GRESIK,1minute.id – Ratusan pelajar setingkat sekolah menengah atas atau SMA sederajat berkumpul di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro atau WEP pada Selasa, 21 Mei 2024.
Mereka berasal dari sepuluh kota/kabupaten di Jawa Timur. Mereka datang ke kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini untuk menghindari Sosialisasi Membangun Daya Cegah dan Daya Tangkal Penyalagunaan Narkoba Di Lingkungan Sekolah dan Pesantren. Acara itu diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Jatim di bawah komando Kombes Pol Robert Da Costa itu.
Kegiatan itu bertujuan untuk mengajak pelajar dan masyarakat agar hidup sehat serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan ini, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani wanti-wanti meminta kepada generasi (gen) Z untuk menjauhi narkoba agar tidak salah jalan.
“Jauhi narkoba itu wajib tidak ada negosiasi apa pun itu jenis narkobanya,” tegas Gus Yani. Orang nomor satu di Kota Santri ini juga menginginkan supaya diadakan tes urine berkala di lingkungan sekolah.
Hal ini dilakukan agar bisa mengetahui apakah di sekeliling lingkungan sekolah terdapat penyalahgunaan narkoba, agar kemudian bisa diselematkan.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom menginstruksikan jajarannya untuk menggencarkan program lawan narkoba. Baik pencegahan maupun penegakan hukum. Kapolres juga mendukung penuh melalui anggaran khusus sebagai wujud tanggung jawab dan kasih sayang bagi generasi emas muda Jawa Timur.
“Kegiatan ini semoga bisa menyelamatkan generasi muda kita generasi bangsa kita menuju generasi emas dengan generasi muda dan prestasi tanpa narkoba,” ujarnya. (yad)
GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik kembali menggelar sosialisasi “Gempur” Rokok Ilegal pada Kamis, 31 Agustus 2023. Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilaksanakan di Hotel Horison, Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu.
Ada lima ciri rokok ilegal yakni tanpa cukai ; /bodong ; Ada cukai tapi palsu ; menggunakan cukai bekas ; rokok salah peruntukkan dan rokok salah personalisasi. “Ayo kita Gempur Rokok Ilegal ini. Karena merugikan keuangan negara,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman kepada ratusan peserta yang berasal dari empat kecamatan yakni Sidayu, Dukun, Ujungpangkah dan Panceng tersebut.
Peserta adalah pedagang kelontong, pemilik toko dan UMKM. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah ini. Washil mengajak peserta untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Bagaimana caranya bisa berpartisipasi memberantas peredaran rokok ilegal itu ?
“Cara gampang, cukup berikan informasi kepada Pemkab Gresik melalui Pol PP atau aparat penegak hukum, Kejaksaan misalnya,” kata mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman-kini menjadi- Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik itu.
Washil menjamin warga yang melapor adanya peredaran rokok ilegal, identitas akan dilindungi. Selain Washil, narasumber lainnya ada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono serta Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar.
GEMPUR ROKOK : Sosialisasi Gempur Rokok yang dilakukan oleh Pemkab Gresik melalui Pol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik di Hotel Horison, GKB ,Gresik pada Kamis, 31 Agustus 2023 ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, saat ini ada fonomena terkait jual beli rokok murah melalui media sosial, tiktok, facebook dan lainnya. Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah ini meminta masyarakat tidak latah untuk membeli. Sebab, ada kemungkinan rokok murah itu ilegal dan sangat membahayakan bagi kesehatan.
Ia mengatakan, bungkus rokok saat label bisa membahayakan kesehatan. Gambarnya ngeri. Akan lebih berbahaya tanpa pengawasan pemerintah tanpa cukai dan pajak.
“Merokok wis berbahaya, rokok ilegal tanpa cukai tidak memenuhi standar kesehatan akan semakin berbahaya. Karena itu, harus beli rokok bercukai. Rokok harga rong ewu, telung ewu satu bungkus biasanya ilegal,” tegas Wakil Bupati perempuan pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.
Karena itu, Pemkab Gresik, Bea Cukai Gresik dan aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri serta Polisi Pamong Praja akan terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik ini. “Kami dari jajaran TNI siap membantu pemerintah daerah untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal ini,” tegas Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar ini.
