Truk Muatan Tabung Gas SNG Kosong Terbakar di Tol KLBM, APAR Macet, Damkarmat Pun Turun Tangan

GRESIK,1minute.id – Sebuah truk muatan gas SNG kosong terbakar di ruas jalan Tol KLBM tepatnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Jumat malam, 27 Oktober 2023. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sopir truk bernama Nazarin Nyarianto, 53, asal Blora, Jawa Tengah selamat.

Informasi yang didapat dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik, Jumat, 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB truk bermuatan gas SNG melaju dengan kecepatan tinggi dari gerbang Tol  Krian, Legundi, Bunder dan Manyar (KLBM) dari Kediri. Tujuannya ke Kabupaten Gresik.

Setelah menempuh perjalanan panjang,  truk yang disopiri oleh Nazarin Nyarianto mengalami gangguan. Nazarin Nyarianto kemudian mengurangi kecepatan truk dengan nomor polisi (nopol) D 9300 YB . Lelaki 53 tahun itu mengijak pedal rem. Saat menginjak rem itu menimbulkan percikan api. Kemudian, muncul bara api dari dekat ban belakang. Sopir asal Blora, Jateng itu turun. Ia mencoba memadamkan bara api dengan menggunakan alat pemadam ringan (APAR). Namun, Nazarin apes, APAR macet. 

Seorang pengendara yang sedang melintas kemudian berinisiatif meminta bantuan pemadaman kebakaran melalui call center 112. “Anggota kami tiba di lokasi 10 menit pascamerima laporan,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Petugas damkar yang berpakaian lengkap akhirnya bisa menjinakkan amuk si jago merah yang melahap trul muatan tabung gas SNG kosong itu menjelang dini hari, Sabtu, 28 Oktober 2023 pukul setengah satu atau 00.30 WIB. “Tidak ada korban jiwa,” tegas Sinaga. (yad)

Truk Muatan Tabung Gas SNG Kosong Terbakar di Tol KLBM, APAR Macet, Damkarmat Pun Turun Tangan Selengkapnya

Tol KLBM, Seksi 4 Bunder-Manyar Dilanjutkan, Pemilik Lahan Menolak Ganti Rugi

GRESIK,1minute.id – Proyek pembangunan tol KLBM segera berlanjut. Proyek infrastruktur jalan tol Krian, Legundi, Bunder dan Manyar memasuki seksi 4. Ruas terakhir yang akan menyabungkan Bunder-Manyar sepanjang 9,4 kilometer. Seksi 1-3 telah dioperasikan sejak 28 November 2020.

Exit tol KLBM diperkirakan depan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar. Di kawasan ini sedang proses pembangunan  pabrik peleburan tembaga, Freeport Indonesia.

Proses pembebasan lahan seksi 4 tidak mulus. Sejumlah warga pemilik lahan menolak ganti rugi untuk proyek infrastruktur jalan tol tersebut. Alasan penolakan warga pemilik lahan berbagai macam. Antara lain, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi, nilai ganti rugi terlalu kecil, selisih luas ukur dan lainnya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bergeming. 

Proyek jalan tol jalan terus. Untuk menuntaskan proyek nasional itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) PUPR mengajukan permohonan konsiyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Gresik lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia pengadaan tanah digelar oleh PN Gresik pada Senin, 9 Januari 2023.

Grafis Jalan Tol KLBM (Data diolah 1minute.id berbagai sumber)

Menurut Wirahadi, staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur. “Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia dalam sidang konsinyasi perdana di PN Gresik pada Senin, 9 Januari 2023.

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan. “Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya. 

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik  tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. Majelis hakim dalam sidang konsinyasi adalah Mochamad Fatkur Rochman akan dilanjutkan dua pekan lagi. Agendanya, jawaban pihak termohon atas permohonan konsiyasi dari pemohon Kementerian PUPR. Apakah termohon menerima atau menolak ganti rugi.

Termohon diantaranya, H Ubet, warga Desa Leran, Kecamatan Manyar dan Syaiful Arif, pemilik lahan di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar.

