Unyil Edarkan Sabu-sabu dalam Kemasan Wafer dan Permen untuk Ngelabui Polisi


GRESIK, 1minute.id – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Gresik menangkap Iwan Prasetyo. Pemuda 25 tahun menjadi pengedar sabu-sabu. Unyil disergap di pos parkir di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Sidoarjo. Pemuda tinggal di Jalan Imam Bonjol, Medaean, Sidoarjo ini kaki tangan Suhariyanto. Pengedar narkoba dalam kemasan wafer yang ditangkap anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik di sekitar SPBU Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Identitas Unyil, sebagai pemasok narkoba kemasan wafer itu dari “nyanyian” Suhariyanto. Anak buah AKP Hery Kusnanto, Kasatreskoba Polres Gresik njujug tempat parkir di Jalan Letjen Sutoyo, tempat Unyil bekerja sebagai juru parkir atawa jukir.

Unyil mengemas barang haram itu lebih variatif dibandingkan Suhariyanto. Sabu-sabu dengan bungkus permen mint, atau bungkus wafer. Calon pengguna hanya cukup sebut kemasan saja. “Cak tuku wafer siji,”ujar sumber. Atau, tuku permen siji. Untuk kemasan wafer berisi 0,30-an gram. Kemasan lain bisa lebih berat lagi. Harga juga berbeda.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan membenarkan anggotanya melakukan penangkapan pengedar narkoba di Sidoarjo. “Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Sat Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan narkoba antarkota tersebut,”terang AKBP Arief Fitrianto pada Kamis, 4 Februari 2021. Dari tangan pelaku Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan dua paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor timbang masing-masing 0,34 gram  dan  0,30 gram.  

Tersangka Unyil itu mengemas dua paket sabu siap edar ini dalam bungkus wafer berlapis kemasan permen. Namun, petugas jeli. “Pemasok sabu antarkota berkedok tukang parkir,”tambah alumnus Akpol 2001 ini.  Unyil dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (ayat (1)  UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. Bunyinya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit 5 tahun,  paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,  paling banyak Rp 10 miliar.  (*)