Polsek Panceng  Bekuk Buronan 2,7 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Pemancing di TPI Campurejo

GRESIK,1minute.id –  Tomim, terduga pelaku penganiayaan terhadap Asis di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dibekuk polisi. Pemuda 32 tahun itu ditangkap setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak 26 Januari 2023 alias 2 tahun, 7 bulan. 

Kini, Tomim menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panceng. “Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Nasuka, Kapolsek Panceng pada Rabu, 30 Juli 2025.

Pelaku, imbuh Nasuka, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Menurut polisi, penganiayaan terhadap korban Asis TPI Campurejo, Kecamatan Panceng terjadi pada 26 Januari 2023 malam. 

Malam itu, korban Asis baru saja tiba di TPI untuk memancing. Saat turun dari motor, ia berpapasan dengan Tomim  yang menyapa dengan ringan, “Wes oleh iwak ta pak?” disambut santai oleh korban. Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung menghantam kepala korban dari belakang secara brutal. Pelaku menghajar korban hingga tercebur ke laut. Bahkan ketika Asis mencoba naik ke daratan, pelaku kembali memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Tomim itu, korban mengalami luka serius, hingga tidak sadarkan diri. Luka korban robek pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan. Sejumlah warga yang melihat kejadian itu tidak berani menolong korban karena diancam oleh pelaku.  Warga akhirnya, melaporkan peristiwa kepada Adi Fahrudin, menantu korban. 

Mendapatkan laporan mertua semaput Adi Fahrudin menuju lokasi kejadian dan membawa korban ke Puskesmas Panceng. Adi Fahrudin kemudian melaporkan kejadian penganganiayaan tersebut ke Polsek Panceng. Akan tetapi, Tomim sudah kabur. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan Tomim dalam daftar pencarian orang (DPO).  Selama 2 tahun, 7 bulan polisi melakukan pencarian. Kerja keras polisi menemukan Tomim. (yad)

Polsek Panceng  Bekuk Buronan 2,7 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Pemancing di TPI Campurejo Selengkapnya

Tak Lebih 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Perempuan dalam Kardus

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik akhir berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia, driver ojek online (ojol) yang mayatnya di temukan di semak pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Senin, 28 Juli 2025.

Pelaku berinisial SR, 36, ditangkap di rumah kontrakannya Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kini, tersangka dugaan pembunuhan berencana itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.  Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 24 jam sejak mayat perempuan terbungkus kardus berusia 30 tahun asal Sidoarjo ditemukan pada Minggu, 27 Juli 2025.

“Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu pada Senin, 28 Juli 2025. 

Lalu apa motif pembunuhan driver ojol perempuan itu? Kapolres AKBP Rovan menjlentrehkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021. Profesi korban dan pelaku sama, yakni driver ojol. Akan tetapi, ia melanjutkan, hubungan pertemanan itu retak menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.

Permasalahan bermula pad 2023, ketika korban Sevi menjanjikan kepada tersangka SR bisa membantu memasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta. Setelah 2 tahun menunggu korban tidak bisa menetapi janjinya. Sedangkan, istri pelaku sedang hamil. 

Pelaku pun meminta korban agar mengembalikan uangnya. Namun, korban selalu menjawab “besok, besok, dan besok’. Pelaku yang jengkel kemudian merencanakan menghabisi korban. SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihak keluarga mulai cemas ketika korban Sevi tak kunjung pulang hingga pukul 22.00 WIB. Keluarga mencoba menghubungi handphone korban tidak aktif. “Korban Sevi berpamitan kepada ibunya pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan,” terang perwira dua melati di pundak itu. 

AKBP Rovan Richard Mahenu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan mencurigakan atau tindak pidana. “Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yad)

Tak Lebih 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Perempuan dalam Kardus Selengkapnya

Driver Ojol Perempuan yang Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Gresik Diduga Korban Pembunuhan

GRESIK,1minute.id – Driver ojek online ditemukan tewas di semak-semak pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kedamean, Kabupaten Gresik. Mayat perempuan itu terbungkus kardus. Hasil autopsi di RSUD Ibnu Sina Gresik korban bernama Sevi Ayu Claudia diduga kuat korban pembunuhan. 

