Pilih Kampanye Tatap Muka, Anjuran KPU Kampanye Daring Belum Dilirik Paslon

GRESIK,1minute.id – Masa kampanye memasuki bulan kedua. Dimulai 26 September 2020. Dua pasangan calon (paslon) yakni nomor urut satu, Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) dan nomor urut dua, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) pun memilih blusukan ke kantong-kantong massa.

Pedesaan hingga perkotaan. 
Kampanye daring mengenalkan visi-misi paslon untuk menjaring suara pemilih pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 9 Desember 2020 yang dianjurkan penyelenggara masih minim dilakukan paslon. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menggelar rapat koordinasi untuk memaksimalkan peran media sosial dan media daring dalam kampanye, Rabu 28 Oktober 2020. Rakor itu mengundang dua paslon QA dan Niat.

Komisoner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun membenarkan jika presentasi kampanye daring masih rendah. Data dari KPU hanya 4 persen tim paslon yang menggelar kampanye daring. Baik dari tim paslon QA dan NIAT.

KPU, tambahnya, melihat kedua tim paslon masih lebih banyak kampanye menggunakan tatap muka. “Kampanye tatap muka memang tidak dilarang, tetapi KPU tetap menghimbau agar kedua tim paslon memaksimalkan kampanye daring,”kata Makmun dikutip 1minute.id dari laman kab-gresik.kpu.gresik.go.id.

Makmun menambahkan apa yang dilakukan oleh KPU adalah ikhtiar bersama untuk melakukan pencegahan penularan Covid19. Karena itu semua pihak diminta untuk menjaga dan mentaati protokol kesehatan agar pelaksanaan pemilihan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. 

Seperti diberitakan persebaran kasus korona mulai bisa dikendalikan. Gresik yang beberapa lalu masuk zona oranye kini menjadi zona kuning. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memperkirakan Desember 2020, Gresik masuk zona hijau. Asalkan, tidak ada klaster baru. Dan, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Perubahan zona tetap bergantung kepada kepatuhan masyarakat melaksanakan prokes.

Pilbup 2020, penyelenggara pemilu telah diwanti-wanti untuk melaksanakan prokes.(*)