Edukasi Pedagang dan Pengunjung Pasar, Jumlah Kasus Sembuh


GRESIK,1minute.id – Pasar menjadi tempat berkumpul manusia. Potensi terjadinya paparan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19). Disiplin mematuhi protokol kesehatan adalah vaksin. Pada Jumat, 29 Januari 2021, Satgas Covid-19 Kecamatan Dukun menjadikan Pasar Kliwon di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik menjadi target edukasi mendisplinkan masyarakat mematuhi prokes. 

Petugas gabungan dari Polsek dan Koramil setempat mendatangi pasar rakyat itu. Selain mengedukasi pedagang dan pengunjung pasar juga membagikan masker kepada masyarakat.  

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Dukun AKP Mutlakin mengatakan, upaya pendisiplinan dilakukan dengan menghimbau masyarakat, para pengunjung serta pedagang di pasar, agar selalu disiplin menerapkan prokes untuk memutus penyebaran clCovid-19.

“Warga kami himbau selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer,  sebelum dan sesudah beraktivitas,”ujar Mutlakin. 
Selain itu menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing dan sosial distancing ). “Prokes itu tetap berlaku dan harus dipatuhi,”tegas Mutlakin.

Masa PPKM Jilid II ini  petugas gabungan semakin masif melakukan  operasi yustisi.
Sementara itu, memasuki hari keempat masa PPKM Jilid II, selama dua hari belakangan ini, jumlah kasus sembuh lebih banyak dari jumlah pasien konfirmasi Covid-19. 

Berdasarkan data Satgas Covid-19, pasien konfirmasi bertambah 19 kasus terakumulasi menjadi 4.766 kasus, pada Jumat, 29 Januari 2021. Sedangkan, sembuh 20 orang terakumulasi 4.123 kasus.

Sementara, meninggal dunia bertambah dua orang menjadi 317 kasus. Sedangkan, kasus konfirmasi menjalani isolasi mandiri dan dirawat berjumlah 326 kasus. (*)

Edukasi Pedagang dan Pengunjung Pasar, Jumlah Kasus Sembuh Selengkapnya

PPKM jilid II, Gaspol, Ekonomi Tetap Jalan di Tengah Pandemi


GRESIK,1minute.id – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin 25 Januari 2021. Besok, Selasa 26 Januari memasuki PPKM jilid II.  Aparat gabungan akan semakin tegas memberikan sanksi kepada warga yang mokong mematuhi protokol kesehatan (Prokes). 

Kepala Sat Pol PP Gresik Abu Hasan menyatakan, selama 14 hari masa PPKM pertama, mulai 11 sampai 25 Januari 2021, ribuan warga terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Sebagai besar melanggar tidak memakai masker dan berkerumun. 

Selain itu, ada juga tempat usaha yang melanggar jam malam. “Untuk tempat usaha yang mendapatkan teguran di PPKM pertama kembali melanggar akan kami cabut izinnya,”tegas Abu Hasan, Senin malam. 25 Januari 2021.

Ia menambahkan,tindakan tegas diberitakan tetap mengacu peraturan bupati (Perbup) 22/2020. Pada masa PPKM pertama aparat gabungan masih belum memberikan sanksi pencabutan izin tempat usaha yang melanggar masa PPKM.  “105 pemilik usaha kami berikan teguran,”ujar mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik ini. 

Pada PPKM kedua, tambah Abu Hasan, pihaknya bersama tim gabungan dari TNI, Polri dan Dinkes akan lebih intensif melakukan operasi yustisi. “Gaspol dan tetap injak rem agar ekonomi tetap jalan di tengah pandemi,”katanya.

Data didapat 1minute.id dari aparat penegak peraturan daerah-sebutan lain- Polisi Pamong Praja, periode 11 Januari hingga 25 Januari 2021, petugas gabungan telah memberikan sanksi kepada 1.572 orang yang melanggar protokol kesehatan. 

