungpangkah.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 18 November 2025. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.

Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas.Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi. “Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tutupnya. (yad)

Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Hari ini Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Di Gresik ada 7 Fokus untuk Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan 

GRESIK,1minute.id – Operasi Zebra Semeru 2025 mulai hari ini, Senin, 17 November 2025. Serentak di wilayah Polda Jatim. Ops Zebra akan berlangsung sampai 30 November 2025. Fokus meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan.

Di Polres Gresik menandai dimulainya Ops Zebra Semeru menggelar Apel Pasukan di halaman Mapolres Gresik di Jalan Raya Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Kegiatan ini menjadi bentuk pengecekan akhir kesiapan seluruh personel sebelum operasi diterapkan secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Gresik.

Hadir dalam kegiatan antara lain Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, para Kabag, Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta unsur TNI dari Kodim 0817, Denpom, dan Garnisun. Kehadiran Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Gresik mencerminkan kuatnya sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan operasi.

Dalam amanatnya, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, bahwa Jawa Timur merupakan wilayah dengan tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi.

“Provinsi Jawa Timur adalah wilayah dengan mobilitas tertinggi kedua setelah DKI Jakarta. Pertumbuhan ekonomi yang positif turut menaikkan volume kendaraan, yang berdampak pada meningkatnya risiko pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Rovan.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim hingga Oktober 2025 terdapat 22.815 kejadian kecelakaan, 2.792 korban meninggal dunia. AKBP Rovan menilai angka tersebut sebagai peringatan keras bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak.

Operasi Zebra Semeru 2025 mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif yang humanis untuk membentuk perilaku berkendara lebih tertib. Tujuh sasaran pelanggaran utama meliputi:

1. Tidak menggunakan helm SNI

2. Tidak memakai sabuk pengaman

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Melawan arus

5. Pengendara di bawah umur

6. Melebihi batas kecepatan

7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak layak jalan

Penindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement alias tilang elektronik, yakni ETLE Statis, ETLE Mobile, dan Tilang Manual, dengan komposisi 95% ETLE dan 5% manual. Tilang manual sementara dibatasi hanya oleh perwira guna menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. “Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melaksanakan reformasi,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Menutup amanatnya, AKBP Rovan meminta seluruh personel mengedepankan profesionalisme selama operasi berlangsung. “Laksanakan tugas dengan ikhlas. Kedepankan langkah preemtif dan edukatif. Tegakkan hukum secara tegas namun humanis. Jaga integritas, dan hindari segala bentuk pelanggaran,” pesan perwira dua melatih di pundak itu. (yad)

Hari ini Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Di Gresik ada 7 Fokus untuk Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan  Selengkapnya

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang lelaki berusia 40 tahun. Ia berinisial F.H, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

F.H. ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila alias rudapaksa. Korbannya? Ini yang bikin orang ngelus dada. Prihatin. Sebab,  tindakan yang dilakukan oleh FH diluar nalar waras manusia. Tersangka F.H tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2021 hingga 2025. Sejak anak di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. “Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” terang AKBP Rovan di Mapolres Gresik pada Rabu, 12 November 2025. 

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Perbuatan itu kali pertama dilakukan pada Juli 2021, saat korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP.

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025. Modus tersangka, lanjut Kapolres, dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya. Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.

“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” tambahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh. “Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkas Kapolres Gresik.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021 Selengkapnya

Polres Gresik Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, Datangi TKP, Happy Ending!

GRESIK,1minute.id – Kawasan Jalan Betoyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik heboh pada Ahad siang, 9 November 2025.Warga panik setelah beredar kabar adanya dugaan pembuangan bayi yang dilaporkan melalui hotline 110.

Benarkah ? “Setelah kami lakukan pengecekan di TKP, tidak ditemukan adanya kasus pembuangan bayi. Insiden ini murni pertengkaran rumah tangga,” ujar petugas di lapangan.

Begini ceritanya ! Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pasangan suami-istri, Suhariadi dan Eka Amalia Putri, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan. Siang itu, Suhariadi selesai ngamen di wilayah Sidayu dan Bungah. Di lokasi tersebut, sang suami diketahui menenggak minuman keras bersama teman-temannya.

Melihat hal itu, Eka Amalia menegur suaminya dan mengajak pulang. “Sudah punya anak kok masih mabuk, apa tidak kasihan anakmu,” ujar polisi menirukan ucapan Eka Amalia. Pertengkaran berlanjut di perjalanan menuju rumah. Sesampainya di Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Manyar, keduanya berhenti dan kembali adu mulut. Dalam emosi, sang istri menyerahkan bayi perempuan mereka yang baru berusia empat bulan kepada sang suami sambil berkata: “Iki lo anakmu, gowoen (Ini lho anakmu, bawa).”

Suhariadi bukannya menggendong buah hatinya itu. Ia malah meletakkan bayi berinisial SNV di tepi jalan dan pergi begitu saja ke arah utara. Aksi tersebut sontak membuat warga panik dan melaporkannya ke polisi sebagai dugaan pembuangan bayi.

Beruntung, bayi dalam kondisi sehat dan segera diamankan warga serta petugas yang datang ke lokasi. Setelah situasi dipastikan aman, kedua orang tua bayi tersebut langsung diberikan pembinaan dan bimbingan oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa respon cepat petugas merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam melindungi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keselamatan anak.

“Setiap laporan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa harus segera ditindaklanjuti. Respons cepat ini penting agar tidak ada ancaman nyata yang luput, sekaligus mencegah penyebaran informasi keliru,” tegas AKBP Rovan. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat. (yad)

Polres Gresik Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, Datangi TKP, Happy Ending! Selengkapnya