Satrreskrim Polres Gresik Tangkap Terduga Debt Collector Menganiaya Istri & Ibu Debitur Bank Plecit 

GRESIK,1minute.id – Seorang diduga debt collector beraksi di wilayah Desa Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ia menagih dua debitur yang nunggak pembayaran utang ke bank plecit alias bank thitil alias rentenir dengan cara kekerasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik pun turun tangan.

Satuan yang dipimpin oleh AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik itu menangkap pemuda berinisial MMT, 27, di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme. Pelaku MMT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan,  bahwa insiden bermula pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Petang itu, pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah, 40, dengan maksud menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” ungkap AKP Arya di Mapolres Gresik pada Senin, 29 Desember 2025.

Cekcok pun tak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus RT setempat.

Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,”  beber perwira tiga balok di pundak itu. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Selain itu, pihak kepolisian menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Satrreskrim Polres Gresik Tangkap Terduga Debt Collector Menganiaya Istri & Ibu Debitur Bank Plecit  Selengkapnya

Libur Nataru, Pantai Delegan Padat , Satpolair Polres Gresik Pantau Aktivitas Wisatawan Mandi Air Laut

GRESIK,1minute.id – Pantai Delegan masih menjadi favorit masyarakat. Di liburan Natal dan Tahun (Nataru) destinasi pasir putih di Pantai Utara (Pantura) Gresik tepatnya di Desa Delegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik ramai.

Ratusan bahkan ribuan wisatawan berkunjung ke salah satu destinasi wisata di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik itu. Polres Gresik melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolair) meningkatkan pengamanan di kawasan wisata Pantai Dalegan itu. Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polair Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita, bersama sejumlah personel, yakni Aiptu Pudji Santoso, Aipda Saji, dan Brigpol Machfudhi. 

Fokus pengamanan diarahkan pada pengawasan aktivitas wisatawan yang memadati kawasan pantai selama masa libur panjang. Petugas melakukan pemantauan secara intensif, khususnya terhadap pengunjung yang beraktivitas mandi di laut.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi kecelakaan laut, mengingat tingginya jumlah wisatawan yang datang saat libur Nataru. Selain pengawasan, personel Satpolair juga aktif memberikan imbauan kepada wisatawan agar selalu waspada, mengutamakan keselamatan diri, serta mematuhi batas aman pantai yang telah ditetapkan dan diberi tanda oleh pengelola wisata.

Kasat Polair Polres Gresik turut mengedukasi para orang tua agar senantiasa mengawasi anak-anaknya saat beraktivitas di area pantai. Tak hanya itu, perhatian juga diberikan kepada pengelola perahu wisata dengan menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan pelayaran, termasuk kewajiban penggunaan life jacket bagi seluruh penumpang.

“Melalui pengamanan yang intensif ini, Polres Gresik berharap seluruh rangkaian kegiatan wisata selama libur Natal dan Tahun Baru di Pantai Dalegan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menikmati liburan dengan rasa nyaman dan tenang,” ujar Kasat Polair AKP I Nyoman Ardita. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Libur Nataru, Pantai Delegan Padat , Satpolair Polres Gresik Pantau Aktivitas Wisatawan Mandi Air Laut Selengkapnya

Gelap Mata, Sikat Motor Tetangga, Terekam CCTV Ditangkap Polsek Duduksampeyan

GRESIK,1minute.id – Pemuda asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan. Ia berinisial S, 41 tahun. Pelaku ditangkap karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ia gelap mata, mengasak sepeda motor milik Ratinah, 45 tahun, tetangganya. Identitas pelaku terungkap setelah polisi mencermati rekaman CCTV di sekitar perlintasan Kereta Api di Duduksampeyan. Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial S, 41, warga Desa Tambakrejo. Tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik korban, Ratinah, 45, tetangganya. 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat rakitan 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC di depan rumahnya. Selang 30 menit kemudian korban keluar rumah. Tetapi, motor sudah raih. “Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” jelas AKP Hendrawan.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno serta rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku mengarah kepada S. “Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun kendaraan diparkir di depan rumah sendiri. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Gelap Mata, Sikat Motor Tetangga, Terekam CCTV Ditangkap Polsek Duduksampeyan Selengkapnya

Ribuan Umat Kristiani Aman dan Nyaman Beribadat, Perayaan Natal 2025 di Gresik Kondusif

GRESIK,1minute.id – Perayaan Natal 2025 berlangsung khidmat. Umat kristiani menjalankan ibadat, misa natal dengan suka cita. Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra bersama Asisten Setkab Gresik Suprapto serta Kodim 0817/Gresik memantau langsung misa Natal di sejumlah gereja pada Rabu malam, 24 Desember 2025.

