Tugas BK DPRD Gresik Melakukan Penyelidikan Kelar, Viral Manusia Menikahi Kambing, Ini Hasilnya!

GRESIK,1minute.id – Tuntas sudah tugas Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik oknum dewan. Yakni, Nur Hudi Didin Ariyanto. Dugaan pelanggaran etik anggota yang dilaporkan oleh masyarakat terkait pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.

Pesanggrahan tempat hajatan nyeleneh itu milik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik. Sejumlah saksi yang diminta keterangan untuk klarifikasi oleh BK DPRD Gresik itu adalah saksi pelapor dan terlapor. Serta saksi ahli. Diantaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik yang telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama.

Saat ini, hasil rekomendasi BK berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas laporan masyarakat itu segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Gresik untuk diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Gresik. Rapat tertinggi di legislatif yang berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik itu.

Menurut Koordinator BK DPRD Gresik Mujib Riduan, BK telah merampungkan verifikasi alat bukti yang disampaikan oleh pihak pelapor maupun terlapor dalam rapat sebelumnya. Video berisi tentang pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.

“Sudah rampung dan memenuhi syarat. Sehingga tugas BK sudah selesai. Seluruh hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan dewan dan tim ahli,”kata Mujib Riduan yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik itu kepada wartawan pada Senin, 1 Agustus 2022. 

Selanjutnya, berkas klarifikasi kode etik  tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemberian sanksi. Sekaligus, pimpinan dewan akan segera menjadwalkan rapat paripurna tentang penyampaian hasil sidang etik dewan. “Sanksi akan dibacakan dalam forum rapat paripurna. Rapat tertinggi di ranah legislatif. Terbuka untuk umum,”ujar Mujib yang juga Ketua DPC PDI-P Gresik itu. 

Seluruh tahapan tersebut merujuk pada Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara BK. Setidaknya terdapat lima hal yang menjadi prinsip pertimbangan sebelum pengambilan keputusan. Lima prinsip adalah asas-asas dalam kode etik; fakta-fakta dalam hasil klarifikasi ; fakta-fakta dalam pembuktian; fakta-fakta dalam pembelaan; dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan peraturan perundang-undangan yang lain.

“Sehingga wajar prosesnya terbilang lama. Agar semua berjalan sesuai prosedur dan proporsional,” ujar Mujid. Untuk diketahui Tugas Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. 

Selain, tugas BK meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD; melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan melaporkan keputusan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan, pihaknya belum menerima hasil dari BK DPRD Gresik itu. “Mungkin hari ini masih dalam proses internal BK,”kata Qodir di gedung DPRD Gresik pada Senin, 1 Agustus 2022. Ia pun belum bisa memastikan kapan badan musyawarah (Banmus) DPRD Gresik mengagendakan sidang paripurna. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Polres Gresik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Kali terakhir tersangka yang di tahan oleh penyidik adalah tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada 18 Juli 2022. Nur Hudi pun tidak bisa menjalankan tugas kedewanan. (yad)

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat di jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

Tugas BK DPRD Gresik Melakukan Penyelidikan Kelar, Viral Manusia Menikahi Kambing, Ini Hasilnya! Selengkapnya

Nur Hudi, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Menyusul Ditahan Polisi 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik kembali menahan tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing pada Senin, 18 Juli 2022. Tersangka kali empat adalah Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, tempat hajatan ngunduh mantu nyeleneh itu.

Nur Hudi digelandang masuk ruang tahanan Polres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) memakai rompi warna oranye nomor punggung 21 bertuliskan Tahanan Polres Gresik. 

Nur Hudi terlihat menunduk ketika dibawa masuk ruangan tahanan. Sekitar pukul 09.00 WIB, Nur Hudi menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik. Ia menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Istirahat dua kali untuk Salat Duhur dan Asar. Usai Salat Asar, tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto kemudian dibawa ruang tahanan. 

Nur Hudi, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik karena ada kegiatan kedewanan. “Setelah pemeriksaan tersangka N (Nur Hudi Didin Ariyanto) kami tahan,”ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Senin,18 Juli 2022.

ROMPI ORANYE : Anggota Polres Gresik menuntun tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto, memakai rompi oranye menuju ruang Tahanan Polres Gresik pada Senin, 18 Juli 2022 (Foto: Humas Polres Gresik)

Dengan ditahannya  Nur Hudi, genap empat orang yang telah ditetapkan oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres sebagai tersangka

dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing masuk hotel prodeo Polres Gresik. Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Nur Hudi, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Menyusul Ditahan Polisi  Selengkapnya

Krisna,Penghulu Perkawinan Manusia dengan Kambing Menyusul Dua Koleganya Ditahan Polisi

GRESIK,1minute.id – Jumlah tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang ditahan oleh Penyidik Polres Gresik bertambah satu. Satu tersangka yang di tahan adalah Sutrisna alias Kresna. Jadi penyidik sudah menahan tiga dari empat tersangka. Sebelumnya,  dua tersangka yakni Syaiful Arif, pengantin pria dan Arif Syaifullah, konten kreator juga pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA).