PESERTA GEMPUR ROKOK ILEGAL: Yatuning, warga Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Pol PP dan Bea Cukai Gresik di Hotel Horison, GKB, Gresik pada Kamis, 31 Agustus 2023 ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)
Ia menceritakan, beberapa waktu lalu Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar karena tanpa cukai,” imbuhnya. Sementara itu, Kasi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menambahkan, dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal ini tidak pandang bulu. “Saya pernah seorang pengedar rokok tanpa cukai, setelah dilakukan interogasi mengaku berasal dari produsen. Kedua kami proses hukum sampai ke pengadilan,” kata Eko yang pernah bertugas di Jakarta, 4 tahun dan Bali selama 9 tahun itu tanpa menyebut lokasi kejadian tersebut.
Yatuning, salah satu peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menyoroti terkait maraknya tingwe alias ngelinting dewe. “Apakah tingwe diperbolehkan?” kata perempuan asal Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu.
Menanggapi pertanyaan itu, Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman mengatakan tingwe untuk dikonsumsi sendiri diperbolehkan. “Yang tidak diperbolehkan tingwe dijual kepada orang lain,” kata Washil dan diamini oleh Eko Rudi Hartono. (yad/adv)
GRESIK,1minute.id – Dua siswa UPT SMP Negeri 2 Gresik bakal berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII/2023 pada 9-16 September 2023 nanti. Dua siswa itu, adalah Anggi Maulidah, kelas IX untuk cabang olahraga (cabor) Futsal Putri dan Natasha Aurelya Alinza. Natasha, siswa kelas IX itu berlaga di Cabor Dancesport.
Pelepasan kedua siswa juga atlet yang bakal membela nama Kabupaten Gresik itu dilakukan di halaman sekolah UPT SMP Negeri 2 Gresik di Jalan KH Kholil, Gresik pada Senin, 28 Agustus 2023. Pelepasan atlet di Porprov VII/2023 dihadiri oleh kedua orang tua siswa dan disaksikan ratusan pasang mata, seluruh siswa dan guru di sekolah yang dipimpin oleh Mohammad Salim itu.
“Kedua orang tua atlet kami undang dalam acara pelepasan untuk memberikan motivasi kepada siswa lainnya,” kata Mohammad Salim pada Senin, 28 Agustus 2023. Pelepasan atlet itu, dilakukan seusai sosialisasi Standarisasi Program Sekolah Ramah Anak mengusung tema “Pencegahan Kenakalan Remaja dan Anak” menghadirkan pemateri Kepala Bidang Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik Sri Yoeni Ambarawati.
PELEPASAN ATLET PORPROV: (kiri) Kepala UPT SMP Negeri 2 Gresik Mohammad Salim dan guru bersama dua siswa juga atlet bakal berlaga di Porprov Jatim pada Senin, 28 Agustus 2023 ( Foto: SMP Negeri 2 Gresik untuk 1minute.id)
Sosialisasi diikuti seluruh siswa mulai kelas VII sampai IX, guru dan tenaga kependidikan (Tendik) UPT SMP Negeri 2 Gresik. Sosialisasi yang diikuti semua peserta didik, kata Salim, bertujuan membuat siswa SPENDA mawasdiri sedini mungkin agar dapat memilah mana pergaulan yang baik dan aman. “Sedangkan, bagi guru dan tendik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermakna melalui KBM yang berpusat pada siswa, ramah , menyenangkan dan bermakna,” ujar Salim yang juga Pembina Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) SMP Gresik ini. (yad)
GRESIK,1minute.id – Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Riduan blusukan ke Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ketua DPC PDIP Gresik itu mendatangi warga desa setempat untuk melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut yakni, Perda 1/2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Perda 7/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dua perda yang baru disahkan oleh anggota parlemen berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik akhir 2022. Kedua perda gress itu belum banyak diketahui oleh warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sehingga Mujib Riduan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perundang-undangan tahap I/2023 ini.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan dalam beberapa hari ini seluruh anggota turun kemasyarakat melakukan sosialisasi perda yang baru digedok pada 2022 lalu. Sosialisasi ini diharapkan bisa lebih memahamkan masyarakat dan stakeholder di tingkat bawah. “Sehingga benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan,” ujar Mujid Riduan.
Dalam sosialisasi perda kali ini, pihaknya melakukannya di Desa Domas, Kecamatan Menganti. Pada kesempatan ini pihaknya menekankan pada Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sebab, di wilayah Menganti banyak industri dan pekerja.
“Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami oleh para pengusaha,” ungkap dia.
Kemudian, pada aturan ini juga ada kewajiban bagi perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal 1 persen dari jumlah kebutuhan lowongan. “Ini sejumlah ketentuan baru. Dan masih banyak lagi. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru ini,” imbuhnya. (yad)
GRESIK,1minute.id – Perkembangan teknologi begitu cepat. Khususnya media sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Tiktok. Dari total populasi masyarakat Indonesia sebanyak 274,9 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 170 juta orang.
Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari media sosial. Namun di balik manfaat media sosial itu, terdapat juga dampak negatif dan merugikan diri sendiri, bila tidak bijak dalam bermedia sosial. Seperti terjadinya perundungan dan lainnya. Adagium “mulutmu harimaumu kini berganti jarimu harimaumu”.
Menyikapi hal tersebut UPT SMPN 2 Gresik melaksanakan kegiatan sosialisasi bijak dalam bermedia sosial kepada para pelajar di sekolah berlokasi di Jalan KH Kholil, Kelurahan Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik itu pada Senin, 30 Januari 2023. Sosialisasi Bijak Bermedsos ini diikuti seluruh siswa dan guru berjumlah 761 orang.
Sosialisasi menghadirkan dua pembicara yakni Lokeswari Irma Wardani dan Ratna dari UPT Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (KB PPA) Gresik. Mereka memberikan tips kepada insan UPT SMP Negeri 2 Gresik cara menghindari pergaulan salah di medsos sehingga para siswa tidak mudah percaya dengan ajakan yang tidak baik di medsos.
SERIUS TAPI SANTAI: Ratusan siswa dan guru serius mengikuti sosialisasi bijak bermedsos di halaman UPT SMP Negeri 2 Gresik pada Senin, 30 Januari 2023 ( Foto: UPT SMP Negeri 2 Gresik for 1minute.id)
Menurut kedua pembicara itu, mewanti-wanti kepada siswa dan guru menghindari berbagi informasi pribadi. “Banyak sekali masalah yang timbul dari sekadar berbagi informasi pribadi di media sosial. Umumnya informasi ini digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Karenanya, penting bagi anak dan keluarga untuk tidak berbagi informasi pribadi di media sosial. Seperti nama asli, alamat rumah, alamat kantor, nomor ponsel bahkan foto-foto keluarga hingga jadwal-jadwal pribadi. Apabila Anda ingin berbagi foto keluarga atau alamat rumah dan sebagainya yang benar-benar bersifat pribadi, Anda bisa mengubah settingan atau setelan akun media sosial menjadi privacy dan hanya dapat dilihat oleh orang-orang tertentu.
“Hal ini lebih aman daripada Anda berbagi informasi begitu saja dan bisa dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang yang Anda pun belum tentu kenal dengan mereka,” imbuhnya. Yang kedua, pilih postingan yg bermanfaat
Sementara itu, Kepala UPT SMP Negeri 2 Gresik Muhammad Salim berpesan kepada peserta didik untuk menggunakan media sosial dengan baik. “Bermedsos yang positif,” pesan Salim. (yad)
SOSIALISASI PERDA: Anggota Komisi II DPRD Gresik Hamzah Takim saat memberikan sosialisasi Perda Retribusi Parkir kepada masyarakat pada Minggu malam, 29 Agustus 3021
GRESIK, 1minute.id – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 3/2020 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Parkir pada Minggu malam, 29 Agustus 2021. Sosialisasi dihelat di sebuah kafe di Jalan Raya Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Ada tiga anggota FPG yang melakukan sosialisasi perda tersebut. Diantaranya, Hamzah Takim. Dihadapan peserta sosialisasi dengan protokol kesehatan (Prokes) anggota Komisi II DPRD Gresik ini menyatakan, tujuan memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi, serta sebagai upaya pencegahan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Ia mengatakan lima tahun terakhir ini pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik semakin meningkat. Menandakan tingkat daya beli masyarakat semakin membaik. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor tersebut juga bisa menimbulkan persoalan. Salah satunya adalah masalah parkir. “Parkir kendaraan kerap menimbulkan gangguan pada lalu lintas di jalan,”kata Hamzah Takim pada Senin, 30 Agustus 2021.
Untuk itu, imbuh Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Gresik itu, perlu penyelenggaraan parkir yang terencana dan terpadu melalui penyediaan tempat parkir yang memadai guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas (kamtiblancar).
“Parkir juga sangat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),”tegasnya. Peraturan daerah nomor 3/2020 ini, memberikan pengelolaan parkir. Dengan pembentukan unit pelaksana teknis daerah, mekanisme pembayaran dapat menggunakan sistem informasi seperti metode prabayar, pasca bayar, dan transaksi elektronik. “Sehingga dapat mencegah potensi kehilangan (potential lost) dari retribusi parkir,”tegasnya. (yad)