Mereka mengunjungi diantaranya Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dan Gereja Santa Perawan Maria. Sekitar pukul 19.00 WIB, rombongan tiba di gereja katolik di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik. Rombongan disambut langsung oleh Romo Gregorius Sasar Harapan. Tampak juga Romo Suwaji.

Ribuan jemaat sedang melakukan misa natal juga ikut menyambut kedatangan perwakilan Forkopimda Gresik. “Kami sebagai umat Katolik, terus mendoakan Gresik semakin maju,” ujar Romo Gregorius di Altar Gereja St Perawan Maria pada Rabu, 24 Desember 2025.

Perayaan Natal 2025 berlangsung damai dan aman. Umat kristiani merayakan dengan penuh kebahagiaan. Kondisi aman dan kondusif ini tentu harapan semua warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik.  Kepolisian Resor (Polres) Gresik bersama semua stakeholder melakukan kerja ekstra keras untuk menciptakan suasana kondusif. 

Sebelum misa Natal, Polres Gresik melakukan sterilisasi semua gereja di Gresik. Di setiap gereja, personel melakukan sterilisasi secara menyeluruh meliputi area dalam gereja, altar, mimbar, kursi jemaat, hingga lingkungan sekitar gereja guna memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan.

Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, sterilisasi menjadi langkah utama Polres Gresik dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat. “Kami melakukan sterilisasi gereja untuk memastikan seluruh area ibadah benar-benar aman. Harapannya, dapat melaksanakan ibadah Natal dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat,” tegasnya. (yad)

Ribuan Umat Kristiani Aman dan Nyaman Beribadat, Perayaan Natal 2025 di Gresik Kondusif Selengkapnya

Satgas Pangan Sidak Harga Bapokting, Harga Cabai di Gresik Turun

GRESIK,1minute.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga di Pasar Baru Gresik dan Superindo Gresik. Sidak untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pengecekan dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi yang dipimpin Kanit IV Pidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi Nugroho, bersama perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog Jawa Timur dan Surabaya, Dinas Pertanian Gresik, Diskoperindag Kabupaten Gresik, serta Bagian Perekonomian Setda Gresik.

Dalam pengecekan tersebut, Satgas Pangan mencatat adanya penurunan harga cabai di Pasar Baru Gresik. Harga cabai rawit turun dari Rp 50.000 menjadi Rp40.000 per kilogram, sementara cabai merah besar turun signifikan dari Rp 45.000 menjadi Rp 25.000 per kilogram. Sementara itu, harga pokok lainnya, beras, gula, minyak goreng hingga daging sapi masih stabil.

“Stok kebutuhan bahan pokok dipastikan aman dan mencukupi hingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya pada Selasa, 23 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa Polres Gresik bersama instansi terkait akan terus melakukan monitoring dan pengawasan harga serta ketersediaan Bapokting guna menjamin stabilitas harga dan keamanan pasokan bagi masyarakat selama momentum HBKN. (yad)

Satgas Pangan Sidak Harga Bapokting, Harga Cabai di Gresik Turun Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik di Ramcheck Kendaraan, BNNK & Dokkes Tes Urine dan Kesehatan Sopir dan Kondektur

GRESIK,1minute.id – Volume kendaraan mulai meningkat di Kabupaten Gresik pada libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Tim gabungan terdiri dari Satlantas Polres Gresik, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Kodim 0817/Gresik semakin intensif melakukan rampcheck angkutan umum untuk mendukung kelancaran dan keselamatan arus transportasi.

Ramcheck hari ini, Selasa, 23 Desember 2025 dipusatkan di Terminal Bunder Gresik dilanjutkan dengan tes urine dan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi angkutan umum. Untuk tes kesehatan dan urine ini, tim gabungan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik dan Sie Dokkes Polres Gresik. 

