Polres Gresik Gerebek Warkop Sediakan Miras Dekat Stasiun Indro 

GRESIK,1minute.id – Satuan Samapta Polres Gresik menggerebek warung kopi (warkop) yang menyediakan minum keras pada Jumat, 7 November 2025. Dalam penggerebak warkop berada di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Tim Turjawali menyita 28 botol miras Bali.

Puluhan botol miras dalam kardus itu disimpan salah satu kamar warkop milik lelaki berinisial AB, warga setempat tersebut. Penggerebekan itu dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110.

“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” terang Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho pada Jumat, 7 November 2025.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Kepada polisi, pemilik warkop berinisial AB mengaku sudah berjualan miras selama kurang lebih lima bulan. Miras itu diakuinya didapat dari toko online.

Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan. “Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambah AKP Heri.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline 110 atau “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Polres Gresik Gerebek Warkop Sediakan Miras Dekat Stasiun Indro  Selengkapnya

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian 

GRESIK,1minute.id – Rini Setyowati bisa  semringah lagi. Pasalnya, motor Honda Genio rakitan 2023 warna hijau yang digondol kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) ketika membeli pulsa bisa diselamatkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cerme bersama tim Resmob Polres Gresik.

Selain mengamankan motor perempuan tinggal di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, anak buah Iptu  Andik Asworo, Kapolsek Cerme juga menangkap satu dari dua pelaku. Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 60 menit meringkus pelakunya, berinisial KS, 26, warga Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik atau sekitar 6 kilometer dari lokasi kejadian. 

Menurut keterangan polisi kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 21.11 WIB. Malam itu, korban hendak membeli pulsa di konter handphone Habib 129 Cell. Saat itu, korban lupa mematikan sepeda motornya yang masih menyala di depan konter.

Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan berhenti di belakang motor korban. Diduga pelaku sudah menguntit korban sejak di jalan raya. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor yang masih menyala.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Ia kemudian melapor ke Polsek Cerme. Dari dalam jok motor tersebut juga terdapat sebuah handphone milik korban. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Barko Polres Gresik.

Sekitar pukul 21.50 WIB atau 40 menit pasca kejadian petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KS, 26), warga Kabupaten Pasuruan di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau dan satu unit handphone milik korban, serta beberapa barang lainnya yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo membenarkan pengungkapan cepat tersebut. “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian  Selengkapnya

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Bali

GRESIK,1minute.id – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bali. Pelaku berinisial H, 28, warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.

Butuh waktu panjang dan kerja ekstra keras tim yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan ininmengungkap dan menangkap pemuda bertubuh kekar itu.  Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, beberapa bulan sebelumnya.

Kasus berawal pada Rabu, 2 April 2025   sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban NR, 24, warga Giri, Kebomas, Gresik, memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah teman ibunya. Motor jenis Honda Beat warna merah putih nopol W 6602 AS sudah dikunci setir dan kunci dicabut.

Namun saat korban hendak pulang, motornya sudah tidak ada di tempat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan seorang laki-laki membawa kabur motor tersebut sekitar pukul 13.05 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Gresik Kota.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku melarikan diri ke Denpasar, Bali. Dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim Macan Giri melakukan pulbaket dan hunting di wilayah Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. 

“Tersangka berhasil kami amankan di tempat tinggal sementara untuk proyek pembangunan rumah di Denpasar, Bali,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Kamis, 6 November 2025.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kroman, Gresik. Setelah berhasil membawa motor curian, pelaku menjualnya di Kabupaten Sampang, Madura, dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat nopol W 6602 AS, warna merah putih, tahun 2017, yang diketahui milik korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Gresik. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Gresik. Ke mana pun mereka lari, pasti akan kami kejar. Ini bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Bali Selengkapnya

Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina, Polres Gresik Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar Apel Gelar Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di halaman Mapolres Gresik pada Rabu, 5 November 2025. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang memimpin apel untuk memastikan kesiapan seluruh personel, sarana, dan prasarana menghadapi berbagai kemungkinan bencana di wilayah Kabupaten Gresik. Melakukan antisipasi potensi bencana alam seiring datangnya musim hujan dan fenomena La Nina.

