Minta Klien Korporatif, Bersikukuh Viral Manusia Menikahi Kambing Untuk Konten

GRESIK,1minute.id – Irfan Choirie, kuasa hukum empat tersangka dugaan penistaan agama meminta penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik tegak lurus. Sebab, ia menduga penetapan Syaiful Arif, Arif Syaifullah, Kresna dan Nur Hudi Didin Ariyanto dianggap kurang tepat. 

Irfan bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing itu tidak termasuk penistaan agama. “Karena perkawinan manusia dengan kambing itu untuk keperluan konten. Youtube dan TikTok,”katanya. Ia lalu mengirimkan link berita pernyataan komisi Fatwa MUI Jawa Timur menanggapi pertanyaan wartawan melalui  WhatsApp. Tidak ada pernyataan resmi seperti yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI Gresik.

“Seharusnya, yang patut diproses adalah pengunggah video kali pertama ke medsos,”katanya. Meski kurang sreg terkait penetapan empat kliennya sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Irfan meminta kliennya untuk korporatif panggilan pemeriksaan kepolisian. “Bila ada pemanggilan jangan mangkir. Korporatif,”katanya.

Seperti diberitakan perkawinan Syaiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Kramat dilangsungkan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh itu menggunakan syariat Islam. Maharnya Rp 2022. Penghulu dalam”ngunduh” mantu digelar di Pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Ariyanto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Nur Hudi adalah anggota DPRD Gresik. Perkawinan tak lazim itu menuai hujatan masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, pernikahan manusia dengan kambing adalah perbuatan jahiliyah. Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga mengecamnya. Sejumlah elemen masyarakat Gresik kemudian melaporkan peristiwa perkawinan manusia dengan kambing itu ke Polres Gresik.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik melalui Komisi Fatwa MUI Gresik menegaskan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama. 

Keempat orang yang terlibat aktif dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dinyatakan keluar dari Islam. Murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuat naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat. Pengucapan sahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik di Aula Kantor MUI Gresik dalam Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Polres Gresik melalui proses penyelidikan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta). 

Sementara inisial AS  selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP. “Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. (yad)