Perwira Pengendali kegiatan dalam rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025 ini  yakni Ipda Achmad Andri Aswoko, Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, dan Iptu Sugioto, Kasi Dokkes Polres Gresik. 

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin menjelaskan, rampcheck dilakukan untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan angkutan umum, meliputi kondisi teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, serta kesiapan pengemudi dan kondektur.

“Selain pemeriksaan kendaraan, kami juga melakukan tes urine dan pengecekan kesehatan terhadap driver dan kondektur angkutan umum guna memastikan mereka bebas dari narkoba serta dalam kondisi sehat saat bertugas,” ujar AKP Nur Arifin.

Sementara itu, petugas Satlantas Polres Gresik juga memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi, kondektur, dan penumpang angkutan umum. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momentum Nataru.

Dari hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 20 driver dan kondektur mengikuti tes urine dan pemeriksaan kesehatan. Seluruhnya dinyatakan negatif narkoba dan dalam kondisi sehat, sehingga layak untuk mengemudikan angkutan umum. Melalui kegiatan ini, Polres Gresik berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna transportasi umum, serta meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025. (yad)

Satlantas Polres Gresik di Ramcheck Kendaraan, BNNK & Dokkes Tes Urine dan Kesehatan Sopir dan Kondektur Selengkapnya

Polres Gresik Amankan Pemuda Pasuruan Diduga Pelaku TPKS Anak di Panceng 

GRESIK,1minute.id – Entah apa yang ada dibenak pemuda berinisial A.R, 28 tahun. Pemuda asal Pasuruan itu tega melakukan perbuatan asusila kepada anak berusia 8 tahun. Kini, pemuda A.R, harus meringkuk di rumah tahanan (rutan) Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, dugaan tindak pidana asusila yang dialami anak korban berinisial N.K. berusia 8 tahun terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Panceng.

Orang tua anak korban yang melaporkan dugaan tindak pidana asusila itu ke Polres Gresik pascakejadian. Berdasarkan laporan itu, kata AKP Arya, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kejadian itu bermula saat korban berjalan pulang usai bermain di sekitar lokasi kontrakan pelaku.

Saat melintas di bagian belakang rumah, pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Setelah pintu dikunci, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Untuk melancarkan aksinya sekaligus membungkam korban, pelaku menggunakan modus pemberian uang dan susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya. Anak korban yang polos tidak mempan ancaman pelaku tetap menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Laporan kemudian dibuat secara resmi ke Polres Gresik dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/POLRES GRESIK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan warga bersama anggota Polsek Panceng kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. “Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan mudah percaya kepada orang asing maupun orang di sekitar lingkungan yang menunjukkan perilaku mencurigakan,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual. “Segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat, melalui hotline 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Keamanan anak merupakan tanggung jawab kita bersama dan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (yad)

Polres Gresik Amankan Pemuda Pasuruan Diduga Pelaku TPKS Anak di Panceng  Selengkapnya

Polres Gresik Ungkap 92 Kasus, 136 Tersangka, Curat Kasus Paling Menonjol Selama 2025

GRESIK,1minute.id – Kepolisian Resor (Polres) Gresik meliris hasil ungkap kasus selama 2025. Januari hingga 20 Desember 2025. Selama 12 bulan di era kepemimpinan AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik berhasil mengungkap 92 kasus dengan 136 tersangka. 

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi perkara yang bisa diungkap di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik yakni 24 kasus dengan 37 tersangka. Diurutan kedua, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 23 kasus dan 36 tersangka. Berikutnya di posisi ketiga, perjudian 21 kasus dengan 28 tersangka ; persetubuhan anak terdapat 8 kasus dengan 8 tersangka, serta kasus pengeroyokan 6 kasus dengan 16 tersangka. 

Tingginya, kasus persetubuhan dan pengeroyokan adalah fenomena baru di Kabupaten yang memiliki julukan Kota Santri ini. Padahal tahun sebelumnya, 2024, perkara 3C (curat, curanmor dan curas) masih mendominasi perkara yang bisa di ungkap oleh korp Bhayangkara ini. 