Di Kabupaten Gresik, memiliki potensi bencana hidrometeologi yakni banjir dan tanah longsor. Apel kesiapsiagaan ini juga menegaskan sinergi lintas instansi dan stakeholder dalam penanggulangan bencana. Selain jajaran internal Polres Gresik, kegiatan turut diikuti oleh unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat)  Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik.

Kapolres Rovan bersama pimpinan instansi terkait melakukan pemeriksaan pasukan dan peralatan, memastikan seluruh unit siap digerakkan kapan pun dibutuhkan. Dalam amanatnya, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman bencana.

“Apel ini merupakan bentuk pengecekan terhadap kesiapan personel maupun sarpras dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam. Diharapkan seluruh personel dan stakeholder dapat bersinergi secara sigap, cepat, dan tepat demi menjamin keselamatan masyarakat,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Ia mengingatkan bahwa secara geografis Indonesia berada di wilayah Ring of Fire, sehingga rentan terhadap berbagai bencana alam. Berdasarkan perkiraan Badan Meteologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), puncak musim hujan akan terjadi pada November 2025 hingga Januari 2026, dengan potensi La Nina yang bisa berlangsung hingga Februari 2026. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Ia turut mengutip arahan Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa negara harus selalu hadir untuk melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya, termasuk ancaman bencana alam. Untuk memperkuat kesiapsiagaan di lapangan, AKBP Rovan memberikan delapan poin penekanan kepada seluruh peserta apel: 

Pertama, Deteksi Dini dan Pemetaan Wilayah dengan melakukan pemetaan wilayah rawan bencana secara berkelanjutan bersama BMKG. Kedua, informasi dan Imbauan Kamtibmas dengan secara aktif menyampaikan peringatan dini dan imbauan kepada masyarakat. Ketiga, kesiapan Sarpras untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik pendukung evakuasi.

Keempat, simulasi rutin dengan menggelar latihan tanggap darurat secara berkala. Kelima, kecepatan respons dalam mengutamakan kecepatan dan ketepatan dalam evakuasi dan penyaluran bantuan.

Keenam, tugas kemanusiaan guna menjalankan tugas dengan empati, humanis, dan profesional. Ketujuh, laksanakan evaluasi berkelanjutan terhadap setiap tahapan penanggulangan bencana. Kedelapan, koordinasi Lintas Sektor.

Apel kesiapsiagaan ini diakhiri dengan pesan semangat kemanusiaan. Kapolres Gresik berharap seluruh elemen yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan dedikasi dan tanggung jawab tinggi demi keselamatan masyarakat Gresik. “Penanggulangan bencana bukan sekadar tugas kedinasan, tetapi panggilan kemanusiaan. Mari kita hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi rakyat,” pungkas AKBP Rovan. (yad)

Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina, Polres Gresik Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras Selengkapnya

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak

GRESIK,1minute.id – Seorang oknum marbot bernisial ANH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Lelaki berusia 66 tahun asal Sawahan, Surabaya itu diamankan karena diduga melakukan asusila terhadap anak di salah satu tempat ibadah di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

Lelaki yang patut disebut kakek itu terancam menghabiskan sisa hidupnya di hotel prodeo. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka ANH dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.  Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 4 November 2025.  Perwira tiga balok di pundak itu, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid. Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya. 