Rinciannya, Sanksi sosial  126  kali ; Denda (127 kali) ; Teguran (1.214 kali) dan sanksi teguran pada pemilik usaha (105 kali). (*)

PPKM jilid II, Gaspol, Ekonomi Tetap Jalan di Tengah Pandemi Selengkapnya

Masa PPKM Diperpanjang sampai 8 Februari, Operasi Penegakan Prokes semakin Masif


GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM jilid II berlaku mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

PPKM pertama berakhir Senin, 25 Januari 2021. Masa PPKM jilid II, pemerintah akan semakin intensif melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno membenarkan bahwa Gresik memperpanjang masa PPKM. Menindaklanjuti hasil kajian dan telaah dari pemerintah pusat, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Kabupaten Gresik, masuk dalam Surabaya Raya bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

“Iya, diperpanjang, sampai 8 Februari,”kata Abimanyu, Minggu 24 Januari 2021.  Pada PPKM jilid II ini, sejumlah aturan masih sama.  Jam operasional seperti kafe,warung kopi (warkop) dibatasi hingga pukul 20.00. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan. Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.

Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan. Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Fasilitas umum ditutup dan transportasi juga diatur. “Aturan masih sama saja,”katanya.  Masa perpanjangan PPKM, tambahnya, operasi yustisi akan semakin diintensifkan agar masyarakat semakin disiplin menerapkan prokes. 

Sementara itu, Sabtu malam, 23 Januari 2021 petugas gabungan, TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik menggelar operasi yustisi. Operasi penegakan prokes di kecamatan Kebomas itu  menjaring 132 pelanggar.  Ratusan pelanggar yang mokong itu tidak memakai masker , berkeliaran jam malam dan berkerumun di warung kopi (warkop). 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan para pelanggar ada yang di sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up sebanyak 20 orang.

“Ada 15 pelanggar yang menjalani rapid test antigen. Satu orang dinyatakan reaktif,”terang alumnus Akpol 2001 itu.  Pelanggar hasilnya reaktif itu  diserahkan ke pihak keluarga dan desa.

Selanjutnya diminta untuk isolasi mandiri dan melakukan tes usap untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Perwira dua melati di pundak itu  menegaskan, operasi yustisi prokes akan terus digencarkan di seluruh Polsek jajaran selama penerapan PPKM.

Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020 sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran wabah asal Wuhan, Tiongkok itu.  Kapolres Arief mengingatkan kembali  untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. (*)

Masa PPKM Diperpanjang sampai 8 Februari, Operasi Penegakan Prokes semakin Masif Selengkapnya

Kabar Baik, Masyarakat Gresik Semakin Peduli , Polisi Sebut Kepatuhan Bermasker 90-an Persen

 GRESIK, 1minute.id – Masa pemberlakuan pembatasan  kegiatan masyarakat (PPKM) memasuki hari ke-13, Sabtu 23 Januari 2021. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tetap masif dilakukan aparat. Baik TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. 

Rapid antigen digebyar oleh Pemkab Gresik.Hasil, tingkat kepatuhan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) cukup tinggi. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, operasi yustisi dilakukan secara intensif telah mengubah prilaku masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah. Alumnus Akpol 2001 menambahkan, untuk menemukan masyarakat beraktivitas tanpa masker akan kesulitan. 

Perubahan perilaku ini, tentu menggembirakan karena bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Kalau diprosentase kesadaran masyarakat Gresik memakai masker antara 80 hingga 90-an persen,”ujar AKBP Arief Fitrianto. 

Dalam pantauan 1minute.id  terhadap masyarakat pengguna kendaraan tidak memakai masker cukup sulit ditemui. Sekitar 30 menit memantau pengendara lalu lalang di Jalam Raden Santri, KH Wachid Hasyim, sekitar Alun-alun Gresik hanya satu,  dua pengendara tidak memakai masker.

Kepatuhan masyarakat mematuhi protokol kesehatan memakai masker di luar rumah ini patut diapresiasi. Apalagi bila kepatuhan mereka memakai masker bukan karena ada operasi yustisi. Karena masker sebagai gaya hidup sehat untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Disisi lain, update data kasus corona masih menunjukkan tren peningkatan.  Berdasarkan data Satgas Covid-19, Jumat 22 Januari 2021 ada penambahan 23 kasus baru sehingga terakumulasi menjadi 4.622 kasus.