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik sedang melakukan penyelidikan. Mayat perempuan berusia 30 tahun asal Sidoarjo yang terbungkus kardus itu ditemukan pada Minggu, 27 Juli 2025. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Nily Sulistyorini, SpFM, di RSUD Ibnu Sina Gresik pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala.

Korban yang ditemukan tak bernyawa  mengenakan jaket jins biru, atasan hitam, dan celana abu-abu tersebut, menunjukkan sejumlah luka dan tanda kekerasan. Dari pemeriksaan luar, tampak lebam keunguan pada dada kiri dan punggung, yang tidak menghilang saat ditekan. Rahang dan pergelangan kaki korban mengalami kaku mayat, sementara tanda-tanda pembusukan belum terlihat, yang mengindikasikan bahwa kematian terjadi dalam 18 hingga 24 jam sebelum autopsi.

Yang paling mencolok adalah luka di kepala: delapan luka robek dengan ukuran antara 2 hingga 6,5 cm, serta memar hebat dari puncak hingga bagian belakang kepala. Selain itu, ditemukan memar di bibir bagian dalam dan lakban hitam sepanjang 10 cm yang berada di dalam rongga mulut. Leher korban pun menunjukkan luka lecet, dan di tangan terdapat memar serta lecet yang diduga sebagai hasil perlawanan.

Dari pemeriksaan alat kelamin, ditemukan cairan putih dan robekan lama pada selaput dara, namun tidak ditemukan indikasi kekerasan seksual terbaru.Autopsi bagian dalam memperkuat dugaan kekerasan fisik, dengan ditemukannya perdarahan di bawah selaput otak dan selaput laba-laba, serta resapan darah di area kepala yang berpotensi menyebabkan kematian akibat trauma berat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Sevi Ayu Claudia. Ia memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami hasil autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang intensif.

Dugaan sementara korban mengalami kekerasan fisik di kepala sebelum meninggal dunia. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil toksikologi lambung dan darah, serta hasil laboratorium dari swab vagina dan kuku tangan kanan.

Hingga saat ini, empat orang saksi telah diperiksa guna mengungkap kasus ini lebih lanjut. Sejumlah barang bukti seperti jaket, baju hitam, dan celana abu-abu milik korban juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihak RSUD Ibnu Sina Gresik dan tim forensik menegaskan bahwa kematian korban murni diakibatkan oleh trauma berat di kepala akibat benturan benda tumpul, yang memicu perdarahan fatal. “Semoga pelaku segera tertangkap dan kasus ini dapat segera terungkap dengan terang,” pungkas AKBP Rovan Richard Mahenu. (yad)

Driver Ojol Perempuan yang Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Gresik Diduga Korban Pembunuhan Selengkapnya

Puluhan Remaja dan Pelajar Terjaring Operasi Tipiring, Kapolres Gresik : Himbau Ortu Awasi Pergaulan Anak

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 30 remaja di antaranya anak di bawah umur atau berstatus pelajar terjaring Operasi Tindak Pidana Ringan atau Tipiring Polres Gresik. Anak-anak belasan tahun itu menangis dihadapan orang tua mereka.

Pelanggaran mereka, antara lain, mabuk di tempat umum, pelanggaran jam malam, hingga aksi-aksi yang dinilai meresahkan masyarakat. Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Gresik, tetapi juga dari daerah sekitar seperti Jombang, Tuban, Surabaya, hingga Magetan. Operasi Tipiring dilakukan mulai Juni hingga Juli 2025.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa Operasi Tipiring bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk perlindungan dan pembinaan terhadap generasi muda.

“Operasi ini tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi para remaja agar tidak semakin larut dalam perilaku menyimpang,” tegas alumnus Akpol 2006 itu. 

Ia menambhkan, meski para pelanggar akan diproses sesuai hukum, pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan perlindungan anak dan pembinaan edukatif, khususnya bagi yang masih di bawah umur. Fenomena banyaknya pelajar yang terlibat dalam pelanggaran ini turut menjadi perhatian serius Polres Gresik.