“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya. (yad)

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak Selengkapnya

Terduga Pelaku Curanmor Ngaku asal Bangkalan, Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Menganti

GRESIK,1minute.id – Seorang pria berinisial F terduga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menganti. Pemuda 28 tahun itu ditangkap usai beraksi di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, pada saat anggota unit Reskrim Polsek Menganti sedang melakukan patroli, mendapat informasi bahwa ada pencurian sepeda motor. Anggota segera ke mendatangi lokasi tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud pada Rabu, 29 Oktober 2025. Peristiwa terjadi Minggu, 26 Oktober 2025  sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir teras rumah korbsn Subiyono. Siang itu, pelaku berjalan kaki mencari sasaran dan melihat sepeda motor Honda Scoopy  yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Pelaku menggeser kendaraan tersebut. 

Aksi itu dipergoki korban dan spontan berteriak minta tolong. Maling… maling… maling. Pelaku kabur. Untuk menghilangkan jejak, pelaku baju dari hijau ke merah dan membuang tas di sekitar telaga desa. Warga dan polisi melakukan penyisiran dan menemukan tas berisi kunci letter T dan pembuka magnet kontak motor. Kemudian menangkap pelakunya. 

Identitas pelaku berinisial F, 28, warga Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang diamankan, satu unit Honda Scoopy rakitan 2024, Nopol W-4028-FQ (beserta STNK). Rekaman CCTV saat terduga hendak melakukan pencurian. Kunci letter T yang ditajamkan dan kunci/pembuka magnet kontak.Pakaian yang dipakai pelaku (baju hijau & merah), topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat.

“Modus operandi, pelaku menggunakan kunci letter T,” tegasnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Pelaki dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti dan terduga telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Terduga Pelaku Curanmor Ngaku asal Bangkalan, Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Menganti Selengkapnya

Viral Pertalite Diduga Bercampur Air, Satreskrim Polres Gresik Lakukan Sidak SPBU

GRESIK,1minute.id – Cak, tuku bensin nang pom sing aman nang endi,” tanya seorang warga. Kekhawatiran itu muncul setelah viral di media sosial banyak kendaraan mesin mberebet lalu mogok setelah mengisi Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayah Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

Layanan pengaduan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 “panen” pengaduan yang menginformasikan dugaan Pertalite tercampur air. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi, yakni SPBU Suci Kecamatan Manyar dan SPBU Bunder Kecamatan Kebomas.

Tim Satreskrim turun ke lapangan melakukan pemeriksaan langsung. Petugas menggunakan pasta pendeteksi air (water-finding paste) untuk memastikan ada tidaknya kandungan air dalam bahan bakar. Pengecekan dilakukan di dispenser bahan bakar yang digunakan untuk konsumen dan di tandon penyimpanan utama di masing-masing SPBU.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi air atau kontaminasi dalam bahan bakar Pertalite di kedua SPBU tersebut. Uji lapangan menunjukkan bahan bakar dalam kondisi normal dan layak pakai. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, bahwa SPBU Suci dan SPBU Bunder dinyatakan bersih dari dugaan pencampuran air ke dalam bahan bakar.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya kandungan air dalam Pertalite. Kedua SPBU beroperasi sesuai standar, tidak ada pelanggaran,” ujarnya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi aman, Polres Gresik memastikan pengawasan tetap diperketat. 

Tim penyelidik akan terus memantau dan melakukan sidak berkala ke SPBU-SPBU lain di wilayah hukum Gresik guna memastikan kualitas bahan bakar terjaga dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Viral Pertalite Diduga Bercampur Air, Satreskrim Polres Gresik Lakukan Sidak SPBU Selengkapnya

Pura-pura Tarik Tunai, Lalu Gasak Uang Kasir 

GRESIK,1minute.id – Mini market waralaba, Indomaret di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik disantroni maling. Pelaku menggasak uang tunai di meja kasir Rp 3 juta. 

Nahas, belum sempat menikmati uang hasil kejahatan, pelaku yang bernisial MAK, 34, warga Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta disergap anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial MAK, 34, warga Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta.

“Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abid Uais pada Senin, 27 Oktober 2025. 