Ia berperan sebagai penghulu ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.

Kini, tersisa satu tersangka yang masih hidup bebas. Ia adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik.  

Tersangka Kresna ditahan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Sabtu malam, 16 Juli 2022. Sebelum ditahan Kresna yang dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kresna datang sekitar pukul 12.30. Ia langsung masuk ruangan Idik I atau Pidum Satreskrim Polres Gresik. Pemeriksaan kelar sekitar pukul 20.00. 

Istirahat dua kali untuk Salat Maghrib dan Isya. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Kresna. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat tersangka.  Kali pertama dua tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Dua tersangka itu, adalah Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Setelah 8 jam menjalani pemeriksaan kedua lalu ditahan.  

Dua tersangka lainnya, yakni Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi Didin Ariyanto. Kresna dijadwalkan pemeriksaan pada Sabtu, 16 Juli 2022. “Hanya tersangka S (Sutrisna) yang datang. Tersangka sudah kami tahan,”ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Minggu, 17 Juli 2022. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap satu tersangka yang tersisa. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

Krisna,Penghulu Perkawinan Manusia dengan Kambing Menyusul Dua Koleganya Ditahan Polisi Selengkapnya

Nur Hudi Bersikukuh Video Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing untuk Konten 

GRESIK,1minute.id – Nur Hudi Didin Ariyanto memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik pada Rabu, 6 Juli 2022. Politisi asal Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Gresik datang untuk dimintai ketarangan terkait dugaan keterlibatan ngundu mantu, manusia dengan kambing yang viral itu.

Perkawinan nyeleneh menggunakan syariat Islam itu dihelat di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 5 Juni 2022. Pesanggrahan itu milik Nur Hudi.

Selama 4 jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai 14.00 WIB Nur Hudi dimintai keterangan oleh BK DPRD Gresik. Sidang kode etik anggota DPRD Gresik itu dipimpin oleh Mujib Riduan, Koordinator juga Wakil Ketua DPRD Gresik. 

Nur Hudi dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota BK DPRD Gresik. Ia pun mengaku salah telah membuat kegaduhan di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Namun, Nur Hudi bersikukuh ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing itu untuk keperluan konten medsos. 

Dalam sidang itu, BK DPRD Gresik memutar kembali video ritual pernikahan manusia dengan kambing itu. Dua video yang diputar menggunakan layar proyektor. 

Wakil Ketua BK Gresik Jamiyatul Mukaromah mengatakan, pemanggilan kepada Nur Hudi Didin Ariyanto karena adanya pengaduan dari masyarakat. Dalam sidang kode etik, kata legislator perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik sempat meminta maaf kepada seluruh anggota DPRD Gresik maupun masyarakat Gresik. “Ia tadi juga menangis,”terang Mukaromah usai sidang BK DPRD Gresik pada Rabu, 6 Juli 2022.

Namun, imbuh Mukaromah, Nur Hudi menegaskan video ritual pernikahan manusia dengan kambing itu untuk keperluan konten. “Video itu untuk konten medsos,”tegasnya. Lalu langkah BK DPRD Gresik selanjutnya? Mukaromah mengatakan pihaknya memanggil sejumlah saksi lainnya. “Saksi ahli dan orang-orang yang sempat disebut oleh Nur Hudi,”katanya tanpa menyebut identitas saksi yang bakal dimintai kesaksiannya.

Sumber di BK DPRD Gresik menyebutkan saksi ahli nanti diantaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik. Sedangkan, saksi lainnya adalah sutradara pernikahan manusia dengan kambing yakni Arif Syaifullah. 

Bagaimana tanggapan Nur Hudi Didin Ariyanto? Nur Hudi Didin Ariyanto ketika ditemui usai sidang BK DPRD Gresik enggan berkomentar. “Maaf, langsung ke BK saja,”katanya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik melalui Komisi Fatwa MUI Gresik menegaskan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama. 

Keempat orang yang terlibat aktif dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dinyatakan keluar dari Islam. Murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuat naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat. Pengucapan sahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik di Aula Kantor MUI Gresik dalam Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Polres Gresik melalui proses penyelidikan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta). 