Ia pun mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anaknya, terutama saat malam hari. “Kami harap peran serta orang tua lebih peka dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Peran keluarga sangat krusial dalam mencegah kenakalan remaja dan pelanggaran hukum,” ujar perwira dua melati di pundak itu.

Operasi Tipiring ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus dilihat sebagai upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa. (yad)

Puluhan Remaja dan Pelajar Terjaring Operasi Tipiring, Kapolres Gresik : Himbau Ortu Awasi Pergaulan Anak Selengkapnya

Samapta Polres Gresik Bekuk Pelajar Surabaya Bawa 2 Poket Diduga Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Unit Pengurai Massa (Raimas) Kalammunyeng Satuan Samapta Polres Gresik mengamankan seorang remaja berinisial SPS di Raya Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025.

Ia mengaku pelajar SMA di Surabaya. Rumahnya di kawasan Kecamatan Krembangan, Surabaya ini diamankan karena membawa dua paket kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu. Barang haram itu di simpan di dompet warna coklat susu (coksu) yang sempat dibuang ketika polisi melakukan pengejaran. 

Menurut keterangan polisi, Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB unit Raimas Kalammunyeng melakukan patroli sejumlah titik rawan kriminalitas di kawasan Gresik Selatan, kemudian di sepanjang Jalan Raya Kebomas – Jalan Sunan Giri. Langkah ini sebagai upaya preventif terhadap kejahatan jalanan dan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Ketika mereka menyusuri Kawasan Bunder, melihat ada seorang remaja belakangan di ketahui berinisial SPS mengendarai  sepeda motor yang mencurigakan di sekitar exit tol Kebomas. Remaja SPS mengendarai sepeda motor Honda Grand Astrea tanpa pelat nomor dan melaju melawan arus. 

Tim Kalammunyeng pun menghentikan pengendara itu. Tapi, SPS kabur ke arah Kedanyang. Polisi pun mengejarnya. Di sekitar Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, remaja itu terjatuh. Ia pun mencoba lari. Nah, saat lari dan situasi terjepit, polisi melihat SPS membuang sebuah dompet. 

Setelah diamankan, polisi meminta SPS untuk mengambil dompet yang telah dibuangnya  Ternyata, di dalam dompet itu ada dua poket yang diduga kuat sabu-sabu dan dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Polisi kemudian menggelandang remaja itu ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasat Sampata Polres Gresik AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dini hari demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum, baik itu aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya, maupun peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Polres Gresik kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, serta sebagai peringatan keras terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di jalanan. (yad)

Samapta Polres Gresik Bekuk Pelajar Surabaya Bawa 2 Poket Diduga Sabu-sabu Selengkapnya

Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Pelaku Penipuan 29 TKP, Modus Pesan Nasi Kotak

GRESIK,1minute.id – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu layak disematkan kepada lelaki berinisial AM, 46 tahun. Lelaki asal Kapas Baru, Surabaya itu telah 29 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan alias tipu gelap di wilayah hukum Polres Gresik. 

Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Gresik akhirnya bisa menghentikan aksi AM. Polisi “menghadiahi” pelaku dengan timah panas karena mencoba kabur ketika akan di sergap di kawasan Tambaksari, Surabaya pada Ahad, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pelaku tipu gelap sepeda motor itu dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Pada Ahad, 20 Juli 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang melakukan perburuan melihat AM berada di kawasan Tambaksari, Surabaya. “Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kejadian bermula, menurut polisi pada Kamis, 8 Mei 2025 malam tersangka memesan 80 nasi kotak kepada korban. Tersangka mengajak korban untuk mengambil kotak yang telah diberi label di rumahnya. Ketika memasuki Jalan Raya Kyai Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pelaku meminta korban menghentikan motor. Pelaku kemudian meminjam motor korban untuk mengambil kotak nasi. 

