Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres Gresik mengamankan empat orang yang diduga menjual data pribadi tanpa izin. Ada 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin. Pencurian data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Gresik. 

Kejahatan siber ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dari patroli tersebut, petugas mendapati informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat. Data debitur tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik. Termasuk data debitur yang berada di luar Kabupaten Gresik turut disebarkan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu  (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang di Mapolres Gresik pada Kamis, 18 Desember 2025.

Iptu Komang menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut.

“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya. Hingga saat ini, data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Iptu Komang.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi debt collector ilegal. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, segera melapor ke kepolisian. “Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (yad)

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur Selengkapnya

Polres Gresik dan Polsek Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis,  Liburan Panjang Nataru Aman dan Nyaman

GRESIK,1minute.id – Libur panjang Nataru di mulai Sabtu, 20 Desember 2025 hingga Minggu, 4 Januari 2026. Bila warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik sudah merencanakan liburan luar kota tak perlu risau.

Sebab, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik untuk menjamin keamanan harta benda masyarakat. Polres Gresik resmi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak bepergian atau mudik, sebagai langkah preventif menekan potensi tindak kriminalitas selama musim liburan.

Layanan penitipan kendaraan ini dipusatkan di Gedung Parkir Wicaksana Laghawa Mapolres Gresik, serta tersedia di seluruh area parkir Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Gresik. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya apa pun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, program ini merupakan bentuk kehadiran Kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya saat banyak rumah ditinggal kosong karena pemiliknya mudik.

“Penitipan kendaraan gratis ini kami sediakan agar masyarakat bisa menjalani libur Nataru dengan tenang. Kendaraan yang dititipkan akan berada di lingkungan kantor polisi dengan pengawasan petugas selama 24 jam,” ujar AKBP Rovan di Mapolres Gresik pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menambahkan, layanan tersebut juga menjadi upaya konkret Polres Gresik dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meningkat saat momen libur panjang.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu datang ke Mapolres Gresik atau Polsek terdekat, melapor kepada petugas jaga, serta menunjukkan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Prosedur yang sederhana ini diharapkan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan.

Kehadiran layanan penitipan kendaraan gratis ini mendapat apresiasi sebagai wujud pelayanan prima Polri kepada masyarakat. Selain memberikan kenyamanan bagi para pemudik, program ini juga diharapkan mampu mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gresik selama perayaan Nataru. (yad)

Polres Gresik dan Polsek Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis,  Liburan Panjang Nataru Aman dan Nyaman Selengkapnya

Jelang Nataru, Satlantas Polres Gresik Lembur Nyemprot Jalan Bopeng di Ruas Jalan Deandles 

GRESIK,1minute.id –  Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) volume kendaraan semakin padat. Pun di ruas jalan Deandles, di Gresik bagian Utara atau pantura.

Sayangnya kondisi jalan nasional itu banyak bopeng. Rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Wabil khusus pengendara sepeda motor. Kondisi itu yang membuat Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik harus ngelembur melakukan survei sekaligus penandaan jalan rusak. Jalan yang berlubang kemudian disemprot cat warna putih agar pengguna jalan terhindar dari kecelakaan. 

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan yang diprediksi meningkat selama arus libur akhir tahun tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan 

dengan menyasar sepanjang Jalan Raya Deandles, Kecamatan Manyar ini dipimpin langsung oleh Ipda Andreas Dwi A, selaku Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik, bersama personel Unit Kamsel.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan sejumlah titik jalan berlubang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Untuk meminimalkan risiko, Satlantas Polres Gresik segera melakukan tindakan cepat dengan memberi tanda berupa lingkaran menggunakan cat semprot (pylox) pada lubang-lubang jalan tersebut. Penandaan ini berfungsi sebagai peringatan visual agar pengendara lebih waspada saat melintas.

Selain penanganan awal di lapangan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi aktif antara Polres Gresik dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sebagai pihak berwenang, guna percepatan perbaikan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat. “Kami telah melakukan survei jalur dan berkoordinasi dengan BBPJN agar perbaikan segera dilakukan. Penandaan jalan berlubang ini adalah langkah cepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang arus mudik dan balik Nataru yang diperkirakan meningkat,” ujar AKP Nur Arifin.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan kendaraan, terutama saat melintasi jalur rawan dan kondisi jalan yang belum sepenuhnya diperbaiki. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. (yad)

Jelang Nataru, Satlantas Polres Gresik Lembur Nyemprot Jalan Bopeng di Ruas Jalan Deandles  Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom 

GRESIK,1minute.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengerebek rumah terduga pengedar narkoba di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YH, 20 tahun dan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 9,1 gram.

