Krisna,Penghulu Perkawinan Manusia dengan Kambing Menyusul Dua Koleganya Ditahan Polisi

GRESIK,1minute.id – Jumlah tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang ditahan oleh Penyidik Polres Gresik bertambah satu. Satu tersangka yang di tahan adalah Sutrisna alias Kresna. Jadi penyidik sudah menahan tiga dari empat tersangka. Sebelumnya,  dua tersangka yakni Syaiful Arif, pengantin pria dan Arif Syaifullah, konten kreator juga pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA).

Ia berperan sebagai penghulu ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.

Kini, tersisa satu tersangka yang masih hidup bebas. Ia adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Nur Hudi Didin Ariyanto. Anggota DPRD Gresik.  

Tersangka Kresna ditahan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Sabtu malam, 16 Juli 2022. Sebelum ditahan Kresna yang dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kresna datang sekitar pukul 12.30. Ia langsung masuk ruangan Idik I atau Pidum Satreskrim Polres Gresik. Pemeriksaan kelar sekitar pukul 20.00. 

Istirahat dua kali untuk Salat Maghrib dan Isya. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Kresna. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat tersangka.  Kali pertama dua tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Dua tersangka itu, adalah Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Setelah 8 jam menjalani pemeriksaan kedua lalu ditahan.  

Dua tersangka lainnya, yakni Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi Didin Ariyanto. Kresna dijadwalkan pemeriksaan pada Sabtu, 16 Juli 2022. “Hanya tersangka S (Sutrisna) yang datang. Tersangka sudah kami tahan,”ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Minggu, 17 Juli 2022. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap satu tersangka yang tersisa. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)