Kasus pencurian dengan kekerasan alias Curas ada 3 kasus dengan 4 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap dua tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) 2 kasus dengan 2 tersangka, pencabulan anak 2 kasus dengan 2 tersangka, pembuangan bayi 1 kasus dengan 1 tersangka, dan hubungan darah 1 kasus dengan 1 tersangka. 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Polres Gresik mencatat berbagai capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Serta perlindungan terhadap warga di wilayah hukum Kabupaten Gresik,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Jumat lalu, 19 Desember 2025.

Keberhasilan itu, alumnus Akpol 2006 ini, hasil kerja sama lintas sektor dari Polres Gresik dan Forkopimda kita berhasil mengamankan ratusan tersangka. Ia mencontohkan salah satu kasus yang berhasil diungkap kurang dari 24 jam yakni pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia yang jasadnya dibuang di Kedamean, Gresik.

Untuk kasus yang ditangani baru-baru ini, lanjutnya, pihaknya mengungkap kasus aplikasi Go matel R4 dan menetapkan 2 orang tersangka. “Aplikasi tersebut sangat meresahkan masyarakat. Karena bisa digunakan debt collector atau pelaku kejahatan yang mengaku debt collector untuk mencuri kendaraan dari nasabah yang gagal bayar,” ujar AKBP Rovan.

Di aplikasi tersebut, tambahnya, ternyata ada 1,7 juta data nasabah yang sangat rentan apabila digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena itu, Satreskrim Polres Gresik hadir untuk memberikan keamanan untuk melindungi privasi data pribadi kepada seluruh pelanggan agar tidak disalah gunakan,” tegasnya. (yad)

Polres Gresik Ungkap 92 Kasus, 136 Tersangka, Curat Kasus Paling Menonjol Selama 2025 Selengkapnya

Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025 & Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

GRESIK,1minute.id –  Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2025 di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 19 Desember 2025.  Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya kesiapsiagaan penuh aparat keamanan dalam mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Gresik.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu serta dihadiri, di antaranya Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari, Dandenpom Gresik Lettu (CPM) I Nyoman Gede, Ketua Umum MUI Gresik KH Ainur Rofiq Toyyib, Kepala Kesbangpol Nanang Setiawan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik.

Kehadiran lintas elemen ini mencerminkan kuatnya sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama momentum Nataru.

Pasukan apel terdiri dari gabungan personel TNI-Polri, meliputi Denpom, Kodim 0817, Garnisun, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Polairud, Intelkam, dan Satreskrim. Selain itu, sejumlah instansi pendukung turut dilibatkan, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, RAPI, Senkom, hingga Pramuka Saka Bhayangkara.

Dalam amanatnya, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa Operasi Lilin Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini difokuskan pada pengamanan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan, dengan estimasi pergerakan nasional mencapai 119,5 juta orang.

“Apel ini merupakan pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana prasarana. Kita dituntut memberikan pelayanan maksimal, terutama menghadapi tantangan cuaca ekstrem dan potensi bencana alam yang diperkirakan meningkat pada periode Nataru,” ujar AKBP Rovan saat membacakan amanat Kapolri.

Beberapa penekanan strategis dalam pengamanan Nataru antara lain penerapan rekayasa lalu lintas di jalur arteri dan kawasan wisata, pengamanan dan sterilisasi tempat ibadah, antisipasi potensi terorisme melalui langkah preventive strike, serta kesiapsiagaan penanggulangan bencana dengan menyiagakan tim SAR dan posko terpadu di wilayah rawan banjir dan longsor.

Sebelum amanat disampaikan, Kapolres Gresik mengajak seluruh peserta apel untuk menundukkan kepala dan memanjatkan doa bersama bagi para korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera dan daerah lainnya.

“Jadikan pengamanan Nataru ini sebagai kebanggaan dan niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ladang ibadah. Keberhasilan operasi ini merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. yad)

Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025 & Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh Selengkapnya

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

GRESIK,1minute.id – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. 

Aplikasi tersebut kerap kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam. “Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Jumat, 19 Desember 2025.

AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue. “FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail. Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya. Ironisnya, data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan. “Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal. (yad)

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4 Selengkapnya