Barang bukti lain yang ikut sita dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 pukul 14.00 WIB itu, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani melalui Sie Humas Polres Gresik pada Kamis, 11 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas Kasat Resnarkoba. (yad)

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom  Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik dan Dishub Lakukan Ramcheck, Ipda Andreas : Jangan Main-main Soal Keselamatan Penumpang 

GRESIK,1minute.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur bersama Dishub Gresik dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar pengecekan keselamatan kendaraan (ramcheck) terhadap sejumlah armada bus di Terminal Bunder pada Selasa, 9 Desember 2025.

Pengawasan terhadap moda transportasi publik diperketat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini menjadi salah satu upaya preventif dalam mengantisipasi tingginya arus perjalanan masyarakat saat libur akhir tahun, sekaligus memastikan angkutan umum yang beroperasi dalam kondisi layak, aman, dan siap mengangkut penumpang jarak jauh.

Pelaksanaan ramcheck dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, mewakili Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin. Sedikitnya 10 unit bus antarkota dan tujuan wisata menjalani pemeriksaan menyeluruh. Pengujian teknis meliputi kondisi pengereman, ban, lampu, wiper, dan kelengkapan alat keselamatan penumpang. Selain itu, petugas memverifikasi dokumen laik jalan (KIR), perizinan trayek, serta persyaratan operasional lainnya.

Tidak hanya inspeksi teknis, tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada sopir dan awak bus mengenai pentingnya menjaga kesiapan armada selama periode libur panjang. Mereka diminta memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan guna meminimalkan potensi kecelakaan.

“Ramcheck ini bentuk langkah preventif menyambut libur Nataru 2026. Kami minta tidak ada yang main-main soal keselamatan penumpang. Mulai dari kondisi teknis kendaraan hingga kelengkapan dokumen harus 100 persen laik jalan,” tegas Ipda Andreas.

Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan tindakan tegas apabila ditemukan armada yang tidak memenuhi standar keselamatan. Hal itu dinilai penting sebagai bentuk perlindungan dan jaminan keamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum.

Melalui kegiatan ramcheck yang dilaksanakan secara rutin dan intensif ini, pemerintah daerah bersama kepolisian berharap layanan transportasi di wilayah Gresik dapat berjalan aman, nyaman, serta bebas dari ancaman gangguan keselamatan sepanjang periode Nataru tahun ini. (yad)

Satlantas Polres Gresik dan Dishub Lakukan Ramcheck, Ipda Andreas : Jangan Main-main Soal Keselamatan Penumpang  Selengkapnya

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id –  Tindak pidana asusila terhadap anak kembali terjadi di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berinisial S. Lelaki 59 tahun itu tinggal di Kecamatan Sidayu.

Korban seorang anak berusia 16 tahun. Ia masih pelajar Sekolah Menengah Atas. Korban adalah tetangga pelaku itu saat ini sedang hamil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah menangkap pelaku pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso dilakukan sehari setelah orang tua korban melaporkan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh semua lelaki itu ke Polres Gresik. Korban melapor pada Kamis, 4 Desember 2025. Respon cepat anak buah AKP Arya Widjaja, Kasatreskrim Polres Gresik ini patut mendapatkan apresiasi. 

“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri di Mapolres Gresik pada Senin, 8 Desember 2025. Menurut keterangan polisi, korban berinisial AK, 16 tahun. Ia berstatus pelajar. Sedangkan, tersangka adalah tetangga korban. 

Polisi menerima laporan  pada Kamis, 4 Desember 2025. Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang meyakinkan. Sehari kemudian, tetapnya 20 jam polisi menjemput terduga pelaku berinisial S, 59 tahun dirumahnya.

Kasus ini, bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus ini terbongkar.

Polisi turut mengamankan beberapa pakaian korban, kerudung abu-abu, Bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, Singlet putih. “Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Ipda Hendri. 

Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut. Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.

“Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya. (yad)

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi Selengkapnya

Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup lelaki berusia 63 tahun terancam tragis. Sebab, kakek asal Krian, Sidoarjo ini terancam hukuman 10 tahun kurungan. Pasalnya, ia tertangkap basah membawa sabu-sabu. Lelaki berinisial M itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. 

Dari tangan kakek 63 tahun itu, anak buah  AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Gresik mengamankan kristal bening diduga SS dengan berat kotor kurang lebih 1,182 gram. “Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui AKP Ahmad Yani pada Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Malam itu, terduga disinyalir sedang transaksi jual beli barang haram tersebut. 

Dalam diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dan mengamankan barang bukti alias barbuk, antara lain, sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang siap edar alias paket hemat (pahe) dengan berat kotor 1,182 gram. 

Kemudian plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong atau alat hisap lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, smartphone seta satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik  Selengkapnya

Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para penjual minuman keras alias minuman beralkohol di Gresik belum membuat jera para pelakunya. Ditengarai sanksi bagi penjual terhadap pelaku tindak pidana ringan atau tipiring ringan. 

Pada Kamis, 27 November 2025, Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik melakukan penertiban peredaran miras di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Ada dua tempat, yakni warung kopi di kawasan perumahan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme dan kios tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.

Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga menjelang dini hari itu, tim Turjawali Samapta Polres Gresik mengamankan dua orang dan menyita puluhan botol mihol berbagai merek. 

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” ujar AKP Satriyono pada Jumat, 28 November 2025.

Di warkop Desa Padeg, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung, berinisial A.P. diamankan bersama barang bukti. Operasi dilanjutkan menuju wilayah Kecamatan Duduksampean. Petugas kemudian menemukan sebuah kios mencurigakan di tepi jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di berbagai sudut dan kolong almari.

“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” tambah AKP Satriyono. Ia menegaskan bahwa penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik tak pernah lelah melakukan edukasi untuk menekan angka kecelakaan lalu di wilayah hukum Polres Gresik. Dalam operasi Zebra Semeru 2025, selain penindakan tilang elektronik dan konvensional. Juga, dilakukan pencegahan melalui sosialisasi untuk keselamatan bagi pengendara.

Pada Rabu, 26 November 2025, Kesatuan yang dipimpin oleh AKP Nur Arifin, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Gresik melakukan sosialisasi kepada komunitas pengemudi ojek online (ojol). Sosialisasi dilakukan di Warung Ojol di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Jajaran Satlantas menyampaikan berbagai imbauan penting terkait keselamatan berkendara dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025.

Pengemudi ojek online dipilih sebagai sasaran utama karena tingginya intensitas mobilitas mereka yang setiap hari berinteraksi langsung dengan dinamika lalu lintas. Keselamatan dalam berkendara tak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada penumpang serta pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini menitikberatkan pada sejumlah pelanggaran prioritas yang dominan terjadi di lapangan. Salah satunya adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara, yang kerap dilakukan pengemudi ojol saat menerima pesanan hingga memantau navigasi. “Kami memahami bahwa ponsel adalah alat kerja utama rekan-rekan ojol. Karena itu, kami mengimbau agar penggunaannya tetap bijak dan aman,” ujar AKP Nur Arifin.

Ia menekankan agar pengemudi selalu menepi di lokasi aman ketika harus mengecek aplikasi atau membaca rute perjalanan. “Berhenti sejenak untuk memastikan arah perjalanan lebih aman daripada memecah konsentrasi di tengah kepadatan jalan,” tambah perwira tiga balok di pundak itu.

Selain itu, korp sabuk putih itu juga mengingatkan pentingnya menjaga kecepatan dalam batas wajar, serta memastikan helm terpasang dengan benar setiap saat. Kedisiplinan mematuhi arus lalu lintas dan rambu-rambu juga menjadi poin utama, mengingat pengemudi ojol sering melintasi kawasan padat yang menuntut kewaspadaan tinggi.

Melalui pendekatan dialogis ini, Satlantas Polres Gresik berharap para pengemudi ojek online dapat meningkatkan kewaspadaan dan konsistensi dalam menjaga keselamatan selama bekerja.

“Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung hingga 30 November mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan. Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Gresik. Semoga setiap perjalanan selalu tiba dengan selamat,” tutup AKP Nur Arifin. Inisiatif kolaboratif antara kepolisian dan komunitas ojol ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam menciptakan ruang lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat. (yad)

Satlantas Polres Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Selengkapnya

Resmob Polres Gresik Bekuk Pemuda Hobi Nyeleneh Fantasi Seksual dengan Pakaian Dalam Wanita asal Lamongan

GRESIK,1minute.id – Pemuda berinisial RAS ini memiliki hobi nyeleneh. Pemuda asal Lamongan itu dikabarkan kerap mencuri pakaian dalam, seperti celana dalam atau bra. Pakaian dalam itu digunakan untuk berfantasi liar. 

Kini, pemuda 27 tahun harus menanggung hobi nyeleneh itu. Ia ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik. Penangkapan RAS dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. “Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melalui siaran pers pada Senin, 24 November 2025.

Dalam pemeriksaan awal, RAS mengakui bahwa dirinya mencuri bra milik korban berinisial DAS di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia juga mengaku bahwa aksinya dilakukan karena dorongan fantasi seksual dan barang-barang hasil curian disimpan di kamar rumahnya.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat mengecek jemuran, korban menemukan salah satu pakaian dalamnya hilang. Setelah meminta rekaman CCTV tetangga, terlihat seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah marun mengambil pakaian tersebut. Korban melaporkan ke Polres Gresik. 

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan memimpin langsung serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan keterangan warga, hingga analisa rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, tim menemukan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh seorang pria bernama RAS, 27, warga Kabupaten Lamongan.

Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy gress rakitan 2025 nopol S-3523-JDC, satu helm warna putih, satu jaket hoodie warna hitam, satu sandal selop hitam–putih, satu bra warna merah hitam, satu bra warna merah marun, satu bra warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Resmob Polres Gresik Bekuk Pemuda Hobi Nyeleneh Fantasi Seksual dengan Pakaian Dalam Wanita asal Lamongan Selengkapnya