Kuasa Hukum KMB : Warga Tidak Berhak Memasang Portal

GRESIK,1minute.id  – Kuasa hukum PT Kohir Mustika Berkah (KMB) Moch Toha angkat bicara terkait pemasangan portal jalan yang dilakukan warga Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) pada Minggu pagi, 14 Maret 2021.

Dia mengatakan, masyarakat tidak memiliki hak memasang portal  jalan tersebut. Pasalnya, jalan tersebut adalah aset klien, PT KMB. Berdasarkan eigendom verponding lahan yang dimiliki KMB seluas 25 hektare atau 25 ribu meter persegi.

“Jalan yang dipasang portal itu bagian dari aset klien kami,”kata Toha pada Minggu, 14 Maret 2021. PT KMB , tambahnya, selama ini tidak mempermasalahkan aset klien digunakan untuk jalan dan taman, sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial. Meski, klien tambah Cak To-sapaan-Moch Toha belum melakukan transaksi penjualan kepada masyarakat.

Selama ini, dia mengklaim penjualan di aset KMB dilakukan oleh pengembang sebelumnya. “Tapi fakta hukumnya pengembang sebelumnya itu tidak pernah bisa menunjukkan hak kepemilikan lahannya kepada user (pembelinya),”katanya. 

Sehingga, katanya, warga yang merasa tidak puas menimpahkan kekesalannya kepada PT Kohir. “Seolah-olah kesalahan ditimpahkan klien. Padahal, kesalahan itu dilakukan pengembang sebelumnya yang tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan lahannya,”katanya.

Selain itu, tambahnya, klien juga ikut membantu pembuatan jalan tersebut. “Saat itu, klien membantu pembangunan jalan itu sekitar Rp 240 jutaan,”kata Cak To. Atas dasar itu, jelasnya, masyarakat tidak berhak untuk memasang portal jalan. 

“Kami akan lakukan pendekatan kepada pengurus RW dan masyarakat lainnya,”ujarnya. Sebab, pihak KMB akan melakukan upaya hukum bila portal jalan itu tidak di buka. “Klien memiliki bukti, berupa eigendom vorponding atas nama keluarga A.Kohir,”jelasnya. 

Surat Eigendom verponding yang diklaim dimiliki oleh PT Kohir Mustika Berkah di area Kompleks Perumahan ABR ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Seperti diberitakan, ratusan warga Kompleks Perumaham Alam Bukit Raya (ABR) menggelar unjukrasa di dalam kompleks perumahan pada Minggu, 14 Maret 2021.

Mereka berasal dua desa yakni Kembangan, Kecamatan Kebomas dan Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik itu merasa resah aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas pembangunan di dalam kompleks perumahan itu.

Aktivitas pembangunan itu tanpa kulo nuwun kepada masyarakat. Menggunakan fasilitas jalan swadaya masyarakat. Selain itu, aktivitas pembangunan itu menutup saluran air sehingga berpotensi menimbulkan banjir ketika hujan. 

Massa berasal dari dua rukun warga (RW) 09 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas dan RW 20 Desa Suci, Kecamatan Manyar itu pun akhirnya kehilangan kesabaran. Sebab, manajemen perusahaan yang mengklaim sebagai pengembang perumahan di kompleks perumahan ABR itu ditengarai tidak memiliki iktikad baik.

“Tiga kali diundang untuk pertemuan tidak pernah datang,”ujar Ketua RW 09 Rudi Winarto pada Minggu, 14 Maret 2021. Masyarakat  akhirnya menutup akses jalan keluar ABR dengan memasang portal jalan.

Akses jalan itu yang di portal itu adalah yang pembangunannya dilakukan secara swadaya warga perumahan. Sehingga, saat inu aktivitas keluar-masuk warga menggunakan on gate system. (*)