Untuk diketahui, proyek jalan tol KLBM membentang sepanjang 38,39 kilometer. Jalan berbayar itu menghubungkan Krian, Sidoarjo dengan Manyar, Gresik, Jawa Timur. Jalan tol ini memiliki 4 seksi. Seksi 1, Krian,  Sidoarjo-Kedamean, Gresik sepanjang 9,77 km. Seksi 2, Kedamean-Boboh, Kecamatan Cerme, Gresik (8,33 km). Seksi 3, Boboh-Bunder, Kecamatan Kebomas, Gresik (10,40 km). Dan, seksi 4, Bunder-Manyar, Kecamatan Manyar (9,40 km). Seksi 1-3 telah beroperasi sejak 28 November 2020. (yad)

Tol KLBM, Seksi 4 Bunder-Manyar Dilanjutkan, Pemilik Lahan Menolak Ganti Rugi Selengkapnya

Pemilik Tanah Keberatan, PN Gresik Gelar Sidang Konsinyasi Ganti Rugi Pembangunan Tol KLBM,  Seksi Manyar 

GRESIK,1minute.id – Proyek pembangunan tol KLBM segera berlanjut. Proyek infrastruktur jalan tol Krian, Legundi, Bunder dan Manyar memasuki seksi 4. Ruas terakhir yang akan menyabungkan Bunder-Manyar sepanjang 9,4 kilometer. Seksi 1-3 telah dioperasikan sejak 28 November 2020.

Kementerian Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) memulai membebaskan lahan warga terdampak proyek infrastruktur nasional itu. Namun, sejumlah warga pemilik lahan menolak nilai ganti rugi lahan. Tidak ada titik temu antara warga terkena proyek dengan pihak Kementerian PUPR. Pejabat pembuat komitmen (PPK) PUPR mengajukan permohonan konsiyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang permohonan konsiyasi atau penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Gresik lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia pengadaan tanah dilakukan pada Senin, 9 Januari 2023. 

Sidang permohonan penitipan uang dari PUPR terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol dipimpin hakim tunggal PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman menghadirkan dua termohon Haji Ubet dan Syaiful Arif. Haji Ubet yang memiliki 3 bidang lahan di Desa Leran, Kecamatan Manyar. Rinciannya, lebih kurang 2.339 meter persegi (m²) dengan nilai ganti rugi Rp 960 juta ; luas 67 m² dengan nilai ganti rugi Rp 25,2 juta dan luas tanah 4.172 m² senilai Rp 1,6 miliar. Total Rp 2,6 miliar lebih. 

“Saya menolak ganti kerugian dan selisih ukur,” kata Haji Ubet dalam sidang pada Senin, 9 Januari 2023. Usai sidang Ubet  mengungkapkan menolak ganti rugi karena harga tanah terlalu murah. Harga tanah saat ini lebih dari Rp 1 juta. “Ganti rugi hanya dihargai Rp 370 ribuan per meter persegi,” ujarnya.

Sidang berikutnya, pemilik tanah H. Syaiful Arif. Sebidang tanah milik pengusaha di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar terkena proyek jalan tol itu. Lahannya nanti bakal digunakan sebagai eksit tol menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar.

Dalam persidangan Kaji Ipung, panggilan pengusaha asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar itu, mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM. 

“Kalau pun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, Saya sebagai pemilik tanah perlu tahu letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol, sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ujarnya. 

Ia tidak mempermasalahkan besaran uang ganti rugi.  Namun, Kaji Ipung khawatir sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya. 

“15 hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai Rp 300 sampai Rp 400 miliar ditutup aksesnya, apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tegasnya dengan nada bertanya. 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fathur Rahman itu, pihak pemohon dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur. “Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia. 

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan. “Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya. 

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. 

Sidang Konsinyasi akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda jawaban dari termohon menerima atau menolak permohonan pemohon PUPR tersebut.  (yad)

Pemilik Tanah Keberatan, PN Gresik Gelar Sidang Konsinyasi Ganti Rugi Pembangunan Tol KLBM,  Seksi Manyar  Selengkapnya