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu karyawan Indomaret, Lina Febriana, 23, sedang berjaga bersama rekannya Vika. Seorang pria masuk ke toko dengan mengenakan kaus hitam, celana pendek hitam, dan tas ransel warna hitam.

Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan. Pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.

Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

“Selain mengamankan pelaki, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Polres Gresik terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Abid Uais.

Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (yad)

Pura-pura Tarik Tunai, Lalu Gasak Uang Kasir  Selengkapnya

Disinyalir Langgar Batas Tangkap Ikan, Satpolair dan Dinas Perikanan Bongkar Dua Rumpon di Perairan Gresik Utara 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Gresik membongkar dua rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Langkah tegas itu dilakukan tim gabungan untuk mencegah konflik antarnelayan di perairan Gresik Utara.

Dua rumpon itu dibongkar oleh tim gabungan karena disinyalir melanggar batas wilayah tangkap nelayan Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kegiatan itu merupakan respons terhadap meningkatnya tensi di antara dua kelompok nelayan akibat dugaan pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan. 

Dua rumpon milik nelayan Randuboto Sidayu dinilai telah melewati area perairan yang menjadi hak tangkap nelayan  Pangkah Wetan. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan fokus pada tiga sasaran utama, yakni : Pembongkaran Rumpon, Penertiban dilakukan terhadap dua unit rumpon milik nelayan Randuboto, Sidayu yang dipasang melebihi batas wilayah perairan Pangkah Wetan.

Pencegahan konflik, upaya meredam potensi bentrok antara kedua kelompok nelayan agar stabilitas dan keamanan laut tetap terjaga. Terakhir, verifikasi batas wilayah, pengecekan dan klarifikasi terhadap patok batas wilayah tangkap ikan guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur. Hadir dalam kegiatan tersebut dua anggota ABK Kapal X-1017 Satpolair Polres Gresik yang bertugas melakukan pengamanan, Muh. Nur Faith Zulkarnain dari Dinas Perikanan Gresik yang memberikan pendampingan teknis, serta Ketua Rukun Nelayan Randuboto, Sidayu, Safi’i yang mendampingi pelaksanaan pembongkaran bersama lima perahu nelayan lokal.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatpolair Polres Gresik Iptu Arifin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini agar konflik horizontal tidak terjadi di kalangan nelayan.

Aksi pembongkaran ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi sengketa batas wilayah tangkap ikan. “Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik di perairan Gresik dapat diminimalisir,” ujar Iptu Arifin.

Dengan langkah kolaboratif antarinstansi dan nelayan, pemerintah daerah berharap perairan Gresik tetap menjadi wilayah tangkap yang produktif, tertib, dan damai, tanpa gesekan antarkomunitas nelayan. (yad)

Disinyalir Langgar Batas Tangkap Ikan, Satpolair dan Dinas Perikanan Bongkar Dua Rumpon di Perairan Gresik Utara  Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Sabet Dua Penghargaan dari Polda Jatim 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Gresik meraih dua penghargaan dalam Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas yang digelar oleh Polda Jawa Timur.

Dua penghargaan itu, yakni, Juara Harapan 2 Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan Juara Kategori Terbersih Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas. Penganugerahan penghargaan yang dihadiri Waka Polda Jatim Brigjend Pol Pasma Royce, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi serta para Kasat Lantas dan Kanit Kamsel dari seluruh jajaran Polda Jatim digelar Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki  Julianda Putera Buna, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat Gresik yang turut berperan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif antara personel di lapangan dan masyarakat. Semoga menjadi penyemangat kami untuk terus berinovasi dan menghadirkan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Satlantas Polres Gresik dalam mendukung program keselamatan berlalu lintas serta mewujudkan kawasan yang aman, nyaman, dan berbudaya tertib di wilayah hukum Kabupaten Gresik. (yad)

Satlantas Polres Gresik Sabet Dua Penghargaan dari Polda Jatim  Selengkapnya