Sedangkan, kasus sembuh bertambah 8 orang terakumulasi menjadi 4.013 kasus. Kemudian, jumlah kasus meninggal bertambah dua oran menjadi 484 orang.  Dua pasien meninggal karena coronavirus disease 2019 (Covid-19) berasal dari Kecamatan Menganti dan Cerme, Gresik. (*)

Kabar Baik, Masyarakat Gresik Semakin Peduli , Polisi Sebut Kepatuhan Bermasker 90-an Persen Selengkapnya

Masa PPKM, Jumlah Konfirmasi Covid-19 Meningkat, Ini Jawaban Kadinkes

Dua tenaga kesehatan Gresik membaca hasil rapid antigen di Bundaran I Love GKB beberapa waktu lalu ( foto : chusnul cahyadi /1minute.id)


GRESIK, 1minute.id – Gencarnya rapid antigen dalam operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuka fakta baru. Jumlah kasus konfirmasi meningkat tajam dalam sepekan terakhir ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik drg Syaifudin Ghozali mengatakan, pihaknya bersama TNI, Polri semakin masif melakukan testing dan tracing. “Selama PPKM ini kita gebyar (testing dan tracing)  habis-habisan,”kata drg Syaifudin Ghozali ditemui di sela konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu 20 Januari 2021. 

Akibatnya, terjadi peningkatan jumlah kasus konfirmasi di Gresik. “Ini sangat baik. Kita cepat mengetahui ya semakin baik,”imbuh Ghozali. Hasil testing, tracing selama PPKM ini akan bisa diketahui dalam beberapa hari kedepan. 

“Efektivitas hasil PPKM akan diketahui dua minggu berikutnya,”ujarnya. Pasca PPKM jumlah kasus konfirmasi coronavirus disease 2019 (Covid-19) diharapkan turun signifikan. 

Seperti diberitakan, Pemkab Gresik mengalokasikan 5 ribu rapid test antigen selama masa PPKM. Pemberlakuan PPKM dimulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021. Selama PPKM ini, tim gabungan TNI, Polri, Satuan Pol PP dan Dinkes Gresik menggelar operasi yustisi pagi, siang dan malam. 

Petugas ketika mengetahui ada potensi kerumanan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan langsung melakukan rapid antigen atawa tes usap. Tes usap ini memiliki tingkat akurasi lebih 90 persen. Sehingga, banyak menemukan kasus baru. 

Sementara itu, data Satgas Covid-19 Gresik jumlah kasus konfirmasi bertambah 25 terakumulasi menjadi 4.575 kasus. Sedangkan, jumlah sembuh bertambah 11 menjadi 3.996 kasus.  Kemudian meninggal dunia bertambah 2 orang menjadi 305.

Untuk jumlah akumulasi  konfirmasi corona terbanyak terdapat di Kecamatan Manyar dan Kebomas. Masing-masing 829 kasus dan 815 kasus. Urutan ketiga di Kecamatan Gresik 542 kasus,  Driyorejo 504 kasus dan Menganti 469 kasus. (*)

Masa PPKM, Jumlah Konfirmasi Covid-19 Meningkat, Ini Jawaban Kadinkes Selengkapnya

Ops Yustisi PPKM, Pelanggar Jalani Rapid Antigen

GRESIK,1minute.id – Operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) makin masif dilakukan aparat. Jumat malam, operasi yustisi skala besar dipusatkan di Bunderan I Love GKB. 

Ratusan petugas gabungan dilibatkan. Petugas itu dari unsur TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Sebagian besar warga masyarakat yang terjaring ops yustisi PPKM memasuki hari kelima ini tidak memakai masker. 

Ratusan pelanggar yang terjaring ops yustisi itu dikenai sanksi teguran dan denda. Pelanggar prokes yang dicurigai orang tanpa gejala (OTG) langsung menjalani rapid test antigen.  Ada 20-an pelanggar prokes yang di rapid antigen. Mayoritas anak-anak usia produktif. 

Abdur Rahman, diantaranya. Pemuda 23 tahun yang indekos di Jalan Gubernur Suryo, Gresik. Motor yang dikendarai Rahman dihentikan petugas karena tidak memakai masker. Petugas nakes langsung melakukan rapid antigen. 

Tes usap itu membuat Rahman grogi. Ada juga, pelanggar prokes yang senang menjalani rapid antigen ini. “Makasi ya dapat rapid gratis,”cerita Kasi Penyidikan dan Penindakan Pol PP Gresik Nur Haedah kepada 1minute.id di sela Ops Yustisi, Jumat malam, 15 Januari 2021.

Disisi lain, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menginstruksikan anggota di Polsek jajaran Polres untuk semakin intensif melakukan operasi yustisi. “Polsek jajaran kami dorong untuk bersama aparatur tiga pilar menggelorakan peningkatkan kepatuhan protokol kesehatan ditengah masyarakat baik siang maupun malam,”tegas AKBP Arief Fitrianto.