“Tunggu sini saja. Tidak lama,” kata pelaku kepada korban. Korban tidak curiga, dan menyerahkan motornya kepada pelaku. 5 menit berlalu, 30 menit pelaku belum terlihat batang hidung. Setelah hampir 2 jam menunggu, korban mulai gelisah dan sadar telah menjadi korban penipuan. Motor korban tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar.

Berdasarkan laporan korban itu, tim Resmob Satreskirim Polres Gresik melakukan penyelidikan. Berdasarkan sejumlah bukti rekaman CCTV di lokasi polisi mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Kerja keras membuahkan hasil. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu rekaman CCTV dari beberapa TKP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP,  Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas. “Sasarannya warung,” tegas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Ia pun menghimbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal. “Apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” tegas perwira tiga balok di pundak itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun. (yad)

Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Pelaku Penipuan 29 TKP, Modus Pesan Nasi Kotak Selengkapnya

9 Hari Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Gresik Tilang 4.378 Pengendara

GRESIK,1minute.id –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta UPT Balai Uji KIR melaksanakan kegiatan ramp check terhadap angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder, Kabupaten Gresik pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025 yang difokuskan pada peningkatan keselamatan lalu lintas, khususnya angkutan penumpang umum. Ramp check adalah pemeriksaan teknis yang dilakukan untuk memastikan kendaraan, khususnya angkutan umum, memenuhi standar keselamatan dan laik jalan. 

Ramp Check dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersama Kadishub Gresik Khusaini, serta diikuti oleh jajaran Kanit dan petugas teknis dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji KIR, serta pengecekan fisik kondisi kendaraan.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan penumpang mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan imbauan agar tidak segan melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan, demi keselamatan bersama, khususnya penumpang,” ujar AKP Rizki Julianda. Petugas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari penumpang dalam menjaga keselamatan dengan mencatat nomor polisi bus dan melaporkan jika terjadi tindakan yang membahayakan di jalan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pengguna jasa transportasi umum. Ke depan, Polres Gresik bersama Dishub akan terus menggelar pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.

Dari total 8 unit bus yang diperiksa, 6 unit dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap. “Sedangkan dua bus kami tilang karena melanggar aturan karena masa berlaku buku uji KIR telah habis,” ujar AKP Rizki. Untuk bus yang mokong, imbuhnya, dikemudikan oleh Bambang asal Lasem, Jawa Tengah, ditilang dan STNK-nya diamankan karena melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009. “Pelanggaran juga bus yang kemudikan oleh Anas, asal Kedungadem, Bojonegoro,” terangnya. 

Sementara itu,  Operasi Patuh Semeru 2025 memasuki pekan kedua, atau berakhir pada 27 Juli 2025. Sejak dimulai 14 Juli hingga 22 Juli 2025 atau 9 hari Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Gresik telah melakukan tindakan tilang sebanyak 4.378 pelanggaran lalu lintas.

Rinciannya, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis: 283 pelanggaran, ETLE mobile : 111 pelanggaran, Tilang manual: 778 pelanggaran, Tilang teguran: 3.206 pelanggaran. Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar yaitu sepeda motor dengan total 3.967 unit. Disusul truk sebanyak 200 unit, minibus 146, mobil penumpang 42, pick up 21, dan jeep 2 unit. (yad)

9 Hari Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Gresik Tilang 4.378 Pengendara Selengkapnya

Sepekan Ops Patuh Semeru, Satlantas Polres Gresik Jaring 1.198 Pengendara Langgar Lalu Lintas

GRESIK,1minute.id – Operasi Patuh Semeru 2025 memasuki pekan kedua. Bagaimana pelaksanaan pekan pertama, mulai 14 Juli hingga 21 Juli 2025? Selama sepekan Ops Patuh Semeru 2025, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik  melakukan tindakan sebanyak 1.198 pelanggaran lalu lintas. 

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang. Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara terpadu dengan menggabungkan pemanfaatan teknologi dan patroli langsung di lapangan. Dari jumlah pelanggaran yang tercatat, 31 pelanggar terjaring melalui ETLE Statis dan 30 melalui ETLE Mobile, sementara 185 pengendara dikenai tilang manual, dan 952 lainnya mendapatkan teguran tertulis.