Dalam perkembangan hasil pemeriksaan penyidikan Satreskrim Polres Gresik tertanggal 5 Juli 2022 disebutkan tersangka pemilik Sanggar Cipta Alam sekaligus pemilik konten 

Arif Syaifullah ; pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif dan penghulu Sutrisno alias Kresna. Mereka dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP. “Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. (yad)

Nur Hudi Bersikukuh Video Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing untuk Konten  Selengkapnya

Minta Klien Korporatif, Bersikukuh Viral Manusia Menikahi Kambing Untuk Konten

GRESIK,1minute.id – Irfan Choirie, kuasa hukum empat tersangka dugaan penistaan agama meminta penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik tegak lurus. Sebab, ia menduga penetapan Syaiful Arif, Arif Syaifullah, Kresna dan Nur Hudi Didin Ariyanto dianggap kurang tepat. 

Irfan bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing itu tidak termasuk penistaan agama. “Karena perkawinan manusia dengan kambing itu untuk keperluan konten. Youtube dan TikTok,”katanya. Ia lalu mengirimkan link berita pernyataan komisi Fatwa MUI Jawa Timur menanggapi pertanyaan wartawan melalui  WhatsApp. Tidak ada pernyataan resmi seperti yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI Gresik.

“Seharusnya, yang patut diproses adalah pengunggah video kali pertama ke medsos,”katanya. Meski kurang sreg terkait penetapan empat kliennya sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Irfan meminta kliennya untuk korporatif panggilan pemeriksaan kepolisian. “Bila ada pemanggilan jangan mangkir. Korporatif,”katanya.

Seperti diberitakan perkawinan Syaiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Kramat dilangsungkan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh itu menggunakan syariat Islam. Maharnya Rp 2022. Penghulu dalam”ngunduh” mantu digelar di Pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Ariyanto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Nur Hudi adalah anggota DPRD Gresik. Perkawinan tak lazim itu menuai hujatan masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, pernikahan manusia dengan kambing adalah perbuatan jahiliyah. Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga mengecamnya. Sejumlah elemen masyarakat Gresik kemudian melaporkan peristiwa perkawinan manusia dengan kambing itu ke Polres Gresik.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik melalui Komisi Fatwa MUI Gresik menegaskan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama. 

Keempat orang yang terlibat aktif dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dinyatakan keluar dari Islam. Murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuat naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat. Pengucapan sahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik di Aula Kantor MUI Gresik dalam Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Polres Gresik melalui proses penyelidikan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta). 

Sementara inisial AS  selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP. “Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. (yad)

Minta Klien Korporatif, Bersikukuh Viral Manusia Menikahi Kambing Untuk Konten Selengkapnya

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor 

GRESIK,1minute.id – Pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing menjadi perhatian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gresik (LKBH Unigres). Lembaga bantuan hukum berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik itu ditunjuk sebagai kuasa pelapor dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Penunjukan LKBH UniGres diberikan usai acara Ngopi Hukum disebuah kafe di Jalan Panglima Sudirman,Gresik pada Minggu malam, 19 Juni 2022. Ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Informasi dari Rakyat (IDR) dan lainnya. 

Ngopi Hukum itu mengusung tema “Kawin Manusia dengan Domba antara Konten, Seni dan Penistaan Agama” berlangsung gayeng selama 3 jam. Wakil Rektor Unigres Soeyanto mengatakan, kendati masih belum ada penetapan tersangka pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Namun Soeyanto mendorong polisi lebih aktif berkomunikasi dengan media setiap progress dari kasus ini.

“Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada terlapor dan pelapor,”ujar Soeyanto.

Sebab, lanjut Soeyanto, hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya sejak menaikan statusnya menjadi penyidikan. “Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP),”katanya. Kepada siapa SPDP diberikan? Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres itu, 

SPDP diberikan kepada penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Jika polisi mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses. 

“Dalam pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya,”tambahnya. Selanjutnya, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian. 

“Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Ketua LKBH UniGres Mashudi. 

Sementara perwakilan AMPG Umi Khulsum mengajak kaum muda mahasiswa yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak mengawal kasus ini. “Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai Kota Santri, kota Wali. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari organisasi Kemahasiswaan,”katanya. 

Saat ini, masih menunggu mendapatkan SPDP dari Polres Gresik. Kabarnya, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing dilakukan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 17 Juni 2022. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Sesuai dengan ketentuan itu, SPDP paling lambat diterima pada Rabu, 22 Juni 2022. “Kalau belum dapat, kami akan jemput bola ke Polres Gresik untuk meminta SPDP,”katanya. Seperti diketahui, Polres Gresik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait perkawinan manusia dengan kambing. Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan. 

“Penyidik sudah memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hari ini sudah naik sidik (menjadi penyidikan),”tegas Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Gresik telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat dinyatakan murtad dan harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.  Empat itu ada pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, penghulu atau yang memimpin prosesi pernikahan Kresna, dan pembuatan konten kreatif Arif Syaifullah.  (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor  Selengkapnya