Jumat, operasi yustisi PPKM memasuki hari kelima. Ops yustisi dimulai Senin, 11 Januari 2021. Berdasarkan data Polres Gresik, selama lima hari operasi yustisi telah menindak ribuan pelanggar prokes. 

Rinciannya, teguran lisan 58.404 kali, tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, dan menyita  KTP, SIM , HP sebanyak 6.938. “85 kali pelanggar sidang tipiring,”terang alumnus Akpol 2001 ini. (*)

Ops Yustisi PPKM, Pelanggar Jalani Rapid Antigen Selengkapnya

Cegah Persebaran Coronavirus Disease 2019, Batasi Tamu Hotel hingga 80 Persen

GRESIK,1minute.id – Industri perhotelan kembali lesu. Pandemi coronavirus disease 2019 belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Bahkan, kini pagebluk asal Wuhan, Tiongkok itu adanya tren ada kasus.

Pemerintah kembali memutuskan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Selama PPKM ini, tempat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 19.00. Untuk industri perhotelan, pengetatan setiap tamu hotel. Diantaranya, membawa surat keterangan bebas Covid-19 atawa hasil rapid test.

Sedangkan, usaha lainnya, warung kopi, kafe dan pedagang kaki lima (PKL) harus menghentikan aktivitas usahanya mulai pukul 21.00. 

Chief Eginering AstonInn Hotel di Gresik Gamma mengatakan, pihaknya sudah melakukan PPKM ini dengan protokol yang ketat. “Pengunjung harus membawa surat rapid test, serta ada pembatasan untuk hunian hotel dari 80 persen menjadi 30 persen,”kata Gamma ketika menerima rombongan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Gresik di lobi hotel, Senin malam, 11 Januari 2021.

Kedatangan forkopimda yakni Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufiq Ismail untuk memastikan pengelola hotel di Kota Santri ini mematuhi surat edaran masa PPKM.

Penjelasan Gamma membuat forkopimda lega. Sebab, langkah manajemen itu diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19. (*)

Cegah Persebaran Coronavirus Disease 2019, Batasi Tamu Hotel hingga 80 Persen Selengkapnya

Pastikan Sesuai Surat Edaran, Mal Tutup Pukul 19.00, Hotel Sesuai Prokes

GRESIK,1minute.id – Gamma, chief enginering AstonInn Hotel terlihat sibuk, Senin malam, 11 Januari 2021. Handy talky yang dibawa terdengar suara panggilan berulang-ulang. “Gamma monitor,”panggil seorang rekannya. Sekitar pukul 20.00.

Gamma, terus naik lift menuju lobi hotel. Pasalnya, bagian lobi sudah ada forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Gresik. Yakni, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufiq Ismail dan Wakil Bupati Gresik Moh Qosim.

Selain, Forkopimda juga ada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil,  Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Agus Budiono, dan Satpol PP Abu Hasan.

Kedatangan mereka ini, untuk memastikan pengelola perhotelan telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk karyawan maupun tamu hotel di hari pertama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Santri-sebutan lain-kabupaten Gresik ini.

Selain perhotelan, tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan aparatur sipil negara (ASN) mengecek jam berapa operasional mal.  “Setiap tamu menginap wajib menunjukkan surat keterangan kesehatan negatif corona,”kata Gamma.

Wakil Bupati Gresik Moh Qosim mengatakan, surat edaran PPKM di Gresik sudah mulai dilakukan oleh beberapa pengusaha di sektor pembelanjaan.

“Untuk mal dan pusat pembelanjaan jam malam sampai pukul 19.00. Sedangkan untuk warkop dan cafe serta pedagang kaki lima (PKL) sampai pukul 21.00,”kata Qosim didampingi didampingi Kapolres AKBP Arief Fitrianto, Kodim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, Kasat Pol PP Abu Hassan, Kepala Diskoperindag Gresik Agus Budiono, Senin malam, 11 Januari 2021.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi tempat kerumunan sesuai Perbup nomor 22/2020. “Terkait sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar PPKM tetap mengikuti Perbup. Sanksi sosial, denda, serta pencabutan usaha,”terang alumnus Akpol 2001 itu.

Selain pusat perbelanjaan dan perhotelan, tim gabungan juga melakukan penyisiran di kawasan Bukit Putri Cempo, kini menjadi tempat usaha kafe itu.  (*)

Pastikan Sesuai Surat Edaran, Mal Tutup Pukul 19.00, Hotel Sesuai Prokes Selengkapnya