“Data ini menunjukkan efektivitas pendekatan kombinatif yang kami lakukan. Teknologi ETLE dan kehadiran personel secara langsung saling melengkapi dalam pengawasan lalu lintas,” terang AKP Rizki. Dominasi pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 1.129 kasus, disusul oleh mobil minibus (34), mobil penumpang (17), dan truk (15). Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pengendara roda dua dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian utama.

Dua jenis pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan helm (Pasal 291) dengan 608 kasus, serta melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287) sebanyak 476 kasus. Selain itu, pelanggaran lainnya meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan (25 kasus), tidak membawa kelengkapan kendaraan (30 kasus), dan tidak membawa SIM (21 kasus).

Tak hanya itu, terdapat pula pelanggaran khusus seperti tata cara pemuatan barang yang tidak sesuai (1 kasus) dan mengemudi kendaraan yang tidak laik jalan (1 kasus). Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Gresik terus mengupayakan terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh wilayah Gresik. Kepolisian berharap data ini menjadi cerminan sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk lebih patuh dan sadar dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib, taat aturan, dan mengutamakan keselamatan. Operasi ini akan terus berlanjut demi menekan angka pelanggaran dan mencegah kecelakaan,” tegas AKP Rizki. (yad)

Sepekan Ops Patuh Semeru, Satlantas Polres Gresik Jaring 1.198 Pengendara Langgar Lalu Lintas Selengkapnya

Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Gagalkan Balap Motor Liar, 4 Motor & 6 Pemuda Diamankan

GRESIK,1minute.id – Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik  mengamankan enam pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu, 20 Juli 2025. 

Aksi cepat anak buah AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik itu dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kejadian bermula sekitar pukul 01.40 WIB, saat tim Raimas Kalamunyeng tengah melakukan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait potensi balap liar. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang mendorong sepeda motor dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi standar.

Melihat gelagat mencurigakan, anggota Raimas segera melakukan pemeriksaan. Para pemuda sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan dua unit motor Honda Tiger hasil modifikasi dan memberikan keterangan palsu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Dua unit motor yang dimodifikasi ditemukan di tempat terpisah, satu tersimpan di semak-semak bahu jalan, dan satu lagi di bawah rerimbunan pohon sekitar 10 meter dari lokasi pertama. Total, empat sepeda motor diamankan, terdiri dari dua Honda Tiger berknalpot brong dan dua unit Vario matic tanpa pelat nomor.

Enam pemuda yang diamankan berasal dari wilayah Gresik dan Surabaya. Mereka berinisial ERF, IIP, PPR, EAS, MFL, dan MABP. Empat di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho mengatakan seluruh kendaraan yang diamankan akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kendaraan kami amankan untuk proses Tipiring,” tegasnya.

Mengingat ada pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan memberikan tindakan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. “Untuk anak-anak yang masih di bawah umur akan kami lakukan pembinaan lebih lanjut,” tambah AKP Heri. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Laporan bisa disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau hotline Lapor Kapolres Gresik. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Heri. (yad)

Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Gagalkan Balap Motor Liar, 4 Motor & 6 Pemuda Diamankan Selengkapnya

Ganggu Kamtibmas, Polres Gresik Himbau Tak Gunakan Sound Horeg

GRESIK,1minute.id –  Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat Kabupaten Gresik untuk tidak menggunakan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.

AKBP Rovan menegaskan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dapat merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban lingkungan, dan memicu potensi gangguan kamtibmas.

“Suara keras yang ditimbulkan sound horeg bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga bisa merusak sarana dan prasarana publik serta menimbulkan konflik antarwarga,” tegas AKBP Rovan pada Jumat,18 Juli 2025.

Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam merayakan kegiatan tidak menggunakan perangkat audio berdaya tinggi di ruang publik. “Mari kita jaga bersama situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Gresik. Saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama adalah kunci utamanya,” pesan AKBP Rovan. (yad)

Ganggu Kamtibmas, Polres Gresik Himbau Tak Gunakan Sound Horeg Selengkapnya